Arsip Tag: Sidang Praperadilan Pengacara Didit Wijayanto Wijaya

AKHIRNYA KEJAKSAAN HADIRI SIDANG PRA-PERADILAN ADVOKAT DIDIT WIJAYANTO

Jakarta:(Globalnews.id)-Persidangan Pra-Peradilan ke-3 yang digelar hari ini, Senin, 17 januari 2022, akhirnya dihadiri oleh pihak Termohon yaitu Kejaksaan Agung RI. Pra-Peradilan ini dilakukan atas permohonan advokat Didit Wijayanto Wijaya, SH (DWW) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak termohon Kejaksaan Agung RI Jampidsus. Ketika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, DWW sedang menjalankan profesinya selaku advokat in casu sebagai penasihat hukum dari 7 orang kliennya yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Kejaksaan adalah penegak hukum, Peradi juga penegak hukum. Seharusnya lalu lintas komunikasinya baik. Karena buntu komunikasinya, kita ajukan Pra-Preadilan ini,” ungkap Antonius Silo, Ketua Bidang PPA DPN PERADI yang juga bertindak sebagai Sekretaris Tim Kuasa Hukum advokat DWW.

Dua kali sidang sebelumnya, Kejaksaan memang tidak menghadiri sidang. Sebelumnya sewaktu sidang Pra-Peradilan ke-2 10 Januari 2022 yang tidak dihadiri oleh Kejaksaan, ditempat terpisah Kejaksaan justeru melakukan pelimpahan kasus ini dari penyidik Kejaksaan Agung ke penuntut umum yang juga dari Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menambahkan bahwa ketidakhadiran Kejaksaan dalam dua kali sidang Pra-Peradilan dapat dianggap diskriminatif.

“Klien ditangguhkan penahanannya, sedangkan advokat mereka tidak. Kita berharap tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap advokat, baik saat ini maupun di masa yang akan datang. Wajah peradilan seperti ini harus diubah,” ujarnya.

“Kalau kami yang advokat, mengerti hukum, diperlakukan sewenang-wenang oleh Penuntut Umum, bagaimana dengan yang awam?” tambahnya.

Diketahui bahwa Penuntut Umum Kejaksaan bahkan sudah melimpahkan kasus pokok terkait hal ini ke pengadilan pada 12 Januari 2022 sebagaimana tercatat dalam SIPP No.1 Pidsus tahun 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan ke-3 hari ini, pihak Kejaksaan telah menyampaikan jawaban tertulis kepada Hakim. Hakim juga telah menjadwalkan rangkaian sidang Pra-Peradilan yang akan dilalui. Keputusan Pra-Peradilan rencananya akan dilakukan pada hari Senin, 24 Januari 2022 setelah menjalani tahap pemeriksaan bukti dan pemanggilan saksi-saksi sepanjang minggu ini.

“Kami berharap dalam keputusan Pra-Peradilan ini, permohonan kolega kami Advokat Didit Wijayanto dapat dikabulkan oleh Hakim. Meskipun sejak awal DPN Peradi merasa kecewa atas tindak kewenang-wenangan kepada advokat sebagai penegak hukum. Pra-Peradilan sudah diatur oleh hukum acara, dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum. Tetapi dari Kejaksaan yang tidak hadir dalam 2 kali persidangan tidak menunjukkan budaya hukum yang baik. Kalau Kejaksaan berani mengeluarkan sebuah produk hukum, seharusnya juga berani menghadapi Pra-Peradilan yang telah diatur tersebut. Ini merupakan preseden yang tidak baik dalam upaya penegakan hukum di Indonesia,” tambah Antoni Silo.(Jef)

Termohon kembali Mangkir, Sidang Praperadilan Pengacara Didit Wijayanto Wijaya Ditunda

Jakarta:(Globalnews id)- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda siang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Didit Wijayanto Wijaya, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim tunggal prapedilan, Alimin Ribut Sujono, kembali menunda sidang selama satu minggu. “Kami akan memanggil Termohon (kejaksaan) dengan peringatan karena sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir,” ujar Alimin dalam persidangan, Senin (10/1/2022). “Sidang ditunda selama satu minggu hingga Senin depan.”

Kejaksaan menetapkan Didit menjadi tersangka perintangan dalam penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.  Didit dikenai Pasal 21 dan 22 UU Tipikor.

Atas penetapan dan penahanan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional ( DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), organisasi yang menaungi para pengacara, mengajukan  praperadilan.

Antoni Silo menyatakan kecewa atas penundaan ini. “Praperadilan seakan tidak ada gunanya,” ujar Antoni. Dia menegaskan, praperadilan ini diajukan oleh Peradi sebagai organisasi advokat, bukan perorangan atau Didit semata.

Antoni juga khawatir dengan penundaan sidang karena termohon tidak hadir. Sebab, Antoni mendapat informasi bahwa berkas perkara Didit akan dilimpahkan. “Dengan pelimpahan berkas, praperadilan otomatis gugur. Jadi buat apa praperadilan,” ujar dia.

Antoni kembali menegaskan, kliennya mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung terkait sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka, termasuk alat bukti apakah sudah memenuhi syarat secara hukum.

“Kami sudah telusuri dan cari faktanya, Didit tidak melakukan perbuatan apa pun yang menurut kami menghalangi penyidikan. Dia hadirkan kliennya kok kalau dipanggil. Lalu, terjadilah proses pemanggilan dengan perintah membawa, yang menurut kami ditangkap. Itu yang kami praperadilankan,” ujarnya.(Jef)