Arsip Tag: Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah: RAT KSP Timur Pratama Indonesia Ditunda

Jakarta:(Globalnews.id)- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan pendampingan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Timur Pratama Indonesia (TPI) dan menyatakan RAT harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

RAT yang digelar secara daring pada Kamis, 19 Agustus 2022 tersebut terpaksa harus ditunda karena jumlah anggota koperasi yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum, atau tidak memenuhi jumlah minimal anggota koperasi yang hadir, yakni 50 persen+1 anggota.

“Ya, RAT KSP TPI ditunda dan dijadwalkan ulang,” ujar Ketua Satgas Agus Santoso.

Koordinator Tim Pendamping Koperasi Daniel Asnur menyampaikan, KSP TPI memiliki jumlah anggota sebanyak 263 orang, namun rapat tersebut hanya dihadiri 72 anggota saja sehingga tidak memenuhi kuorum.

“Karena RAT tidak kuorum, maka kami rekomendasikan agar ditunda. Karena apabila tetap dilaksanakan, hasil RAT tidak sah,” kata Daniel.

KSP TPI sendiri belum pernah mengadakan RAT sejak tahun 2016, oleh karena itu Satgas berpandangan bahwa RAT kali ini sangat penting untuk memperbaiki tata kelola pengurusan KSP TPI, sekaligus sebagai upaya untuk menggalang partisipasi anggota dalam pengurusan koperasinya sekaligus mengembalikan kepercayaan anggota.

“RAT merupakan amanat UU Koperasi dengan tujuan supaya Pengurus dan Pengawas menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan koperasi, menyampaikan Laporan Keuangan termasuk klarifikasi aset dan kewajiban KSP TPI, serta mendorong transparansi pembayaran homologasi, serta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Belanja atau Business Plan,” kata Ketua Satgas Agus Santoso.

Hingga saat ini, putusan homologasi KSP TPI masih berlangsung, di mana pembayaran telah dilakukan kepada 263 anggota dengan jumlah Rp394.500.000 pada Agustus 2022.
Dana untuk pembayaran tersebut berasal dari pengembalian angsuran pinjaman anggota.

Agar RAT dapat dilaksanakan, Satgas Penanganan Koperasi bermasalah meminta Pengurus KSP TPI untuk memastikan pengiriman undangan RAT kepada seluruh anggotanya. Selain itu mengimbau Anggota KSP TPI untuk menghadiri RAT yg akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini.

“Satgas selalu siap untuk mendampingi agar penjadwalan ulang RAT dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Daniel.
(Jef)

Merespons Aspirasi Anggota Koperasi, KemenKopUKM Tegaskan RAT KSP Indosurya Ditunda

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menerima aspirasi dari anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi setelah melakukan audiensi dengan sejumlah anggota KSP Indosurya di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (28/7), mengatakan pihaknya menampung aspirasi berupa permintaan penundaan RAT online dari para anggota KSP Indosurya Cipta. Hal ini karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

“Mereka meminta KemenKopUKM untuk menunda pelaksanaan RAT yang akan dilaksanakan secara online dikarenakan khawatir akan ada indikasi manipulasi,” ucap Zabadi.

Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan  secara tegas, KemenkopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan. Pendampingan RAT dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses RAT dari proses awal hingga akhir. Karena status KSP Dalam Pengawasan Khusus, maka seluruh rangkaian proses RAT harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari tim pendamping. Berdasarkan hal tersebut, maka RAT harus ditunda agar pelaksanaannya benar-benar mencerminkan aspirasi anggota dan demokratis, yang merupakan wujud dari anggota adalah pemilik koperasi. Proses ini yang ingin kami kami kawal melalui pendampingan oleh tim dari KemenkopUKM.

“Karena status KSP Indosurya ini ‘Dalam Pengawasan Khusus’, kami fokus melakukan pendampingan untuk mengawal pelaksanaan RAT,” kata Zabadi.

Penetapan status tersebut tidak lain untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya tetap dalam pengawasan KemenkopUKM.

