JAKARTA:(Globalnews.id)- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan reformulasi standard operating procedure (SOP), agar sejalan dengan komitmen lembaga dalam menyalurkan dana bergulir kepada Koperasi dan UKM. SOP ini bertujuan agar para pejabat LPDB-KUMKM dapat bekerja dengan baik, serta tidak perlu ketakutan akan dampak hukum yang ditimbulkan.
“Saya tidak ingin lagi mendengar kasus yang sama-sama kita ketahui yang ada di sini terulang lagi di masa yang akan datang,” kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam acara pelantikan 38 pajabat tingkat kepala bagian dan kepala divisi di lingkungan LPDB-KUMKM di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Braman mengatakan reformulasi SOP ini untuk mengatur tata cara penyaluran dana begulir kepada mitra, dan akan dikolaborasikan dengan seluruh kepala divisi yang memiliki peran yang sama. Braman berharap dengan langkah ini tidak ada lagi pejabat atau pegawai LPDB-KUMKM yang “bermain mata” dengan pihak kedua. Sehingga kasus hukum yang pernah menimpa mantan jajaran LPDB-KUMKM tidak terulang di kemudian hari.
“Dengan kita melakukan review terhadap SOP, maka semua petugas di lapangan tidak perlu takut yang penting tidak bermain. Itu saja kuncinya, laksanakan sesuai SOP. Kalau bermain, pasti saya dorong penegakan hukum harus dilakukan,” tandas Braman.
Sejauh ini ada 6 orang jajaran LPDB-KUMKM yang terserat kasus hukum dengan pihak kejaksaan sebagai akibat ketidak kepatuhan pada penerapan SOP.
Menurut Braman, reformulasi SOP ini tidak akan menghentikan kerja sama LPDB-KUMKM yang selama ini sudah terjalin. Dengan kejaksaan, misalnya, Braman berharap akan mengoptimalkan fungsi kejaksaan dalam bidang pencegahan, dengan cara melakukan sosialisasi bersama mengenai pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir.
“Kerja sama dengan kejaksaan tetap kita lakukan, tentunya saya berharap kerja sama itu sampai kapan pun akan kita evaluasi mana yang negatif, mana positif,” ujar dia.
Selain dengan kejaksaan, LPDB-KUMKM juga sedang menjajaki kerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar). Kerja sama dengan Polda, LPDB-KUMKM akan menitikberatkan pada aspek penegakan hukum, namun didahului dengan upaya preventif guna meminimalisir terjadinya kerugian negara.
“Sementara Sulbar, kalau ada provinsi lain meminta kerja sama kita akan terima. Kita tidak boleh menutup diri,” ucap Braman.
Dalam kesempatan itu Braman melantik 38 pejabat tingkat Kepala Divisi dan Kepala Bagian sebagai upaya penataan sumber daya manusia (SDM) setelah ditunjuk Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga memimpin LPDB-KUMKM, menggantikan Kemas Danial. Sebelumnya rotasi di tingkat direksi sudah dilakukan pada bulan Oktober lalu.
“Transformasi perubahan SDM sangat penting dan jadi perhatian menteri. Kedua, infrastruktur LPDB-KUMKM sedang diproses, baik SOP dan peraturan direksi. Ini sedang diperbaiki. Oleh karena itu, semua kita libatkan,” kata Braman.
Dengan pengisian jabatan tingkat kepala divisi dan kepala bagian ini diharapkan bisa mendorong dan meningkatkan kinerja LPDB-KUMKM baik secara organisasi maupun dalam melakukan tugas sebagai penyalur dana bergulir kepada koperasi dan UMKM. Braman menegaskan tetap mengevaluasi pejabat terpilih jika tidak optimal didalam menjalankan tugasnya.
“Saya minta bahwa selama 6 bulan ke depan kita akan evaluasi dan tidak menutup kemungkinan 6 bulan kita rombak lagi kalau kinerja tidak memuaskan. Kita akan lakukan pelantikan berikutnya,” tandasnya. (jef)