Menkop Puspayoga Apresiasi dan Siap Kawal Hasil Kongres Koperasi ke-3

Menkop dan UKM Puspayoga menerima hasil deklarasi dan rekomendasi Kongres Koperasi ke 3 di Makasar jumat (14/7)

MAKASSAR: (Globalnews.id)- Menkop dan UKM Puspayoga memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil Kongres Koperasi ke -3 di Makassar.

“Biasanya kalau disuruh menutup acara, peserta tinggal separuh. Namun dalam Kongres Koperasi ke 3 ini tidak, hampir seluruh peserta hadir, ini menunjukkan semangat yang tinggi para pegiat koperasi dalam mensukseskan kongres ini, ” kata Puspayoga, saat menutup pagelaran Kongres Koperasi ke-3 di Makassar, Jum’at (14/7/2017).

Menkop mengatakan  Kongres Kopeasi ke -3 berupa yang menghasilkan 5 deklarasi Makassar dan 17 rekomendasi, telah meletakkan sebuah dasar dan menjadi triggger (pemacu) dimana koperasi pada nantinya akan bisa sejajar dengan BUMN dan swasta.

Menurut Puspayoga, butir -butir deklarasi dan rekomendasi yabg dihasilkan dari Kongres Koperasi, diantaranya, memodernisasi koperasi denganemanfaatkan IT, revitalisasi KUD sampai konsolidasi usaha yang secara vertikal itu, benar- benar merupakan hal yang realistis yang dibutuhkan gerakan koperasi untuk secepatnya bangkit menuju cita-cita menjadi  pilar perekonomian nasional.

” Saya menaruh harapan besar pada koperasi untuk bisa bangkit dan saya percaya gerakan koperasi akan bisa melakukan itu,” harapnya.

Harapan itu, menurut Menkop bukannya tanpa dasar, jika merujuk pada pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) yang disumbangkan  koperasi yang  mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.

Jika pada akhir 2013, kontribusi koperasi terhadap pembentukan PDB masih 1,71 persen, pada 2016 sudah meningkat menjadi 3,99 persen.

” Itu semua tidak akan terjadi tanpa dukungan dari  pegiat gerakan  koperasi. Kami  di Kementrian memang punya kebijakan namun tidak memiliki kewenangan, tanpa gerakan koperasi di lapangan, kami bukan apa-apa,”  aku Menkop.

Naikkan PDB Koperasi

Menkop menjanjikan, deklarasi dan rekomendasi yang dihasilkan Kongres Koperasi ke-3 ini secepatnya akan diserahkan ke Presiden.” Saya bersama Dekopin siap mengawal deklarasi dan rekomendasi Kongres Koperasi ini,” janji Puspayoga.

Menkop menilai,  butir-butir rekomendasi dan deklarasi Kongres Koperasi ke -3, jika diimplementasikan akan mampu meningkatkan lagi kontribusi koperasi terhadap PDB.

” Seperti saya katakan tadi, butir-butir rekomendasi kongres sangat realistis jika dikaiitkan dengan gerakann koperasi yang belum bisa berkembang secara optimal,” katanya.

Meski PDB koperasi meningkat, namun masih harus berbenah lagi untuk bisa mengejar PDB koperasi yang sudah tinggi di sejumlah negara, ada yang 15 persen, 20 persen bahkan ada negara yang koperasi memberikann kontribusi 60 persen PDB.

Menkop mencontohka   salah satu hambatan koperasi adalah soal perpajakan (yang juga  masuk dalam rekomendasi hasil Kongres Koperasi)  dimana  koperasi maaih dikenakan pajak ganda. Misalnya soal Sisa Hasil Usaha (SHU), dimana sebelum dibagi sudah dikenakan pajak, demikian juga setelah dibagi ke anggota, masih dikenakan pajak juga. ” Saya pernah belajar koperasi di Jepang, NTUC Singapura yang malah membebaskan pajak pada koperasi,” katanya.

