Arsip Tag: Koperasi bermasalah

Kejagung dan Bareskrim Tangani KSP Indosurya: KemenKopUKM Berharap Aset Dapat Ditarik Untuk Memenuhi Kewajiban Kepada Anggota

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/8).

Tak lupa ia pun meminta untuk dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya. “Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ucapnya.

Sejalan dengan Ahmad Zabadi, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, menyatakan tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) yaitu mengupayakan _asset based resolution_. Pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi.

Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional. Untuk itu Satgas menurunkan Tim untuk melakukan sidak ke Ciledug, di mana telah ditemukan fakta bahwa kantor tidak buka dan tidak melayani operasional simpan pinjam dan transaksi pembayaran, kantor hanya melayani tanya jawab dengan mengarahkan kepada call center dan jumlah pegawai yang bertugas hanya 1 orang dengan sistem kerja WFH WFO.

Perlu diketahui, sebelumnya KemenKopUKM telah menerima aspirasi dari anggota KSP Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut. Penundaan ini dilakukan karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan secara tegas, KemenKopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan.

KemenKopUKM juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.(Jef)

Merespons Aspirasi Anggota Koperasi, KemenKopUKM Tegaskan RAT KSP Indosurya Ditunda

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menerima aspirasi dari anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi setelah melakukan audiensi dengan sejumlah anggota KSP Indosurya di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (28/7), mengatakan pihaknya menampung aspirasi berupa permintaan penundaan RAT online dari para anggota KSP Indosurya Cipta. Hal ini karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

“Mereka meminta KemenKopUKM untuk menunda pelaksanaan RAT yang akan dilaksanakan secara online dikarenakan khawatir akan ada indikasi manipulasi,” ucap Zabadi.

Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan  secara tegas, KemenkopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Indosurya Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan. Pendampingan RAT dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses RAT dari proses awal hingga akhir. Karena status KSP Dalam Pengawasan Khusus, maka seluruh rangkaian proses RAT harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari tim pendamping. Berdasarkan hal tersebut, maka RAT harus ditunda agar pelaksanaannya benar-benar mencerminkan aspirasi anggota dan demokratis, yang merupakan wujud dari anggota adalah pemilik koperasi. Proses ini yang ingin kami kami kawal melalui pendampingan oleh tim dari KemenkopUKM.

“Karena status KSP Indosurya ini ‘Dalam Pengawasan Khusus’, kami fokus melakukan pendampingan untuk mengawal pelaksanaan RAT,” kata Zabadi.

Penetapan status tersebut tidak lain untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya tetap dalam pengawasan KemenkopUKM.

Selain itu, KemenKopUKM juga  mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah. “Permasalahan KSP Indosurya ini sudah memasuki ranah hukum, bahkan KemenKopUKM melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah sudah mendorong pengurus lain yang diduga melakukan penggelapan aset atau perubahan dokumen secara tidak sah atau dugaan perbuatan lain yang masuk bilik pidana maka tentu harus dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelakunya,” kata Zabadi.

KemenKopUKM kata Zabadi juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.

Zabadi memastikan KemenKopUKM bersama stakeholder terkait mendukung penuh penyelesaian perkara yang membelit KSP-KSP bermasalah ini demi terpenuhinya hak-hak anggota.(Jef)

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Minta Pengurus 8 KSP Lapor Segera Gelar RAT

Jakarta:(Globalnews.id)-Pengawasan terhadap 8 koperasi bermasalah terus berlanjut. Terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melaporkan, saat ini baru hanya satu dari 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), dalam upaya menjalankan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Koperasi tersebut adalah KSP Intidana yang telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Namun, dikabarkan bahwa KSP Intidana diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).
Sementara KSP SB akan melaksanakan RAT pada 30 Juni 2022. Sedangkan KSP Indosurya mengajukan reschedule pada bulan Juli, serta yang lain belum mengajukan agenda yang pasti.

Berdasarkan pasal 26 UU No. 25 tahun 1992 Koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan (30 Juni) setelah tahun buku lampau.
“Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detil kapan pelaksanaan RAT, maka kami akan memanggil Pengurus KSP bersangkutan,” tegas Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers Update Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, Jakarta, Kamis (23/6).

