Arsip Tag: Deputi bidang perkoperasian Ahmad zabadi

KemenKopUKM Awasi Proses Pembayaran Homologasi KSP Sejahtera Bersama

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM mengawasi proses pembayaran hasil homologasi (perjanjian damai) antara KSP Sejahtera Bersama (KSPSB) dan anggotanya atas tagihan simpanan dana anggota yang besarnya Rp8,8 triliun. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pembayaran dibagi dalam 10 tahap hingga 2025, dengan pembayaran tahap pertama dilaksanakan sejak Juli – Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP Sejahtera Bersama kepada anggota sebesar 4% dari nilai total tagihan.

“Ini suatu keputusan pengadilan, pemerintah dan kita semua sebagai warga yang taat hukum kita harus menghormati putusan hukum. Putusan hukum yang sudah inkrah ini memberikan kesempatan kepada pihak KSB untuk memenuhi kewajibannya dalam 10 tahap ke depan sampai tahun 2025,” kata Deputi Perkoperasian, KemenKopUKM, Ahmad Zabadi Selasa (9/11/2021).

Zabadi mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari KSPSB, mereka telah melakukan untuk pembayaran tahap pertama mencapai 50% dengan nilai Rp100 miliar.

“Hasil koordinasi saya dengan pihak pengurus (KSPSB), mereka mengatakan Insya Allah ini (pembayaran) tahap pertama akan bisa mereka penuhi akhir Desember dan akan dilanjutkan ke tahap kedua Januari 2022,” kata Zabadi.

Zabadi mengatakan proses ini akan memakan waktu panjang sebab pihak KSPSB perlu waktu memastikan pelepasan asset-aset mereka agar dapat memenuhi kewajiban sekaligus hal-hal yang dapat menarik permodalan mereka dari berbagai bisnis yang mereka lakukan. Diharapkan, dalam proses ini para pihak dapat saling memahami, sebab bagaimanapun koperasi adalah badan usaha yang berazaskan kekeluargaan. Karena itu, penting membangun kebersamaan dan proses saling memahami kondisi masing-masing serta memberikan kesempatan kepada pihak pengurus KSPSB memenuhi kewajiban pembayarannya terutama untuk tahap pertama.

Zabadi menyampaikan pihaknya telah membentuk tim untuk mengawasi hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terhadap seluruh proses pembayaran hasil homologasi kepada anggota. Tim melakukan evaluasi mingguan untuk mendapatkan perkembangan terbaru terhadap seluruh proses pemenuhan kewajiban KSPSB.

Selain itu, terhadap pihak non homologasi, Zabadi menegaskan KSPSB harus tetap memenuhi kewajiban pembayaran atas dana yang disimpan peserta dan memberikan informasi secara transparan kepada anggota. Untuk itu, Zabadi mengatakan telah meminta KSPSB agar membuka saluran call center di kantor pusat KSPSB dan seluruh kantor cabang.

“Saya minta betul agar pengurus KSPSB proaktif menjelaskan dan memberikan respon dan sekaligus solusi untuk menjawab semua pertanyaan yang disampaikan oleh anggota dan masyarakat. Saya kira bersikap diam dengan kondisi seperti ini tidak bijaksana karena ditunggu update dari kinerja dan ikhtiar yang harus dilakukan oleh KSB dalam memenuhi putusan pengadilan,” tegas Zabadi.(Jef)

KemenKopUKM Temukan Koperasi Diduga Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Deputi Perkoperasian Ahmad zabadi

Jakarta:(Globalnews.id)-Menanggapi maraknya usaha pinjaman online yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengungkapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan usaha pinjaman online (pinjol) illegal.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Perkoperasian, melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh Koperasi sebagai alamat kantor.

“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Ahmad Zabadi dalam konferensi perss secara virtual, kamis (28/10/2021).

Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 tidak memiliki legalitas  perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi), hal ini untuk memastikan kegiatan Koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami menghimbau kepada para pengelola  fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” ungkap Zabadi.

Zabadi menuturkan, pihaknya Mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun termasuk yang dilakukan dalam koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif.

Lebih lanjut, tambah Zabadi, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di Kawasan Tendean, dilakukan oleh 1 orang Notaris di Kawasan Jakarta Barat, dalam kesempatan ini kami juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para Notaris khusus Notaris Pembuat Akta Koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Koperasi dan UKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online illegal.

“Hal terpenting, adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol), Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang daitur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol), Adapun Koperasi Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada Anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” tegas Zabadi.

Kementerian Koperasi dan UKM, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Adapun, untuk diketahui modus pinjol ilegal memiliki ciri – ciri, Penawaran melalui berbagai media sosial, Menggunakan nama KSP atau koperasi, Pencatutan nama koperasi yang telah berizin, Menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop, Menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, Berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi, Pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat), Bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), Ada unsur paksaan (debt collector), dan Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office).

