TANGERANG : (Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga menegaskan, pihaknya terus mempercepat program izin usaha mikro dan kecil (IUMK) serta kepemilikan hak cipta maupun hak merek bagi pelaku UMKM di Tanah Air.
“IUMK ini penting agar pelaku UKM mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. Jadi pelaku usaha tidak dikejar-kejar oleh Satpol PP. Dalam pelaksanaannya, kewenangan penerbitan IUMK sudah dilimpahkan ke Camat, karena itu Pemkab/Pemkot harus segera mengkoordinasikan hal ini,” kata Puspayoga saat menjadi pembicara pada workshop yang diselenggarakan pada rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tiga Pilar PDI Perjuangan di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (16/12).
Sebelumnya, pada saat Rapat Pleno yang merupakan rangkaian Rakornas, dihadiri Ketua Umum PDI Perjuangan yang juga Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Menteri Puspayoga menyerahkan sertfikat NIK, sertifikat halal sertifikat hak cipta dan sertifikat hak merek kepada sejumlah pelaku UKM.
Puspayoga mengatakan dengan adanya IUMK, pelaku usaha memperoleh banyak manfaat seperti pendampingan untuk pengembangan usaha, kemudahan dalam akses pembiayaan bunga rendah maupun pembiayaan dari LPDB-KUMKM
“Hal ini seperti yang diharapkan oleh Presiden untuk mempermudah semua izin. Jadi bisa sehari selesai,” ujar Puspayoga.
Puspayoga juga memastikan pengurusan hak cipta maupun hak merek dapat selesai cepat. Tidak lagi berbulan-bulan, sekarang hanya hitungan jam.
Puspayoga juga menjelaskan program pemerintah terkait penyaluran Kredit Ultra Mikro (UMI) yang telah digulirkan sejak Agustus 2017.
Setelah 4 koperasi, kata Puspayoga, terdapat 21 koperasi yang akan segera mendapatkan kredit UMI tersebut.
“Sebelumnya diberikan kepada koperasi di Sidogiri Pasuruan, Koperasi di Bandar Lampung, Koperasi Tangerang dan Jakarta, ada 21 koperasi dari berbagai daerah yang segera akan mendapatkan kredit ini. Dan kita harapkan kredit Ultra Mikro yang tahun ini Rp 1,5 triliun menjadi Rp 2,5 triliun pada tahun depan,” katanya.
Puspayoga mengatakan pembiayaan Kredit UMI ini ditujukan pada koperasi dan usaha mikro yang belum mampu mengakses KUR. Karena itu, plafon kreditnya maksimum Rp 10 juta dengan bunga hanya 2% per tahun.
Adapun bunga kredit diberikan rendah sehingga benar-benar dapat membantu pelaku UMKM, sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan mengurangi angka kemiskinan.
“Dinas-dinas terkait harus ikut mensosialisasikan kredit UMI yang merupakan kebijakan sekaligus komitmen pemerintah membantu koperasi dan usaha mikro agar semakin berkembang serta naik kelas. Ini penting agar kontribusi koperasi dan UKM terhadap PDB semakin meningkat,” kata Puspayoga. (jef)