Arsip Tag: Maslah hukum

KemenkopUKM Beri Solusi Bagi UMK Yang Terjerat Masalah Hukum Dunia Usaha

Lampung:(Globalnews.id) – Pada masa pandemi ini, usaha mikro dan kecil (UMK) masih kerap dilanda berbagai permasalahan untuk dapat berkembang. Diantaranya, penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan penutupan tempat usaha.

“Itu merupakan pertanda bahwa usaha mikro dan kecil sedang menghadapi permasalahan ekonomi dan dampaknya dapat mengakibatkan kegagalan usaha dan terjerat masalah hukum,” kata Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Eviyanti Nasution, pada pembukaan kegiatan penyuluhan hukum di Lampung, Selasa (29/3).

Kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 40 pelaku UMK yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Lampung yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak dan perseroan perorangan.

“Seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya,” ungkap Eviyanti.

Selain itu, lanjut Eviyanti, keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan profesional, baik konsultan hukum maupun konsultan usaha/bisnis, juga merupakan kendala tersendiri yang memerlukan jalan keluar.

Untuk itu, agar para UMK dapat terus berusaha secara berkelanjutan, berkembang dalam situasi yang kondusif, Kementerian Koperasi dan UKM berupaya memberikan solusi melalui kegiatan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/kontrak. “Ini untuk memberikan pemahaman akan pentingnya perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha,” tegas Eviyanti.

Di samping itu, untuk mendorong UMK naik kelas, pelaku UMK juga diberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMK.

“Pendirian perseroan perorangan merupakan suatu terobosan baru pemerintah untuk meningkatkan legalitas usaha mikro, menjadi perusahaan yang berbadan hukum,” ulas Eviyanti.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

“Pendirian perseroan perorangan sekaligus menjawab permasalahan yang kerap melanda udaha mikro. Yaitu, kesulitan akses ke berbagai lembaga produktif dalam rangka pemgembangan usaha,” papar Eviyanti.

Dalam penyuluhan hukum ini pula, pelaku UMK juga diberikan materi mengenai pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan suatu bisnis dengan tujuan mengatur dan melindungi bisnis PUMK dari segala resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan akses UMK kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi terkait kegiatan usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha.

“Melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku UMK yang saat ini telah terjalin kerjasama dengan PT Justika Media Indonesia, advokat, lembaga bantuan hukum yang terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM, dan perguruan tinggi lainnya,” jelas Eviyanti.

Sementara itu, dalam pengarahannya Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan UKM Susanti, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjanjian/kontrak dan peraturan tentang pajak bagi usaha mikro dan kecil yang sekaligus mendorong UMK untuk lebih formal melalui pendirian perusahaan perorangan.

Bagi Susanti, kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online.

“Selain itu, kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UKM di lapangan,” pungkas Susanti. (Jef)

KemenKopUKM Dampingi Pelaku UKM Bermasalah Hukum

Jakarta:(Globalnews.id)– Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendampingan atas kasus salah satu pelaku UKM yang menjadi tahanan Pengadilan Negeri Bandung. KemenKopUKM melalui Biro Hukum dan Kerja Sama telah memberikan legal opinion (pendapat hukum) dari sisi regulasi pemerintah guna kepentingan persidangan.

“Setelah melakukan koordinasi dengan Ditkrimsus Polda Jabar dan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Barat dan melakukan pendampingan ke Polda Jabar, pelaku UKM tersebut kini telah mendapatkan penangguhan penahanan, dan kini berstatus sebagai tahanan kota,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, KemenKopUKM Henra Saragih, Rabu (08/12/2021).

Henra mengatakan pihaknya langsung melakukan pendampingan ke Polda Jawa Barat bersama-sama dengan keluarga pelaku UKM yang ditahan tersebut. Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat sangat mendukung supaya dapat dilakukan penangguhan penahanan pelaku dan telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan BPOM dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dilakukan penangguhan penahanan.

“Pemerintah berkewajiban melindungi para pelaku usaha mikro dan kecil. Apabila ada pelaku UMKM yang belum memenuhi perizinan jangan langsung dilakukan penindakan, melainkan harus dilakukan pembinaan terhadap kesalahan yang sifatnya hanya administrasi,” kata Henra.

Hal itu sudah tertuang dalam MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kepolisian Republik Indonesia yang bertujuan supaya para pelaku koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki permasalahan terkait perizinan tidak serta merta dilakukan penindakan, melainkan dilakukan pembinaan terlebih dahulu supaya mereka memenuhi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya aparat kepolisian, PPNS BPOM diharapkan untuk tidak serta merta langsung menindak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum memenuhi perizinan, melainkan untuk dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

Menurut Henra, pelaku telah keluar dari tahanan dan saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Meski demikian, kasus hukum tetap berjalan, pelaku akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung atas dakwaan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kasus ini bermula dari seorang pelaku memproduksi dan menjual produk kelompok farmasi yang oleh BPOM dinyatakan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanaan, khasiat atau kemanfaatan.

Kemudian pelaku UKM tersebut didakwa melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) bagi usaha mikro dan kecil.

Dalam pasal 48 menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK, Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum diberikan secara gratis.(Jef)