PALEMBANG:(Globalnews.id)-Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersinergi memfasilitasi pengelolaan Bank Sampah oleh masyarakat menjadi koperasi dan UKM.
Sinergi diimplementasikan dalam penyusunan program aksi terpadu meliputi sosialisasi, penguatan legalitas usaha (IUMK), Advokasi Usaha, Pendampingan dan Kemitraan serta Sinergi program pemerintah pusat, pemerintah daerah dan stakeholder di bidang pengembangan usaha pengelolaan Bank Sampah.
Sinergi tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar kedua kementerian tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bidang Pengelolaan Bank Sampah.
PKS tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati Barnas dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih, Rabu (15/3) 2017 di Palembang, Sumatera Selatan, bersamaan dengan acara RAKORNAS Pengelolaan Sampah.
“Program pengelolaan Bank Sampah oleh kedua kementerian ini bertujuan memberikan sosialisasi peningkatan kapasitas bank sampah menjadi koperasi dan UKM dan pelaksanaan pendampingan,” kata Yuana.
Penandatangan PKS merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: tentang Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berbasis Lingkungan Hidup yang telah ditandatangani oleh Menkop UKM AAGN Puspayoga dan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar di Makasar pada Maret 2016 yang disaksikan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM) berbasis lingkungan hidup.
Yuana mengatakan kedua kementerian masing-masing akan memiliki kewajiban melakukan pemberdayaan. Ditjen PSLB3 KLHK wajib melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan Bank Sampah mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, sumber daya manusia (SDM) prasarana, manajemen, izin dan lainnya.
Kewajiban lain Ditjen PSLB3 KLHK adalah melakukan pemberdayaan produk industri kreatif, menyiapkan data Bank Sampah, mengkordinasikan pengembangan usaha Bank Sampah melalui program strategis KLHK dan melakukan monitoring dan evaluasi.
“Adapun Kemenkop UKM bertanggung jawab melaksanakan sosialisasi penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi usaha mikro dan kecil di bidang pengelolaan sampah,” kata Yuana.
“Kewajiban berikutnya adalah mengembangkan usaha koperasi dan UMKM bidang pengelolaan bank sampah melalui program pendampingan, advokasi usaha dan mengkordinasikan pengembangan usaha koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan Bank Sampah melalui program strategis Kementerian Koperasi dan UKM.
Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pengembangan koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan bank sampah.
“Kedua pihak juga bersinergi dalam peningkatan akses pembiayaan, penguatan kelembagaan Koperasi dan UKM di bidang pengelolaan Bank Sampah,” kata Yuana.
Tahap awal akan dikembangkan program percontohan usaha koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan Bank Sampah. Diharapkan pengelolaan bank sampah menjadi koperasi dan UKM, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat jika sampah dikelola akan mempunyai nilai manfaat ekonomi bagi masyarakat.(jef)