Sedangkan, ciri – ciri khas KSP yang legal adalah, Pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi), Bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota), Mengedepankan unsur persuasive, Memiliki kantor yang jelas, (papan nama), dan Rapat anggota secara teratur.(Jef)

KemenkopUKM Menanti Persetujuan Presiden Terkait Koperasi Multi Pihak

Bogor:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM tengah menanti persetujuan Presiden Jokowi untuk menghadirkan koperasi multi pihak. Koperasi model tersebut salah satu model koperasi baru yang belum pernah ada di Indonesia, tapi sudah puluhan tahun dilakukan di negara lain.

“Kita sudah siapkan Permen-nya (Peraturan Menteri, red.). Menteri Koperasi dan UKM sudah menyampaikan surat ke Presiden, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan disetujui,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi, dalam Pelatihan Manajemen Koperasi bertema Penerapan Nilai Dasar dan Jatidiri Koperasi di kawasan Puncak, Bogor, Sabtu (9/10).

Zabadi menjelaskan, sebelum diterbitkan setiap Permen itu, harus mendapat persetujuan dari Presiden RI. Terutama, untuk bermain di sektor strategis dan bersifat lintas sektor. “Karena, memang koperasi multi pihak ini dianggap model koperasi yang bersinggungan dengan berbagai pihak. Sehingga, dibutuhkan persetujuan Presiden RI,” ujar Zabadi.

Zabadi menambahkan, pembahasan rumusan dalam Permen berlangsung cukup lama karena juga melibatkan kementerian lain, seperti Kemenkumham, Setneg, dan pihak-pihak lain terkait harmonisasi.

“Alhamdulilah, sudah selesai dan sudah disetujui untuk menjadi Permen. Sekarang tinggal menunggu persetujuan Presiden RI. Begitu setuju, tinggal menjadi Permen,” ulas Zabadi.

Zabadi mengilustrasikan kejayaan Koperasi Taksi (Kosti) di era 1990-an. Kosti bergerak di sektor transportasi taksi dengan sistem kepemilikan usaha dengan sistem owner, operator, dan driver.

Pada zaman itu, lanjut Zabadi, Kosti menjadi role model sehingga lahirlah perusahaan taksi lain seperti Putra, Cempaka, dan sebagainya, yang meniru cara Kosti. “Setiap driver merupakan pemilik unit mobil taksi. Jadi, setiap lima tahun, para driver pasti dapat mobil baru,” kata Zabadi.

Saat itu, Kosti didirikan merupakan gabungan antara profesional dan orang orang yang punya komitmen untuk mengembangkan suatu transportasi berbasis owner operator. Kemudian, berjalan bagus karena koperasi dimenej secara profesional oleh profesional.

Sayangnya, ungkap Zabadi, pada 1999 terjadi eforia dari para supir taksi yang juga merasa berhak menjadi pengurus koperasi. Akhirnya, dari pihak supir taksi mengirim orang untuk maju pemilihan ketua koperasi dalam RAT.

“Karena one man one vote, jumlah mereka lebih banyak, tiba-tiba seorang driver menjadi pimpinan perusahaan. Hingga akhirnya kejayaan Kosti pun runtuh,” papar Zabadi.

Contoh lain adalah Koperasi Fontera dan Barcelona yang menerapkan sistem Koperasi Multi Pihak. “Dengan cara ini, orang-orang yang punya modal bisa masuk. Saya bisa bayangkan koperasi multi pihak ini diterapkan di koperasi-koperasi pasti akan eksis,” imbuh Zabadi.

Jadi, koperasi yang sudah ada bisa berubah menjadi multi pihak. Karena, dengan adanya pihak-pihak yang bergabung, lalu bikin akte baru. “Ini dimaksudkan supaya dengan cara ini koperasi punya kesempatan untuk menghimpun sumber daya yang lebih besar,” pungkas Zabadi.(Jef)

Agar Survive, Koperasi Harus Dikelola Sebagai Entitas Bisnis yang Transparan, Akuntabel dan Adanya Kepercayaan

Jakarta:(Global news.id)- Untuk bisa survive di masa sekarang, koperasi harus dikelola sebagai entitas bisnis, akuntabel, transparan dan adanya kepercayaan khususnya dari anggota kepada pengurus.

Karena itu peningkatan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi sudah merupakan keharusan dalam pengelolaan koperasi yang harus dikelola sebagai entitas bisnis modern, transparan, akuntabel dan adanya trust,” kata Deputi Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi saat pelatihan Manajemen Koperasi di Cisarua – Bogor, Sabtu (9/10).

Zabadi menekankan, mengurus koperasi adalah mengurus entitas bisnis, jangan lagi memperlakukan koperasi sebagai ormas atau lembaga sosial. Sebagai entitas bisnis tentunya harus dikelola secara professional dengan strategi bisnis yang feasible.

