Sidoarjo:(Globalnews.id)- Pengadilan Negeri Sidoardjo menggelar sidang gugatan wanprestasi penyelesaian pinjaman dana bergulir dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebagai penggugat dan Puskopsyah BMT Ummat beserta pengurus sebagai tergugat. Agenda sidang yakni pembacaan nota Perjanjian Perdamaian antara kedua belah pihak oleh Ketua Majelis Hakim, Kabul Irianto.
“Para Pihak bermaksud untuk menjalankan ketentuan BAB VI bagian Kesatu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, untuk selanjutnya bersepakat perjanjian perdamaian ini akan dituangkan ke dalam akta perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum final dan mengikat,” kata Kabul Irianto saat membacakan Nota Perdamaian di PN Sidoardjo.
Sidang gugatan wanprestasi ini belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara mengingat pihak Puskopsyah BMT Ummat memilih berdamai dengan LPDB-KUMKM melalui jalur mediasi. Puskopsyah BMT Ummat bersedia menyelesaikan sisa piutang dana bergulir yang harus dikembalikan kepada LPDB-KUMKM sebesar Rp 1,125 miliar dari total plafon Rp 2,5 miliar.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Para Pihak telah sepakat untuk membuat, menandatangani, serta melaksanakan Perjanjian Perdamaian dalam rangka Penyelesaian Sengketa Gugatan Perkara Wanprestasi Nomor: 95/PDT.G/2020/PN Sda,” ujar Kabul Irianto.
Ketua Puskopsyah BMT Ummat, Ifan Sismiyanto menyatakan kesediannya untuk menyelesaikan sisa piutang kepada LPDB-KUMKM dalam waktu 6 (enam) bulan ke depan. Untuk itu, ia dan pengurus lainnya telah menyerahkan sertifikat tanah kepada LPDB-KUMKM sebagai jaminan tambahan, sekaligus sebagai komitmen mereka untuk menuntaskan piutang tersebut.
“Mudah-mudahan sebelum 6 bulan kalau ada dari usaha kami, pengurus yang lain ingin kita selesaikan. Tanggungan anggota kita ambil alih, sebagai pengurus akan kita selesaikan secara pribadi dari usaha masing-masing pengurus mudah-mudahan sebelum enam bulan sudah ada hasil, kita selesaikan,” ucap Ifan Sismiyanto usai sidang.
“Alhamdulillah sebetulnya apa yang kita harapkan dari LPDB diberikan kesempatan terima kasih. Dari awal kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan mungkin timingnya saja yang kurang tepat harus ke pengadilan. Alhamdulillah tidak sampai ke pokok perkara Kami ingin ini tidak berlarut-larut bisa selesai dengan cara yang baik kami minta waktu,” tambahnya.
Ia mengungkapkan timbulnya masalah piutang yang belum terbayarkan kepada LPDB-KUMKM dikarenakan ada beberapa anggota yang sudah tidak aktif lagi tapi masih memiliki tunggakan kepada koperasi. Anggota koperasi yang tidak aktif tersebut dihadapkan dengan masalah bisnis atau usaha yang tidak berjalan lancar sehingga mereka kesulitan mengembalikan pinjaman kepada koperasi.
“Awalnya kami dapat kucuran di tahun 2013 akhir, dan kita masih bisa angsur secara lancar dua tahun lebih tapi sebelum itu sudah mulai terkendala, anggota kami laporkan dan mencari solusi kira-kira bagaimana sampai terakhir kami masih setor pada bulan September 2019 walaupun nilainya tidak seberapa. Jadi lebih pada alasan usaha anggotanya,” ungkap Ifan Sismiyanto.
Prioritas Amankan Uang Negara
Kepala Divisi Evaluasi dan Pengkajian LPDB-KUMKM Yoneswilliam mengatakan gugatan wanpresetasi kepada koperasi dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap keuangan negara yang dikelola melalui LPDB-KUMKM. Sebagaimana diketahui bahwa dana bergulir yang dikelola oleh LPDB-KUMKM bersumber dari APBN yang diperuntukan untuk membantu modal usaha koperasi dan UKM.
“Untuk piutang kita pasti akan memberikan solusi yang terbaik. Ini juga salah satu bentuk solusi yang terbaik dalam pengadilan ini bukan kembali kepada kami, tapi ini kita menjadi fokus perdamaian dengan berharap bahwa perdamaian ini menjadi solusi kredit macet yang dialami oleh koperasi,” jelas Yoneswilliam.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, LPDB-KUMKM telah melakukan berbagai upaya agar Puskopsyah BMT Ummat mengembalikan sisa piutangnya, mulai dari kunjungan untuk bertemu pengurus, hingga somasi atau teguran. Namun hal itu belum berhasil. Setelah menempuh jalur hukum, Puskopsyah BMT Ummat baru bersedia berdamai di hadapan majelis hakim PN Sidoardjo.
“Kita lakukan upaya perdamaian untuk menunjukkan konsistensi tindakan koperatif dari Puskopsyah BMT Ummat kepada LPDB yang mewakili negara dalam pengelolaan APBN khususnya dana bergulir untuk boleh kita terapkan dalam perjanjian yang kemudian disaksikan oleh pengadilan, sehingga ini bukanlah intervensi namun inilah merupakan cara kesepakatan bersama mengembalikan hutang negara dengan baik, benar dan tepat pada waktunya,” tandasnya.
Ia menegaskan meski perjanjian perdamaian sudah ditandatangani bersama dan sudah disaksikan majelis hakim, namun bukan berarti proses hukum terhadap Puskopsyah BMT Ummat berhenti. Apabila batas waktu untuk melunasi sisa piutangnya tidak dipenuhi, maka LPDB-KUMKM akan menempuh jalur hukum lain, atau melelang sertifikat tanah yang dijadikan jaminan tambahan.
“Belum dalam waktu proses penyelesaian kita akan tunggu itikad baik dari Puskopsyah BMT Ummat sesuai dengan perjanjian tadi. Sudah dibuktikan dengan penyerahan tambahan sertifikat sebagai jaminan sampai itu diselesaikan kita berharap sebelum jatuh tempo 6 bulan sampai itu dilunasin baru ini selesai. Namun jika melewati masa yang sudah disepakati bersama maka LPDB akan menempuh jalur hukum lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas dia.(Jef)