KemenKopUKM Gelar Temu Konsultasi Usaha Tentang Ekspor dan Biaya Ekspedisi di Batam

Batam:(Globalnews.id) – Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki keterbatasan akses terkait informasi tentang kebijakan ekspor dan tingginya biaya pengiriman/ekspedisi produk usaha mikro, baik ke wilayah Indonesia maupun ke luar negeri.

Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution, pada pembukaan kegiatan Temu Konsultasi Usaha, di Kota Batam, beberapa hari yang lalu.

“Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan peranan, melindungi, dan memberdayakan UMK dengan tidak akan pernah berhenti,” tukas Eviyanti.

Untuk itu, lanjut Eviyanti, agar para UMK dapat terus berusaha secara berkelanjutan, berkembang dalam situasi yang kondusif, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya memberikan solusi melalui kegiatan temu konsultasi usaha.

“Sehingga, para pelaku usaha mikro kecil memperoleh informasi dan memahami bagaimana peraturan ekspor dan kepabeanan dalam melaksanakan ekspor bagi produk usahanya,” imbuh Eviyanti.

Kegiatan konsultasi usaha diikuti 40 orang UMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Kota Batam yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman terkait pelaksanaan ekspor dan kepabeanan.

Oleh karena itu, acara ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya. Yaitu, Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Jakarta dan Dijen Bea dan Cukai yang diwakili KPU Type B Bea Cukai di Kota Batam.

“Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan akses UMK dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usaha, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022,” papar Eviyanti.

Eviyanti berharap kegiatan temu konsultasi usaha dapat segera menuntaskan permasalahan yang ada, khususnya bagi pelaku usaha mikro di wilayah Kota Batam. “Tujuannya, agar memperoleh kemudahan dalam melakukan pemasarannya,” tegas Eviyanti.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Sulaeman Nababan menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini yang bertujuan untuk memberikan informasi lengkap kepada peserta tentang deregulasi melakukan ekspor dan kepabeanan produk usaha mikro.

“Kegiatan seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha,” Sulaeman.

Terlebih lagi pada pelaksanaan pasar yang sudah serba online. “Selain itu, kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM di lapangan,” pungkas Sulaeman.(Jef)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.