Arsip Tag: Susun RKUHP

Komisi I DPR Dukung RKUHP Segera Tuntas

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)-Komisi I DPR mendukung penuntasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Pemerintah dan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022 sehingga dapat segera diterapkan.

Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Krisantus Kurniawan penuntasan RKUHP menjadi UU dalam Paripurna pada Desember 2022 menjadi penting bagi bangsa Indonesia yang selama ini masih menggunakan produk hukum berasal dari masa kolonial.

“Karena pertahanan membutuhkan acuan hukum yang tegas dan tidak membuat keraguan aparat negara dalam bertindak. Demikian pula arus informasi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh di dalam masyarakat yang demokratis dan sangat terbuka,” tuturnya dalam diskusi daring akhir pekan lalu.

Dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) bertajuk ‘Antihoaks RKUHP’ selain Krisantus Kurniawan hadir Dr. Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP Kementerian Kominfo dan Dr. Kurnia Setiawan, Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Universitas Tarumanagara (Untar).

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat I tersebut menampik tudingan bahwa RHUKP mendorong negara semakin otoritarian dan represif justru sebaliknya RKUHP adalah produk hukum yang perlu disesuaikan dengan perubahan masyarakat, perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern.

“Nah, KUHP peninggalan Belanda yang berlaku saat ini memiliki kecenderungan menghukum, tidak memiliki alternatif sanksi pidana serta belum memuat tujuan dan pedoman pemindanaan. Jadi justru RKUHP yang diributkan sekarang ini justru produk hukum modern,” tuturnya.

Senada dengan Krisantus, Dr. Hasyim Gautama memaparkan tudingan tanpa dasar tentang RKUHP marak beredar di media sosial (medsos) dan bukan tidak mungkin karena keengganan melakukan konfirmasi dianggap sebagai kebenaran.
“Kominfo sebagai Kementerian yang memantau arus informasi di media massa maupun internet menemukan salah satu hoaks tentang RKUHP adalah soal hukuman mati, ini informasi yang beredar di medsos dan cukup masif,” tuturnya menjawab pertanyaan salah satu peserta.

Menurut Dr. Hasyim Gautama terdapat dua faktor utama pemicu hoaks yakni faktor kepentingan dan faktor ekonomi. Untuk meminimalisir terperdaya oleh hoaks dibutuhkan kemampuan literasi yang baik dalam mengkonsumsi informasi.

Menurut Dr. Kurnia Setiawan membagikan sejumlah langkah mudah menangkap hoaks a.l Cermati alamat situs, jangan cuma membaca judul, memeriksa fakta, lakukan cek foto atau video dan ikut grup diskusi anti hoax.

Mantan aktivis 1998 ini menjelaskan beberapa ciri penyebaran hoaks a.l Menciptakan kecemasan, kebencian, permusuhan atau pemujaan, sumber tidak jelas, tidak ada yang bisa dimintai klarifikasi atau tanggung jawab, pesannya sepihak baik menyerang atau bahkan membela saja, mencatut nama tokoh berpengaruh.

“Jika media berita, medianya pakai nama mirip media terkenal. Kemudian memanfaatkan fanatisme, atas nama ideologi atau agama, judul tidak cocok dengan isi, tampilan bersifat provokatif dan yang paling jelas adalah minta supaya dishare atau diviralkan,” pungkasnya.(Jef)

Pemerintah Libatkan Masyarakat Diskusi Dua Arah Susun RKUHP

Jakarta:(Globalnews.id)– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan bahwa saat ini pemerintah telah merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dirinya pun berharap, RUU tersebut segera diundangkan.

“Sudah selama 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti, dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk segera diberlakukan,” katanya saat acara “Kick Off: Diskusi Publik RKUHP”, Selasa (23/8/2022) di Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo melalui Sidang Internal Kabinet pada 2 Agustus 2022 lalu, yang meminta agar menyosialisasikan lagi RKUHP ini ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini agar memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat.

Presiden juga meminta agar kementerian dan lembaga terkait juga terus berdiskusi dengan para akademisi, ormas-ormas, Civil Society Organization (CSO), dan lainnya, dari pusat sampai ke daerah-daerah.

“RKUHP ini memberi tempat penting atas konsep restorative justice yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. RKUHP ini juga mengatur mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat, dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebhinekaannya,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan bahwa perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan instrumen hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif.
Salah satu proses pembentukan instrumen hukum yang sedang dilaksanakan pemerintah saat ini bersama dengan DPR-RI, adalah RKUHP.

