Arsip Tag: Deputi bidang perkoperasian Ahmad zabadi

KemenKopUKM Imbau Semua Pihak Kawal Putusan PKPU Setelah Kasus Suap Homologasi KSP

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengimbau seluruh pihak ikut mengawal implementasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah penangkapan dan penetapan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana di Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Jumat (23/9).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyampaikan beberapa pandangan dan catatannya terkait hal itu.

“Pertama, kami sangat prihatin atas peristiwa ini, karena telah mencederai proses hukum yang diharapkan dapat menjadi benteng terakhir pencari keadilan,” ucap Zabadi dalam keterangan resminya.

Terlebih salah satu tersangka, Yosep Parera merupakan kuasa hukum para tersangka pemberi suap, yang dalam beberapa kesempatan pernah menyatakan bahwa, KemenKopUKM berupaya melakukan intervensi kepada MA dalam perkara tersebut.

“Kami berharap, agar para tersangka diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, secara adil, dan transparan sehingga tidak menjadi preseden negatif di kemudian hari,” ucapnya.

Selanjutnya, KemenKopUKM terus mengawal implementasi terhadap koperasi yang telah mendapatkan penetapan PKPU, dengan telah disetujuinya proposal perdamaian (homologasi) antara para pihak yang bersengketa, dengan membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

Diungkapkan Zabadi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Polri, dan Jaksa Agung untuk memastikan proses PKPU dapat berjalan dengan baik dan efektif.

“Kami mengimbau agar seluruh pihak, khususnya anggota koperasi mengawal dengan sungguh-sungguh agar implementasi homologasi yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan tepat waktu,” katanya.

Dalam hal ini, anggota koperasi juga perlu turut berkontribusi meningkatkan perbaikan tata kelola dan perubahan manajemen yang konstruktif bagi pemenuhan kewajiban dan masa depan koperasi.

Zabadi menyampaikan, atas kejadian ini diharapkan agar putusan PKPU dan kepailitan yang berkaitan dengan koperasi tidak disusupi agenda atau kepentingan yang bersifat melanggar hukum.

Dugaan tipikor yang dilakukan oleh para tersangka kata Zabadi, dapat dikategorikan sebagai aktivitas mafia peradilan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat dan menyakiti perasaan anggota koperasi yang berjumlah seluruhnya 27 juta orang se-Indonesia.

“Di sisi perkoperasian, dugaan tindak pidana korupsi oleh mafia peradilan tentu sangat merugikan anggota koperasi yang sedang memperjuangkan keadilan di meja hijau,” ucap Zabadi.(Jef)

KemenKopUKM: LDP PPI Berperan Penting Tingkatkan Kompetensi SDM Koperasi

Depok:(Globalnews.id)- Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan bahwa keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) seperti LDP PPI sangat penting dalam upaya meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perkoperasian.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi saat menghadiri pelantikan pengurus/manajemen LDP PPI di Wisma LSPPI, Depok, Jawa Barat, Rabu (7/9) juga memberikan apresiasi dan menyampaikan selamat atas pelantikan pengurus/manajemen Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi Perkoperasian Indonesia (LDP PPI).

”Kami harap dengan menejemen yang baru LDP PPI dapat membantu KemenKopUKM dalam upaya meningkatkan kompetensi dan kecakapan para pengurus koperasi di Indonesia,” katanya.

Zabadi juga berharap LDP PPI turut serta mendorong kemajuan koperasi di Indonesia.
Dengan adanya LSP seperti LDP PPI ini akan memacu pelaku koperasi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang perkoperasian serta kompetensi yang diperlukan dalam mengelola koperasi sebagai entitas bisnis yang bertujuan menngkatkan kesejahteraan anggota.

“Saya berharap LSP ini (LDP PPI) akan berkontribusi dalam menyiapkan SDM koperasi kedepan yang lebih baik. Karena bagaimanapun pengelolaan menejemen koperasi itu mengharuskan adanya prasyarat kompetensi yang unggul,” kata Ahmad Zabadi.

LDP PPI merupakan lembaga yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Asosiasi Profesi Perkoperasian Indonesia (DPP APPI). LSP ini memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan jasa pendidikan, pelatihan kerja, pemagangan, dan pendampingan bidang perkoperasian, kewirausahaan, dan UMKM.

