Tim Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim : Setelah MSAA Diteken, Seharusnya Sudah Tak Ada Tuntutan Hukum Lagi

JAKARTA: (GLOBALNEWS.ID) -Tim Kuasa hukum Sjamsul Nursalim eks pemilik BDNI) menegaskan, dalam perkara BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) seharusnya sudah tidak ada masalah hukum lagi, setelah perjanjian MSAA (Master Settlement Acquisition Agreement ) ditandatangani, dengan mewajibkan obligor BLBI membayar kewajibannya.

“Kalaupun ada salah persepsi soal angka, itu tak menggugurkan komitmen pemerintah saat itu untuk membebaskan obligor dari tuntutan pidana, dan itu harusnya jadi preseden pemerintah sekarang,” tegas anggota tim kuasa Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan dalam keterangan pers di Hotel Grand Sahid, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (19/6/1999).

Otto mengatakan sebenarya kasus ini sudah selesai 20 tahun lalu melalui penandatanganan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSSA) pada 25 Mei tahun 1999.

Dalam perjanjian MSSA tersebut, SN sudah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar secara tunai Rp1 triliun dan 30-an asset senilai Rp27,4 triliun.

“Dalam MSSA tersebut pemerintah menerbitkan release and discharge yang menjamin kepastian hukum tidak akan menuntut SN dan melepaskannya dari tanggungjawab begitu juga direksi BDNI. Jadi masalah ini sudah selesai. Kenapa sekarang muncul lagi,” tanya Otto yang sudah menggugat Hasil Audit BPK tahun 2017 ke PN Jakarta Selatan.

Otto mengungkapkan, kasus BLBI yang melibatkan kliennya selalu muncul setiap pergantian pimpinan negara.

Saat zaman Habibie, pemerintah akhirnya membuat UU No. 25/2000 (Propenas), yang memerintahkan agar debitur yang telah menandatangani dan memwnuhi MSSA perlu diberi jaminan kepastian hukum.

Zaman pemerintahan Gus Dur, BPPN yang menangani BLBI kembali diaudit pada tahun 2002, khususnya yang terkait BDNI. “Audit BPK menyebutkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BDNI sudah closing pada 25 Mei 1999 dengan membayar kewajibannya, ” tutur Otto.

Kini kasus ini kembali muncul menjelang bahkan KPK menetapkan SN dan istrinya dijadikan tersangka, setelah Kepala BPPN Sarifudin Tumenggung divonis bersalah dalam kasus penanganan BLBI terkait BDNI. “Klien kami SN menganggap diperlakukan tidak adil. Kenapa dulu dijamin tidak akan dituntut, tapi kini malah dijadikan tersangka, karena itulah SN menggugat audit BPK di PN Tangerang,” pungkasnya. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.