BUKITTINGGI:(Globalnews.id)- Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM) merupakan sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM adalah dengan mempermudah perizinan. Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi memberikan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi usaha Mikro sebagai salah satu prasyarat mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Kementerian KUKM, Rahmadi mengatakan, izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakansah/dibolehkannya seseorang atau badan melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu.
“Mayoritas pelaku UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Bahkan, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu,” tegas Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, Kementerian KUKM, Rahmadi, dalam acara Penyuluhan Keamanan Pangan bagi usaha Mikro sebagai salah satu prasyarat mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di Bukittinggi, Kamis (24/6/2021).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 12, bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu, membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.
“Beberapa manfaat pentingnya izin usaha bagi UMKM, yaitu UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, akses pembiayaan yang lebih mudah serta memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi KUMKM. Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja, salah satu diantaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhaan perizinan berusaha.
“Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko,” ujarnya.
Rahmadi menjelaskan, risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Menurutnya, untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana NIB akan berlaku sebagai identitas dan legalitas usahanya.
“Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi,” tambahnya.
Untuk itu, tegas Rahmadi, perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, pendampingan pengajuan NIB bagi UMKM utamanya usaha mikro, dan kebijakan kemudahan perizinan berusaha ini dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh pelaku usaha, sehingga dapat berdaya saing dan meningkatkan skala usahanya.
Ia mengaku, pada tahun 2021, KemenkopUKM mendorong penerbitan legalitas usaha berupa NIB dan koordinasi lintas sektor, terkait kemudahan pendaftaran sertifikasi produk bagi usaha mikro dalam rangka tranformasi usaha mikro dari informal ke formal.
“Salah satu langkah strategis untuk mencapai kemudahan usaha yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dengan memberikan Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Produk Usaha Mikro. Sertifikasi dan izin usaha sangat penting bagi pelaku Usaha Mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas. Kurangnya edukasi dan informasi, kompleksitas pengajuan perizinan, serta biaya yang tinggi menjadi alasan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi dan perizinan,” kata Rahmadi.
Di sektor kuliner kata Rahmadi, tingginya kebutuhan konsumen terhadap pangan/makanan menjadikan pelaku usaha produk makanan beredar luas di toko-toko maupun di swalayan dan berbagai tempat perbelanjaan lainnya. Untuk itu, Pemerintah mempunyai tugas besar dalam menjamin keamanan serta pengawas akan segala jenis makanan yang beredar di masyarakat.
“Salah satu progam pemerintah dalam menjamin produk makanan aman untuk dikonsumsi masyarakat adalah dengan mengeluarkan izin edar berupa izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), yang merupakan jaminan resmi dari Pemerintah untuk dapat beredar dan aman dikonsumsi bagi seluruh konsumen,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas, Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Isra Yonza mengatakan, kegiatan Konsultasi Pendaftaran Sertifikasi Produk bagi Usaha Mikro yang dilakukan di Kota Bukittinggi, diperuntukan bagi Usaha Mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga).
“Saat ini didaerah masih minim kegiatan penyuluhan keamanan pangan sehingga mempersulit akses pelaku Usaha Mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut,” katanya.
Menurutnya, KemenkopUKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi Usaha Mikro untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten atau Kota. Sebanyak 50 orang per kab/kota mengikuti kegiatan tersebut, dengan pemateri dari dinas teknis terkait
“Melalui upaya fasilitasi dan pembinaan standarisasi dan sertifikasi produk bagi Usaha Mikro sebagai langkah pengganti penanggungan biaya pendaftaran sertifikasi produk yang seharusnya dikeluarkan oleh Usaha Mikro, diharapkan dapat mendorong pelaku Usaha Mikro untuk bertransformasi usahanya dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha tersebut mempertahankan keberlangsungan usahanya dimasa pandemi covid-19 ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus berkolaborasi dengan stakeholders, untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, mendorong terciptanya ekosistem usaha yang kondusif, mendorong Usaha Mikro naik kelas, serta melahirkan wirausaha baru terutama UKM makers, bukan hanya sellers.
“Semakin banyak UKM makers, maka akan menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, perekonomian di masa pandemi Covid-19 akan menjadi lebih cepat untuk pulih,” tegasnya.(Jef)