Travel Ilegal Tak Terapkan Standar Protokol Covid -19, DPP Organda Dukung Langkah Polri dan Kemenhub

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- pememberlakuan larangan mudik terhitung 24 April lalu. Sejak saat itu sampai hari ini tercatat 471 travel gelap ditangkap petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di berbagai titik check poin.

Selebihnya aparat juga berhasil mencegah penumpang yang akan mudik sebanyak 2.771 orang. Demikuan diungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, melalui keterangannya

Terhadap pengemudi travel gelap diberikan tindakan berupa penilangan. Sementara untuk penumpang diantar ke Terminal Pulo Gebang menggunakan bus yang disiapkan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Sedikitnya  terdapat  lebih dari 63.000  kendaraan yang diputar balik selama  Operasi Ketupat. Jumlah terbanyak berada di wilayah Polda Metro.

Sekjen DPP  Organda Ateng Aryono sangat  mengapresiasi langkah  POLRi dan jajaran Perhubungan (baik Kemenhub maupun Dishub) terhadap langkah  langkah penangkapan  diatas

Dalam hal ini DPP organda sangat mengapresiasi upaya  Polri dqn jajaran Kemenhub sebagai garda terdepan memantau arus pergerakan pemudik.

Selain itu pemerintah   wajib terus melakukan penangkapan travel ilegal diluar tragedi covid 19. Hal ini untuk menjaga proses  perwujudan penegakan sebagai  upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Menyikapi fenomena pemudik menggunakan transportasi sewa (travel ilegal)  melintasi jalur tikus untuk dapat pulang kampung ke Jawa Tengah meski pemerintah pusat sudah melarang mudik demi menekan penyebaran wabah virus corona. 

DPP ORGANDA lewat Ateng Aryono memandang masalah segera dicarikan jalan keluar  khususnya soal kendaraan umum yang beroperasi tanpa izin  sebagau travel ilegal

Menurut Ateng selain mengetatkan aturan larangan mudik Kemenhub harus  memberikan penalti untuk mereka yang melanggar. 

“Sangsi tidak hanya ke pengemudi namun juga harus ke pemilik kendaraan, karena  tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah” ungkap Ateng 

Oleh karena itu pemerintah juga harus memberikan solusi terhadap angkutan yg dianggap ilegal, yaitu   dengan  memberikan kermudahan proses pengajuan izin kepada pemilik kendaraan angkutan  travel ilegal menjadi legal,  baik secara personal atau kelembagaan.
“Jadi jangan cuma dikandangkan saja namun diarahkan menjadi angkutan transportasi legal sesuai aturan yang ada” pungkas Ateng Aryono

Dalam kontekss ini DPP Organda sangat mendukung  proses  kedisiplinan yg  dibangun oleh rregulasi perizinan yg solid.  Hal ini diharapkan proses indentifikasi kendaran yg dioperasikan secara umum lebih mudah terdeteksi oleh semua pihak. Baik oleh regulator, maupun oleh konsumen.

Ateng berpendapat,  bahwa  konsep kedisiplinan dibangun dengan hukum yang transparan dapat menimbulkan keteraturan   bagi siapapun yang  akan berbisnis di dunia transportasi.  Dengan kata lain memang harus ada sanksi, “kadang-kadang orang baru  mau disiplin kalau sanksin ya berat,” tandasnya
” Angkutan travel ilegal tidak melakukan standar protokol covid 19, sehingga membahayakan semua pihak” kata Ateng.
DPP Organda sebagai asosiasi tranportasi angkutan darat memiliki fungsi
melakukan pembinaan kepada para pengusaha angkutan umum antara lain melalui pembinaan dalam perbaikan sistem pengawasan, seperti  pengecekan kesiapan kendaraan  sebelum beroperasi. 

DPP Organda senantiasa  berupaya  agar peran serta terminal turut pula melakukan pengawasan, di samping pengawasan periodik melalui uji KIR agar pengawasan dapat lebih maksimal.(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.