Ahmad Zabadi menambahkan selain bertugas untuk mencetak SDM yang unggul di bidang perkoperasian, LDP PPI ini diharapkan bisa membentuk karakter SDM yang memiliki integritas tinggi terhadap koperasi. Sehingga tidak hanya teori dan konsep tentang koperasi yang dipahami oleh pengurus koperasi namun juga karakter yang baik juga wajib dimiliki oleh pelaku koperasi.

“Saya berpesan di samping meningkatkan skill SDM, LSP juga penting untuk membangun karakter karena koperasi itu memerlukan orang yang memiliki hard skill juga soft skil. Jadi bukan sekadar orang yang punya kompetensi, tapi juga dedikasi dan spirit yang baik,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum APPI, Muhammad Taufiq menambahkan pihaknya berkomitmen untuk aktif melakukan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku koperasi. Dijelaskan bahwa LDP PPI memiliki tanggung jawab moral untuk membantu koperasi-koperasi di Indonesia agar lebih maju.

“Kami akan terus menggerakkan LDP PPI untuk melakukan pelatihan-pelatihan, kita sudah ada beberapa mitra di berbagai tempat termasuk di Universitas Koperasi Indonesia,” ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan beberapa poin misi LDP PPI antara lain menyelenggarakan diklat. Kemudian menyelenggarakan pendampingan dan menghimpun serta meningkatkan kompetensi fasilitator, pendamping, dan pengelola lembaga diklat. Selain itu mengembangkan jejaring dan membina lembaga diklat dan pendampingan koperasi, kewirausaahaan, dan UMKM.

Pihaknya akan memfokuskan pada upaya peningkatan kemampuan dan kompetensi para pengurus koperasi yang bergerak di bidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Menurutnya KSP menjadi perhatian utama bagi LDP PPI untuk meningkatkan SDM pengelolaan koperasi karena persoalan yang dihadapi oleh KSP rata-rata cukup rumit dan merupakan jenis mayoritas koperasi di Indonesia.

“Jadi koperasi itu ditentukan oleh mutu SDM, maka sejak dulu kami tekankan koperasi harus dimulai, dikembangkan, dan dikendalikan oleh pendidikan. LSP ini jadi bagian dari proses pendidikan pengelolaannya,” kata dia.

Adapun anggota LDP PPI yang dilantik dalam acara tersebut yaitu Direktur yaitu Ir Syafrial S, MM. Kemudian Manajer Diklat adalah Luhut Sinaga, SKom, MM. Selanjutnya Manajer Pendampingan adalah Drs. Irianta Narun, MM, dan Manajer Umum yaitu Armein Rifai, SH. (Jef)

KemenKopUKM Apresiasi KSP Komida Bantu Anggota Miliki NIB

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi upaya Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KSP Komida) di Jakarta yang aktif melakukan pendampingan kepada anggotanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kami mengapresiasi KSP Komida yang telah memfasilitasi anggotanya untuk mendapat NIB. Sampai akhir tahun ini, Komida menargetkan 10 ribu anggotanya bisa difasilitasi untuk mendapatkan NIB,” ucap Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam acara Pemberian NIB kepada pelaku usaha anggota KSP Mitra Dhuafa (Komida) dan Penyerahan Izin Kantor Cabang di Gedung Pandan Sari Kompleks Taman Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (1/9).

Tercatat sebanyak 700 anggota KSP Komida secara resmi menerima NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) di bawah koordinasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dijelaskan Zabadi, NIB menjadi salah satu syarat utama pelaku usaha informal menjadi formal. Dengan perubahan status dari informal ke formal maka akan memudahkan mereka dalam mengembangkan usaha.

Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah untuk mendapat dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan formal serta dukungan lain baik dari pemerintah atau stakeholder lainnya.

“Kalau setiap pelaku usaha sudah memiliki NIB artinya mereka sudah masuk ke sektor usaha formal, yang artinya akan memudahkan akses mereka untuk mendapatkan dukungan sumber daya dari berbagai pihak untuk pengembangan usaha mereka,” ucapnya.

Dengan jumlah anggota yang mencapai lebih dari 800 ribu, Ahmad Zabadi berpesan agar para pengurus KSP Komida lebih fokus dalam upaya mendorong peningkatan kesejahteraan anggotanya. Zabadi juga berharap agar pengurus KSP Komida juga mempertimbangkan potensi bisnis yang tidak hanya di sektor pembiayaan.

