Presiden: Dana Rp187 Triliun Harus Berputar Di Desa

JAKARTA: (Globalnews.id) – Kebijakan Dana Desa yang bergulir sejak tahun 2015 hinga kini jumlahnya sudah mencapai Rp 187 Triliun. Dana yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan di desa tersebut diharapkan hanya berputar di wilayah pedesaan.

Pada acara Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat, dan Daerah di Jakarta International Expo, Jakarta, Senin (14/5), Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa Dana Desa harus berputar di desa.

“Artinya, uang itu didorong masuk ke desa supaya perputaran uang ada di desa, di kecamatan, atau maksimal peredaran uang ada di lingkup kabupaten. Agar uang Rp187 Triliun yang tahun depan insyaallah akan kita tingkatkan lagi, jangan sampai tersedot lagi masuk Jakarta,” tegas Presiden.

Hal serupa juga sudah disampaikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam berbagai kesempatan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Pada tahun 2015, pemerintah mengucurkan Dana Desa sebesar Rp 20 Triliun. Setahun kemudian, tahun 2016 jumlah Dana Desa meningkat menjadi Rp 47 Triliun, tahun 2017 Rp 60 Triliun, dan Tahun 2018 Rp 60 Triliun.

Menurut Jokowi, program Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work adalah cara agar dana desa seratus persen berputar di daerah. Dengan begitu, konsumsi masyarakat desa akan meningkat, terciptanya ribuan lapangan pekerjaan, dan mampu membuka pertumbuhan ekonomi di desa.

“Bagaimana caranya? Dalam setiap program misalnya membuat jalan desa, membuat embung desa, membuat irigasi desa, misalnya membutuhkan pasir, beli pasir itu dari desa itu. Kalau nggak ada ke lingkup kecamatan, belinya disitu. Perlu batu, cari di lingkungan desa itu, dari lingkungan kecamatan. Uangnya biar beredar di situ terus, muter-muter terus,” terangnya.

Menurutnya, poin paling penting dalam PKT adalah seratus persen pekerja dana desa harus merupakan warga desa setempat. Pembayaran upah bisa dilakukan per hari atau minimal dibayar per minggu.

“Misalnya di satu desa yang kerja 100 saja, berarti membuka 7,4 juta lapangan pekerjaan di desa. Kalau 200 pekerja setiap desa, berarti membuka 14 juta lapangan pekerjaan di desa,” ungkapnya.

Terkait laporan, lanjutnya, dilakukan dengan format sesederhana mungkin agar tidak menyulitkan aparat desa. Meski demikian, ia tetap meminta aparat desa berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Jika dilakukan dengan benar, ia yakin dana desa akan membuka lebar pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pembangunan harus merata. Kalau dulu Jawa Sentris, sekarang Indonesia Sentris,” sambungnya.

Sementara itu Mendes PDTT mengajak berbagai elemen masyarakat untuk turut serta aktif dalam mengawasi pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa. “Kalau ada yang tidak beres dalam penggunaan atau pelaksanaan Dana Desa, silakan melapor. Kami di Kemendes membuka berbagai saluran pengaduan. Jangan takut melapor kalau memang ada data penyimpangan yang jelas, kami pasti melindungi,” ungkapnya di sela-sela acara Rakornas.

Kegiatan Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pusat dan Daerah tersebut dihadiri oleh 7.200 Kepala Desa terpilih dari 74.957 desa di Indonesia, para pendamping desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan tersebut merupakan kerjasama dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.