Selanjutnya Agus mengungkapkan, Satgas telah mengirim surat tertanggal 27 Mei 2022 kepada 8 KSP bermasalah untuk mendorong mereka segera melaksanakan RAT tahun buku 2021, sekaligus mengingatkan Pengurus agar Anggota dapat berpartisipasi aktif pada Rapat Anggota untuk memberi arah jalannya badan usaha Koperasi ke depan, mengevaluasi kinerja Pengurus dan Pengawas, melakukan inventarisasi aset dan kewajiban.

Selain itu, Satgas juga telah menyampaikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi kepada Pengurus KSP bermasalah, sebagai pedoman penyelenggaraan RAT pada tanggal 2 Juni 2022.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 86 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Agus kemudian menegaskan, sebagai badan usaha yang menjunjung prinsip Demokrasi Ekonomi, Agenda pembahasan dalam RAT harus meliputi, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021, Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2021, Perubahan Susunan Kepengurusan, Serah terima asset, serta kewajiban Homologasi/PKPU, Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (Business plan) 2022/2023.

“Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses RAT dengan baik,” ungkapnya.

Secara rinci, Agus membeberkan update pelaksanaan RAT oleh 8 KSP bermasalah tersebut. Yakni KSP Sejahtera Bersama, di mana Deputi Bidang Perkoperasian juga telah mengirim surat tanggal 24 Mei 2022 perihal Kewajiban Rapat Anggota kepada KSP Sejahtera Bersama.
“Mereka menyampaikan, RAT paripurna dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022 secara hybrid (online dan offline), didahului dengan Rapat Anggota Kelompok di 11 wilayah,” ujarnya.

Satgas juga menerima masukan-masukan dari Anggota KSP Sejahtera Bersama tentang berbagai hal terkait RAT. Serta selalu meneruskan bahan/masukan Anggota KSP SB kepada Pengurus Pusat KSP SB agar menjadi masukan/pertimbangan.

Selanjutnya, KSP Intidana telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Sebagai respon terhadap putusan pailit KSP Intidana oleh MA, Satgas mengirim surat tanggal 2 Juni 2022 untuk memohon perlindungan hukum terkait putusan kepailitan Koperasi kepada MA, agar senantiasa mempertimbangkan dengan seksama setiap permohonan Kasasi yang diajukan terkait dengan PKPU dan/atau kepailitan Koperasi, serta menyampaikan kiranya putusan MA yang pertama kali mengabulkan pailit Koperasi ini tidak menjadi preseden.

“Dalam hal ini, KSP Intidana melaporkan akan mengajukan Peninjauan Kembali,” terang Agus.

Kemudian KSP Indosurya Cipta merespon surat Satgas perihal Pelaksanaan RAT Tahun Buku 2021 dengan mengirim surat yang isinya menginformasikan bahwa saat ini sedang melakukan persiapan RAT, namun karena keterbatasan sumber daya manusia, sistem dan biaya operasional, maka KSP Indosurya mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan RAT pada Juli 2022.

Sementara Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama sudah mengagendakan untuk melaksanakan RAT pada akhir Juni, namun hingga saat ini belum ada laporan lebih detail mengenai teknis penyelenggaraan.
“Untuk itu, Satgas sudah mengagendakan memanggil pengurus untuk meminta konfirmasi,” tegas Agus.

Terakhir Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan KSP Timur Pratama Indonesia belum ada respon, untuk itu Satgas mengundang audiensi para Pengurus.

*Kepercayaan Terhadap Koperasi*

Dalam mengawal dan memantau penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini, Satgas telah didukung dengan Rapat Koordinasi antara Menko Polhukam dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Kepala PPATK, Dirjen AHU Kemenkumham, JAMDATUN, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri dan Kepala Departemen Hukum OJK.
Ditegaskan Agus, solusi jangka pendek untuk proses penyelesaian pembayaran homologasi 8 Koperasi bermasalah adalah dengan mendorong pelaksanaan RAT dan apabila terdapat dugaan penggelapan aset oleh pengurus lama, akan dilakukan penegakan hukum.

“Sedangkan solusi jangka panjang adalah penyempurnaan regulasi pengawasan KSP serta penanganannya, apabila koperasi telah dinilai gagal bayar,” ucapnya.

Agus berpesan kepada seluruh pihak, bahwa penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini tidaklah mudah. Sehingga tidak serta merta, tidak bisa hanya dengan terus menuntut segera adanya penyelesaian pembayaran simpanan anggota.