Untuk itu, papar Zabadi, peran Pengurus sangatlah menentukan, dan menjadi kunci keberhasilan koperasi. Pengurus adalah representasi dari anggota yang mempercayakan pengelolaan koerasi kepada pengurus. Pengurus harus mempunyai startegi bisnis terlebih menghadapi era digitaliasasi 4.0, mau tidak mau suka tidak suka untuk menghadapi persaingan bisnis koperasi harus masuk dalam ekosistem bisnis digital, tidak lagi gaptek.

Pelatihan terhadap pengurus koperasi sangat penting untuk mengembangkan usahanya menuju koperasi modern baik itu dari aspek usaha, aspek kelembagan, aspek keuangan, dan teknologi informasi.

Menurut Zabadi, koperasi adalah solusi menuju demokrasi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, namun manajemennya mengikuti manajemen kontemporer seperti pengelolaan perusahaan besar.

Salah satu strategi bisnis menuju koperasi sebagai entitas bisnis modern, kata dia, adalah koperasi dapat melakukan merger atau istilah dalam perkoperasian amalgamasi. “Lebih baik jumlah anggotanya yang banyak, bukan jumlah koperasinya yang banyak. Koperasi sedikit tapi dengan skala ekonominya besar,” jelas Zabadi.

Deputi Zabadi tidak memungkiri bahwa salah satu kelemahan koperasi dalam mengembangkan produk adalah permodalan dan pemasaran. Oleh karena itu, koperasi dapat saja merekrut anggota dari luar komunitas, seperti koperasi Forwakop yang dapat saja merekrut wartawan dari luar Forwakop.

Zabadi mengatakan, model koperasi seperti itu disebut koperasi Multi Pihak, dimana koperasi seperti ini sudah puluhan tahun dilakukan di banyak negara. Ia mengatakan, saat ini KemenKopUKM sudah menyiapkan permen yang harus disetujui presiden. Hal ini penting mengingat koperasi seperti ini bersifat lintas sektor, karena bersinggungan dengan berbagai pihak.

Jadi, menurut Zabadi, koperasi yang sudah ada bisa berubah karena dengan adanya pihak-pihak yang bergabung dengan akte baru. Ini dimaksudkan supaya koperasi punya kesempatan untuk menghimpun sumber daya dan dana yang lebih besar dengan cara seperti selama ini.

Daya Saing SDM Koperasi

Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM Nasrun Siagian menambahkan, kualitas dan daya saing SDM koperasi menjadi satu keharusan. Karena, peningkatan kualitas dan kapasitas SDM menjadi salah satu faktor penentu untuk pengembangan koperasi.

Nasrun mengungkapkan, pihaknya diberikan target untuk membangun 100 koperasi moderen tahun 2021. Artinya, untuk mewujudkan koperasi modern, harus menyiapkan SDM yang berpendidikan modern dan berjiwa modern, dengan cara meng-upgrade SDM yang saat ini melalui pelatihan dan pelatihan. “Mustahil akan terwujud 100 koperasi modern kalau tidak dipersiapkan SDM yang handal dan profesional,” kata Nasrun.

Nasrun mendukung lahirnya koperasi multi pihak sebagai jawaban dari orang-orang yang ragu dengan koperasi. Ia menegaskan, koperasi itu harus ada orang-orang atau voluntir, dalam istilah sehari-hari yaitu orang yang mewakafkan dirinya mengembangkan koperasi. “Saya yakin kalau nanti permenkopnya jadi, akan tumbuh koperasi-koperasi yang besar,” papar Nasrun. (Jef)

KemenkopUKM Ungkap Penyebab Utama Koperasi Banyak Yang Tiarap dan Tersangkut Masalah Hukum

Bogor:(Globalnews.id) Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyatakan siap mendukung koperasi-koperasi di Indonesia untuk tumbuh lebih besar. Diakui saat ini masih banyak koperasi yang tidak menjalankan prinsip koperasi dengan baik sehingga di tengah jalan banyak yang tiarap ataupun tersangkut masalah hukum. Maka tak heran jika kualitas koperasi tidak seimbang dengan kuantitas koperasi yang ada di Indonesia.

Deputi Bidang Perkoperasian, Ahmad Zabadi, mengatakan banyaknya koperasi yang pada akhirnya tidak bertahan dan hanya tinggal nama saja karena sejak awal pendirian koperasi tidak dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Menurutnya beberapa kasus koperasi yang akhirnya gulung tikar karena pendiriannya dilakukan atas dasar keinginan pengurus untuk mendapatkan bantuan pemerintah. Padahal prinsip pendirian koperasi yang benar harusnya pendirian koperasi harus didasarkan pada keinginan tumbuh bersama dengan memaksimalkan potensi masing-masing anggota.

“Koperasi kalau dibentuk hanya untuk mudah mendapatkan bantuan pemerintah itu salah, sebab koperasi harus didasarkan pada kebutuhan sendiri, self help. Semua harus atas kesadaran anggota untuk menghimpun seluruh sumber daya yang ada untuk tumbuh maju bersama,” kata Zabadi dalam Pelatihan Manajemen Koperasi bertema Penerapan Nilai Dasar dan Jatidiri Koperasi di kawasan Puncak, Bogor, Sabtu (9/10/2021).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif di Indonesia tahun 2020 lalu sebanyak 127.124 unit. Apabila ditambah dengan jumlah koperasi pasif (tidak aktif) angkanya jauh lebih besar. Rata-rata dalam setiap tahunnya, KemenkopUKM membubarkan hampir 81.686 koperasi karena terindikasi tidak aktif.

