JAKARTA(Globalnews.id)-Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhungan Darat akan membentuk Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebanyak 25 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Sesditjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, banyak hal yang menjadi dasar hingga akhirnya terbentuk BPTD, yang utama adalah sebagai perwakilan pemerintah pusat dalam penegakan implementasikan regulasi yang ada.
“Salah satu justifikasi pembentukan BPTD adalah perlu adanya perkuatan pelaksanaan kebijakan pusat di daerah secara konsisten dan berkesinambungan,” ujar Hindro di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Hal lainnya adalah terkait dengan rentang kendali yang sangat luas, efisiensi tata kelola anggaran (finalisasi penghapusan satker sementara menjadi satker definitive).
“Dengan adanya BPTD juga akan ada sinergitas, sinkronisasi, dan konsistensi dalam implementasi kebijakan pusat di daerah,” ungkap Hindro.
Dalam pembentukan BPTD, tambah dia, sesuai dengan PM 154 Tahun 2016. Pada tahun 2016, UPT Ditjen Hubdat terbagi dalam Balai LLAJSDP, KOPP, Pelabuhan Penyeberangan yang dilebur dan disempurnakan nomenklaturnya untuk mengakomodir organisasi Terminal Tipe A dan UPPKB menjadi 25 UPT BPTD.
Selanjutnya, BPTD akan membawahi Satuan Pelayanan (Satpel) di daerah baik Tipe A, B, dan C dengan tugas berbeda-beda.
“Untuk Satpel tipe A diantaranya Terminal Tipe A, UPPKB, Pelabuhan Angkutan Penyeberangan Komersil, Pelabuhan Angkutan Penyeberangan Perintis, dan Pelabuhan Angkutan Sungai dan Danau,” katanya. (jef)