Kemenhub Berlakukan AIS Sesuai Jadwal

JAKARTA : (Globalnews.id)-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan menjalankan aturan mengenai penerapan sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) bagi kapal laut saat berlayar di perairan Indonesia.

Aturan wajib AIS ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tertanggal 20 Februari 2019. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 20 Agustus 2019 (6 bulan setelah diundangkan) terhadap seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, baik kapal konvensi dan non konvensi, yang berbendera asing maupun bendera Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo mengatakan, penerapan AIS sangat penting untuk kedaulatan negara. Sebab dengan penerapan alat ini, bisa mencegah penggunaan kapal Indonesia untuk membawa barang-barang ilegal.

“Keamanan negara sangat penting faktanya mandatory saja ke atas kalau berlalu lalang di NKRI itu banyak membawa barang ilegal itu makanya kita cegah,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Agus, berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selama ini banyak kapal-kapal yang membawa barang ilegal. Jika terus dibiarkan, ini bisa merugikan Indonesia sendiri karena tidak terlacaknya kapal yang membawa barang ilegal.

“Kapal-kapal dipakai yang tidak semestinya lewat kapal-kapal juga yang membawa barang ilegal tuntutan untuk kita semua kapal laut harus gunakan AIS ini agar membawa barang kebutuhan pokok,” jelasnya.

Sebagai informasi, AIS adalah perangkat navigasi yang berkembang setelah sistem radar. Teknologi AIS yang lebih murah dan cukup efektif membuatnya berkembang secara pesat.

AIS sesungguhnya adalah perangkat transceiver, yang mampu secara otomatis memancarkan dan menerima data navigasi (ID kapal dan posisi) melalui sinyal radio Very High Frequency (VHF).

IMO menetapkan AIS beroperasi pada frekuensi 161,975 MHz dan 162,025 MHz. Jangkauan transmisi AIS sekitar 35 mil dengan syarat tidak ada penghalang antara antena pemancar dan penerima.

Sinyal yang dipancarkan oleh AIS dapat diterima oleh kapal yang memiliki perangkat AIS, stasiun darat berupa VTS dan Sistem radio pantai (SROP) dan satelit. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.