Selain itu, KemenKopUKM juga  mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah. “Permasalahan KSP Indosurya ini sudah memasuki ranah hukum, bahkan KemenKopUKM melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah sudah mendorong pengurus lain yang diduga melakukan penggelapan aset atau perubahan dokumen secara tidak sah atau dugaan perbuatan lain yang masuk bilik pidana maka tentu harus dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelakunya,” kata Zabadi.

KemenKopUKM kata Zabadi juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.

Zabadi memastikan KemenKopUKM bersama stakeholder terkait mendukung penuh penyelesaian perkara yang membelit KSP-KSP bermasalah ini demi terpenuhinya hak-hak anggota.(Jef)

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Minta Pengurus 8 KSP Lapor Segera Gelar RAT

Jakarta:(Globalnews.id)-Pengawasan terhadap 8 koperasi bermasalah terus berlanjut. Terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melaporkan, saat ini baru hanya satu dari 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), dalam upaya menjalankan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Koperasi tersebut adalah KSP Intidana yang telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Namun, dikabarkan bahwa KSP Intidana diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).
Sementara KSP SB akan melaksanakan RAT pada 30 Juni 2022. Sedangkan KSP Indosurya mengajukan reschedule pada bulan Juli, serta yang lain belum mengajukan agenda yang pasti.

Berdasarkan pasal 26 UU No. 25 tahun 1992 Koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan (30 Juni) setelah tahun buku lampau.
“Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detil kapan pelaksanaan RAT, maka kami akan memanggil Pengurus KSP bersangkutan,” tegas Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers Update Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, Jakarta, Kamis (23/6).

Selanjutnya Agus mengungkapkan, Satgas telah mengirim surat tertanggal 27 Mei 2022 kepada 8 KSP bermasalah untuk mendorong mereka segera melaksanakan RAT tahun buku 2021, sekaligus mengingatkan Pengurus agar Anggota dapat berpartisipasi aktif pada Rapat Anggota untuk memberi arah jalannya badan usaha Koperasi ke depan, mengevaluasi kinerja Pengurus dan Pengawas, melakukan inventarisasi aset dan kewajiban.

Selain itu, Satgas juga telah menyampaikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi kepada Pengurus KSP bermasalah, sebagai pedoman penyelenggaraan RAT pada tanggal 2 Juni 2022.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 86 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Agus kemudian menegaskan, sebagai badan usaha yang menjunjung prinsip Demokrasi Ekonomi, Agenda pembahasan dalam RAT harus meliputi, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021, Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2021, Perubahan Susunan Kepengurusan, Serah terima asset, serta kewajiban Homologasi/PKPU, Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (Business plan) 2022/2023.

“Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses RAT dengan baik,” ungkapnya.

Secara rinci, Agus membeberkan update pelaksanaan RAT oleh 8 KSP bermasalah tersebut. Yakni KSP Sejahtera Bersama, di mana Deputi Bidang Perkoperasian juga telah mengirim surat tanggal 24 Mei 2022 perihal Kewajiban Rapat Anggota kepada KSP Sejahtera Bersama.
“Mereka menyampaikan, RAT paripurna dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022 secara hybrid (online dan offline), didahului dengan Rapat Anggota Kelompok di 11 wilayah,” ujarnya.

Satgas juga menerima masukan-masukan dari Anggota KSP Sejahtera Bersama tentang berbagai hal terkait RAT. Serta selalu meneruskan bahan/masukan Anggota KSP SB kepada Pengurus Pusat KSP SB agar menjadi masukan/pertimbangan.

Selanjutnya, KSP Intidana telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Sebagai respon terhadap putusan pailit KSP Intidana oleh MA, Satgas mengirim surat tanggal 2 Juni 2022 untuk memohon perlindungan hukum terkait putusan kepailitan Koperasi kepada MA, agar senantiasa mempertimbangkan dengan seksama setiap permohonan Kasasi yang diajukan terkait dengan PKPU dan/atau kepailitan Koperasi, serta menyampaikan kiranya putusan MA yang pertama kali mengabulkan pailit Koperasi ini tidak menjadi preseden.

