BANDA ACEH:(Globalnews.id)- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kembali melakukan normalisasi truk berlebih muatan atau _Over Dimension Over Loading_ yang dilakukan di Provinsi Aceh. Menurut Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Provinsi Aceh, Mulyahadi, sebelumnya telah ada 15 truk di wilayahnya yang dinormalisasi secara sukarela.
“Untuk normalisasi truk menuju Bebas ODOL 2023 kami sudah memotong sukarela dari pengelola truk yang mengajukan ke karoseri binaan kami kurang lebih 15 truk dan ada 2 truk _(dump truck dan box truck)_ hari ini yang kami hadirkan untuk dinormalisasi,” jelas Mulyahadi dalam kegiatan Normalisasi Truk ODOL di Terminal Tipe A Banda Aceh pada Minggu (28/3).
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi juga menitipkan pesan bagi para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Aceh yang memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) untuk lebih memperketat pemeriksaan terhadap truk yang tidak sesuai ketentuannya.
“Mulai saat ini kendaraan truk yang tidak sesuai dimensinya apakah melalui biro jasa atau lainnya mohon tidak dilakukan pengujian. Saat ini kami tidak lagi menggunakan buku kir karena banyak yang dipalsukan,” kata Dirjen Budi.
Menanggapi kegiatan normalisasi truk ODOL di Aceh ini, Dirjen Budi menilai contoh truk di Aceh tidak terlalu terlihat pelanggaran dimensinya. “Oleh karena itu saya menitipkan kepada para Kadishub dan Dirlantas Polda walaupun di sini tidak terlalu besar pelanggarannya namun kami berterima kasih sudah ada kesadaran dari para operator di Aceh ini untuk menormalisasi kendaraannya. Saat ini kami juga menekankan aspek _law enforcement_ akan dilakukan tilang namun ternyata tidak menimbulkan efek jera,” katanya.
Oleh karena itu, belakangan ini Ditjen Hubdat menggalakkan sistem transfer muatan jika truk terbukti melebihi muatan. “Kalau transfer muatan maka biayanya akan menjadi tanggungan pengusaha, mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan. Biaya transfer muatan inilah yang nantinya akan ditanggung oleh pengusaha,” jelas Dirjen Budi.
Aspek _law enforcement_ lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat yaitu penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Saat ini mulai banyak BPTD yang melakukan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Untuk ini saya mohon kerja sama juga dari Aptrindo dan Organda untuk ada kesadaran dari para pengusahan melakukan normalisasi kendaraan,” tambah Dirjen Budi.
Berdasarkan data dari Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Wilayah Aceh yaitu UPPKB Seumadam dan UPPKB Subulussalam bahwa tingkat pelanggaran ODOL di Wilayah Aceh periode Januari s.d Maret 2021 mencapai 20.000 unit kendaraan dengan jumlah kendaraan _over loading_ mencapai 12.000 unit atau sebanyak 63%.
Dalam kegiatan hari ini, turut hadir yaitu Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan M Daud, Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah, Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Junaidi. (Jef)