BUMDes Tak Sebut Koperasi, Menkop Surati Mendes PDT

Menkop dan UKM Puspayoga jadi keynote speaker di seminar Sinergi BUMDes dan Koperasi, di Jakarta Kamis (10/11)
Menkop dan UKM Puspayoga jadi keynote speaker di seminar Sinergi BUMDes dan Koperasi, di Jakarta Kamis (10/11)

JAKARTA (Global News) : Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga meminta agar Peraturan Menteri PDT dan Transmigrasi tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) segera direvisi. Pasalnya, dalam Permen tersebut belum menyebutkan koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat melalui BUMDes.

“Regulasi ini harus jelas untuk koperasi, sehingga sinergi BUMDes dengan koperasi bisa terjalin baik untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Menkop ketika menjadi Keynote Speaker dalam acara seminar bertema Sinergi Koperasi dan BUMDes”, di Jakarta, Kamis (10/11).

Untuk itu, Puspayoga berjanji ‎akan segera menyurati Menteri Desa terkait hal itu. “Secepatnya, kalau perlu besok kita surati secara formal. Harapan kita agar BUMDes memiliki badan hukum sesuai dengan filosofi ekonomi kerakyatan, yaitu gotong-royong dan kekeluargaan. Filosofi itu tercermin pada koperasi, yang juga sesuai dengan UUD 1945,” tukas Menkop.

Nantinya, lanjut Puspayoga, pihaknya akan mendorong supaya koperasi dan BUMDes bersinergi mengembangkan ekonomi di pedesaan. Jika itu dilakukan maka usaha milik rakyat bakal semakin kuat. Teknis di lapangan misalnya saham dari perusahaan induk yang akan dibentuk berasal dari saham koperasi atau dana desa yang dianggarkan sebesar Rp1 miliar dari APBN.

“Koperasi itu kita akan jadikan holding, sahamnya koperasi dan sahamnya milik desa itu sendiri. Jadi, koperasi bisa kuat dengan membuat holding koperasi itu,” tandas Menkop.

Menurut Puspayoga, salah satu fungsi holding mencari peluang pasar dimana Kemenkop dan Kemendes PDT juga akan melibatkan mitra lainnya, misalnya lembaga pembiayaan perbankan.

“Ini saya harapkan bisa menjadi proyek percontohan yang luar biasa. Kita tidak sendiri, tapi melibatkan semua stakeholder lainnya,” ucap Puspayoga.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran I Wayan Dipta menambahkan, banyak daerah di Indonesia kebingungan terkait belum tegasnya status badan hukum BUMDes tersebut.

“UU Nomor 6/2012 menyebutkan BUMDes itu azasnya kekeluargaan dan gotong royong, tapi Permennya tidak tegas ketika bicara badan hukum. Ini yang menyebabkan kebingungan di daerah. Mengapa tidak tegas menyebutkan koperasi? Padahal, sudah banyak koperasi di sektor riil eksis di daerah juga desa-desa, sesuai dengan potensi yang ada di daerahnya,” kata Wayan.

Sedangkan Kepala Biro Perencanaan Kementrian PDT dan Transmigrasi Syamsul Widodo mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen terus mendukung BUMDes dan juga koperasi. Karena, tujuan dan filosofinya sama, yaitu mensejahterakan masyarakat. ‎

“Keberadaan BUMDes tidak akan mematikan usaha rakyat, justru sebaliknya akan mendukung. Ini yang akan kita jaga. Terkait Permen, sebaiknya Menkop menyurati menteri kami,” pungkas Syamsul.(jef)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.