Karena  itu, jika koperasi dituntut memberikan kontribusi yang lebih besar lagi  terhadap PDB, maka butir-butir rekomendasi maupun deklarasi Kongres Koperasi ke-3 ini harus diperhatikan dan diimplementasikan. (jef)

 

Deklarasi dan Rekomendasi Kongres Koperasi ke-3 di Makassar

Deklarasi Makassar

Gerakan koperasi Indonesia yang dimotori oleh DEKOPIN, Kementerian Koperasi dan UMKM, induk koperasi, para Akademisi, kader-kader koperasi, unsur Pemerintah Pusat dan Daerah, serta para Pemangku kepentingan lainnya, pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 14 Juli 2017 telah melaksanakan Kongres koperasi ke tiga di Makassar.

Kongres dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, dan hadir memberikan pembekalan kepada Peserta Kongres, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Dr. Darmin Nasution, Menteri Koperasi dan UMKM AAGN Puspayoga, , Gubernur Sulawesi Selatan Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH., MSi, Ketua Umum DEKOPIN H.A.M Nurdin Khalid, Kepala Bappenas Prof.Dr. Bambang Brojonegoro, Wakil Ketua KEIN Dr. Arif Budimanta.

Penyelenggaraan Kongres ini didasari oleh keprihatinan terhadap perjalanan koperasi dan kinerja perekonomian Indonesia yang masih menyisakan kesenjangan antar wilayah, sektor dan kelompok pendapatan.  Koperasi yang sejak sebelum kemerdekaan diyakini akan membangun kesejahteraan yang berkeadilan ternyata belum mampu memberikan sumbangan yang berarti bagi kemakmuran bangsa.  Kekurang mampuan tersebut berlanjut sampai sekarang pada saat koperasi merayakan hari jadinya yang ke-70.

Setelah mendengarkan presentasi dari berbagai nara sumber dan diskusi dan masukan dari para peserta, kongres koperasi sampai pada perumusan butir-butir deklarasi yang kami namakan “Deklarasi Makassar”, yang pada pokoknya Kongres telah berhasil menegaskan kembali komitmen Kebangsaan untuk menyusun perekonomian yang lebih berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD1945.   Deklarasi tersebut dilengkapi pula dengan 17 butir rekomendasi yang dalam pelaksanaannya akan terus dikawal oleh Dekopin dan Pemangku kepentingan koperasi lainnya.

Deklarasi Makassar sebagai berikut :

  1. Melakukan reformasi, revitalisasi, rehabilitasi, dan modernisasi koperasi Indonesia yang sesuai dengan jatidiri koperasi serta kearifan lokal.
  2. Mendorong Pemerintah dan MPR untuk kembali kepada pasal 33 undang-undang dasar 1945 dan melaksanakannya secara konsisten dan bertanggung jawab melalui sistem perekonomian yang berkeadilan.
  3. Mendesak kepada Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pemerataan dan menjembatani kesenjangan antar wilayah, sektor, dan kelompok pendapatan melalui pembangunan infrastruktur, fisik dan sosial, serta Reformasi Agraria dan energi, termasuk redistribusi aset serta lahan yang wajib melibatkan peran serta Koperasi.
  4. Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dan menyusun Undang-Undang Perekonomian Nasional yang menempatkan BUMN, BUMS dan Koperasi dalam kedudukan yang setara.
  5. Meyakini bahwa koperasi sebagai kelembagaan ekonomi pedesaan mampu menjembatani kesenjangan maka hanya Koperasi-lah yang akan membangun kebersamaan dan gotong royong untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rekomendasi Kngres Koperasi ke-3

