Arsip Tag: dirjen hubdar kementrian perhubungan

Gratis, Cukup Daftar di Aplikasi mobile MitraDarat: Kemenhub Siapkan 585 Bus dan 30 truk untuk Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2023

Jakarta:(Globalnews.id)- Setelah ditiadakan akibat pandemi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka program mudik gratis angkutan lebaran (Angleb) 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan pihaknya telah menyiapkan 585 bus untuk penumpang dan 30 unit truk untuk mengangkut sepeda motor.

Dari 585 bus terbagi menjadi 459 bus untuk mudik dan 126 untuk arus balik. “Jadi mudik gratis yang kami siapkan adalah untuk 24.072 orang itu untuk kuotanya. Berangkat mudiknya itu kita punya kuota 18.528 nanti untuk arus baliknya kita menyiapkan 5.544 penumpang,” ujar dia dalam konferensi pers pada Senin, 13 Maret 2023.

Sementara untuk 30 unit truk akan mengangkut sepeda motor dengan target 900 unit. Namun untuk pelaksanaannya dibagi menjadi dua, 450 unit saat mudik, dan arus balik 450 unit.

Hendro menuturkan, data badan kebijakan transpotasi mengungkap pergerakan nasional soal mudik 2023 mengalami lonjakan atau kenaikan yang cukup signifikan. “Perkiraannya mencapai 123,8 penduduk yang melakukan pergerakan mudik,” kata dia.

Untuk mudik gratis 2023, menurut survei dari badan kebijakan transportasi di Jabodetabek ada 18,3 juta penduduk yang akan melakukan mudik. Angka itu kurang lebih 54 persen dari jumlah penduduk di Jabodetabek.

Pergerakan secara nasional, mudik ini masih didominasi oleh kendaraan pribadi mobil dan sepeda motor. Dua kendaraan tersebut yang berada di ranking teratas. “Mobil pribadi itu ada 27,32 juta dan untuk sepeda motor 25,13 juta. Itu pergerakan,” kata Hendro.

Sehingga, dia mengingatkan, Kemenhub mengadakan mudik gratis. Selain Kemenhub beberapa kementerian dan badan usaha lain juga akan menggelar mudik gratis. Harapannya, Hendro berujar, akan mengurangi pergerakan mudik dengan sepeda motor.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik agar gunakan fasilitas mudik gratis dan jangan menggunakan sepeda motor untuk pergerakan mudik. Karena, menurut Hendro, risiko kecelakaan lebih tingginya sebab ada faktor tekanan fisik yang lelah, baik disebabkan oleh kondisi jalan maupun alam.

“Kalau melihat data kecelakaan lalu lintas mudik yang paling banyak disebabkan karena cape dan paling kendaraannya sepeda motor. Jadi kami mengimbau untuk menggunakan mudik gratis yang disiapkan oleh pemerintah maupun oleh badan usaha lain,” tambah Hendro. (Jef)

Ojek Sepeda Dimungkinkan Asal Ada Tempat Duduk bagi Penumpang

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Perhubungan membuka peluang beroperasinya ojek sepeda, selama sepeda tersehut tersedia tempat duduk bagi penumpang. “Dalam Peraturan Menteri No PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan memang diatur larangan mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, Sabtu (19/9).

Menurut Dirjen, sepeda merupakan kendaraan tidak bermotor yang dilengkapi dengan stang kemudi, sadel, dan sepasang pedal yang digunakan untuk menggerakan roda dengan tenaga pengendara secara mandiri. PM 59 itu dibuat untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan  menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

Untuk mewujudkan itu semua, kata Dirjen, sepeda harus memenuhin persyaratan teknis, fasilitas pendukung sepeda, dan tata cara bersepeda, diantaranya dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm, pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki, dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas.

Dirjen mengaju dalam waktu dekat akan melakukannkoordinasindemgan Dinas Perhubungan untuk membahas turun dari PM tersebut. Untuk sementara, Disnas Perhubungan sudah melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara fasilitas umum untuk menyiapkan fasilitas parkir, seperti antara lain simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Dalam hal fasilitas parkir terdapat di bahu jalan, jelas Dirjen, harus memenuhi ketentuan bersifat paralel maksimal 12 sepeda, dilengkapi dengan rak/tiang/sandaran untuk fasilitas parkir di bahu jalan.

Dalam hal fasilitas parkir terdapat di trotoar harus memenuhi ketentuan seperti jarak tidak lebih dari 15 (lima belas) meter dari bangunan yang akan dituju, tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki, jika parkir berada di sudut simpang, maka tidak boleh mengganggu jarak pandang penyebrang jalan.

Dirjen menegaskan, penetapan lajur khusus Sepeda oleh Menteri, Gubernur, dan bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Daerah, jelas Dirjen, dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerahnya. (jef)