Menurutnya, revisi KUHP mengusung misi pembaruan perubahan hukum, yaitu dekolonialisasi atau upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP yang lama. Kemudian mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, serta demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi.

Menkominfo pun mengatakan acara Kick Off bertujuan untuk mengawali sekaligus mengajak rekan-rekan dan seluruh komponen media, serta partisipasi publik secara luas untuk bersama bergerak menyosialisasikan isu-isu yang terdapat dalam RKUHP kepada masyarakat. Tujuannya masyarakat memahami, mengetahui, dan turut mengambil bagian di dalamnya.

“Media sudah seharusnya menjadi ruang dan sarana untuk menyosialisasikan RKUHP yang mampu memantik berbagai diskusi konstruktif yang bermanfaat untuk menyempurnakan substansi RUU ini. Jangan sampai justru digunakan sebagai sarana adu domba dan hal-hal yang kontraproduktif lainnya,” jelasnya.

Ia juga berharap melalui dialog ini menjadi momentum awal dari kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak, tidak hanya pemerintah dan parlemen, tetapi juga LSM, aparat penegak hukum, pemuka agama, ormas, tokoh-tokoh ilmiawan dan akademisi, serta seluruh komponen bangsa.

“Mari kita bersama-sama manfaatkan forum ini untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi-aspirasi kita, tentu yang konstruktif, guna menciptakan RKUHP sebagai suatu karya yang monumental yang merupakan hasil pemikiran seluruh elemen dan komponen bangsa kita sebagai landasan kehidupan masyarakat menuju Indonesia adil, makmur, dan sejahtera,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan terdapat 14 isu krusial pada RKUHP yang mengakibatkan ditundanya pengesahan pada 2019 lalu.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, katanya, perlu partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna atau meaningful participation. Hal ini sebagai manifestasi pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersifat terbuka dan objektif.
Pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, ditegaskan Yasona wajib memiliki tiga syarat penting, antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

“Tidak mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis untuk membuat kualifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan. Jangka waktu yang panjang ini juga mengakibatkan bergantinya akademisi maupun praktisi yang duduk dalam tim RKUHP,” jelasnya.

Pemerintah juga harus tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, ormas, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai dengan bidang keahliannya, untuk terus menyempurnakan RKUHP. Langkah ini supaya tetap sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaruan hukum pidana.

“Oleh karena itu, kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPR RI, dan seluruh elemen masyarakat harus terjalin kuat untuk mewujudkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru,” ujarnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, pada kesempatan tersebut turut menjabarkan tentang keunggulan RKUHP sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan modern, mulai dari bertitik tolak dari asas keseimbangan hingga mengatur pertanggungjawaban mutlak.

Ia berpendapat jika keunggulan-keunggulan RKUHP ini merupakan bentuk konkrit dari dekolonisasi. Karena menurutnya, ketika Wetboek van Strafrecht (buku hukum kriminal) dibuat, imperialisme barat masih menguasai daerah-daerah jajahan. Di mana pidana yang diutamakan di situ adalah pidana penjara yang saat ini sudah berbeda dengan paradigma baru hukum pidana di dunia.

“Jadi paradigma baru hukum pidana yang berlaku universal tidak lagi pada keadilan retributif, menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, tetapi menggunakan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelasnya.

Ia juga memberikan jawaban mengenai 14 isu krusial di dalam RKUHP yang menjadi sorotan publik pada 2019 lalu. Keempat Belas isu tersebut antara lain living law (hukum adat), pidana mati, penghinaan presiden, menyatakan diri memiliki kekuatan gaib, penghapusan pasal tentang dokter/dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.
Kemudian membiarkan unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih, gangguan dan penyesatan proses peradilan, penghapusan tindak pidana advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak, penggelandangan sebagai tindak pidana, aborsi, dan tindak pidana perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan.

“Kick Off: Diskusi Publik RKUHP” kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan dialog antara berbagai elemen masyarakat dengan Tim Khusus RKUHP yang dibagi menjadi beberapa sesi.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari embaga Swadaya Masyarakat, kelompok pemuka agama, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Jabodetabek. Acara diselenggarakan secara luring di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, dan dapat disaksikan melalui kanal YouTube Kemkominfo TV.(Jef)