Kemenkop Gelar Diklat Perkoperasian bagi Calon NPAK

deputi bidang kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring
deputi bidang kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring

SEMARANG(Globalnews-id) Kemenkop dan UKM menggelar diklat perkoperasian bagi notaris yang akan ditetapkan sebagai NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) di Semarang.

Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring yang diwakili Asdep penyuluhan, Asdep organisasi dan badan hukum, Kasubid pengesahan badan hukum dan Kasubid sosialisasi perkoperasian mengatakan, diklat kali ini dihadiri 228 notaris yang berasal dari tujuh provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua da Sumatera Selatan.

Materi diklat yang diberikan adalah kebijakan Perkoperasian terkait dgn tugas Notaris dan pengetahuan tentang perkoperasian.

Lalu, proses pengesahan badan hukum koperasi secara online agar Notaris yg akan ditetapkan sebagai NPAK mempunyai bekal atau panduan dalam nelaksanakan tugas sebagai NPAK, membantu masyarakat membuat akta2 koperasi, akta perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan akta2 lainnya.

Setelah itu dilanjutkan dengan materi pengetahuan perkoperasian dengan memahami Badan Hukum Koperasi, prinsip2 koperasi, jenis usaha koperasi, modal koperasi serta tahapan persiapan dan pembentukan koperasi dan proses pengesahan badan hukum koperasi dengan Sistem Badan hukum online yang harus dilakukan oleh oleh NPAK.

Sudah 50 persen
Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Tengah, Sugianto SH mengatakan peserta sangat antusias mengikuti materi perkoperasian dan proses pengesahan badan hukum secara online dan menyampaikan pertanyaan terkait dengan wilayah keanggotaan koperasi, kelayakan usaha koperasi, kegiatan unit simpan pinjam dgn koperasi simpan pinjam, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta memberi saran penambahan wilayah dalam Sistem Badan Hukum online sesuai dgn pemekaran daerah di indonesia dan perubahan anggaran dasar koperasi agar di lakukan secara online.

“Saat ini jumlah notaris selindo sebanyak 20.000 dan 50 persen sdh mengikuti diklat pembekalan perkoperasian dan ditetapkan sebagai NPAK.,” katanya.

Notaris yang mengikuti pendidikan dan pelatihan ini tidak semata2 untuk mencari ‘SIM’ tetapi juga bagaimana mencari ilmu Undang-Undang 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berikut peraturan pelaksanaannya sehingga dapat dipahami dan di implementasikan dalam membuat akta pendirian koperasi.

“Para Notaris diharapkan jangan takut membuat akta koperasi. Apabila ada permasalahan di kemudian hari Notaris tidak perlu takut ?dipangil Polisi karena sudah bejerja sesuai aturan,” katanya.

Menurut ia, diklat ini dapat di manfaatkan sebaik2nya oleh notaris sebagai modal notaris dalam melaksanakan tugas sebagai NPAK.

Selain itu Diklat ini tidak saja mendapatkan ilmu tetapi juga notaris mendapatkan point utk naik kelas dr klas D menjadi klas C.dari klas C menjadi klas B dan menjadi klas A. (jef)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.