“Dalam hal ini, KSP Intidana melaporkan akan mengajukan Peninjauan Kembali,” terang Agus.

Kemudian KSP Indosurya Cipta merespon surat Satgas perihal Pelaksanaan RAT Tahun Buku 2021 dengan mengirim surat yang isinya menginformasikan bahwa saat ini sedang melakukan persiapan RAT, namun karena keterbatasan sumber daya manusia, sistem dan biaya operasional, maka KSP Indosurya mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan RAT pada Juli 2022.

Sementara Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama sudah mengagendakan untuk melaksanakan RAT pada akhir Juni, namun hingga saat ini belum ada laporan lebih detail mengenai teknis penyelenggaraan.
“Untuk itu, Satgas sudah mengagendakan memanggil pengurus untuk meminta konfirmasi,” tegas Agus.

Terakhir Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan KSP Timur Pratama Indonesia belum ada respon, untuk itu Satgas mengundang audiensi para Pengurus.

*Kepercayaan Terhadap Koperasi*

Dalam mengawal dan memantau penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini, Satgas telah didukung dengan Rapat Koordinasi antara Menko Polhukam dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Kepala PPATK, Dirjen AHU Kemenkumham, JAMDATUN, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri dan Kepala Departemen Hukum OJK.
Ditegaskan Agus, solusi jangka pendek untuk proses penyelesaian pembayaran homologasi 8 Koperasi bermasalah adalah dengan mendorong pelaksanaan RAT dan apabila terdapat dugaan penggelapan aset oleh pengurus lama, akan dilakukan penegakan hukum.

“Sedangkan solusi jangka panjang adalah penyempurnaan regulasi pengawasan KSP serta penanganannya, apabila koperasi telah dinilai gagal bayar,” ucapnya.

Agus berpesan kepada seluruh pihak, bahwa penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini tidaklah mudah. Sehingga tidak serta merta, tidak bisa hanya dengan terus menuntut segera adanya penyelesaian pembayaran simpanan anggota.

Dalam kasus ini, sambungnya, penanangannya tak lepas dari aturan hukum yang memiliki dampak satu sama lain. Di satu sisi penyelesaian diajukan secara perdata lewat homologasi, satu sisi melalui jalur hukum pidana, selain itu ada juga yang mengajukan proses kepailitan.

Agus menjelaskan bahwa, “Melalui homologasi dilakukan proses asset based resolution, namun jika ada proses pidana, maka aset yang disita tentu tak bisa dijual, sehingga sulit untuk melakukan pembayaran dan homologasi tidak bisa berjalan,” jelas Agus.

Dalam hal pinjaman kepada anggota ternyata tidak lancar alias macet, maka agunannya dilelang, sehingga perlu waktu. Belum lagi misalnya ada aset dalam bentuk saham namun disuspend. Menurut Agus, permasalahan penyelesaian aset koperasi ini sangat kompleks, sehingga proses penyelesaiannya memerlukan waktu.

Sebagai penutup, Agus meminta agar Pengurus Koperasi wajib berupaya menjaga itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan di Koperasinya dan secara kooperatif menyelenggarakan RAT yang kredibel serta mengakomodasi partisipasi anggota seluas-luasnya.(Jef)

Satgas Tekankan Pentingnya RAT dan Susun RKAB Untuk Kawal Tahapan Pembayaran Homologasi

Jakarta:(Globalnews.id) – Kepala Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menekankan tentang pentingnya penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB). “Itu sebagai instrumen koperasi untuk menyamakan pandangan dan strategi antara pengurus KSP dengan anggotanya dalam upaya mengawal tahapan pembayaran homologasi (PKPU),” ungkap Agus, dalam dialog dengan anggota KSPPS Pracico Inti Utama dan KSP Pracico Inti Sejahtera, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (18/3).

Didampingi Wakil Ketua Yudhi Wibisana dan Sekretaris Henra Saragih, Agus menjelaskan tidak boleh terjadi sumbatan komunikasi antara Ketua Pengurus (dan Pengurus KSP lainnya) dengan para anggotanya.