Dijelaskan Zabadi, koperasi yang pasif juga dipicu oleh sikap ekslusifisme dari pengurus sehingga keanggotaan lebih tertutup. Padahal rata-rata koperasi besar yang ada di Indonesia adalah yang memiliki jumlah anggota besar. Apabila masuknya anggota baru dibatasi dan dipersulit, maka hampir dapat dipastikan roda perjalanan koperasi tersebut tidak akan sehat bahkan berpotensi besar gulung tikar.

Zabadi berharap Koperasi Forsema milik forum wartawan yang “ngepos” di KemenkopUKM dapat membuka diri dengan memasukkan sebanyak mungkin wartawan untuk bisa bergabung dalam koperasinya. Praktik baik sudah dibuktikan oleh koperasi-koperasi besar seperti Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI), Koperasi Kospin Jasa, Koperasi Obor Mas dan lainnya. Diketahui jumlah anggota dari masing-masing koperasi tersebut telah mencapai ribuan orang.

“Kekuatan pertama yang mereka himpun adalah rekrutmen anggota. Bayangkan Forsema itu berhimpun dengan ribuan wartawan maka akan kuat dan dengan bisnis yang berkaitan dengan bisnis media,” lanjut Zabadi.

Selanjutnya, kunci sukses sebuah koperasi bisa tetap bertahan dan eksis adalah pengelolaan yang baik dan terbuka. Semua keputusan strategis terkait bisnis yang dijalankan harus didasarkan pada keputusan anggota yang dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tanpa RAT yang rutin dilakukan maka menjadi salah satu ciri koperasi tersebut tidak sehat.

“Suka atau tidak suka kalau koperasi mau besar maka pengelolaannya harus berbasis skala ekonomis, transparan dan akuntabel. Ini jadi suatu keniscayaan yang harus dijalankan oleh pengurus,” sambungnya.

Sementara itu untuk meningkatkan layanan kepada anggotanya, Zabadi berharap agar koperasi-koperasi yang sudah besar dapat melakukan spin off. Sementara itu untuk koperasi yang masih kecil diharapkan dapat melakukan amalgamasi atau merger agar kekuatan dan sumber daya yang dimiliki bisa disatukan sehingga berpeluang menjadikan koperasi lebih berdaya saing.

“Strategi daya saing koperasi adalah dengan amalgamasi atau merger. Koperasi itu juga harus mampu mencapai skala ekonomi sebab kalau tidak nanti akan ditelan oleh korporasi. Kita dorong untuk mereka untuk spin off khususnya untuk koperasi besar,” pungkas dia. (Jef)

KemenkopUKM  Dukung Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Pengurus Koperasi Sektor Riil menuju Entitas Bisnis Modern

Garut: (Globalnews id) – Kementerian Koperasi dan UKM-Deputi Bidang Perkoperasian mendukung peningkatan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi sektor riil menuju entitas bisnis modern.  Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi menegaskan bahwa kedepan koperasi harus dikelola sebagai entitas bisnis modern sehingga tidak terkesan jadul dan lemah. 

Hal ini diungkapkan Deputi Zabadi dalam pembukaan Bimbingan Teknis Penerapan Manajemen Koperasi Modern dan  Pelatihan bagi Pengurus Koperasi di Kampung Sumber Alam Resort, dan Hotel Aleiyra Garut, Jawa Barat beberapa hari yang lalu.

Deputi Zabadi menekankan bahwa mengurus koperasi adalah mengurus entitas bisnis, jangan lagi memperlakukan koperasi sebagai ormas atau lembaga sosial. Sebagai entitas bisnis tentunya harus dikelola secara professional dengan strategi bisnis  yang feasible. 

Untuk itu peran Pengurus sangatlah menentukan, dan menjadi kunci keberhasilan koperasi.  Pengurus adalah representasi dari anggota yang mempercayakan pengelolaannya kepada pengurus.  Pengurus harus mempunyai startegi bisnis terlebih menghadapi era digitaliasasi 4.0, mau tidak mau suka tidak suka untuk menghadapi persaingan bisnis koperasi harus masuk dalam ekosistem bisnis digital, tidak lagi gaptek. 

Pelatihan terhadap pengurus koperasi sangat penting untuk mengembangkan usahanya menuju koperasi modern baik itu dari aspek usaha, aspek kelembagan,  aspek keuangan dan teknologi informasi papar Zabadi.

Koperasi adalah solusi menuju demokrasi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, namun manajemennya mengikuti manajemen kontemporer seperti pengelolaan perusahaan besar, tegas Zabadi.