Dalam kasus ini, sambungnya, penanangannya tak lepas dari aturan hukum yang memiliki dampak satu sama lain. Di satu sisi penyelesaian diajukan secara perdata lewat homologasi, satu sisi melalui jalur hukum pidana, selain itu ada juga yang mengajukan proses kepailitan.

Agus menjelaskan bahwa, “Melalui homologasi dilakukan proses asset based resolution, namun jika ada proses pidana, maka aset yang disita tentu tak bisa dijual, sehingga sulit untuk melakukan pembayaran dan homologasi tidak bisa berjalan,” jelas Agus.

Dalam hal pinjaman kepada anggota ternyata tidak lancar alias macet, maka agunannya dilelang, sehingga perlu waktu. Belum lagi misalnya ada aset dalam bentuk saham namun disuspend. Menurut Agus, permasalahan penyelesaian aset koperasi ini sangat kompleks, sehingga proses penyelesaiannya memerlukan waktu.

Sebagai penutup, Agus meminta agar Pengurus Koperasi wajib berupaya menjaga itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan di Koperasinya dan secara kooperatif menyelenggarakan RAT yang kredibel serta mengakomodasi partisipasi anggota seluas-luasnya.(Jef)

Gelar Rakortas Penanganan Koperasi Bermasalah, MenKopUKM Tekankan Dua Solusi

Jakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) menekankan dua solusi yang diharapkan bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk persoalan koperasi bermasalah dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait penanganan koperasi bermasalah yang digelar secara khusus.

MenKopUKM Teten Masduki, saat melakukan rapat koordinasi terbatas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (8/6), mengatakan realisasi pelaksanaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.

“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata MenKopUKM Teten.

Turut hadir dalam acara tersebut, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Ketua Satgas Penangananan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

MenKopUKM menyatakan, bahkan dalam menempuh penyelesaian PKPU, faktanya, realisasi putusan itu sangat rendah untuk dipatuhi. Untuk itu KemenKopUKM akan terus mengawal dan mendorong, agar koperasi bermasalah tersebut segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.

“KemenKopUKM juga aktif melakukan koordinasi dengan lintas sektoral, seperti Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, Jamdatun, PPATK, dan lainnya,” kata Menteri Teten.

MenKopUKM berharap, agar upaya yang dilakukannya tersebut dapat menghindari terjadinya pailit oleh koperasi. “Untuk itu melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk diharapkan dapat mendorong koperasi untuk segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT), guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota,” kata Menteri Teten.

Selain itu juga diputuskan bahwa solusi jangka pendek untuk segera mendorong koperasi agar melakukan RAT yang dilakukan melalui pengambilalihan oleh pengurus baru, dan asetnya diambil alih. Termasuk akan ada penegakan hukum terhadap koperasi yang terindikasi melakukan pengalihan aset dan tidak menjalankan putusan PKPU. Hal itu ada di wilayah penegakan hukum seperti Bareskrim dan Kejaksaan.

“Yang kami segera tempuh adalah mendorong bagaimana mekanisme koperasi itu mengambil alih manajemen lama dengan manajemen yang baru dan asetnya dikuasai manajemen baru,” kata MenKopUKM.

Dalam rakortas tersebut juga disepakati solusi jangka panjang dimana perlu ada perubahan aturan terkait sistem pengawasan terhadap koperasi. Hal itu dibutuhkan untuk memastikan penanganan koperasi yang bermasalah agar dapat dilakukan secara komprehensif, seperti yang dilakukan pada perbankan. Dengan begitu baik anggota ataupun pengurus koperasi sama-sama terlindungi.

“Dalam jangka panjangnya perlu perubahan regulasi, dalam hal ini revisi Undang-undang Perkoperasian, supaya ada pengaturan pengawasan koperasi yang lebih jelas. Kalau mengacu pada bank yang gagal bayar kan sudah fully regulated. Nah dikoperasi belum ada aturan yang komplit,” kata MenKopUKM.

Menteri Teten juga memastikan, bahwa Kemenkopolhukam dan stakeholder yang berkepentingan mendukung penuh upaya penyelesaian perkara yang membelit koperasi-koperasi bermasalah demi terpenuhinya hak-hak anggota.(Jef)

KemenKopUKM Jatuhkan Sanksi Dalam Pengawasan Khusus” kepada KSP-FIM dan KSP-SB

Jakarta:(Globalnews.id)– Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi “Dalam Pengawasan Khusus” kepada Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) terkait koperasi bermasalah.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/4), mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terhadap KSP-FIM maka diputuskan pemberian sanksi “Dalam Pengawasan Khusus”.

