Arsip Tag: Kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil

KemenKopUKM Perkuat Pendampingan Usaha Mikro Kabupaten Bandung Agar Semakin Produktif

Soreang:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung memperkuat pendampingan untuk mendorong peningkatan produktivitas bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Bandung.

Upaya tersebut diimplementasikan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Produktivitas dan Mutu Usaha Mikro yang dibuka oleh Asisten Deputi Pengembangan Rantai Pasok Usaha Mikro, KemenKopUKM, Sutarmo dan dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, Dindin Syahidin; Komisaris Bank Kertaraharja, Indra Anwari; dan Ketua Gerakan Kewirausahaan Nasional, Awang Dody.

“Usaha mikro dituntut untuk bisa berubah, serta terus bersikap semakin kompetitif dan berinovasi. Sehingga, produk yang dihasilkan semakin bermutu, baik dari sisi produk, pengemasan, hingga branding,” ujar Sutarmo di Soreang Kabupaten Bandung beberapa hari yang lalu.

Ia mengatakan dalam upaya pengembangan UMKM, diperlukan sinergi antara berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, hingga asosiasi. Termasuk dalam penguatan rantai pasok usaha mikro melalui pengembangan dari hulu sampai ke hilir, yakni mulai dari tahap produksi, pengolahan hasil, pembinaan dan pendampingan, hingga pemasaran, yang dalam hal ini melibatkan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung dan Gerakan Kewirausahaan Nasional.

Ia mengatakan hingga saat ini tantangan yang dihadapi UMKM terutama terkait kesiapan baik dari sisi produk maupun SDM. Selain itu, upaya untuk meningkatkan literasi manfaat masuk ke ekositem digital dan inkubasi untuk mengakselerasi kesiapan UMKM perlu dilakukan secara intensif.

“Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, tentunya diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar stakeholders,” kata Sutarmo.

Ia menekankan digital marketing saat ini sangat penting terutama pada masa pandemi karena setiap orang akan cenderung bermain _gadget_ dan juga lebih banyak mengakses internet dibandingkan harus keluar rumah.

Selain itu digital marketing merupakan suatu strategi yang paling efektif bagi pemasaran karena selain mudah penyebarannya cakupannya juga lebih luas serta lebih mudah untuk menarik minat dari konsumen. Oleh karena itu, strategi pemasaran digital ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku UMKM. Diharapkan UMKM Indonesia khususnya Kabupaten Bandung dapat masuk dalam ekosistem digital yang ada.

“Dalam hal pencatatan keuangan, usaha mikro pun tetap dituntut untuk bisa adaptif dalam perkembangan teknologi. Dimana biasanya untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan terutama perbankan diperlukan catatan laporan keuangan yang benar dan tepat,” kata Sutarmo.

Untuk itulah dalam kegiatan ini juga disampaikan termasuk upaya pendampingan dalam penggunaan aplikasi yang sederhana yaitu Lamikro atau laporan keuangan bagi usaha mikro.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Dindin Syahidin dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaku usaha di Kabupaten Bandung sebanyak 17.754 UMKM masih banyak kelemahan yang ditemui, khususnya dalam kualitas SDM, permodalan, dan pemasaran produknya. Dalam hal ini perlu dilakukan intervensi dalam meningkatkan kapasitas kepada pelaku UMKM agar usaha yang dikelolanya dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan keinginan pasar.

“Saat ini juga sedang dikembangkan komoditas kacang koro di Desa Bojong Kecamatan Nagrek, dalam taraf penanaman di lahan seluas 5 hektare,” ungkap Dindin.

Dalam hal pembinaan koperasi juga terus didorong pentingnya kelembagaan sebagai salah satu syarat bagi koperasi agar bisa mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan termasuk LPDB KUMKM.

“UMKM harus terus bangkit, untuk itu kehadiran kegiatan Bimbingan Teknis Produktivitas dan Mutu Usaha Mikro diharapkan mampu memenuhu kebutuhan UMKM di Kabupaten Bandung,” tutup Dindin.(Jef)

KemenKopUKM Pastikan Selalu Ada Fasilitas Kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM memastikan akan ada selalu akses dan fasilitas yang optimal untuk mendukung kemudahan bagi usaha mikro dan kecil di tanah air.

