JAKARTA:(Globalnews.id)- Market share perbankan syariah di Indonesia pada 2017 sudah mencapai 5,74 persen. Meskipun masih kecil market sharenya, namun perbankan syariah mengalami pertumbuhan cukup tinggi yakni 15, 2 persen atau jauh lebih tinggi dari pertumbuhan perbankan konvensional secara nasional yang mencapai 8,4 persen.
“ Perbankan syariah telah berhasil keluar dari five percent traps. Walaupun market share perbankan syariah telah tembus 5 persen. Meskipun masih kecil market sharenya, namun perbankan syariah mengalami pertumbuhan cukup tinggi yakni 15, 2 persen atau jauh lebih tinggi dari pertumbuhan perbankan konvensional secara nasional yang mencapai 8,4 persen,” kata Pemimpin Divisi Keuangan BNI Syariah Wahyu Avianto, pada acara workshop perbankan syariah dengan tema “Meneropong Celah Bisnis Melalui Akad- Akad di Perbankan Syariah” di Jakarta, Senin (16/4).
Dijelaskan, khusus untuk BNI Syariah, market sharenya mencapai 8,21 persen atau lebih tinggi dari market share bank syariah secara nasional. Sementara untuk aset, tambahnya, untuk BNI Syariah asetnya mencapai Rp 35 triliun sedangkan aset perbankan syariah secara nasional mencapai Rp 240 triliun serta aset perbankan konvensional secara nasional yang mencapai Rp 7.387 triliun. Dikatakan, salah satu upaya perbankan syariah untuk meningkatkan market share adalah dengan melakukan sosialisasi produk dan layanannya ke masyarakat mengingat tingkat literasi keuangan .
Sementara itu Ketua V Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Agustianto Mingka, mengatakan, akad akad yang bisa dilakukan dalam bisnis syariah antara lain akad Istishna yang digunakan dalam transaksi jual beli dengan adanya pemesanan barang dan pembayaran dilakukan dengan cara dicicil atau bertahap. Kemudian akad Kafalah yakni akad yang digunakan dengan adanya pemberian jaminan dalam suatu transaksi.
Selanjutnya akad Ijarah.Akad yang digunakan untuk transaksi sewa-menyewa barang atau objek yang dimilik. Selain itu ada akad Hiwalah yakni akad yang digunakan untuk pemindahan piutang. Serta akad Murabahah yakni akad ini juga diguankan untuk transaksi jual beli . Jua ada akad Qardh yakni akad yang digunakan untuk peminjaman dimana pengembalian dana yang dipinjam besarnya tetap sama atau tidak bertambah.
Selain itu ada juga akad Rahn yakni akad yang digunakan dalam proses gadai barang . Ada juga akad Salam. Akad ini hampir sama dengan akad ishtisna’, yaitu akad yang digunakan dalam jual beli barang yang dipesan. Yang membedakan adalah sistem pemabayaran dilakukan secara penuh di awal. Juga ada akad Sharf yakni akad yang digunakan dalam penjualan valuta asing. Ada akad Wakalah yakni akad yang digunakan untuk memberikan kuasa atas sesuatu. (dan)