Bagi Agus, ini merupakan momentum untuk bersama-sama merencanakan kewajiban penyelenggaraan RAT serta menyepakati RKAB agar KSP yang selama proses PKPU ini masih operasional dapat memberi gambaran tentang upaya pengelolaan usahanya (bisnis plan) untuk recovery dalam proses restrukturisasi ini.

“Dan sekaligus tentu sangat terkait dengan kemampuan KSP untuk memenuhi tahapan-tahapan pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian homologasi,” jelas Agus.

Sementara itu, Johan Kwang selaku Pimpinan perwakilan Anggota kedua KSP yang bernaung di bawah bendera Pracico mengatakan bahwa pihaknya menemui Satgas untuk berdialog dan sekaligus mohon difasilitasi untuk bertemu dengan pak Taddy dan pengurus lainnya.

“Tujuannya, agar dapat mendiskusikan tentang upaya pembayaran tahapan homologasi serta kewajiban penyelenggaraan RAT dan menyusun Business Plan,” kata Johan.

Agus Santoso menyampaikan bahwa Satgas memang terjadwal untuk segera bertemu dengan ketua dan pengurus kedua KSP tersebut dan berjanji untuk memfasilitasi dialog sebagaimana harapan para anggota.

Agus menjelaskan, Satgas ada jadwal untuk bertemu dengan Ketua dan Pengurus KSP Pracico, sehingga tentu Satgas akan mengupayakan fasilitasi dialog antara ketua dan pengurus dengan perwakilan anggota.

“Nanti tempat dialognya di Kantor Kemenkop dan UKM seperti dengan yang lainnya juga kami fasilitasi seperti itu”, pungkas Agus. (Jef)

Satgas Minta Koperasi Bermasalah untuk segera RAT dan Menyusun Business Plan 2022

Jakarta:(Globalnews.id)-Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso didampingi Wakil Ketua II Yudhi Wibhisana dan Sekretaris Henra Saragih, menerima audiensi perwakilan anggota Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa serta LAW FIRM JAT &Co yg mewakili kliennya yang Anggota Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dalam audiensi tersebut Agus Santoso mendorong anggota untuk bersatu dan mendorong anggota Koperasi Jasa Berkah Wahana Santosa, untuk segera menjalankan RAT serta menyusun business plan 2022 agar pembayaran tahapan homologasi terus dapat dilakukan melalui cara asset based resolution.

“Sangat Penting bagi Pengurus dan Anggota Koperasi untuk segera melakukan RAT dan menyusun Business Plan secara bersama dengan memahami aset mana yg bisa dicairkan segera dan aset yg mana saja yang masih perlu waktu. Bila ada kendala terhadap aset yg dalam upaya pencairan, maka Satgas akan berupaya membantu agar aset itu bisa clean and clear”, ujar Agus.

Pada sore harinya Satgas melakukan entry meeting dengan Pengurus Koperasi Jasa Berkah Wahana Santosa yang dihadiri oleh Ketua Koperasi Bapak Adil dan Bendahara Bapak Hidayat. Kepada keduanya Satgas mengingatkan hal yang sama, yaitu segera RAT dan menyusun business plan agar tahapan pembayaran homologasi yang sempat tertunda bisa segera dilakukan kembali.

“Ada 5 hal penting yang bapak bapak Pengurus harus perhatikan yaitu Niat Baik, Kooperatif, Komitmen, Keterbukaan Data/Informasi dan terus jalin komunikasi dengan Anggota”, pungkas Agus. (Jef)

MenkopUKM : Tingkat Kepercayaan Masyarakat Kepada Koperasi Semakin Meningkat

Jakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat kepada koperasi terus naik. Ini menjadi bekal bagus bagi koperasi untuk memberikan sumbangan lebih signifikan terhadap  perekonomian nasional. Kontribusi koperasi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) diharapkan naik menjadi 5,5 persen pada 2024 dibanding saat ini 5,2 persen.

