Surabaya:(Gkobalnews id)-Tiga kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian BUMN menegaskan, kemudahan izin berusaha dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dibuktikan dengan kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sistem OSS (Online Single Submission) Berbasis Risiko bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.
Kali ini, ketiga kementerian kembali mempercepat penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Surabaya, Jawa Timur. Surabaya menjadi kota kedua setelah percepatan penerbitan NIB sebelumnya di Bandung, Jawa Barat. Tercatat hingga 18 Desember 2021 sebanyak 570.105 NIB telah diterbitkan, sekitar 81.665 NIB diterbitkan di Jawa Timur. Dari total keseluruhan NIB yang diterbitkan, 98 persennya merupakan UMK.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, di saat krisis, UMKM menjadi pahlawan sesungguhnya. Di mana sebanyak 97 persen lapangan pekerjaan disediakan oleh UMKM. Bahkan sejak krisis di tahun 1998, UMKM menjadi penyelamat ekonomi.
“Kami ingin menjadi teman untuk UMKM maju. Berterima kasih kepada Pak Bahlil yang mempermudah penerbitan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sehingga tak ada lagi alasan UMKM kesulitan mengurus izin usaha,” ucap Teten yang hadir dalam acara Penerbitan dan Pembagian NIB Pelaku UMK Perorangan di gedung ITS Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/12). Di mana dalam acara tersebut turut dihadiri Menteri BKPM/Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir serta mitra investasi dan ratusan pelaku usaha di Jawa Timur.
Menteri Teten menargetkan, pihaknya tak ingin usaha mikro terus menjadi usaha informal, namun bertransformasi menjadi usaha formal, dengan membangun ekosistem usaha. Salah satunya penerbitan NIB agar UMKM bisa mengakses pembiayaan dan pendampingan. “NIB ini penting karena usaha memiliki badan hukum. UMKM bisa kerja sama dengan pihak lain, bisa mengakses pembiayaan, meraih izin edar, dan mudah mendapatkan berbagai sertifikasi termasuk sertifikat halal dan lainnya,” jelas Menteri Teten.
Bersama Kementerian BUMN, KemenKopUKM sambung Teten, mengembangkan konsep kemitraan antara usaha besar dan usaha kecil. Bagaimana investasi di daerah juga harus menggandeng UMKM. Begitu juga UMKM dengan BUMN yang masuk dalam rantai pasok. Selanjutnya, porsi kredit perbankan yang terus ditingkatkan hingga 30 persen pada 2024.
Diakui Menteri Teten, selama ini banyak usaha kecil yang sulit mengakses pembiayaan di perbankan karena tak memiliki badan hukum dan tak memiliki NIB. “Dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) ini memudahkan UMKM punya NIB. Ini mempermudah UMKM melakukan kontrak kerja dengan korporasi dan kemudahan-kemudahan lainnya,” tegas Teten.
“Kalau sudah ada pembiayaan dan pendampingannya, maka market demand-nya perlu diperkuat. Untuk itu disediakan sekitar 40 persen belanja pemerintah harus menyerap UMKM. Di pemerintahan Presiden Jokowi ini begitu memanjakan UMKM, kami ingin UMKM siap maju,” ujar MenKopUKM.
Di kesempatan yang sama Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemberian NIB di Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut dari pemberian NIB yang dilakukan di Jawa Barat pada Senin (13/12) lalu.
“Kolaborasi tiga kementerian ini tujuannya untuk menjadikan UMKM sebagai ekosistem ekonomi kerakyatan yang kuat. Dengan OSS berbasis risiko yang bisa diakses via handphone ini bisa langsung cepat selesai tanpa bayar macam-macam alias gratis,” kata Bahlil.
Menteri Bahlil mengatakan, sekitar Rp 830 triliun investasi masuk kepada UMKM di Jatim. Sejak 2020, setiap investasi yang masuk ke daerah wajib bekerja sama dengan pelaku usaha daerah. Dengan mendapat NIB, para pelaku usaha mikro bisa meraih investasi dan kesempatan yang lebih besar lagi.
Senada, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, Undang-Undang Ciptaker ini sangat positif. Di mana ada dua hal penting di dalamnya, yaitu pembukaan lapangan kerja dan keberpihakan UMKM. “Sangat sayang jadi menurut saya kalau Undang-Undang Ciptaker ini untuk di-review kembali. Tapi bagaimana pun juga menjadi wajar saja proses seperti ini. Yang pasti Undang-Undang Ciptaker ini mendapat didukungan berbagai pihak,” ujar Erick.
Sebelum ada UU Ciptaker ini, tegas Erick, sudah menjadi rahasia umum bahwa UMKM kerap kali kesulitan dalam mengurus perizinan. “Soal izin ini menjadi ganjalan, maka dengan memiliki NIB yang hadir dalam Undang-Undang Ciptaker lewat OSS Berbasis Risiko, menjadi solusi yang sangat tepat,” kata dia.
Kementerian BUMN sambung Menteri Erick, memiliki tupoksi yang jelas dari sisi pembiayaan. Bagaimana BUMN ditugasknan untuk pro terhadap UMKM. Berbagai program didorong, mulai dari pembiayaan perbankan hingga pengadaan barang yang pro UMKM.(Jef)