Ojek Sepeda Dimungkinkan Asal Ada Tempat Duduk bagi Penumpang

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Perhubungan membuka peluang beroperasinya ojek sepeda, selama sepeda tersehut tersedia tempat duduk bagi penumpang. “Dalam Peraturan Menteri No PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan memang diatur larangan mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, Sabtu (19/9).

Menurut Dirjen, sepeda merupakan kendaraan tidak bermotor yang dilengkapi dengan stang kemudi, sadel, dan sepasang pedal yang digunakan untuk menggerakan roda dengan tenaga pengendara secara mandiri. PM 59 itu dibuat untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan  menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Untuk mewujudkan itu semua, kata Dirjen, sepeda harus memenuhin persyaratan teknis, fasilitas pendukung sepeda, dan tata cara bersepeda, diantaranya dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm, pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas.

Dirjen mengaju dalam waktu dekat akan melakukannkoordinasindemgan Dinas Perhubungan untuk membahas turun dari PM tersebut. Untuk sementara, Disnas Perhubungan sudah melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara fasilitas umum untuk menyiapkan fasilitas parkir, seperti antara lain simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Dalam hal fasilitas parkir terdapat di bahu jalan, jelas Dirjen, harus memenuhi ketentuan bersifat paralel maksimal 12 sepeda, dilengkapi dengan rak/tiang/sandaran untuk fasilitas parkir di bahu jalan.

Dalam hal fasilitas parkir terdapat di trotoar harus memenuhi ketentuan seperti jarak tidak lebih dari 15 (lima belas) meter dari bangunan yang akan dituju, tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki, jika parkir berada di sudut simpang, maka tidak boleh mengganggu jarak pandang penyebrang jalan.

Dirjen menegaskan, penetapan lajur khusus Sepeda oleh Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Daerah, jelas Dirjen, dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.