Dia optimistis KSP Komida mampu bertransformasi dan mengembangkan lini bisnisnya untuk sektor-sektor yang produktif. Meski begitu, Ahmad Zabadi tetap menekankan peran utama KSP sebagai akselerator bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya.

“Ini (KSP Komida) menjadi salah satu koperasi besar di Indonesia, jadi penting bagi pengurus untuk memprioritaskan anggotanya untuk naik kelas, tidak kemudian buru-buru melakukan ekspansi wilayah kerja (buka cabang),” kata Zabadi.

Dengan jumlah anggota koperasi yang begitu besar dan kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah, Ahmad Zabadi mengingatkan agar KSP Komida tetap berkomitmen menjaga aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Sebab sebelum dilakukan penyerahan izin layanan untuk kantor cabang, KemenKopUKM menilai KSP ini sempat melalaikan kewajibannya untuk mengurus perizinan pembukaan kantor cabang.

“Saya minta untuk Komida komitmen menjaga tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Namun alhamdulillah hari ini Komida telah tunjukkan komitmennya secara bertahap dalam pemenuhan aspek legalitas dari cabang-cabang,” ucap Zabadi.

Sementara itu di tempat yang sama Ketua KSP Komida Slamet Riyadi menambahkan, pihaknya saat ini telah melakukan pendampingan terhadap 700 anggota koperasi yang merupakan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan NIB. Dia membenarkan bahwa tahun ini ditargetkan sebanyak 10.000 anggota bisa mendapatkan dokumen legalitas usaha tersebut.

“Hari ini kita serahkan 300 NIB ke anggota kami, sebenarnya Komida sudah mulai secara pribadi melalui staf di lapangan sebanyak 700 dalam proses. Mudah-mudahan kita targetkan tahun ini bisa 10 ribu anggota mendapatkan NIB,” ucap Slamet Riyadi.

Dijelaskannya terkait kendala yang dihadapi oleh KSP Komida dalam mendampingi anggotanya dalam mengurus perizinan usaha adalah tingkat kompetensi SDM anggota yang tidak merata. Diakuinya pula bahwa masih banyak anggota KSP Komida yang belum melek teknologi. Padahal dalam mengurus NIB dilakukan secara online. Oleh sebab itu tim di lapangan aktif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang skala usahanya sudah layak untuk didaftarkan ke dalam sistem OSS.

“Kendala kita beberapa anggota tidak familiar untuk menggunakan teknologi, jadi kami mendampingi mereka dalam proses mendapatkan NIB. Staf kami di lapangan aktif membantu mereka,” kata Slamet.(Jef)

KemenKopUKM Perkuat Kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik Revisi UU Perkoperasian

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sangat serius untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar semakin relevan dengan perkembangan zaman salah satunya dengan semakin memperkuat kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Perkoperasian.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan tim ini beranggotakan praktisi koperasi, pakar ekonomi manajemen, dan pakar hukum.

“Mereka secara maraton sedang menggodok kajian dan rancangan pengaturan dalam RUU Perkoperasian,” ucap Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (7/8).

Ahmad Zabadi menegaskan bahwa penyusunan RUU Perkoperasian ini sangat penting guna menjawab permasalahan dan tantangan koperasi yang terjadi saat ini.

Selain mengkaji arah pembangunan koperasi ke depan, tim juga fokus pada berbagai regulasi yang sudah ada di sektor ekonomi.

“Selain itu, dalam penyusunannya tim juga tetap memperhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebelumnya,” kata Ahmad Zabadi.

Untuk memenuhi kewajiban uji materiil ini, dia pun menegaskan akan dilakukannya _meaningfull partisipasion_ dari publik sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana akan dilangsungkan Focus Group Discussion (FGD) di beberapa tempat.

“Hal tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari publik atas dokumen yang telah disusun oleh tim,” katanya.

RUU Perkoperasian sampai saat ini terus didorong hingga dapat disahkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.

UU Nomor 25 Tahun 1992 sendiri sudah berusia 30 tahun dengan substansi yang cenderung obsolete (ketinggalan) sehingga perlu diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini.

Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini adalah munculnya koperasi-koperasi bermasalah sehingga citra koperasi di kalangan masyarakat kurang baik. Ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi, bahwa koperasi dengan azas kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.

Berbagai permasalahan koperasi saat ini, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, penyimpangan penggunaan aset oleh pengurus, di lain pihak potensi anggota tidak dioptimalkan, dan pengawasan yang belum berjalan maksimal.

Pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang.

Salah satu kendala yang juga banyak ditemukan dalam koperasi bermasalah saat ini adalah mekanisme pengajuan PKPU dan kepailitan oleh kreditur/anggota koperasi yang belum diatur dalam UU sehingga menyulitkan anggota yang harus menghadapi proses PKPU dan pailit. Ribuan anggota koperasi bermasalah kini terkatung-katung menunggu proses pengembalian simpanannya yang rumit.

Selain itu juga, pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus/pengelola koperasi maupun pihak lain yang mengatasnamakan koperasi belum ada. Hal ini menjadi perhatian serius agar pengurus koperasi/pengelola bertanggung jawab dan taat azas terhadap semua aturan yang ada. Adapun, pembubaran, penyelesaian, dan kepailitan koperasi akan turut diatur.

“Hal krusial lainnya adalah mempertegas regenerasi dan suksesi di koperasi dan mengatur pembatasan masa periode kepengurusan. Menguatkan pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah dan mendorong penjaminan simpanan anggota koperasi,” kata Ahmad Zabadi.(Jef)

Kejagung dan Bareskrim Tangani KSP Indosurya: KemenKopUKM Berharap Aset Dapat Ditarik Untuk Memenuhi Kewajiban Kepada Anggota

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/8).

Tak lupa ia pun meminta untuk dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya. “Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ucapnya.

Sejalan dengan Ahmad Zabadi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, menyatakan tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) yaitu mengupayakan _asset based resolution_. Pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi.

Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional. Untuk itu Satgas menurunkan Tim untuk melakukan sidak ke Ciledug, di mana telah ditemukan fakta bahwa kantor tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran, kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH WFO.

Perlu diketahui, sebelumnya KemenKopUKM telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. Penundaan ini dilakukan karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan secara tegas, KemenKopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan.

KemenKopUKM juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.(Jef)

Merespons Aspirasi Anggota Koperasi, KemenKopUKM Tegaskan RAT KSP Indosurya Ditunda

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menerima aspirasi dari anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi setelah melakukan audiensi dengan sejumlah anggota KSP Indosurya di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (28/7), mengatakan pihaknya menampung aspirasi berupa permintaan penundaan RAT online dari para anggota KSP Indosurya Cipta. Hal ini karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

“Mereka meminta KemenKopUKM untuk menunda pelaksanaan RAT yang akan dilaksanakan secara online dikarenakan khawatir akan ada indikasi manipulasi,” ucap Zabadi.

Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan  secara tegas, KemenkopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan. Pendampingan RAT dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses RAT dari proses awal hingga akhir. Karena status KSP Dalam Pengawasan Khusus, maka seluruh rangkaian proses RAT harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari tim pendamping. Berdasarkan hal tersebut, maka RAT harus ditunda agar pelaksanaannya benar-benar mencerminkan aspirasi anggota dan demokratis, yang merupakan wujud dari anggota adalah pemilik koperasi. Proses ini yang ingin kami kami kawal melalui pendampingan oleh tim dari KemenkopUKM.

“Karena status KSP Indosurya ini ‘Dalam Pengawasan Khusus’, kami fokus melakukan pendampingan untuk mengawal pelaksanaan RAT,” kata Zabadi.

Penetapan status tersebut tidak lain untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya tetap dalam pengawasan KemenkopUKM.

Selain itu, KemenKopUKM juga  mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah. “Permasalahan KSP Indosurya ini sudah memasuki ranah hukum, bahkan KemenKopUKM melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah sudah mendorong pengurus lain yang diduga melakukan penggelapan aset atau perubahan dokumen secara tidak sah atau dugaan perbuatan lain yang masuk bilik pidana maka tentu harus dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelakunya,” kata Zabadi.

KemenKopUKM kata Zabadi juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.

