Arsip Tag: LPDB KUMKM

Cegah Penyalahgunaan Dana PEN, LPDB Gandeng Kejari Malang

Malang:(Globalnews.id) – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) melakukan kerja sama pencegahan penyalahgunaan dana bergulir dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kerja sama kedua belah pihak diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Jarot Wahyu Wibowo dengan Kejari Kota Malang Andi Darmawangsa di kantor Kejari Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (10/11). Turut hadir Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin dan Kepala Divisi Evaluasi dan Pengkajian LPDB-KUMKM Yoneswilliam.

“Ada dua hal yang digaris bawahi dalam MoU ini. Pertama, dalam hal kita mendampingi LPDB-KUMKM dalam menghadapi gugatan, dan kedua, kita mendampingi LPDB-KUMKM dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di wilayah Kota Malang,” kata Andi usai penandatanganan Nota MoU.

“Kita ada di sini dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan. Karena dari pengalaman kami ada koperasi yang menggunakan dana tersebut untuk yang lain, jadi betul-betul kami dampingi. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikucurkan tersebut berasal dari pemerintah ke LPDB-KUMKM berjumlah Rp1 triliun dan periode berikutnya akan ada lagi. Jadi ini merupakan upaya pemerintah untuk upaya pemulihan ekonomi,” tambah Andi.

Dalam kerja sama ini, Kejari juga akan dilibatkan dalam melakukan verifikasi terhadap koperasi calon penerima dana bergulir bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang. Tujuannya, untuk memastikan penyaluran dana bergulir yang bersumber dari keuangan negara ini tepat sasaran.

“Saya harapkan kepada koperasi di wilayah Kota Malang menggunakan momen ini karena ini merupakan pinjaman lunak, bunganya tidak tinggi, dan juga tidak banyak persyaratan. Karena ini ditujukan untuk menghidupkan ekonomi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. Harapan besarnya, ini menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Andi.

Jarot Wahyu Wibowo menjelaskan pada masa pandemi Covid 19, LPDB-KUMKM mendapat amanat dari pemerintah untuk menyalurkan dana PEN sebesar Rp 1 triliun ditambah Rp 1,85 triliun dana bergulir reguler. Dana PEN sendiri telah tersalurkan kepada 101.000 UMKM dan 63 koperasi yang menyebar ke seluruh Indonesia.

“Pemulihan ekonomi nasional ini semua pihak bahu-membahu agar ekonomi bisa bangkit kembali dan program PEN ini berkaitan dengan Covid-19 karena itu pemerintah menganggarkan kepada LPDB awalnya Rp 1 triliun dan ada tambahan Rp 292 miliar plus dana reguler. Sebagai lembaga pemerintah kami membantu untuk penyaluran dana PEN ini,” papar Jarot.

Kejari Jadi _Strategic Partner_

Dalam kesempatan yang sama Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin mengatakan maksud kerja sama ini dilakukan karena LPDB-KUMKM ingin menjadikan Kejari sebagai _strategic partner_ di daerah dalam menyelesaikan piutang mitra yang bermasalah. Adapun mekanisme penyelesaian akan ditempuh secara bertahap.

“Ke depan, Pak Kajari tadi sudah sepakat kita tidak langsung ke ranah pidana tapi perdata yang lebih persuasif seperti tujuan LPDB-KUMKM. Jadi dalam rangka penyaluran dana PEN seperti yang sudah disampaikan Pak Kajari dan dalam rangka menyelesaikan piutang yang bermasalah,” tandasnya.

Jaenal mengungkapkan pihaknya harus lebih hati-hati dalam menyalurkan dana PEN agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Karena itu pihaknya menggandeng aparat penegak hukum khususnya dari Kejari dalam mengawal keuangan negara tersebut.

“Ini merupakan inisiasi bersama, komunikasi antara kami dengan Kejari kebetulan saling responsif terhadap apa yang kita mau. Kerja sama seperti ini akan kita lakukan secara masif mengingat kita tahu bahwa dalam konteks penyaluran ini kita tidak boleh lepas dari teman-teman Aparat Penegak Hukum (APH) terutama dari Kejaksaan, karena Kejaksaan ada fungsi perdata,” tutur Jaenal.

