Termohon kembali Mangkir, Sidang Praperadilan Pengacara Didit Wijayanto Wijaya Ditunda

Jakarta:(Globalnews id)- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda siang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Didit Wijayanto Wijaya, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim tunggal prapedilan, Alimin Ribut Sujono, kembali menunda sidang selama satu minggu. “Kami akan memanggil Termohon (kejaksaan) dengan peringatan karena sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir,” ujar Alimin dalam persidangan, Senin (10/1/2022). “Sidang ditunda selama satu minggu hingga Senin depan.”

Kejaksaan menetapkan Didit menjadi tersangka perintangan dalam penyidikan kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.  Didit dikenai Pasal 21 dan 22 UU Tipikor.

Atas penetapan dan penahanan tersebut, Dewan Pimpinan Nasional ( DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), organisasi yang menaungi para pengacara, mengajukan  praperadilan.

Antoni Silo menyatakan kecewa atas penundaan ini. “Praperadilan seakan tidak ada gunanya,” ujar Antoni. Dia menegaskan, praperadilan ini diajukan oleh Peradi sebagai organisasi advokat, bukan perorangan atau Didit semata.

Antoni juga khawatir dengan penundaan sidang karena termohon tidak hadir. Sebab, Antoni mendapat informasi bahwa berkas perkara Didit akan dilimpahkan. “Dengan pelimpahan berkas, praperadilan otomatis gugur. Jadi buat apa praperadilan,” ujar dia.

Antoni kembali menegaskan, kliennya mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung terkait sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka, termasuk alat bukti apakah sudah memenuhi syarat secara hukum.

“Kami sudah telusuri dan cari faktanya, Didit tidak melakukan perbuatan apa pun yang menurut kami menghalangi penyidikan. Dia hadirkan kliennya kok kalau dipanggil. Lalu, terjadilah proses pemanggilan dengan perintah membawa, yang menurut kami ditangkap. Itu yang kami praperadilankan,” ujarnya.(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.