Zabadi memastikan KemenKopUKM bersama stakeholder terkait mendukung penuh penyelesaian perkara yang membelit KSP-KSP bermasalah ini demi terpenuhinya hak-hak anggota.(Jef)

KemenKopUKM Dukung Kehadiran LPS Khusus Bagi Koperasi

Jakarta:(Globalnews.id)-Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyambut baik dibentuknya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) oleh Komisi XI DPR RI, di mana dalam pembahasannya, juga menyangkut tentang perkoperasian. Bahkan secara khusus mengatur terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, RUU PPSK ini dibahas dalam rangka membangun suatu ekosistem keuangan yang lebih yang lebih kokoh. Terdapat 12 sektor atau isu yang dibahas, termasuk salah satunya koperasi.

“Dalam rapat pembahasan yang kami bersama Komisi XI DPR, disebutkan dalam pengaturan RUU PPSK ini menempatkan koperasi dalam sistem keuangan formal atau lebih kita sebut dalam penguasaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya dalam Webinar Hari Koperasi Tahun 2022 bertajuk Mewujudkan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pengembangan Modernisasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara daring, Kamis (21/7).

Sehingga di dalam rumusan yang telah dituangkan, keseluruhan dari fungsi mulai dari hulu pembentukan sampai dengan di hilirnya seperti fungsi pengawasan dan pembubaran terhadap KSP menjadi kewenangan dari OJK.

“Namun dalam penjelasannya, kami menegaskan untuk menolak dan memberikan keberatan dengan rumusan yang disampaikan. Kami juga menjelaskan pandangan terhadap penolakan tersebut. Bahwa saat ini, sistem keuangan formal dalam kuasa OJK layaknya perbankan yang melayani pembiayaan bagi masyarakat. Sementara dari data secara empirik baru sekitar 19,8 juta dari 65 juta pelaku UMKM yang terakses ke pembiayaan perbankan,” sebutnya.

Terlebih lagi di antara angka tersebut, mayoritas justru disumbangkan atau dikontribusi yang diakselerasi dari program BPUM KemenKopUKM, sehingga sebenarnya relatif sangat sedikit sekali UMKM yang terakses dengan sistem perbankan.

“Itu pun disalurkan melalui dua bank yaitu BNI dan BRI, di mana UMKM ultra mikro mikro dan kecil yang belum memiliki rekening, akhirnya harus membuka rekening di bank katanya lalu setelah membuka rekening mereka tercatat sebagai pelaku usaha yang sudah terasa pembiayaannya dengan sistem perbankan,” jelas Zabadi.

Secara empirik, juga dapat dilihat, bahwa 30 juta dari dari 65 juta pelaku usaha merupakan anggota koperasi yang sebagian besar ultra mikro, mikro dan kecil. “Artinya secara empirik pula, maka akses pembiayaan yang dipastikan melalui koperasi masih jauh lebih besar dibandingkan dengan kontribusi perbankan dalam membiayai UMKM. Sehingga peran KSP begitu amat sangat menonjol dan sangat kuat sekali peranannya di dalam pembiayaan pada sektor-sektor UMKM,” tegasnya.

Zabadi menekankan, dalam RUU PPSK ini, KemenKopUKM juga merekomendasikan perlu ada semacam lembaga OJK-nya koperasi, yang menjadi badan pengawas khusus independen koperasi. “Kami tegaskan lembaga ini tidak di bawah KemenKopUKM, tetapi ini adalah suatu badan yang setara dengan OJK saat ini, tetapi khusus untuk koperasi,” ungkapnya.

Selain direkomendasikannya OJK khusus bagi koperasi, KemenKopUKM turut mendukung dalam RUU PPSK nanti, disebutkan perlunya ada LPS bagi simpanan anggota koperasi. Namun tidak bisa diintegrasikan dengan LPS yang ada saat ini, karena sekali lagi karakter berbeda antara perbankan dengan koperasi.

“Kehadiran LPS khusus bagi koperasi ini diharapkan bisa menjadi pilihan yang memberikan ruang-ruang fleksibilitas yang tinggi tetap dengan mengedepankan aspek prudential (kehati-hatian) simpanan anggota koperasi, karena inilah saya kira yang menjadi satu isu penting,” tegas Zabadi.

