DENPASAR (Globalnews)- Mengantisipasi maraknya mal praktik koperasi yang terjadi belakangan ini khususnya Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Jasa Keuangan (KJK), mengusulkan perlu dipertimbangkan moratorium pemberian badan hukum dan pemberian ijin atas KSP/KJK.
Usulan moratorium tersebut merupakan rekomendasi dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan UKM 2017 di Denpasar, Bali, Kamis (23/3).
“Ada pemikiran itu karena banyak kasus (penyimpangan) yang mengatasnamakan koperasi. Koperasi dijadikan alat untuk melakukan praktik yang tidak semestinya dalam hal bisnis keuangan. Sehingga peserta rapat ingin melihat apakah masalahnya ini di koperasi atau oknum. Tapi menurut OJK masalahnya terjadi karena oknum pengurus.” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram, usai penutupan Rakornas.
Agus menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah memutuskan moratorium KSP/KJK. Pemerintah akan melakukan kajian dengan pihak terkait, khususnya dengan penggerak koperasi, OJK dan pemerintah daerah. Dia menilai KSP/KJK masih sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Dari 152.000 jumlah koperasi, 76% adalah KSP.
Agus menekankan wacana moratorium berkembang bukan karena pengawasan tidak mampu mencegah terjadinya praktik tersebut. Namun, moratorium dipertimbangkan sekaligus sebagai kajian untuk meningkatkan kualitas KSP.
“Saat ini praktik penyimpangan koperasi masih sedikit. Kita ingin mencegah tidak merambah ke lebih banyak koperasi yang melakukan mal praktik,” tegas Agus.
Karena itu juga, Rakornas mengusulkan perlu fit and proper test bagi calon pengurus KSP/KJK dan pengelola USP.
Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan upaya pengawasan mencegah praktik illegal koperasi dengan membentuk satgas di 34 provinsi. Saat ini ada 1.712 satgas pengawasan koperasi.
Sejumlah kasus praktik illegal koperasi merugikan hingga ribuan anggotanya. Atas praktik illegal koperasi Kementerian Koperasi pada 1 Maret 2017 telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, Kabupaten Cirebon; KSPPS BMT CSI Madani Nusantara, Kota Cirebon.
Selain moratorium, Rakornas juga merekomendasikan, yaitu: perlu bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pengadaan klim usaha yang kondusif bagi KUKM untuk mengakses kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam rangka memantapkan pelaksanaan Reformasi Koperasi , perlu mencanangkan Gerakan Koperasi dengan berbagai jargon. Dalam percepatan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran terkait program strategis Kementerian Koperasi dan UKM yang dialokasikan ke daerah, akan diarahkan melalui mekanisme pembelanjaan dengan pola DAK, antara lain Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Koperasi dan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). (jef)