“Beberapa pertimbangan didasarkan pada koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki asset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban hutang KSP-SB,” kata Zabadi.

Selain itu KSP-FIM tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran hutang KSP SB. Kemudian juga telah mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM yang ini merupakan tindakan keliru, tidak sesuai dengan Prinsip Koperasi “Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka”.

Kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah dan diduga ada upaya manuver dari pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) untuk mengalihkan hutang ke KSP-FIM.

“Kami tetapkan bahwa KSP-SB harus tetap fokus melakukan pembayaran terhadap para kreditur sesuai skema perdamaian PKPU. Dalam Putusan Homologasi tersebut tercantum 8 point sumber income KSP-SB yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran,” kata Zabadi.

Ia mengatakan, terhadap KSB-SB, diberikan pula sanksi Dalam Pengawasan Khusus, dengan alasan karena melakukan MOU atau Perjanjian dengan KSP-FIM tanpa melakukan RAT terlebih dahulu, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Selain itu juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi. Kemudian untuk kreditur yang sakit dan meninggal juga belum dilakukan pembayaran.

“Di samping karena juga mengeluarkan surat edaran dan sosialisasi kepada anggota terkait tindaklanjut pengambilalihan kewajiban KSP-SB oleh KSP-FIM yang telah menimbulkan keresahan di anggotanya, karena diputuskan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota,” kata Zabadi.

Sebelumnya dilakukan perjanjian atau MoU antara KSP-SB dan KSP-FIM dengan bentuk NOVASI dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada tanggal 19 April 2022 . Zabadi mengatakan perjanjian ini dikategorikan cacat hukum/tidak sah, karena belum diputuskan dan disepakati dalam Rapat Anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.

“Munculnya MOU atau Perjanjian KSP-SB dan KSP-FIM dalam bentuk NOVASI pada tanggal 19 April 2022 ini, telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kebingungan diantara anggota KSP-SB,” kata Zabadi.

Maka untuk meredam kegaduhan para anggotanya, KemenKopUKM mewajibkan KSP-SB untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021, sebelum batas waktu 30 Juni 2022. Pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan asset dari pengurus lama kepada manajemen baru.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM juga telah membentuk Tim, yang bertugas untuk melakukan pendampingan secara khusus dalam perencanaan dan penyelenggaraan RAT KSP-SB dan KSP-FIM.

“Dalam hal kerja sama telah mendapat persetujuan Rapat Anggota, maka untuk terlaksana MoU tersebut harus disertai business process yang jelas dan kemampuan yang meyakinkan. Apabila hal ini tidak dipenuhi akan dikoordinasikan pelaporan kepada aparat penegak hukum,” kata Zabadi.(Jef)

Satgas Koperasi Bermasalah Minta KSP Pracico Inti Konsisten Penuhi Hak Anggota Sesuai Putusan Homologasi

Jakarta:(Globalnews.id)– Ketua Satgas Penanganaan Koperasi Bermasalah Agus Santoso kembali meminta rencana bisnis KSPPS Pracico Inti Utama dan KSP Pracico Inti Sejahtera kepada anggotanya dengan proyeksi usaha yang ada.

“Audiensi ini bertujuan untuk menindaklanjuti rencana RAT pada Juni dan janji kedua KSP utk pembayaran homologasi Tahap I sebesar 17% persen awal Juni 2022,” kata Agus, saat menerima audiensi pengurus dan pengawas KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama serta Perwakilan Anggotanya di Jakarta, Rabu (18/5/22).

Didampingi Wakil Ketua II Satgas Yudhi Wibhisana, Agus menyebutkan bahwa Pihak Pengurus juga menyampaikan bahwa data aset berikut nilainya, termasuk data dan nilai bisnis dari seluruh perusahaan yang terafiliasi/grup dengan koperasi, akan segera disampaikan kepada Satgas dalam jangka waktu satu minggu terhitung hari ini.

