Arsip Tag: Sosialisasi PP 7 tahun 2021

Gelar Sosialisasi PP No. 7 Tahun 2021, KemenKopUKM Ajak Pelaku UKM dan Koperasi di Ciamis Berdaya Saing

Ciamis:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM kepada seluruh pelaku usaha mikro di Tanah Air.

Peraturan tersebut merupakan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk mengajak para pelaku usaha mikro menangkap peluang yang cukup besar dalam meningkatkan daya saing usahanya.

“Setelah resmi diundangkan, KemenKopUKM perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak, dalam hal ini para pelaku usaha mikro dan koperasi di Indonesia,” kata Sekretaris KemenKopUKM Arief Rahman Hakim saat membuka acara Sosialisasi PP No. 7 Tahun 2021 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021).

Ditambahkan Sesmenkop, sosialisasi tersebut bertujuan agar PP No. 7 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh pihak, baik koperasi dan UMKM, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten hingga dinas terkait.

Lebih lanjut, SesmenKopUKM menjelaskan peraturan tersebut memuat berbagai kebijakan pada aspek kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, hingga akses pasar bagi koperasi dan UMKM.

Adapun hal tersebut diimplementasikan ke berbagai program dan kegiatan pemerintah di antaranya pemberian kapasitas tempat usaha dan biaya sewa sebesar 30% dari harga sewa komersil kepada pelaku UKM, alokasi 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi koperasi dan UKM.

Selain itu, terdapat pula dukungan berupa alokasi pada infrastruktur publik sebesar 30% seperti rest area jalan tol, bandara, dan stasiun bagi koperasi dan UMKM dalam pengembangan dan pemasaran usaha.

Lebih dari itu,  juga terdapat kemudahan pendirian koperasi, kemitraan UKM dengan usaha besar, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sebagainya.

Dengan disahkannya PP tersebut, Arif menyampaikan salah satu prioritas KemenKopUKM adalah penyusunan data tunggal yang akurat, yang dalam penyusunannya akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tahun ini kami sudah mulai membuat satu sistem informasi yang akan digunakan untuk mengumpulkan data koperasi dan UKM yang tersebar di berbagai instansi dan pemerintah daerah. Jadi perwujudan data tunggal sudah dimulai tahun ini, diharapkan sampai 2024 sudah tuntas,” papar Arief.

Sementara itu, Kepala Dinas Koprasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, David Firda mengapresiasi upaya KemenkopUKM mengajak para pelaku usaha mikro dan koperasi di Kab. Ciamis untuk dapat memanfaatkan peluang dari PP No. 7 Tahun 2021.

“Kami menyambut baik dan terima kasih atas terpilihnya Kab. Ciamis sebagai salah satu lokasi untuk kegiatan sosialisasi ini,” jelasnya.

Saat ini, tambah David, masih ada sejumlah permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha mikro di kab. Ciamis antara lain, akses permodalan, perizinan, hingga penguasaan teknologi informasi.

“Ini menjadi tantangan buat kami. Diharapkan kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan gambaran yang lebih jelas dan lengkap mengenai kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM, sehingga diperoleh manfaat yang dirasakan secara langsung oleh para pelaku koperasi dan UKM,” papar David.

Dalam kesempatan tersebut, David juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian dan upaya KemenkopUKM dalam mendorong perkembangan UKM di Kab. Ciamis melalui beberapa program yang digulirkan antara lain, program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang pada tahun 2021, tercatat ada 111.763 UMKM di Kab. Ciamis yang ditetapkan sebagai penerima BPUM.

Sementara untuk program bantuan modal usaha terdapat 7 (tujuh) pelaku usaha mikro yang menjadi peserta program.

“Harus kami akui bahwa program-program yang digulirkan oleh KemenkopUKM mampu meningkatkan daya saing UMKM khususnya di Kab. Ciamis,” tutupnya.(Jef)

KemenkopUKM Sosialisasikan Percepatan Implementasi PP No 7/2021 Bagi Pelaku UMKM Bandung

Bandung:(Globalnews.id)— Kementerian Koperasi dan UKM secara konsisten mensosialisasikan mempercepat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) lewat PP No.7 Tahun 2021 soal kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Diharapkan implementasi PP No.7/2021 ini mendorong terciptanya UMKM yang berkualitas.