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto dalam acara Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan PP No. 7 Tahun 2021 secara virtual, Rabu, 24 November 2021, mengatakan pihaknya akan senantiasa memberikan dan meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM tentang isi peraturan UU CK dan PP Nomor 7 Tahun 2021 agar dapat memberikan tambahan dorongan dan motivasi kepada pelaku Koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya dan dukungan pemerintah dalam rangka mengembangkan dan memberdayakan Koperasi dan UMKM di Indonesia khususnya melalui penyebarluasan informasi terkait regulasi,” kata Rulli.

Dengan harapan informasi yang didapat kata dia, dapat dimanfaatkan untuk dalam rangka membangun dan memberdayakan Koperasi dan UMKM, khususnya ditengah situasi ekonomi yang terdampak Covid-19 saat ini.

Pada 2 November 2020, Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak, dimana salah satunya adalah melalui kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta koperasi.

Selaras dengan hal tersebut, pemerintah pada 2 Februari 2021 juga telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai salah satu aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimaksud.

“Dengan adanya peraturan dimaksud, tentu diharapkan juga pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kepada pelaku Koperasi dan UMKM dapat lebih terkoordinasi, terintegrasi dan lebih tersinergi diantara para pemangku kepentingan terkait,” kata Rulli.

Sosialisasi ini kelanjutan dari rangkaian sosialisasi sudah dilaksanakan sebelumnya yang mencakup tema  
Perkoperasian; Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Sektor Tertentu; dan Usaha Koperasi Yang Menjalankan Prinsip Syariah.

“Terkait dengan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil yang saya kira salah satu faktor penting dalam upaya membantu para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya,” katanya.

Termasuk didalamnya terkait perizinan yang selama ini sering dikeluhkan oleh para pelaku usaha mikro dan kecil karena dianggap tidak mudah (rumit) dan memerlukan biaya yang dianggap memberatkan mereka. “Demikian juga yang terkait dengan sertifikasi halal yang aturan serta prosedurnya masih banyak belum diketahui dan dipahami para pelaku usaha mikro kecil dan koperasi,” katanya.

PP Nomor 7 Tahun 2021 menjamin tentang adanya kemudahan berusaha yang diberikan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar.

“Bentuk kemudahan terhadap koperasi dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait dengan kemudahan penyelenggaraan koperasi antara lain untuk pembentukan dan pelaksanaan RA koperasi, Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Perizinan Usaha Berbasis Risiko, Perizinan Tunggal dan Fasilitasi Sertifikasi Standar dan/atau lzin, serta Informasi Perizinan Berusaha,” katanya.

Pada kegiatan sosilisasi kali ini juga hadir Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Ir. R. S. Hanung Harimba Rachman, S.E., M.S.,yang diwakili oleh Asdep Pengembangan SDM Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Dra. Dwi Andriani Sulistyowati menyampaikan materi tentang Kemudahan Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021; Dr. Edy Junaedi, S.STP.,M.Si., yang menyampaikan materi tentang Mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission; dan Syaiful, S.Pt., M.Si., yang menyampaikan materi tentang Penerapan SNI Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Kemudian Dr. H. Mastuki, M.Ag., yang menyampaikan materi tentang Penerapan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

“Kami berharap upaya ini dapat menjadi langkah maju dalam upaya memberikan pemahaman terhadap regulasi serta program/kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021,” kata Rulli.

Ia mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah dan akan bersinergi dengan kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah dalam upaya penyelarasan kebijakan khususnya terkait dengan kemudahan (termasuk perizinan), pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Sebagai bentuk dukungan dan kemudahan terhadap UMKM, antara lain Kementerian Koperasi dan UKM telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan BKPM tentang Sinergitas Program dan Kebijakan Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi,” kata Rulli.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 ini Rulli berharap dapat memberikan dukungan dan kemudahan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya.

“Tentunya hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam rangka mendukung pengembangan Koperasi Modern, UMKM untuk naik kelas, serta mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional,” katanya.(Jef)