“Satgas meminta komitmen pengurus kedua KSP agar konsekuen dan konsisten utk memenuhi hak hak anggota atas pengembalian simpanan mereka sesuai putusan homologasi,” pungkas Agus. (Jef)

KemenKopUKM Tutup 95 Cabang KSP KOMIDA Tidak Berizin

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian, menutup 95 cabang koperasi tidak berizin milik Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KSP KOMIDA).

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap KSP KOMIDA, ditemukan pelanggaran serius berupa sejumlah kantor cabang yang telah melakukan operasional layanan tanpa memiliki izin pembukaan kantor cabang.

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pihak KOMIDA, didapat bahwa KOMIDA memiliki Kantor Cabang Sebanyak, 305. “Dari jumlah kantor cabang sebanyak 305, diketahui 210 kantor cabang didukung dengan dokumen, yang 80 diantaranya sedang dicek legalitasnya dengan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Investasi/BKPM, dan 95 kantor cabang tidak berizin,” kata Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi saat melakukan audiensi dengan jajaran pengurus KSP KOMIDA, di Jakarta, Kamis (17/3).

Terkait surat izin manual sebelum tahun 2018, lanjut Ahmad Zabadi, sebanyak 63 (bagian dari 95 kantor cabang yang belum berizin), bukan termasuk surat izin, tetapi hanya surat persetujuan/rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat terkait pembinaan dan pengawas cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Terkait pelanggaran tersebut Deputi Bidang Perkoperasian telah memberikan sanksi administratif kepada KSP KOMIDA, berdasarkan surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-32/D.1/Pak.02.001/2022, pada tanggal 22 Januari terkait penutupan Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas.

“Berdasarkan surat tersebut, 95 kantor cabang KSP KOMIDA yang ditutup tidak dapat lagi menerima pelayanan penerimaan anggota baru, melakukan penghimpunan simpanan serta penyaluran pinjaman kepada anggota, dan melayani transaksi anggota kecuali pelayanan terkait dengan pembayaran angsuran/cicilan dari anggota. Selanjutnya akan dialihkan ke kantor cabang terdekat yang telah memiliki izin atau langsung dilayani oleh kantor pusat dengan dukungan Teknologi Informasi,” ungkap Ahmad Zabadi.

Ahmad Zabadi menambahkan, untuk penertiban koperasi, pihaknya telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Membidangi Koperasi di Seluruh Indonesia, Nomor B-533/KUKM/Dep.1/XII/2021, tanggal 24 Desember 2021, perihal Penertiban Koperasi, maka apabila ada kegiatan operasional Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas yang belum ada izinnya wajib ditutup dan mengurus izin melalui www.oss.go.id.

Selain itu Ahmad Zabadi juga meminta KSP Komida untuk memproses perizinan pembukaan kantor cabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami dari Kedeputian Perkoperasian siap untuk melakukan pendampingan dalam proses pengajuan perizinan pembukaan kantor cabang, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” tutup Ahmad Zabadi.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Pengurus KSP KOMIDA Slamet Riyadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam memberikan pendampingan agar masalah yang tengah dihadapi KSP KOMIDA dapat segera terselesaikan.

“Kami berkomitmen bersama pihak Kementerian, dalam hal ini Deputi Perkoperasian, terkait 95 cabang yang ditutup, untuk tidak menerima anggota baru, dan tidak menjalankan operasional lainnya yang saat ini sedang dilarang. Ini menjadi pelajaran bagi kami agar dikemudian hari jika cabang baru kami buka, tidak akan seperti ini lagi,” pungkas Slamet Riyadi.(Jef)

MenKopUKM Bertemu Menkopolhukam Tindak Lanjuti Penanganan Koperasi Bermasalah

Jakarta:(Globalnews.id)-Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menindaklanjuti penanganan koperasi bermasalah di Indonesia.

MenKopUKM Teten Masduki usai pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (16/3/2022), menekankan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan koperasi bermasalah di tanah air.

“Dari kami, Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan pengawalan pada proses homologasi 8 Koperasi bermasalah sesuai dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah,” kata Teten.

Pertemuan dengan Menkopolhukam juga disebutnya sebagai langkah konkret dan koordinasi untuk menindaklanjuti penanganan dari perspektif yang lebih luas.

“Satgas berupaya agar KSP bermasalah dapat melakukan pembayaran homologasi (PKPU) sesuai dengan putusan Pengadilan agar simpanan anggota koperasi dapat dikembalikan melalui proses asset based resolution,” ujar MenKopUKM Teten Masduki.