Kali ini, KemenkopUKM melakukan sosialisasi secara tatap muka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kepada puluhan pelaku UMKM binaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4).

Sosialisasi ini juga melibatkan beberapa stakeholders terkait yakni, Deputi Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S Sulendrakusuma, Tenaga Ahli KSP Aji Erlangga, Asisten Deputi Pemberdayaan Usaha, Kedeputian Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Anna Nurbani, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Fajar Sulaiman Taman serta Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmadrin Noor, yang juga dihadiri Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenkopUKM Budi Mustopo dan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenkopUKM, Luhur Pradjarto menjelaskan, berbagai kemudahan memang telah diamanatkan dalam PP No 7/2021. Dari sisi legalitas, syarat pendaftaran ditegaskan para pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“NIB menjadi syarat utama agar UMKM mendapatkan berbagai kemudahan dan insentif dari turunan Undang-Undang Ciptaker ini,” tegasnya dalam Sosialisasi Implementasi UU Cipta Kerja: PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, di Bandung, Jabar, Selasa (6/4).

Di dalam PP ini lanjut Luhur, beberapa kemudahan diberikan meliputi soal perizinan tunggal bagi UMK meliputi perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS), SNI, dan sertifikat jaminan produk halal. Kemudian perizinan diprioritaskan melalui daring (elektronik), pendaftaran perizinan dan perpanjangan tidak dikenakan biaya. Serta proses pembinaan dan pendampingan bagi UMK.

“Jadi kalau sudah punya NIB itu semua akan mudah. Asal ada NIB nya semua mudah mengurus keperluan usaha,” katanya.

Sementara dari sisi dukungan, PP Nomor 7/2021 sudah memberikan berbagai upaya. Di antaranya melalui kredit program, di mana usaha UMK dapat menjadi jaminan kredit program pemerintah. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi.

Selanjutnya ada pendampingan dan bantuan hukum di luar pengadilan. UMKM juga mendapat kemudahan pemulihan lewat program-program rehabilitasi. Yang terpenting kata Luhur, adanya kemudahan alokasi 40 persen pengadaan barang jasa pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

“Ada juga bantuan aplikasi laporan keuangan hingga proses inkubasi guna standarisasi lembaga inkubator untuk produk-produk UMKM,” rincinya.

Luhur juga mengajak para stakehokder baik di pusat dan daerah juga bekerja sama terutama dalam pemberian porsi UMKM di infrastruktur publik. Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial, luas tempat penjualan dan/atau tempat promosi yang strategis.

“Biaya sewa paling tinggi itu 30 persen dari harga komersial. Jadi ini amanat UU. Diharapkan ini diimplementasi dengan baik, jangan berbeda di lapangan,” warning Luhur.

Kemudahan lain lanjut Luhur, juga diberikannya proses insentif perpajakan yang meliputi insentif pajak penghasilan, insentif kepabeanan dan insentif atas retribusi.

“Kami berjuang untuk insentif pajak penghasilan semula 1 persen dari omzet diturunkan menjadi 0,5 persen. Bahkan kami juga sudah minta diturunkan lagi, tapi belum bisa karena kondisi keuangan negara saat ini,” ucapnya.

Selain itu ada pula bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, termasuk fasilitasi pelatihan vokasi, maupun subsidi bunga kredit program. “Semoga PP ini benar-benar diimplementasikan dan didukung pula dengan Peraturan Menteri nantinya,” pungkas Luhur.

Di kesempatan yang sama, Deputi Perekonomian KSP, Panutan S Sulendrakusuma mengatakan, PP No.7/2021 merupakan wujud pembenahan infrastruktur dan transformasi ekonomi. Pemerintah berupaya bagaimana meningkatkan ekonomi di atas 5 persen lewat penyediaan lapangan kerja di sektor UMKM.

“UU Ciptaker berpihak pada pengembangan UMKM. Presiden mengamanatkan implementasi dilakukan secepat-cepatnya,” pungkas Panutan.(Jef)