Salah satu strategi bisnis menuju koperasi sebagai entitas bisnis modern adalah koperasi dapat melakukan merger atau istilah dalam perkoperasian amalgamasi.  Lebih baik jumlah anggotanya yang banyak, bukan jumlah koperasinya yang banyak.  Koperasi sedikit tapi dengan skala ekonominya besar, tambah Zabadi.

Deputi Zabadi tidak memungkiri bahwa salah satu kelemahan koperasi dalam mengembangankan produk adalah permodalan dan pemasaran, padahal terdapat banyak koperasi sektor pangan di Kabupaten Garut yang potensial untuk dikembangkan menjadi model bisnis berbasis komoditi unggulan seperti pisang, kopi, ternak domba, hortikultura dan bibit pohon kayu.  Dalam kesempatan ini akan disepakati kerjasama dan kemitraan  dengan BNI dan PT.Great Giant Pineapp dalam pengelolaan lahan yang sudah siap ditanami pisang dengan konsep Kemitraan antara Koperasi dengan offtaker.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Suhartono, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jawa Barat, Epi Kustiawan, Asdep Pengembangan dan Pembaruan Koperasi, Bagus Rachman, Asdep Pembiayaan dan Penjaminan, Ari Gunawan, Asdep Pengembangan SDM perkoperasian dan Jabatan Fungsional,  Nasrun, Senior Vice President PT. Bank Negara Indonesia, Lodewyck Z.S. Pattihahuan, Vice President BNI, Ikhsan Sipayung, Asisten Vice President, Titin Kartini, Corporate Affairs Director PT. Great Giant Pineapple, Welly Soegiono, Penasihat Bisnis Agriterra, Arsiya Isrina Wenty Octisdah, dan CEO PT. CUSO Digital Indonesia, Hery Iskandar, dengan peserta Pengurus Koperasi Pangan di Kab. Garut. Kab. Bandung, Kota Tasikmalaya dan Kab. Subang.

Deputi Zabadi sela-sela acara mengatakan Sinergi dan kolaborasi seperti di Garut ini bisa menjadi role model dalam upaya percepatan realisasi pemanfaatan perhutanan social di yang dikelola oleh Koperasi Clasik Beans dan Leuit Sing Seungit yang akan mengkonsolidasikan lahan-lahan anggota koperasi untuk pengembangan budidaya pisang dan bermitra dengan Great Giant Pineapple.(Jef)

Pendidikan Bagi Anggota Koperasi Merupakan Investasi Jangka Panjang


 
Semarang:(Globalnews id)- Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menekankan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang dan pesertanya tidak boleh hanya menjadi objek tetapi harus menjadi subjek. “Yang mana dari sisi materi harus yang match untuk kebutuhan untuk pengembangan koperasi saat ini,” kata Zabadi, saat memberikan arahan di acara Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kualitas SDM Koperasi yang dilaksanakan pada 10 -13 September 2021 di Semarang, Jawa Tengah.

Di depan peserta pelatihan, yang juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati, Zabadi mengatakan, ada tiga jenis pelatihan yaitu  Pendidikan dan Pelatihan SDM Bidang Perkoperasian Berbasis SKKNI , Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian Bagi Koperasi Mahasiswa, dan Pelatihan Perkoperasian Berbasis Teknologi Informasi.

“Semua arah dan muaranya adalah modernisasi koperasi. Dengan pelatihan sekarang hasilnya akan kita petik 1 tahun ke depan. Akan nampak koperasi-koperasi yang modern yang sudah masuk dalam ekosistem digital dan suplay chain (rantai pasok) untuk koperasi sektor rill,” jelas Zabadi.

Zabadi menambahkan, anggaran pendidikan dan pelatihan  dari fungsi pendidikan difokuskan untuk pelatihan SDM koperasi level 3 dan 4. Yakni, Pelatihan SKKNI untuk Manajer Koperasi Simpan Pinjam, untuk sektor rill adalah koperasi yang sudah terhubung dengan offtaker.

“Dan pasca pelatihan ini akan didampingi tenaga expert  yang langsung ditempatkan pada koperasi yang memang kita proyeksikan dari hasil evaluasi profiling yang dapat didorong menjadi role model koperasi modern,” tandas Zabadi.

Selain itu, Zabadi juga menegaskan bahwa koperasi adalah entitas bisnis seperti sebuah perusahaan. Oleh karena itu, harus dikelola secara profesional seperti sebuah perusahaan untuk maju dan berkembang dengan melihat peluang-peluang pasar yang ada.

“Maka, koperasi harus dikelola insan-insan yang mengerti dan menjiwai bisnis dan ahli di bidangnya. Dan koperasi harus membangun jejaring bisnis, sehingga positioning koperasi dapat setara dan sejajar dengan perseroan,” ulas Zabadi.

Menurut Zabadi, untuk menjadi koperasi  besar harus dilihat dari skala ekonomi dan skala bisnis. Salah satu caranya adalah dengan melakukan merger. “Hal ini telah dibuktikan dari koperasi-koperasi besar hasil algamasi seperti Kospin Jasa, Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) dan koperasi-koperasi besar lainnya,” ungkap Zabadi.