Satu lagi yang menjadi catatan penting kata Zabadi, terkait dengan kepailitan yang menurut pandangannya, penempatan koperasi sangat tidak adil. Karena lembaga keuangan seperti perbankan maupun asuransi tidak bisa dipailitkan selain oleh pemegang otoritas yaitu Bank Indonesia (BI), OJK atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tidak seperti yang sekarang yang dialami koperasi, di mana pailit bisa diajukan bukan saja oleh anggota bahkan non anggota yang merasa dirugikan, seperti pihak ketiga yang menjadi mitra dari koperasi yang merasa dirugikan bisa mengajukan kepailitan yang cukup hanya diajukan oleh dua orang saja.

Ia menegaskan, hal ini bisa terjadi secara berulang. Tentunya upaya tersebut bisa menimbulkan instabilitas bagi koperasi dan keberlangsungan koperasi di masa depan. “Untuk itu kami meminta soal kepailitan ini agar koperasi equal perlakuannya seperti yang sistem keuangan perbankan di mana juga tidak bisa dipailitkan kecuali oleh pemegang otoritas,” tegas Zabadi.

Ia berharap, RUU PPSK ini mampu menciptakan kesetaraan bagi koperasi sebagai sebuah entitas bisnis antara KSP dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. “Karena bagaimanapun sekali lagi, koperasi memiliki manfaaf yang sangat besar bagi para pelaku usaha di Tanah Air,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Presiden Direktur Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI) Kamaruddin Batubara mengatakan, pihaknya mendukung adanya lembaga pengawas dan penjamin independen koperasi seperti halnya LPS khusus koperasi.

“Kami positif menyambut dan mendukung adanya RUU PPSK ini. Kita juga perlu merevisi RUU Perkoperasian yang saat ini tengah diperjuangkan oleh KemenKopUKM. Perlu ditegaskan bahwa koperasi sangat berbeda dengan perbankan,” ucapnya.

Kamaruddin menegaskan, perbankan mensyaratkan pinjaman kepada pelaku usaha dengan menggunakan anggunan serta minimal usaha eksisting selama dua tahun. Sementara koperasi, tidak memberikan syarat bahkan agunan kepada anggota dalam melakukan pinjaman,” terang dia.

Pihaknya di BMI sambung dia, memberikan pinjaman hingga Rp 200 juta tanpa agunan. Ketika anggota belum mampu membayar, tidak perlu juga dilakukan penyitaan. Justru pendekatan berbeda dilakukan oleh koperasi. “Di sinilah koperasi hadir di antara anggota yang unbankable, kalau mereka bankable ya lebih baik ke bank,” tegasnya.

Ia berharap, kehadiran RUU PPSK maupun RUU Perkoperasian ini bisa mengembalikan KSP kepada rohnya. “Bukan lagi KSP justru dipenuhi dengan kecurigaan,” tutupnya.(Jef)

KemenKopUKM Tetapkan Status KSP Indosurya Sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus

Jakarta:(Globalnews.id)– Kementerian Koperasi dan UKM akan menetapkan KSP Indosurya dalam status Koperasi Dalam Pengawasan Khusus menyusul belum tuntasnya proses pembayaran kewajiban terhadap anggota serta proses hukum yang masih berjalan.

Penetapan status tersebut untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan KemenKopUKM.

“Setelah ditetapkan sebagai Koperasi Dalam Pengawasan Khusus maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan demikian, apapun yang dilakukan oleh Pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kementerian, untuk menjamin tidak ada tindakan-tindakan Pengurus yang dapat merugikan anggota,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan pers, Rabu (29/06/2022).

Proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Proses penegakan hukum dipastikan masih berjalan, walaupun para tersangka (HS dan JI) sudah dilepas dari Rutan Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18). JPU meminta Polisi melengkapi berkas perkara (P-19) agar kasus ini dapat segera diproses di pengadilan.

Zabadi mengatakan bebasnya HS dan JI dari tahanan, tidak serta merta menghilangkan sifat/dugaan pidana yang dilakukan HS dan JI, sebab mereka masih berstatus tersangka. Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset.

Dikemukakannya, KemenKopUKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan agar proses penyelesaian kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian PKPU kepada anggota dapat dilaksanakan.