  1. Internal
  2. Perlu upaya strategis dan sistematis bagi gerakan koperasi untuk melakukan modernisasi manajemen dan integrasi usaha vertikal koperasi berbasis IT, sehingga koperasi mampu mengelola usahanya secara korporasi;
  3. Gerakan Koperasi segera melakukan konsolidasi, integrasi bisnis, permodalan, dan pengembangan SDM untuk mewujudkan produktivitas efesiensi usaha sehingga koperasi mempunyai daya saing;
  4. Gerakan koperasi mendorong para pelaku usaha BUMN dan Swasta untuk bersama-sama memperkuat terwujudnya kedaulatan dan kemandirian ekonomi;
  5. Memperkuat koperasi yang bergerak disektor riil bidang pertanian termasuk merevitalisasi KUD dalam menggerakkan usaha pertanian yang menunjang ketahanan pangan dan energi di Pedesaan;
  6. Mempercepat terwujudnya Bank Koperasi dengan menempatkan koperasi simpan pinjam dan koperasi kredit sebagai tulangpunggung (backbone), sehingga bank koperasi menjadi milik gerakan koperasi;
  7. Mendesak kepada seluruh gerakan koperasi dilegislatif untuk mengusulkan perencanaan pembangunan nasional dan penyusunan GBHN tersebut menjadikan Koperasi sebagai Pilar Negara;
  8. Gerakan koperasi segera menyusun rancangan pembentukan lembaga penjaminan simpanan koperasi (LPSK) khusus bagi anggota koperasi sektor simpan pinjam/kredit;

Eksternal

8    Dekopin mendesak pemerintah dan DPR RI untuk;

  1. Mempercepat penyelesaian RUU Perkoperasian;
  2. Mengamandemen UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang berkaitan dengan status kelembagaan BUMDES berbadan hukum koperasi untuk menjamin demokrasi dan kedaulatan ekonomi desa
  3. Mengamandemen UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara supaya Kementerian Koperasi dikembalikan pada fungsi Kementerian Teknis;
  4. Mendesak pemerintah melakukan:
    1. Pemutihan/Penghapusan KUT;
    2. Mempertegas aturan kepemilikan asset koperasi yang berasal dari bantuan pemerintah seperti Gudang Lantai Jemur dan Kantor (GLK), Pusat Pelayanan Koperasi (PPK), Rice Milling Unit (RMU) dan asset lainnya;8
  1. Mendesak pemerintah melakukan redistribusi asset terutama lahan yang semula dikuasai oleh konglomerasi perusahaan tertentu, kearah tata kepemilikan yang berkeadilan berbasis koperasi;
  2. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan perubahan realokasi anggaran untuk pembangunan ekonomi melalui koperasi supaya diberikan bobot yang sama dengan pendidikan, pertahanan, kesehatan, karena kekuatan ekonomi suatu negara menjadi kekuatan dominan untuk mewujudkan Tri Sakti Bung Karno yang dijabarkan dalam Nawacita Presiden Jokowi;
  3. Pemerintah wajib memfasilitasi Sistem pendidikan yang mampu membangun karakter  untuk meningkatkan kualitas pengelola koperasi Indonesia melalui pendidikan formal serta Nonformal;
  4. Mendesak pemerintah untuk membuka kesempatan koperasi dalam mewujudkan sistem logistik dan distribusi kebutuhan pokok dan sarana produksi sebagai hak ekslusif bagi koperasi untuk menstabilkan pasokan dan harga;
  5. Mendorong pemerintah melakukan amandemen atas peraturan perundang-undangan tentang perpajakan untuk mewujudkan rasa keadilan pajak bagi koperasi;
  6. Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengembalikan fungsi pengelolaan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) kepada koperasi perikanan dan nelayan sehingga terwujudnya kedaulatan ekonomi nelayan;
  7. Mendukung dan memanfaatkan program pemerintah membangun tol laut yang menjadikan kegiatan usaha pelayaran rakyat yang digerakan koperasi sebagai bagian integral dari poros maritim nusantara dan pemerataan pertumbuhan ekonomi antar kawasan;
  8. Dalam rangka pemerataan pembangunan dan pembagian pendapatan masyarakat, pemerintah dipandang perlu mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan ritel modern non koperasi, baik berdasarkan kewilayahan atau kewajiban kemitraan dengan koperasi. (jef)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.