Untuk koperasi-koperasi yang besar tersebut menjadi keharusan manajemennya yang terdiri dari pengurus, manejer dan akan dilakukan fit and profer test (uji kelayakan) dan harus memiliki standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

“Oleh sebab itu, kita fasilitasi dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan perkopersaian berbasis SKKNI,” kata Zabadi.

Terkait Kopma, Zabadi mengatakan, bisnis di Koperasi Mahasiswa (Kopma) jangan dianggap sebagai bisnis akhir, tetapi merupakan laboratorium bagi menumbuhkan jiwa leadership bagi Kopma.

Dalam kesempatan yang sama, Ema Rachmawati menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang sudah melakukan pelatihan di Provinsi Jawa Tengah. Karena, yang membutuhkan pelatihan sangat banyak, terutama untuk sertifikasi kompetensi manajer, kasir, juru buku. “Terlebih lagi, saat ini anggaran dinas banyak yang direcofusing,” kata Ema.

Ema mengaku, pihaknya sedang merencanakan menyiapkan roadmap pengembangan SDM Perkoperasian di Provinsi Jawa Tengah. Dan mendata pengurus, pengelola, dan anggota koperasi yang sudah mendapatkan pelatihan perkoperasian. “Untuk mendapatkan data pengurus, pengelola, dan anggota yang sudah pernah mengikuti pelatihan perkoperasian dasar, lanjutan dan advance,” papar Ema.

Ema juga mengatakan bahwa koperasi sangat jarang melakukan pelatihan terhadap pengurus dan anggotanya. “Padahal, dalam Anggaran Dasar (AD) ataupun Anggaran Rumah Tangganya (ART), diatur untuk anggaran pendidikan dan pelatihan,” pungkas Ema.(Jef)

KemenkopUKM Perkuat SDM Koppontren di Sukabumi

Sukabumi:(Globalnews id)- Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menegaskan, membangun koperasi itu tidak bisa kerja sambilan. Karena, mengelola koperasi sama artinya dengan mengelola sebuah perusahaan.

“Hampir tidak banyak berbeda. Yang membedakan hanya pada kepemilikian. Koperasi dimiliki anggota, sedangkan perusahaan dimiliki segelincir orang pemegang saham. Namun, secara operasional hampir sama,” kata Zabadi, pada acara Pelatihan SDM Bidang Perkoperasian berbasis Kluster/Komoditas dan Komunitas, di Kota Sukabumi, beberapa hari yang lalu.

Pelatihan diikuti dari pengurus dan pengelola koperasi dari Koperasi Bina Pesantren Penggerak Pangan Nusantara (BP3N) Jawa Barat, Koppontren Darussyifa Al Fitroh Yaspida Sukabumi, dan Koperasi Tora Wajasakti di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Di acara yang dihadiri Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Jabatan Fungsional KemenkopUKM M Nasrun, Zabadi menambahkan, koperasi harus dikelola secara profesional. Bahwa fungsi dari manajemen dalam suatu organisasi apapun harus dilaksanakan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan.

“Semua harus berjalan simultan dan saling interdependesi satu dengan yang lain untuk mencapai target yang ditetapkan yang telah disusun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK),” ulas Zabadi.

Zabadi menjelaskan, Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren) yang jumlahnya 2.439 dengan jumlah anggota 163.408 orang, selayaknya menjadi pelopor gerakan ekonomi dengan basis koperasi. Pasalnya, produk Koppontren sudah jelas pasarnya, yaitu para santri. Selebihnya bermitra dengan perusahaan dibluar pondok sebagai OffTaker.

“Agar jaringan bisnis Koppontren luas, Koppontren harus berani keluar dari zona nyaman (out of the box). Yakni, berani membentuk holding  Koppontren. Contoh sukses sudah ada seperti Unit Gabungan Terpadu Nusantara Sidogiri, Kopsyah Benteng Mikro Indonesia (BMI),” papar Zabadi.

Zabadi juga menggungkapkan, untuk menjadi besar harus berjamaah. “Dan saya yakin Koppontren bisa suatu saat punya rumah sakit, pabrik, peternakan, hingga bank mikro Syariah,” imbuh Zabadi.

Untuk sampai kepada koperasi yang moderen dengan multi usaha, lanjut Zabadi, KemenkopUKM memiliki empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi modern. pertama, pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan.

Kedua, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok. ketiga, pengembangan Koperasi Multi Pihak. dan keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off).

Untuk itu, Zabadi mengajak dan menyarankan kepada para pengurus, pengawas dan pengelola koperasi pondok pesantren untuk membentuk holding company.

Zabadi mengigatkan kembali bahwa permasalahan umum koperasi antara lain SDM koperasi lemah, kelembagaan, management, pasar, dan teknologi/inovasi. Sehingga, untuk mengurai permasalahan tersebut, terutama SDM, KemenkopUKM melakukan pelatihan-pelatihan dan pendampingan dalam akhir September ini.