“Melihat proses hukum yang masih belum rampung dan masih berjalan, kami mengharapkan jika aset yang disita penyidik dapat dibuka sehingga kami mengetahui atau setidaknya dapat memperkirakan nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggotanya. Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait,” kata Zabadi.

Pihak kepolisian dalam hal ini Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada KemenKopUKM terkait aset yang telah disita dari HS, sehingga dapat digunakan sebagai Asset Based Resolution dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta agar KSP Indosurya segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/Kantor Akuntan Publik.(Jef)

Penyusunan Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Oktober 2022

qqqqqqqq

Bali:(Globalnews.id) – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dan penyempurnaannya ditargetkan rampung Oktober 2022 agar segera dibahas di DPR pada 2023.

“Oktober 2022 paling tidak kami targetkan selesai dan RUU Perkoperasian ke DPR, sehingga tahun depan bisa dibahas di DPR,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi di Bali, Senin (20/6).

Zabadi berterima kasih atas dukungan sejumlah anggota DPR terkait RUU Perkoperasian terkait hingga saat ini KemenKopUKM masih terus dalam upaya mempercepat agar naskah RUU terselesaikan.

Ia menjelaskan, draf RUU yang saat ini tengah disusun KemenKopUKM ini merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, saat ini UU Perkoperasian lama yqakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku untuk sementara waktu, sampai dengan ditetapkan undang-undang yang baru. Namun seiring perkembangan zaman UU tersebut memang memerlukan qqqqqqqqqpenyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.

Zabadi menjelaskan, RUU Perkoperasian yang ada di DPR sebelumnya kebetulan ada di akhir periode 2019, yang seharusnya sudah ketok palu. Namun sampai saat ini masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan).

Mestinya dengan status carry over tersebut, pemerintah hanya membahas hal yang belum disepakati saja. Tapi rupanya belakangan, status carry over tersebut sudah habis masa berlakunya.

“Kemudian ini yang menjadikan harus dibahas dari nol kembali. Tetapi ada beberapa hal yang sudah sampai pembahasan waktu itu. Terutama terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip dan nilai koperasi yang sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya,” kata Zabadi.

Saat ini pembaruan RUU juga menyoal kepailitan koperasi. Sehingga diharapkan nanti saat pembahasan di DPR, kepailitan ini menjadi concern. Karena sebagaimana di perbankan maupun asuransi dalam menghadapi permasalahan tetapi mereka tidak bisa di PKPU kan kecuali lembaga otoritas, sebagaimana yang diatur oleh UU PKPU.

“Padahal koperasi setiap saat bisa saja terancam posisinya. Dua orang cukup bisa mengajukan ke PKPU, nah ini tentu saja kami ingin adanya equalitas di sini. Di mana keberadaan koperasi khususnya KSP (Koperasi Simpan Pinjam), perlakukannya di dalam kepailitan di sejajar dengan perbankan dan asuransi,” katanya.

Selanjutnya fungsi pengawasan koperasi juga menjadi keharusan. Mengingat koperasi bermasalah yang sudah banyak terjadi. “Tentu respons secara kelembagaan bagi koperasi, bagaimana ke depan menghadapi tantangan perubahan, lingkungan strategis penting juga kita rumuskan kembali,” kata Zabadi.

Anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta mengatakan, kehadiran RUU Perkoperasian yang baru akan menjadi instrumen perlindungan bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) dari segala kendala maupun ancaman yang datang.

“Kita ingin ada legacy tentang UU Perkoperasian ini. Sehingga menjadi bukti bahwa negara hadir bagi KUMKM lewat Undang-Undang,” kata Nyoman Parta.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini berharap, agar penyusunan terbaru draf RUU Perkoperasian di KemenKopUKM ini segera rampung agar segera dibahas di DPR.

“Diharapkan justru tahun ini sudah masuk (pembahasan di DPR). Kalau tidak bisa masuk prolegnas ya minimal tahun 2023 harus selesai ketok palu,” harap Nyoman.

Ia melanjutkan, di tengah tantangan ekonomi global yang tinggi, perlindungan terhadap KUMKM juga harus terus diperkuat. Meskipun diakuinya, memang tak mudah mengatur persoalan kelembagaan koperasi. Mulai dari hal kecil hingga carut-marut yang ada di dalamnya.

