KemenKopUKM Raih Anugerah KIP 2021 Klasifikasi Badan Publik Informatif

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 untuk klasifikasi Badan Publik Informatif dengan kategori penilaian tertinggi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 26 Oktober 2021, menyatakan syukur dan apresiasi yang tinggi dengan penghargaan tersebut. “Anugerah ini berkah inovasi dan kolaborasi semua pihak sehingga kita bisa naik tiga tingkat dari sebelumnya kurang informatif menjadi informatif,” kata Teten Masduki.

Berdasarkan Surat Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Nomor 855/KIP/X/2021, tanggal 22 Oktober 2021, perihal Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, maka setelah adanya proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan oleh KIP menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM sebagai salah satu penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.

KemenkopUKM mendapatkan anugerah dengan Klasifikasi Badan Publik Informatif (naik tiga tingkat) dari tahun sebelumnya pada tahun 2020 yaitu Kurang Informatif.

Tercatat ada 5 kategori klasifikasi dalam Keterbukaan Informasi Publik, yaitu Informatif; Menuju Informatif; Cukup Informatif; Kurang Informatif; dan Tidak Informatif.

Dalam acara penganugerahan itu, penghargaan  diserahkan secara langsung melalui daring oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, khusus bagi Badan Publik yang berada di dalam kategori Informatif.

Teten mengatakan sangat berterima kasih kepada seluruh pihak dan jajarannya sehingga mendapatkan anugerah bergengsi tersebut.

Penilaian Komisi Informasi Publik (KIP) pada Badan Publik Tahun 2021 berdasarkan Inovasi dan Kolaborasi, Inovasi yang telah dilaksanakan oleh PPID Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kami telah menerapkan sejumlah inovasi di antaranya bahwa pengajuan permohonan informasi secara online melalui website dan smartphone berbasis android,” katanya.

Selain itu dilakukan perbaikan layout dan fitur website PPID Kementerian Koperasi dan UKM; ada layanan Live chat melalui platform whatsapp; tersedia akses bagi kaum disabilitas melalui e-form dengan huruf braille dan sarana (toilet,pintu masuk) yang ramah.

Kemudian ada penyediaan survei kepuasan pelanggan secara elekronik dan kecepatan menjawab permohonan informasi maksimal 5 hari kerja.

“Sedangkan untuk kolaborasi yang telah dilakukan dengan penyebarluasan informasi terkait sentra vaksinasi yang bekerjas sama lintas K/L, TNI/Polri, HIPPINDO bagi pelaku UMKM serta kolaborasi dengan UNIQLO, MNC Group, IKEA dalam pengembangan akses pasar melalui e-commerce serta promosi UMKM,” kata Teten.

Pada kesempatan penganugerahan secara virtual tersebut hadir 6 menteri yaitu Menteri Pertanian, Menteri ATR/BPN, Menteri Kelautan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan, Menteri PANRB serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Wapres mengungkapkan bahwa setiap badan publik harus terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat serta mampu menyikapi kritikan dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.

“Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan inovatif” ujarnya.

Sebagai salah satu inisiator dan anggota Open Government Partnership (OGP), Pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil dapat menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan informasi publik yang terjangkau, mudah, dan berkualitas.

Wapres KH Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa pemerintah juga berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan informasi di seluruh tanah air. Menurutnya, langkah-langkah perbaikan dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien, seperti melakukan penguatan fasilitas, pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem layanan informasi berbasis digital, serta mengedepankan sarana prasarana yang mudah diakses masyarakat.

“Komitmen ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh badan publik, untuk terus mengembangkan informasi baru agar masyarakat dan bangsa kita semakin cerdas dan lebih memahami berbagai perkembangan kebijakan pemerintah,” tegas Wapres.

Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana melaporkan bahwa tahun ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di 337 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 badan publik berhasil memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif.

“Secara garis besar harus digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia menuju ke arah perbaikan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Gede.(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.