Bali:(Globalnews.id)– Kementerian Koperasi dan UKM mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi melalui pemberian kemudahan perizinan atau legalitas bagi usaha mikro khususnya bagi sektor jasa pramuwisata.
Untuk kepentingan itu KemenkopUKM bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali, Micro Save Consulting dan Yayasan Desa Wisata Nusantara (Dewisnu). Kerja sama mencakup Pemetaan Potensi Usaha Mikro di Lokasi Destinasi Wisata sekaligus melakukan perluasan rekrutmen Pendamping Garda Transfumi Wilayah Bali kolaborasi bersama Mercy Corps Indonesia. Upaya ini dilakukan dalam rangka percepatan penerbitan legalitas Nomor Induk Berusaha bagi usaha mikro yang bergerak di sektor jasa pramuwisata (tour guide) dan sektor food and beverage di destinasi wisata bali.
Deputi Usaha Mikro, Eddy Satriya, dalam keterangannya Minggu, 24 Oktober 2021 menyatakan pihaknya Mendukung Percepatan Legalitas Usaha bagi pelaku Usaha mikro yang bergerak di sektor jasa pramuwisata atau yang dikenal dengan pemandu wisata (tour guide) dan sektor food and beverage didestinasi wisata bali agar terdata dan terlindungi sebagai pelaku usaha oleh pemerintah.
“Kita ketahui bersama dampak dari pandemi Covid 19 sangat luar biasa bagi semua sektor usaha, terutama di provinsi Bali ini banyak sekali tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata yang rata-rata belum memiliki legalitas usaha akibatnya mereka terhambat kepada akses pembiayaan,” kata Eddy.
Untuk itu pihaknya melakukan perluasan rekrutmen pendamping Garda Transfumi di luar Pulau Jawa, agar bisa membantu mempercepat sosialisasi dan pendampingan dalam penerbitan perizinan berusaha.
Tidak hanya itu, Eddy juga menyampaikan bahwa izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu. Sebagian besar UMKM berpendapat, perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.
Maka sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk itu, perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM utamanya usaha mikro dan kebijakan kemudahan perizinan berusaha ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pelaku usaha sehingga dapat berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya.
“Pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong penerbitan legalitas usaha berupa NIB dalam rangka tranformasi usaha mikro dari informal ke formal,” kata Eddy.
Langkah strategis untuk mencapai kemudahan usaha yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM mencakup pembentukan GARDA TRANSFUMI di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian mengintegrasikan GARDA TRANSFUMI, untuk saat ini bersama dengan para pendamping SIGAP UMKM-Micro Mentor Indonesia dan ke depan diharapkan dapat menggandeng seluruh asosiasi/organisasi masyarakat dan komunitas UMKM.
Sinergi pendampingan bagi usaha mikro informal dari OPD dengan GARDA TRANSFUMI untuk pelaksanaan transformasi usaha di daerah.
“Terakhir, target kami terhadap pelaku usaha mikro informal yang mendapatkan BPUM diharapkan dapat didampingi legalitas usahanya dan dapat memanfaatkan dana tersebut secara produktif,” katanya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Bali ini merupakan perluasan rekrutmen Pendamping Garda Transfumi diluar Pulau Jawa untuk memahami prosedur penerbitan perizinan tunggal melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) yang telah diluncurkan Presiden RI pada 9 Agustus 2021.
Para Pendamping Garda Transfumi ini bertugas sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 yakni mendampingi pendaftaran UMK melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik untuk mendapatkan NIB, pendampingan
bagi UMK yang telah mendapatkan NIB bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan SNI dan sertifikasi jaminan produk halal bagi UMK yang baru mendapatkan nomor induk berusaha dan/atau memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat standar dan atau Izin.
Tidak hanya itu para Garda Transfumi juga, dibekai pengetahuan Keamanan Siber dan Pendampingan Pengembangan Bisnis oleh Mercy Corps Indonesia melalui program micro mentor. Eddy berharap pembekalan terhadap Pendamping Garda Transfumi berujung kepada kontribusi peningkatan pelaku UMKM untuk naik kelas.(Jef)