Selain Kejari Kota Malang, LPDB-KUMKM telah bekerja sama dengan Kejari se-Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian dalam waktu dekat akan menginisiasi kerja sama dengan Kejari Bandung, Banyuwangi, dan Samarinda. Tentu dengan topik kerja sama mengenai upaya pencegahan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).(Jef)

Peringatan Hari Pahlawan di Kota Pekalongan, LPDB Gandeng JATMAN Sebagai Upaya Pendampingan Dana Bergulir

Pekalongan:(Globalnews.id) – Upaya menindaklanjuti atas dikeluarkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Juni 2020, dilangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPDB-KUMKM dengan Jam’iyyah Ahlith Thariqah aI-Muktabarah an-Nahdliyah (JATMAN) dalam rangkaian memperingati Hari Pahlawan di Kota Pekalongan Jawa Tengah, Selasa (10/11).

Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dan Wakil Rais ‘Am KH. Ali Mas’Adi yang disaksikan oleh Habib Luthfi selaku Pembina JATMAN dan Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM Ari Permana. MoU ini merupakan bentuk pendampingan dalam rangka penerimaan dana bergulir dan peningkatan kualitas sumber daya insani ekonomi dan keuangan syariah.

Usai penandatanganan nota kesepahaman, Supomo menyampaikan bahwa LPDB-KUMKM sebagai satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi.

“Seiring berkembangnya jaman, LPDB-KUMKM terus beradaptasi dan akan mengedepankan sinergi dengan komunitas – komunitas milenial, sehingga kami harus hadir di komunitas seperti saat ini. Secara internal juga kami harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang milenial, sehingga dalam prosesnya saling terkoneksi atau “nyambung” mengikuti jaman,” ujar Supomo.

Seperti yang tertuang dalam Permenkop Nomor 4 Tahun 2020, LPDB-KUMKM dapat melakukan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan/atau akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitranya. Pendampingan ini berupa pelatihan, sertifikasi, fasilitasi, dan bantuan teknis lainnya yang diperlukan.

“Karena tuntutan dan tantangan ke depan semakin besar, sehingga mau tidak mau semua komunitas harus kita rangkul, harus kita dampingi. Pendampingan yang dilakukan LPDB-KUMKM sesuai dengan isi Permenkop 4 Tahun 2020 dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pendamping perorangan, institusi pemerintah maupun swasta, lembaga, komunitas, perkumpulan, dan/atau perusahaan lain yang memiliki kapasitas dan pengalaman.

Selain upaya pendampingan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Harapannya, dengan ditandatangani nota kesepahaman ini tercipta sinergi antara kedua belah pihak dalam upaya pendampingan dan penyuluhan Koperasi Syariah, khususnya di lingkungan JATMAN.

“Santri sekarang ini harusnya bukan hanya dilirik, namun diperhatikan. Keberadaannya bukan hanya sekedar ada, namun harus berkontribusi terhadap kemajuan bangsa. Karena, kalau hanya ada tapi tidak berkontribusi positif ya tidak ada yang melirik. Memiliki sesuatu atau value, juga semangat yang tinggi, maka JATMAN dapat berkontribusi dalam membangun bangsa dan negeri ini menjadi lebih maju,” tutup Supomo.(Jef)

Hari Santri 2020, LPDB-KUMKM Gandeng Santri Dalam Upaya Pendampingan Dana Bergulir

Banten:(Globalnews.id)– Upaya menindaklanjuti atas dikeluarkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 04 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Juni 2020 lalu, dilangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPDB-KUMKM dengan Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara (STIF SYENTRA) dalam rangkaian acara Hari Santri 2020 di Pondok Pesantren An Nawawi di Tanara Kab Serang Provinsi Banten, Kamis (22/10).

Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanaha (STIF SYENTRA) Hj. Siti Haniatunnisa Ma’rif Amin yang disaksikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM Ari Permana dan Pengasuh Pondok Pesantren An Nawawi Tanara KH. Ahmad Syauqi Maruf Amin ini merupakan bentuk upaya pendampingan dalam rangka penerimaan dana bergulir bagi BMT dan peningkatan kualitas sumber daya insani ekonomi dan keuangan syariah.

Usai penandatanganan nota kesepahaman itu, Supomo menyampaikan bahwa LPDB-KUMKM sebagai satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM menjadi perpanjangan tangan Pemerintah dalam menyalurkan pinjaman/pembiayaan kepada koperasi.

“Seiring berkembangnya jaman, LPDB-KUMKM terus beradaptasi dan akan mengedepankan sinergi dengan komunitas – komunitas milenial, sehingga kami harus hadir di komunitas seperti saat ini. Secara internal juga kami harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang milenial, sehingga dalam prosesnya saling terkoneksi atau “nyambung” mengikuti jaman,” ujar Supomo.

Seperti yang tertuang dalam Permenkop Nomor 04 Tahun 2020, LPDB-KUMKM dapat melakukan pendampingan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, mitigasi risiko, daya saing usaha mitra, dan/atau akses pinjaman atau pembiayaan bagi calon mitranya. Pendampingan ini berupa pelatihan, sertifikasi, fasilitasi, dan bantuan teknis lainnya yang diperlukan.

“Karena tuntutan dan tantangan ke depan semakin besar, sehingga mau tidak mau semua komunitas harus kita rangkul, harus kita dampingi.

Pendampingan yang dilakukan LPDB-KUMKM sesuai dengan isi Permenkop 04 Tahun 2020 dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pendamping perorangan, institusi pemerintah maupun swasta, lembaga, komunitas, perkumpulan, dan/atau perusahaan lain yang memiliki kapasitas dan pengalaman.

Selain upaya pendampingan, kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Harapannya, dengan ditandatangani nota kesepahaman ini tercipta sinergi antara kedua belah pihak dalam pengembangan koperasi syariah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dan lembaga keuangan Islam mikro, khususnya di lingkungan STIF SYENTRA.

“Santri sekarang ini harusnya bukan hanya dilirik, namun diperhatikan. Keberadaannya bukan hanya sekedar ada, namun harus berkontribusi terhadap kemajuan bangsa. Karena, kalau hanya ada tapi tidak berkontribusi positif ya tidak ada yang melirik. Memiliki sesuatu atau value, juga semangat yang tinggi, maka Santri dapat berkontribusi dalam membangun bangsa dan negeri ini menjadi lebih maju,” tutup Supomo.(Jef)

Per September 2020, Realisasi Program PEN Melalui LPDB-KUMKM Capai Rp1 Triliun

Surabaya:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM).

Dalam kunjungannya, Menteri Koperasi dan UKM menyerahkan secara langsung simbolis penerima pinjaman/pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM kepada 8 (delapan) koperasi serta Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk sejumlah pelaku usaha guna mengatasi dampak dari pandemi Covid-19 di Jawa Timur.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, dampak dari pandemi Covid-19 ini sungguh luar biasa. “Dua bulan yang lalu kami diberi tugas untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan dana Rp1 Triliun, dan hari ini sudah tersalurkan Rp1,101 Triliun. Artinya kita sudah melebihi target sampai dengan Rp101 miliar,” kata Supomo, di Gedung Grahadi, Surabaya, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik program dari LPDB-KUMKM ini yang menyediakan pinjaman murah, ramah dan mudah diakses. Menurut Khofifah, ini menjadi bagian penting karena format-format yang memberikan grace period dengan bunga murah akan memberikan kecepatan stimulasi dari berbagai pergerakan ekonomi baik bagi koperasi maupun UMKM.

“Kami memang selalu menginginkan sinergi dengan banyak pihak karena ingin melakukan percepatan, terutama dengan Kepala Perwakilan BI Jatim dan Kepala BPS Jatim, tapi ini yang menarik karena dari konfigurasi ini sangat didukung oleh kedua lembaga itu,” kata Khofifah.

