Arsip Tag: Usaha mikro

Atasi Permasalahan PUMK, KemenkopUKM Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku UMK Yogyakarta

YOGYAKARTA:(Globalnews.id)- Meski Pandemi Covid-19 melanda, upaya pemerintah untuk selalu meningkatkan peranan, melindungi dan memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak akan pernah berhenti.

Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution mengatakan, agar para UMK dapat terus berusaha dan berkembang, Kementerian Koperasi dan UKM menggelar penyuluhan hukum tentang peraturan hak merek dan hukum perjanjian/kontrak.

Menurutnya, UMK penting mengetahui seluk-beluk sebuah perjanjian/kontrak untuk kelangsungan dan keberhasilan usahanya, serta kiat-kiat dalam menyusunannya.

“Agar kedepan UMK tidak lagi terjerat masalah seperti diatas akibat tidak mampu mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat merugikan usaha/bisnis,” tegas Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution, pada pembukaan kegiatan penyuluhan hukum di  Yogyakarta, Kamis (24/6/2021).

Selain itu, kata Eviyanti, UMK penting memahami peraturan hak merek untuk keberhasilan usahanya kedepan. Menurutnya, selama ini telah banyak bukti yang menunjukkan keampuhan sebuah merek (brand) bagi suatu bisnis, namun fakta dilapangan menunjukan masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) yang memilih fokus pada kuantitas produk, dibandingkan kualitas.

“Padahal kita semua mengetahui di era perdagangan digital seperti sekarang, tuntutan konsumen akan kualitas produk sangat utama, dan kualitas tersebut sebagian besar ditunjukkan oleh merek (brand) sebagai jaminan kualitas yang konsisten dan identitas dari sebuah usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan UMKM, dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan, terkait penyelesaian masalah yang dihadapi,  KemenkopUKM telah menyiapkan program fasilitasi untuk melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi PUMK.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Yogyakarta, Srie Nurkyatsiwi, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh KemenkopUKM untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang hak merek bagi usaha mikro dan kecil.

“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertranspormasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur Pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM dilapangan,” katanya.

Kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 40 orang PUMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Yogyakarta dan teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan merek dan perjanjian atau kontrak.

KemenkopUKM juga menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Yogyakarta, untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mikro kecil.

“PUMK diharapkan memahami hukum perjanjian/kontrak, mengerti pentingnya sebuah perjanjian/kontrak usaha, memahami kiat-kita dalam penyusunan sebuah perjanjian/kontrak terkait usahanya, dan mengerti permasalahan hukum terkait perjanjian/kontrak yang sedang dihadapi dan solusi yang terbaik. Selain itu, mereka paham pentingnya hak merek, mengerti hak dan kewajiban serta pelanggaran hukum berkaitan dengan hak merek, dan dapat mewujudkan merek bagi produknya. Sehingga produk UMK dapat lebih berkualitas dan mendapatkan pelindungan dan hak eksklusif yang berkelanjutan,” kata Srie Nurkyatsiwi.
(Jef)

Tingkatkan SDM Usaha Mikro, KemenkopUKM Gelar Pelatihan Literasi Keuangan


 
Sampang:(Globalnews.id) – Usaha mikro adalah porsi terbesar dari struktur pelaku usaha di Indonesia. Jumlahnya mencapai 63,4 juta unit usaha dari 64,2 juta keseluruhan UMKM.  Ini menjadi tantangan besar untuk mendorong usaha mikro naik kelas.

“Salah satu tantangan besar itu adalah kemampuan terhadap akses pembiayaan yang masih rendah,” kata Hariyanto, Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas Usaha Usaha Mikro, Deputi Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (29/4/2021).

Hariyanto mengatakan untuk meningkatkan akses terhadap pembiayaan perlu kemampuan menjalankan manajemen usaha yang baik.  Seperti melengkapi administrasi dan pencatatan keuangan kegiatan usaha dalam segala kondisi usaha. Pelaku usaha mikro perlu memahami pengelolaan keuangan baik saat likuiditas baik maupun ketika mengalami penurunan.

Karena itu, pelatihan literasi keuangan dilakukan oleh KemenkopUKM untuk meningkatkan pengetahuan SDM usaha mikro
“Pelatihan merupakan salah satu kunci pemberdayaan usaha mikro untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro dalam hal pengelolaan keuangan,” kata Hariyanto.

Pelatihan literasi keuangan usaha mikro salah satunya dilaksanakan dengan tema  “Pencatatan Keuangan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19″ di Sampang, Madura, Jawa Timur. Pelatihan ini ditujukan untuk membantu usaha mikro mampu  melengkapi administrasi dan pencatatan keuangan saat kondisi likuiditas usaha mengalami penurunan sehingga dapat tumbuh dan berkembang kembali dalam meningkatkan produktivitas usahanya di masa Pandemi Covid-19.

Tak pelak para peserta menyambut antusias pelatihan ini di tengah pengalaman mereka saat pandemi yang mengalami kesulitan. 
“Pelatihan mengajarkan saya menata  administrasi keuangan saya yang selama ini amburadul.  Materi yang diajarkan membantu saya memperbaiki pencatatan keuangan,” kata Sohibun, pelaku usaha olahan makanan perikanan.
 
Testimoni yang sama disampaikan Moh Fajaruddin, pelaku usaha fotografi dan pembuat kue kering.  Dia mengatakan sangat menyukai pelatihan literasi keuangan karena mendapatkan ilmu pembukuan yang
pelatihan ini diharapkan para pelaku usaha mikro memiliki kemampuan membuat laporan keuangan berstandar entitas mikro, kecil, menengah (MKM) yang akhirnya dapat diakses melalui aplikasi Lamikro.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sampang Suhartini menyampaikan masih banyak Usaha Mikro yang belum mengerti pencatatan keuangan.

“Kami menyambut baik dengan adanya pelatihan ini, dimana jumlah usaha mikro yang sebanyak 30.618 di kabupaten sampang ini masih banyak yg belum begitu mengenal literasi keuangan”, kata Suhartini pada saat pembukaan pelatihan. (Jef)