Lebih lanjut Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan MenKopUKM Teten Masduki.

“Kemenko Polhukam akan segera mengundang para pejabat terkait untuk menemukan formulasi penyelesaian masalah ini, termasuk dari sisi hukum dan regulasi,” kata Mahfud MD.(Jef)

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Sambut Itikad Baik KSP Intidana Selesaikan Proses Homologasi


Jakarta:(Globalnews id)-Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan entry meeting dengan KSP Intidana untuk membahas proses homologasi yang telah dilakukan dari tahun ke tahun, di Jakarta. Senin (31/01/2022).

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengapresiasi itikad baik dari para pengurus KSP Intidana untuk dapat mengimplementasikan homologasi yang telah disepakati.

KSP Intidana sendiri telah menjalankan skema homologasi yang terbagi menjadi 5 tahapan sejak tahun 2016. Di mana saat ini skema 1 hingga 3 sudah selesai dibayarkan dan masih dalam proses pembayaran skema 4 dan 5.

“Melalui entry meeting ini satgas dapat berpandangan bahwa pengurus KSP Intidana memiliki itikad baik untuk menyelesaikan proses homologasi dengan beberapa tahapan yang sudah terselesaikan”, ujar Agus.

Selanjutnya, Satgas meminta kesediaan pengurus untuk memberikan akaes kepada Satgas terhadap seluruh data, informasi, keterangan yang akurat untuk dilakukan verifikasi, baik verifikasi keanggotaan, simpanan, pinjaman, hingga aset.

“Satgas berharap selama implementasi proses homologasi tidak ada gangguan dari pihak lain yang menyulitkan pengurus dan anggota agar pembayaran dapat terselesaikan sesuai akta perdamaian, dan apabila pada proses verifikasi nanti ditemukan adanya dugaan tindak pidana juga akan dilaporkan kepada pihak berwajib”, tegas Agus.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KSP Intidana Budiman menyampaikan komitmennya dalam menjalankan skema homologasi.

“Proses homologasi sampai saat ini masih berjalan, di mana saat ini sebesar 20,05% pembayaran sudah selesai”, kata Budiman.

KSP Intidana juga meminta kepada seluruh anggota agar terus mendukung dengan tidak melakukan upaya di luar homologasi.

“Kami memohon kepada anggota KSP Intidana agar bersama-sama mengawal proses homologasi yang juga dilakukan di 30 Kantor Cabang agar cepat terselesaikan”, pungkas Budiman.

Selanjutnya, mulai pekan depan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah akan mulai masuk pada KSP Intidana untuk melakukan verifikasi dan memberikan pendampingan kepada anggota agar hak-haknya dapat terpenuhi.(Jef)

Satgas Koperasi Bermasalah KemenKopUKM dan Polri Sepakat Tingkatkan Komunikasi

Jakarta:(Globalnews.id)– Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso melakukan pertemuan dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Drs Agus Andrianto membahas terkait penanganan koperasi bermasalah.

“Pertemuan antara Satgas dan Bareskrim untuk membahas upaya-upaya percepatan penanganan koperasi bermasalah. Untuk itu, kedua pihak sepakat semua harus dikomunikasikan agar setiap proses dapat dipercepat,” kata Ketua Satgas Agus Santoso, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/01/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Kabareskrim menyatakan dalam penyelesaian koperasi bermasalah, proses secara homologasi (perjanjian damai) akan dikedepankan sepanjang kasus tersebut dapat diselesaikan dengan normal. Namun, Polri akan turun tangan apabila proses perjanjian damai lewat putusan PKPU itu tidak berjalan benar.

Akan tetapi, Kabareskrim mengatakan ada kalanya PKPU dijadikan modus oleh para pelaku. Fakta menunjukkan Polri sudah menangani berbagai kasus koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana. Dipastikan, Polri siap mengawal setiap kasus koperasi bermasalah dan mendampingi untuk melakukan koordinasi dengan Polda di daerah.

Sementara itu, Agus mengatakan Satgas akan bersinergi dan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional mengenai aset-aset koperasi bermasalah.

“Setiap penyelesaian koperasi bermasalah akan mengutamakan pembayaran kepada anggotanya sesuai dengan tahapan dalam Akta Perdamaian sebagaimana diputuskan dalam PKPU,” kata Agus Santoso.(Jef)