“Kami akan melepas tenaga pendamping sebanyak 25 orang yang akan ditempatkan pada koperasi yang akan dimodernisasi,” ungkap Zabadi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi Nanang Sunandar menyambut baik acara pelatihan tersebut.

“Kami mendukung program Kementerian Koperasi dan UKM, yakni, membangun koperasi moderen dalam upaya korporatisasi pangan dan korporasi koperasi,” pungkas Nanang.(Jef)

KemenkopUKM Bangun Koperasi Moderen dan Jadi Offtaker Produk Pertanian di Subang

Subang:(Globalnews id)- Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Gunung Luhur Berkah (GLB) dan Koperasi Singgalang Sari Maju di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dalam rangka pengembangan koperasi moderen di sektor pertanian, beberapa hari yang lalu.

Didampingi Deputi Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Panutan Sulendrakusuma, Zabadi menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini untuk meninjau secara langsung salah satu implementasi dari program korporatisasi petani dan nelayan di Kabupaten Subang yang dilakukan koperasi.

“Ini juga sebagai bagian dari target 40 koperasi pangan moderen berorientasi ekspor yang akan dikembangkan pada tahun ini,” kata Zabadi, dalam rilisnya.

Terlebih lagi, pembiayaan koperasi akan didukung LPDB-KUMKM sebagai BLU penyalur dana bergulir yang khusus diperuntukkan bagi koperasi.
“Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah bergerak di bidang usaha produksi dan pemasaran komoditas pertanian dan perkebunan, khususnya kopi, yang dikelola generasi muda milenial,” terang Zabadi.

Dengan memanfaatkan lahan Perhutani seluas 1200 hektar, koperasi turut andil dalam melakukan konservasi lingkungan. “Hal ini menjadi pembeda koperasi dalam usaha budidaya kopi lainnya yang bukan hanya untuk membantu ekonomi bagi para petani kecil, juga turut andil dalam konservasi dengan memperkaya vegetasi  di lahan Perhutani,” papar Zabadi.
            
Disana, produksi kopi dilakukan secara terintegrasi dari hulu sampai dengan hilir, mulai dari penangkar bibit kopi bersertifikat, pendampingan penanaman kopi bagi petani anggota, pengolahan paska panen, hingga pemasaran. “Produk mereka telah merambah pasar Taiwan, Korea, dan Saudi Arabia yang dilakukan langsung atas nama Koperasi GLB,” imbuh Zabadi.

Selain itu, koperasi GLB juga telah memiliki ijin Sistem Resi Gudang (SRG) Beras dan Kopi. Pengembangan SDM juga tidak luput dari perhatian Koperasi GLB, beberapa International Coffee Workshop telah dikuti dan secara aktif memberikan pelatihan bagi generasi milenial di Kabupaten Subang untuk menjadi Barista.

Bahkan, Koperasi GLB berperan sebagai Offtaker pertama dari hasil produksi kopi petani anggota dengan menerapkan stadarisasi harga dan kualitas dari petani kopi. “Hal tersebut menjadikan koperasi tulang punggung dari para petani kopi di wilayah Subang,” tandas Zabadi.        
   
Saat ini, Koperasi GLB telah memiliki anggota sebanyak 208 petani. Dilihat dari sisi kelembagaan dan pemanfaatan koperasi, telah memiliki grade Nomor Induk Koperasi (NIK) yang dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM dengan predikat “A” yang dapat dikategorikan koperasi rutin menyampikan laporan RAT setiap tahunnya serta koperasi juga telah memiliki izin lanjutan seperti ijin pengeloaan resi Gudang.

Dalam kesempatan yang sama, Panutan Sulendrakusuma menyampaikan apresiasi terhadap Koperasi GLB yang telah memberikan contoh dalam pelaksanaan program Korporatisasi Petani dan Nelayan yang menjadi fokus arahan Presiden RI dengan meningkatkan skala ekonomi petani.

Eksportir Kopi

Sementara Ketua Koperasi GLB Miftahudin Shaf mengatakan, target rencana jangka panjang pengembangan koperasi, antara lain menjadikan koperasi sebagai eksportir kopi terkemuka di Jawa Barat dan nasional.

“Selain itu, koperasi mempunyai pabrik pengolahan kopi yang moderen dengan penguatan sarana prasarana produksi kopi, hingga koperasi sebagai lembaga pembiayaan komoditas yang di Resi Gudang,” kata Miftahudin.

Tak terkecuali, manajemen kelembagaan dan usaha koperasi berbasis IT, terkoneksi dengan berbagai OffTaker lokal dan internasional, koperasi menjadi katalisator dan mempunyai daya ungkit bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Sedangkan Koperasi Produsen Singgalang Maju yang berdiri sejak  2019, dengan jumlah anggota penuh petani budidaya nanas sebanyak 37 orang dengan Izin Usaha Industri (NIB).

