Arsip Tag: TV Tidak Dapat Lagi Bersiaran Digital

Jika Dipaksakan, Analog Switch Off Justru Jadi TV Switch Off

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID) – Sehubungan dengan acara Hitung Mundur Analog Switch Off (ASO) Jabodetabek yang diselenggarakan Kemkominfo pada 2 November 2022, Gede Aditya Pratama selaku kuasa hukum pemohon uji materiil PP No. 46 Tahun 2021 kembali mengingatkan agar Kemkominfo tidak melakukan pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing.

Pasal 81 ayat (1) PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang dibatalkan MA berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing

“Itu artinya bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing tidak dapat dilakukan dan apabila dilakukan adalah perbuatan melawan hukum. Hanya lembaga penyiaran Penyelenggara Multipleksing yang bisa bersiaran, sedangkan lembaga penyiaran yang bukan Penyelenggara Multipleksing sudah tidak dapat bersiaran karena tidak dimungkinkan lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” kata Gede Aditya saat ditemui di Jakarta, 2 November 2022.

Gede menjelaskan bahwa pasca Putusan MA, model bisnis multipleksing menjadi tidak bisa dilaksanakan karena TV-TV yang bukan Penyelenggara Multipleksing tidak bisa menyewa slot multipleksing karena norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP No. 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA. Sebaliknya, TV-TV Penyelenggara Multipleksing tidak bisa lagi menyewakan slot multipleksing.
“Jangan sampai pemberlakuan Analog Switch Off, justru menjadi TV Switch Off karena banyak TV tidak bisa siaran,” ujar Gede Aditya.

Namun demikian, Pemerintah melalui jumpa pers yang disampaikan Menkopolhukam dan Menkominfo pada 24 Oktober 2022 menyampaikan bahwa ASO akan tetap dilaksanakan 2 November 2022 di 222 kabupaten/kota, termasuk di dalamnya wilayah Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten/kota. Bahkan Kemkominfo menyelenggarakan Hitung Mundur ASO Rabu (2/11) malam nanti.

Menanggapi pemberlakuan ASO yang dipaksakan tersebut, Gede Aditya mengingatkan Kemkominfo untuk memperhatikan dan mematuhi Putusan MA, bukan justru memaksakan migrasi ke siaran TV digital padahal sewa slot multipleksing sudah tidak dapat lagi dilakukan karena dasar hukumnya sudah dibatalkan oleh MA.

“Justru kalau Kemkominfo menyuruh TV-TV bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, berarti Kemkominfo menyuruh bersiaran dengan cara melawan hukum karena jelas-jelas MA sudah membatalkan aturan mengenai bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” pungkas Gede Aditya.

Selain isu bisnis model sewa multipleksing yang dinyatakan sudah tidak memiliki dasar hukum, Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto juga menyoroti adanya TV yang menyelenggarakan program siaran yang perlu dipertanyakan perizinannya, padahal setau saya ada Surat Edaran Menkominfo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penundaan Proses Perizinan bagi Pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial.

Bahkan ironisnya, ada di antara TV tersebut yang ditetapkan Kemkominfo sebagai Penyelenggara Multipleksing. Surat Edaran Menkominfo tersebut masih berlaku, belum dicabut. Sehingga semestinya seluruh pemilik IPP Prinsip Penyelenggara Siaran Digital tidak boleh bersiaran” kata Yogi.

Kesiapan Masyarakat

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar menegaskan kesiapan ASO semestinya memperhatikan kesiapan masyarakat.

Mengutip survei Nielsen di 11 kota per 27 September 2022, Gilang mengatakan bahwa hanya 39 persen warga siap ASO, sehingga banyak warga akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan informasi. Bahkan di Jakarta, cuma 22 persen penduduk yang memiliki pesawat televisi yang bisa menangkap siaran digital.

“Jadi kesiapan ASO mesti dilihat dari kepemilikan pesawat TV yang bisa menerima siaran digital. Bukan pada sikap atau pernyataan siap yang masih bersifat ‘akan’,” kata Gilang Iskandar.

Sebelumnya, ATVSI telah meminta Pemerintah menunda pelaksanaan ASO yang bersifat strategis dan berdampak luas sampai dengan masyarakat benar-benar siap. Terlebih lagi dalam amar putusan ke-7 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan aparatur negara untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.(Jef)

Pasca Putusan MA, TV Tidak Dapat Lagi Bersiaran Digital Dengan Menyewa Slot Multipleksing

Jakarta:(Globalnews.id)– TV yang bersiaran digital dengan cara menyewa slot multipleksing saat ini seharusnya sudah tidak dapat lagi bersiaran setelah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 40 P/HUM/2022 yang membatalkan aturan sewa slot multipleksing. Salinan Putusan MA tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat di situs MA sejak 21 Oktober 2022.

Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh Putusan MA tersebut, berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”

“Dampak dari putusan MA ini adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing,” ungkap Gede Aditya Pratama, S.H., LL.M., selaku kuasa hukum dari Lombok TV yang merupakan Pemohon Uji Materiil PP 46/2021, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

Itu berarti TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran yang mengatur bahwa 1 saluran siaran hanya dapat digunakan untuk 1 siaran di 1 wilayah siaran. Namun hal ini bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Sedangkan LPS Digital dapat dikategorikan melakukan penyiaran ilegal apabila tetap melakukan siaran dengan menyewa slot multipleksing.

Lebih lanjut, Gede Aditya mengingatkan Pemerintah agar memperhatikan Putusan MA karena akan berdampak serius bila Pemerintah tetap memberlakukan Analog Switch Off (ASO). Sebab, Lembaga Penyiaran yang bukan Penyelenggara Multipleksing otomatis tidak lagi dapat bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing. Sehingga, Gede Aditya menyayangkan Pemerintah yang mengabaikan Putusan MA dan tetap memaksakan ASO di 2 November 2022 tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kelangsungan hidup TV yang tidak ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa untuk wilayah layanan Jabodetabek, Penyelenggara Multipleksingnya hanya terdiri dari BSTV, Trans TV, Metro TV, SCTV, tvOne, RCTI dan RTV. Dengan demikian, pasca 2 November 2022, hanya ke-7 TV tersebutlah yang dapat bersiaran di wilayah layanan Jabodetabek menggunakan slot multipleksingnya sendiri.

Akibatnya, TV-TV lainnya harus berhenti bersiaran. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha.

Gede Aditya meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA ini dan juga menghimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses ASO di seluruh Indonesia sampai dengan dilakukannya revisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja.

Hal ini penting karena sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan MA, bahwa UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja saat ini sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layanan program siaran.

“Agar proses ASO dapat berjalan mulus, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya,” tegas Gede Aditya.

Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto menyatakan sudah seharusnya Pemerintah mematuhi Putusan MA tersebut dan berharap ke depannya ada perlindungan bagi kelangsungan industri penyiaran termasuk kelangsungan usaha televisi lokal.

“Aturan penyelenggaraan multipleksing ke depannya diharapkan memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca ASO karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” pungkas Yogi.(Jef)