Arsip Tag: IWAPI

Rayakan HUT IWAPI ke-49, IWAPI Kubu Raya Hadirkan Tebus Sembako Murah

Kab Kubu Raya:(Globalnews.id)- Dewan Pengurus Cabang Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia Kabupaten Kubu Raya menghadirkan Tebus Sembako Murah di halaman Kantor Desa Sungai Bulan B, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Tebus Sembako Murah ini diikuti oleh 400 warga Desa Sungai Bulan, yang tersebar di lima dusun, antara lain Dusun Wono Mulyo, Teluk Binjai, Wono Rejo, Wono Sari dan Dusun Wono Dadi.

Kepala Desa Sungai Bulan, Haryoni Sutrali menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada DPC IWAPI Kabupaten Kubu Raya atas dihadirkannya tebus sembako murah ini, sehingga warga di desanya menjadi sangat terbantu.

“Saat ini sembako sedang naik, dengan adanya kegiatan Tebus Sembako Murah ini, warga kami sangat terbantu, untuk itu kami sangat berterima kasih kepada IWAPI Kubu Raya,” ucap Kepala Desa Sungai Bulan dalam sambutannya.

Sementara Sudarsi, selaku Ketua Panitia dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasinya terhadap Kepala Desa Sungai Bulan dan jajaran, atas kerjasama yang sangat baik dalam upaya menghadirkan Tebus Sembako Murah bersama IWAPI Kubu Raya, serta berterima kasih kepada para pengurus DPC IWAPI Kubu Raya karena telah bekerja keras dalam mengusahakan pasar murah ini.

Ketua Umum DPC IWAPI Kabupaten Kubu Raya, Fenty Noverita menyatakan bahwa kegiatan ini dihadirkan guna meringankan beban masyarakat untuk mendapatkan sembako murah, selain juga sebagai bagian dalam semarak HUT IWAPI yang ke-49.

“Saat ini sembako serba naik, masyarakat pun kewalahan, untuk itu kami beriniasi menghadirkan kegiatan tebus sembako murah ini, guna membantu ekonomi masyarakat yang kurang mampu untuk dapat membeli kebutuhan-kebutuhan makanan, khususnya makanan pokok. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bagian rangkaian Ulang Tahun IWAPI yang ke-49, yang jatuh pada tanggal 10 Februari kemarin. Dengan adanya tebus sembako murah ini, kami harap dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan makanan pokok,” papar Fenty Noverita.

Ketua DPC IWAPI Kubu Raya juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pihak yang turut mendukung tebus sembako murah ini, yaitu Media8 Indonesia dan Muannas Alaidid & Assosiates: Advocate & Legal Consultants.

Kegiatan ini berjalan dari pukul 08.00 WIB. Dimulai dengan pembukaan kegiatan dan kemudian warga antri membeli kupon seharga 65.000 untuk mendapatkan salah satu paket sembako berupa 5 Kg beras dan 1 Kg gula atau 5 Kg beras dan 1 liter minyak goreng, dan berakhir pada pukul 11.00 WIB.(Jef)

MenKopUKM Paparkan Empat Kebijakan Ekonomi Untuk Perkuat Produk Dalam Negeri

Tangerang:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebutkan empat kebijakan pemerintah di sektor ekonomi yang bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dan memperkuat daya saing produk lokal, mencakup kebijakan substitusi impor, hilirisasi sumber daya alam, transformasi digital, hingga kemudahan pembiayaan bagi UMKM.

“Kebijakan-kebijakan itulah yang harus ditindaklanjuti dan difollow-up kalangan pelaku usaha dan asosiasi-asosiasi bisnis, termasuk Iwapi,” kata MenKopUKM, Teten Masduki, saat mewakili Presiden RI, pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2 Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Selasa (24/10).

Di depan Ketua Umum Iwapi Nita Yudi dan sekitar 800 peserta Rakernas, Menteri Teten menjelaskan, dalam kebijakan substitusi impor, jika Indonesia bisa memproduksi suatu produk kebutuhan domestik, maka tidak perlu lagi diimpor. “Bahkan, Presiden telah memberikan afirmasi 40 persen belanja APBN untuk membeli produk-produk dalam negeri dari UMKM,” kata Menteri Teten.

Untuk itu, MenKopUKM meminta Iwapi untuk memfollow-up kebijakan tersebut melalui LKPP, Kemendag, dan Kementerian Investasi. “Saat ini, investasi bisa dilakukan harus bekerja sama dengan pelaku usaha dalam negeri,” kata Menteri Teten.

Selain itu, bila investor asing berinvestasi di Indonesia membangun pabrik, produk hasilnya harus memiliki 40 persen tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). “Intinya, harus diproduksi di dalam negeri dan bermitra dengan pelaku lokal. Di sini, kita mendorong pelaku UMKM masuk ke dalam rantai pasok industri,” kata MenkopUKM. Ia juga menyebutkan, ada program Business Matching yang mempertemukan antara produsen UMKM dengan para buyer.

Terkait hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam berbasis komoditas lokal, MenKopUKM menegaskan kebijakan tersebut bukan hanya untuk pelaku usaha besar. Namun, harus juga melibatkan pelaku UMKM dalam negeri.

“Kebijakan ini juga melarang ekspor produk tambang mentah, harus diolah di dalam negeri agar meningkatkan nilai tambah dan kualitas lapangan kerja,” kata Menteri Teten.