Koperasi yang beralamatkan di Kampung Mekar Sari, Kecamatan Jalan Cagak di Kabupaten Subang ini merupakan salah satu penghasil varietas nanas madu  yang tingkat kemanisannya mencapai 17-18 brix.

Wilayah budidaya Koperasi Produsen Singgalang Maju memiliki nilai positif dengan memperoleh predikat Petani Terbaik dalam membudidayakan Nanas se-Kabupaten Subang pada 14 Agustus 2019 yang diberikan Bupati Subang, melalui Asosiasi Pasar Tani Nanas Mekar Sari Maju dalam Sales Exhibition.(Jef)

Koperasi Harus Dikelola Insan yang Mengerti dan Menjiwai Bisnis

Karanganyar:(Globalnews.id)- Koperasi adalah entitas bisnis. Koperasi juga sebuah perusahaan. Karena namanya perusahan, untuk maju dan berkembang, maka harus dikelola insan-insan yang mengerti dan menjiwai bisnis. Jika tidak, koperasi tersebut akan menjadi stunting, tumbuhnya lambat.

Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada acara Pendidikan dan Pelatihan SDM Koperasi Melalui SKKNI Kategori Perkoperasian, di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,beberapa hari yang lalu.

“Oleh karena itu, semua jenis pelatihan yang kami selenggarakan, diarahkan dalam upaya mencapaian koperasi moderen,” tandas Zabadi.

Di depan Wakil Bupati Karanganyar H Rober Christanto dan Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar  Martadi, Zabadi menjelaskan bahwa koperasi harus mampu sejajar dengan badan usaha lainnya.

“Koperasi sudah selayaknya tampil sebagai organisasi yang mampu mengumpulkan dan membentuk kekuatan ekonomi bersama-sama untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik bagi anggotanya,” papar Zabadi.

Zabadi juga menyebutkan, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki empat strategi dalam upaya pengembangan koperasi moderen. Pertama, pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan. Kedua, pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok.

Ketiga, pengembangan koperasi multi pihak. Keempat, penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi spin off dan split off.

Selain itu, lanjut Zabadi, tidak perlu jumlah koperasi yang banyak, tetapi koperasi harus mampu menambah jumlah anggota koperasinya. “Untuk itu, koperasi dan anggota koperasi harus proaktif mengajak pelaku UMKM menjadi anggota koperasi.  Sehingga, koperasi sebagai perusahaan milik bersama dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan para anggotanya,” ulas Zabadi

Zabadi juga mengajak dan menyarankan kepada para manajer dan pengelola koperasi simpan pinjam untuk melakukan spin off atau memisahkan usaha secara parsial atau sebagian sebagai usaha memperluas usaha.

“Karena, beberapa koperasi yang telah melakukan pemekaran (spin off), dan sukses mengembangkan usahanya di sektor yang baru,” ungkap Zabadi.

Bagi Zabadi, yang tidak kalah penting untuk dipahami bersama adalah, koperasi dalam melakukan bisnis apa saja (multi purpose) seperti terruang dalam UU 25 Tahun 1992 dan UU  Cipta Kerja Tahun 2020. “Artinya, koperasi bisa masuk pada sektor konstruksi, rumah sakit, ritel, dan lain-lain,” kata Zabadi.

Bahkan, Zabadi pun memaparkan tentang filosofi koperasi seperti sapu lidi. Sebatang lidi tidak mempunyai kekuatan, namun jika diikat menjadi sapu, terhimpun kekuatan yang besar. “Mengapa harus gotong-royong, karena gotong-royong merupakan budaya asli Indonesia. Gotong-royong sangat penting bagi kelompok masyarakat untuk bersatu dan berkembang bersama-sama,” imbuh Zabadi.

Menurut Zabadi, gotong-royong penting untuk berhasil dalam apa pun yang dilakukan. Cara kerja yang rasional dan efisien dalam berusaha yang dibangun tanpa meninggalkan suasana kegotong-royongan. “Itulah koperasi,” tandas Zabadi.

Zabadi mengigatkan kepada para peserta bahwa dalam kegiatan pelatihan ini peserta harus lebih serius, bersungguh-sungguh dalam mengikuti pelatihan. “Negara telah mengeluarkan biaya besar untuk ini. Pemerintah memberikan pelatihan tidak berbayar, tinggal hadir, ikuti dengan serius, dan diuji. Ketika lulus, sudah punya sertifikat kompetensi,” kata Zabadi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Karanganyar H Rober Christanto menyambut baik acara pelatihan tersebut, dan Kabupaten Karanganyar mendukung program Kementerian Koperasi dan UKM. Yakni, membangun koperasi moderen dalam upaya korporatisasi pangan dan korporasi koperasi.

“Dan akan menyajikan tiga koperasi untuk dimodernisasi. Satu sektor peternakan, satu multi bisnis, satu lagi simpan pinjam dan pembiayaan Syariah,” pungkas Wakil Bupati.(Jef)