“Kemampuan mereka (KUMKM) dalam menyangga, bahkan melindungi dan menjadi tulang punggung dari kemajuan ekonomi di akar rumput, harus diberi keberpihakan,” katanya.

Hadirnya RUU Perkoperasian menjadi penting untuk mengambil ceruk ruang perekonomian dan menegaskan tidak mengecilkan yang besar, tetapi juga mempercepat yang kecil menjadi besar.

Selain itu Nyoman ingin, agar KemenKopUKM yang sejatinya merupakan kementerian yang mewakili persentase terbesar dari kegiatan ekonomi bangsa ini, bahkan serapan dari tenaga kerja yang besar, harus mendapatkan prioritas anggaran juga yang besar.

“Kalau bicara data, UMKM paling nyata sebagai pengentas pengangguran dan kemiskinan. Di mana 99 persen lapangan kerja berasal dari UMKM, tetapi pendanaannya marginal. Jadi ke depan harus diberikan dana maksimal kepada pengelolaan Koperasi dan UMKM,” kata Nyoman.(Jef)

Tanggulangi Dampak PMK, KemenkopUKM Pertemukan Koperasi Peternak Susu dan Industri Pengolah Susu

Jakarta:(Globslnews.id)-– Menyusul mewabahnya Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang ternak sapi di tanah air, Kementerian Koperasi dan UKM mempertemukan Koperasi Peternak Susu dan Industri Pengolah Susu (IPS) untuk mengambil langkah-langkah strategis dan cepat guna penanggulangan dampak PMK yang semakin meluas.

“Koperasi Peternak Susu dan Industri Pengolah Susu merupakan mitra, sehingga pertemuan itu dilakukan untuk memastikan kemitraan berjalan baik. Kementerian Koperasi dan UKM menghendaki kelangsungan koperasi peternak tetap terjamin di tengah dampak wabah PMK dan suplai bahan baku dari koperasi ke industri pengolah tetap berjalan lancar,” kata Deputi Bidang Perkoperasian, KemenkopUKM Ahmad Zabadi, usai penandatangan kesepakatan yang dihadiri oleh sejumlah Koperasi Peternak Susu dan Industri Pengolah Susu, beberapa waktu lalu. Turut hadir Staf Khusus MenkopUKM, Riza Damanik dan Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Jarot Wahyu Wibowo, Asisten Deputi Pengembangan dan Pembaruan Perkoperasian Bagus Rachman serta Direktur Umum dan Hukum Oetje Koesoema Prasetia.

Pertemuan yang dilangsungkan di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi peternak dan industri sepakat melakukan lima langkah untuk dilaksanakan secepatnya. Pertama, menyepakati untuk mendukung pengadaan vaksin untuk menanggulangi wabah penyakit kuku dan mulut hewan ternak sapi perah. Kedua, industri pengolah susu untuk menyediakan dukungan vitamin, obat-obatan, disinfektan dan kebutuhan terkait lainnya.
Ketiga, Industri Pengolah Susu untuk menyediakan dukungan pakan ternak kepada mitra koperasi peternak susu. Keempat, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) untuk menyediakan data dan informasi profil peternak anggota koperasi, khususnya terkait dengan kewajiban pembiayaan pada lembaga keuangan (LPDB-KUMKM dan Bank Himbara). Kelima, menyampaikan surat percepatan harmonisasi regulasi penanganan wabah PMK kepada Kementerian/Lembaga terkait.

“Koperasi dan industri menyatakan bahwa berbagai upaya yang disepakati tersebut untuk menjamin kontinuitas usaha para peternak sapi perah yang berhimpun dalam wadah koperasi dapat berlangsung dengan baik,” kata Zabadi.

Pihak koperasi yang hadir adalah Ketua GKSI Seluruh Indonesia Dedi Setiadi, Ketua Umum KPBS Pengalengan Aun Gunawan. Dari pihak industri hadir perwakilan dari PT Frisian Flag Indonesia, Nestle Indonesia, PT Ultrajaya Milk Industri, PT Indolakto, PT Diamond Food Indonesia, dan PT United Family Food.

Sampai saat ini ketersediaan vaksin untuk kebutuhan vaksinasi terhadap sapi masih sangat terbatas, sehingga perlu dibuka kesempatan pengadaan vaksinasi secara mandiri yang didukung oleh pihak industri pengolah susu.(Jef)