Untuk kebijakan akses pembiayaan untuk UMKM, harus lebih bagus lagi. Sebab, saat ini, porsi kredit perbankan untuk UMKM baru 21 persen. Bandingkan dengan Thailand dan Malaysia yang sudah di atas 40 persen. Bahkan, di Korea Selatan sudah lebih dari 80 persen.

“Kita sudah membahas kredit UMKM tidak lagi mengacu pada agunan aset, melainkan credit scoring,” ucap MenKopUKM.

Transformasi Digital

Sementara dalam kebijakan transformasi digital, MenKopUKM menyebutkan ada empat hal yang diatur. Pertama, pengaturan terkait platform untuk bisnis. Kedua, pengaturan arus impor barang consumer goods. “Yang ketiga adalah mengatur sistem perdagangannya,” kata Menteri Teten. Terakhir, yang tidak kalah pentingnya juga perlu peningkatan daya saing produk UMKM dalam negeri.

MenKopUKM mengakui, untuk menerapkan hal itu, Indonesia mesti belajar dari kebijakan yang dilakukan China. “Benchmark kita ke China. Karena, keberadaan platform digital itu bisa merupakan peluang, bisa juga ancaman. Bila kita menguasai teknologi, bisa mengkoloni sebuah negara,” kata Menteri Teten.

China, kata MenKopUKM, kemudian memperkuat platform ekonomi digitalnya agar tidak bisa ditembus platform luar. “Google tidak bisa masuk dan China menciptakan Baidu sebagai search engine mereka, dan berbagai upaya lain. Sekarang, TikTok yang buatan China itu sudah menguasai seluruh negara di dunia,” kata Menteri Teten.

Bahkan, ada platform baru di China yang terhubung dengan 25 pabrik di negeri itu. Produknya bisa langsung datang ke konsumen, tanpa melalui distributor, reseller, dan sebagainya. “Kita memang tidak menguasai teknologinya, tapi kita memiliki kedaulatan negeri. Ini yang harus kita protect,” ucap MenKopUKM.

“Presiden pun telah menugaskan kepada menteri terkait untuk menyiapkan kebijakan ekonomi digital nasional untuk melindungi platform digital dalam negeri, melindungi industri lokal, melindungi UMKM, dan melindungi konsumen atau masyarakat,” kata Menteri Teten.

Meski begitu, MenKopUKM mengatakan bahwa kebijakan itu kerap kali dilihat sebagai anti inovasi dan anti teknologi. “Teknologi digital itu satu keharusan. Oleh karena itu, kita memiliki program untuk mendorong pelaku UMKM go digital. Sudah 22 juta UMKM jualan secara online,” ucap Menteri Teten.

Namun, MenKopUKM menegaskan pemerintah harus tetap melindungi UMKM dan produk dalam negeri dari serbuan produk-produk berharga lebih murah. “Di banyak negara sudah diatur teknologinya, yang salah satunya terkait transparansi algoritma dan data yang ada di dalam platformnya,” kata Menteri Teten.

Hanya saja, meski ada pengaturan ekonomi digital di Indonesia, Menteri Teten meyakini platform asing tidak akan pergi begitu saja dari Indonesia karena pangsa pasar di negara ini sangatlah luas. “Mereka memang boleh berbisnis di Indonesia, tapi dengan model bisnis yang sustain, jangan yang merusak,” ujar MenKopUKM.(Jef)

Perlu Peran Koperasi Atasi Aneka Permasalahan UMKM

Jakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap para pelaku UMKM dapat menjadi anggota Koperasi. Pasalnya, rata-rata UMKM memiliki persoalan dalam akses permodalan, produksi dan pemasaran, sehingga sangat diperlukan peran koperasi.

“UMKM perlu terus didorong untuk bergabung dengan koperasi atau membentuk koperasi baru. Koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya,” kata Teten pada pembukaan Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46, secara daring, Rabu (10/2).

Menurut Teten, pengembangan UMKM melalui koperasi berorientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop), pemanfaatan teknologi informasi untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota).

“Jadi, tidak hanya koperasinya saja yang besar, usaha anggotanya juga harus berkembang,” tandas MenkopUKM.

Tak lupa, Teten pun memberikan apresiasi kepada IWAPI yang memiliki kepedulian yang tinggi untuk memberdayakan kaum perempuan selama 46 tahun dan saat ini memiliki anggota lebih dari 30 ribu perempuan pengusaha.

Anggota IWAPI terdiri dari 85% dengan skala usaha kecil dan mikro, 13% usaha berskala menengah dan 2% usaha dengan skala besar. “Sehingga, 98% anggota IWAPI adalah UMKM,” ulas Teten.

Program PEN

Dalam kesempatan yang sama, MenkopUKM menjelaskan bahwa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19 yang sempat menyentuh angka – 5,32% di Triwulan II (terendah sejak 1999) dan -3,49% di Triwulan III 2020.

Namun demikian, lanjut Teten, dengan program PEN yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp695,20 triliun, diharapkan pada 2021, proyeksi kisaran pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 akan rebound mencapai target 4,5 – 5,5%.

“Hal ini akan tercapai jika beberapa syarat dapat terpenuhi. Yaitu, ketersediaan vaksin Covid-19, dukungan pada sisi supply dan demand, serta akselerasi reformasi regulasi, anggaran dan pengelola investasi,” papar MenkopUKM.

Sementara untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM paska pandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi.

Antara lain, kemudahan untuk koperasi, dimana pendirian koperasi 9 orang, Rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi.

Selain itu, ada juga Izin Tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK
Kemitraan UMK (alokasi 30% rest area/infrasrtuktur publik untuk UMK).

“Minimal 40% produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah,” pungkas Teten.(Jef)