“Saya memberikan apresiasi kepada koperasi yang  melakukan RAT tepat waktu yang akan membuat tingkat kepercayan masyarakat akan naik. Khususnya, kepada  KSP Kodanua yang merupakan koperasi grade A yang secara disiplin melakukan RAT tiga tahun berturut-turut,” ujar MenkopUKM Teten Masduki, saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke 43  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kodanua Tahun Buku 2020 di Jakarta, Senin (15/3/2021)

Turut hadir dalam RAT tersebut Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, Ketua IKSP (Induk Koperasi Simpan Pinjam) Andy Arslan Djunaid, Ketua Umum KSP Kodanua Soepriyono dan jajaran pengurus, serta 200 anggota KSP Kodanua yang merupakan perwakilan dari sekitar 5 ribu anggota KSP tersebut.

MenkopUKM memaparkan, pandemi covid-19 memang  memberikan dampak pada perekonomian nasional, termasuk  koperasi. 

“Namun satu hal yang saya syukuri, waktu di awal-awal pandemi  ada ketakutan terjadi rush money atau penarikan dana secara masif. Kebetulam saat itu ada beberapa koperasi besar yang gagal bayar. Tapi alhamdulillah itu tak terjadi, apalagi setelah para pengurus menunjukkan bahwa aset yang dimiliki koperasi mencukupi,” ujar Menteri Teten.

MenkopUKM juga menambahkan, koperasi di Indonesia sudah cukup baik dan menunjukkan azas kekeluargaan yang menjadi pilar koperasi serta kepercayaan masyarakat dan sangat penting dalam menghadapi masa masa sulit.

“Saat ini tingkat pengangguran meningkat, kesejahteraan masyarakat menurun, omset usaha juga turun. Hal-hal seperti ini yang mungkin harus kita hadapi bersama-sama. Bukan di Indonesia saja, tapi juga di banyak negara. Malah dibanding negara lain kita lebih baik. Kemarin pertumbuhan kita minus 2,4 persen sedang India minus 8 persen dan diprediksi Indonesia yang paling cepat dalam proses pemulihan, asalkan vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini harus terselenggara dengan baik,” kata Menteri Teten.

Teten menambahkan, Pemerintah menilai pada kuartal 1 dan 2 tahun 2021 ini, ekonomi belum normal. Karena itu program tahun 2020 akan dilanjutkan pada tahun 2021 yang merupakan tahun pemulihan ekonomi.

“Kuncinya adalah sejauh mana kita bisa mengatasi Covid-19. Tahun ini juga awal pelaksanaan UU Cipta Kerja berikut dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 untuk implementasinya. Saya optimis ini akan bisa mengakselerasi pertumbuhan Koperasi dan UMKM di Indonesia,” tegas Menteri Teten.

*Loyalitas Anggota*

Sementara itu, Ketua Umum KSP Kodanua HR Soepriyono mengatakan, meskipun pandemi telah membuat kinerja KSP Kodanua menurun, berkat loyalitas dan kepercayaan anggota, kinerja KSP Kodanua masih mencatatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) positif pada  tahun 2020 atau sebesar Rp1,27 miliar, lebih rendah dibanding SHU tahun buku 2019 sebesar Rp1,8 miliar.

Pinjaman kepada anggota juga masih lumayan tinggi di mana pada tahun 2020, jumlah pinjaman ke anggota mencapai Rp154,2 miliar. Sedangkan aset koperasi hanya menurun sedikit dari Rp153,9 miliar menjadi Rp147,2 miliar pada 2020. 

“Saat ini KSP Kodanua sudah memiliki 22 cabang di empat provinsi. Kami melayani pinjaman dari Rp500 ribu, sampai dengan Rp2,5 miliar,” tambah Soepriyono.

Ketua IKSP Andy Arsnal Djunaid  menambahkan Vaksinasi Covid-19 saat ini diharapkan mampu membangkitkan lagi perkonomian nasional dan koperasi akan mengambil peran di dalamnya.

“Koperasi harus kembali pada jati diri koperasi. Jiwa dan semangat berkoperasi dari, oleh, dan untuk anggotanya, menjadi kunci utama menghadapi tantangan global. Bahwa modal dasar koperasi berasal dari anggota, oleh, dan seluruh produknya dimanfaatkan oleh anggota,” tutup Andy. (Jef)