Khofifah mengatakan bahwa koperasi sudah ada di setiap lembaga di Pemerintah Provinsi. Ia pun mengaku telah menginstruksikan agar koperasi yang ada lebih diperkuat, guna meningkatkan perekonomian.

“Saya selalu tekankan untuk melakukan rembug nyekrup, jangan sampai dilonggarkan, maka ini menjadi motivasi bagi kami bahwa esok penuh harapan,” katanya.

Khofifah juga menyebutkan dari 9,7 juta UMKM di Jatim, 54 persen merupakan penyumbang PDB di Jatim. Saat ini di Jatim baru 1,16 juta UMKM yang memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat. “Saya sudah mengirimkan usulan ke Bapak Presiden untuk menambah kuota yang memperoleh bantuan adalah 2 juta UMKM,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyambut baik usulan Gubernur Jatim tersebut. Namun Teten juga mengatakan bahwa kuota untuk masing-masing kabupaten/kota adalah 20 ribu UMKM. “Jadi di Jatim termasuk sudah lebih banyak dari yang lain,” kata Teten.

Teten juga menjanjikan akan ada tambahan baru untuk bantuan kepada UMKM ini. “Mudah-mudahan jika ada tambahan lagi kita, akan perhatikan di Jatim,” kata Teten.(Jef)

LPDB KUMKM Berikan Kelonggaran Penundaan Pembayaran Sampai 12 Bulan bagi Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Cempaka Putih

Jakarta:(Globalnews.id)-Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) memberikan kelonggaran berupa penundaan pembayaran sampai dengan 12 bulan kepada Koppas Cempaka Putih. Hal ini dilakukan karena para anggota Koppas Cempaka Putih baru saja terkena musibah kebakaran pasar.

“LPDB dengan Koppas Cempaka Putih merupakan keluarga besar, sehingga ketika ada bencana kebakaran kami ikut merasakannya dan harus hadir di sini,” kata Dirut LPDB KUMKM Supomo, saat menyerahkan bantuan LPDB KUMKM kepada pedagang anggota Koppas Cempaka Putih yang terdampak musibah kebakaran, di pasar Cempaka putih, Senin (28/9/2020).

Kedatangan Supomo ke Koppas Cempaka Putih didampingi Direktur Umum dan Hukum LPDB KUMKM Jaenal Aripin beserta para jajaran.

Supomo meminta para anggota Koppas Cempaka Putih yang terdampak bencana kebakaran agar tabah dan tidak usah kawatir. LPDB selalu memback up Koppas Cempaka Putih, meskipun sudah diberikan relaksasi dari Menteri KoperasiUKM beberapa waktu lalu akibat covid-19 yang dampaknya masih terasa.

“Kami juga ingin melihat pasar Cempaka Putih ini menggeliat lagi dengan memberikan modal kerja baru, namun yang penting TPS harus segera dibangun, karena kebutuhan masyarakat semakin meningkat,” papar Supomo.

Total dana LPDB yang sudah digelontorkan untuk Koppas Cempaka Putih sebesar Rp 14,8 M
yang diterima sebanyak 3 kali. Pada 2010 Rp menerima Rp 2,3 M dan sudah lunas, 2013 Rp 7 M juga sudah lunas. Untuk 2017 sebesar Rp 5,5 M yang mendapat restrukturisasi pinjaman pada 2020 ini berupa penundaan angsuran pokok dan bunga selama 12 bulan.

LPDB KUMKM bersama KemenkopUKM pada kesempatan ini memberikan paket sembako dan 1.000 masker.

Di tempat yang sama Wakil Ketua Koppas Cempaka Putih Burnaelis mengungkapkan, kelonggaran berupa penundaan pembayaran ini sangat membantu para anggota yang sebagian besar anggota Koppas Cempaka Putih.

“Kelonggaran margin dan pokok selama satu tahun ini sangat membantu pedagang dan Koppass Cempaka Putih, total anggota 400 an yang aktif,” kata Burnaelis.(Jef)