Kemenkop dan UKM jadi Kementrian Teknis Jadi Skala Prioritas

SUMEDANG:(Globalnews.id)-Amandemen Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara agar Kementerian Koperasi dan UKM menjadi Kementerian Koperasi yang dapat melaksanakan Kebijakan Teknis adalah skala prioritas yang tahun ini harus bisa digolkan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sesuai amanat Kongres Koperasi ke III di Makasar pada tanggal 12 Juli 2017 yang lalu.

Itulah isu utama yang dibicarakan Kementerian Koperasi dan UKM , Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)  Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) di Lt 2 Ruang Rapat Ikopin, Jl Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (28/8/2017).

“Amandemen UU No.39/2008 adalah salah satu skala prioritas dari 17 rekomendasi Kongres Koperasi yang tahun ini harus bisa ditindak lanjuti oleh Gerakan Koperasi melalu Dekopin,” kata Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Agus Muharram usai diskusi percepatan rekomendasi hasil kongres koperasi.

Dengan teramandemennya UU No39/2008 kata Agus Muharram, ke depan Kementerian Koperasi dan UKM bisa naik kelas, menjadi Kementerian Koperasi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi tidak lagi hanya sekedar membantu Presiden dalam perumusan kebijakan pemberdayaan koperasi,  melaksanakan fungsi koordinasi dan singkronisasi program-program pemerintah, tetapi juga mempunyai fungsi melaksanakan kebijakan teknis operasional dalam pemberdayaan koperasi.

Jika nanti Kementerian Koperasi naik kelas, jelas Agus Muharram, pegiat koperasi yang ingin berbisnis atau menyelenggarakan bisnis di berbagai sektor produksi bisa langsung melalui dan  berada dibawah koordinasi Kementerian Koperasi saja, atau tidak perlu lagi harus melalui kementerian teknis yang membidangi sektor-sektor ekonomi lain diluar koperasi yang selama ini berjalan. “Kecuali  bisnis sektor sektor produksi yang diselenggarakan oleh perusahan atau badan hukum yang bukan koperasi,” ujarnya.

“Saya melihat dan menerima banyak masukan bahwa masyarakat khususnya pegiat koperasi sangat bersemangat pada awal pembentukan koperasi, tetapi saat  mengetahui ketika bidang usaha sektor produksi yang akan menjadi bisnisnya koperasi tersebut akan dijalankan, ternyata harus  mengikuti aturan aturan dari Kementerian Teknis Sektoral lainnya yang membuat koperasi mereka mengalami kesulitan, dan mereka kecewa karena Kementerian Koperasi dan UKM tidak punya kewenangan teknis. Bahkan mereka merek menganggap aturan aturan yang ada tidak sejalan dengan rencana dan cita citanya utk berbisnis melalui koperasi. Aturan2 bisnis sektor sektor produksi yang ada dan berkaku, berbeda pendekatannya dengan semangat koperasi” ungkap Agus Muharram.

Untuk itu, rekomendasi hasil mengharakan Dekopin diminta  segera untuk melakukan Judicial Review (JR) Pasal 18 UU No.39 tentang Kementerian Negara.

Harapannya,  dari Judicial Review dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Itu harapan dari Gerakan Koperasi sehingga Kementerian Koperasi sudah bisa melaksanakan kebijakan teknis pada tahun depan.

Point urgent dan penting lain yang jugabd diharapkan Gerakan Koperasi adalah bisa diselesaikannya rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) pada tahun ini.

“Pembentukan LPS-KSP diharapkan juga bisa dikeluarkan peraturannya tahun ini. Tidak harus melalui UU, mungkin saja dapat saja dapat melalui peraturan pemerintah, dan ini tentu memerkukan kajian lebih lanjut” tambah Agus Muharram.

Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmiko yakin Amandemen Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bisa gol tahun ini.

“Bolanya kan ada di DPR Khususnya Komisi VI Pokja Perkoperasian. Dan kita sudah berkoordinasi dengan mereka Karenanya saya mohon doanya agar point urgent dan penting itu bisa cepat terealisasi. Sekaligus bisa menjadi kado 70 tahun gerakan koperasi,” katanya.

Adapun terkait dengan JR Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2008 akan dilakukan kajian dahulu, apakah tahun ini bisa gol atau tidak. (jef)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.