Arsip Tag: NIB (nomor induk berusaha)

KemenKopUKM Dorong UMKM Miliki NIB Agar Dapat Mengakses Berbagai Manfaat dan Insentif Bisnis

Jakarta:(Globalnews.ud)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mendorong pelaku UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar mendapatkan banyak manfaat dan insentif bisnis termasuk terlindungi secara hukum serta dapat mengakses sumber pembiayaan formal.

Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM Muhammad Firdaus mengatakan, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya UMKM memiliki NIB. Sampai saat ini sebagian besar UMKM di tanah air masih berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

“Masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha itu hal yang rumit dan memakan waktu lama. Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB,” kata Muhammad Firdaus, di Jakarta, minggu (10/12).

Firdaus menjelaskan sesuai amanat dari turunan Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, pembuatan NIB ini tidak dikenakan biaya. Di samping itu, pembuatan NIB dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

“Ada isu memang di kalangan masyarakat yang menyebutkan jika NIB ini berbayar, padahal ini gratis. Makanya, untuk meng-counter itu kita ada relawan Garda Transfumi yang akan menjelaskan dan mendampingi UMKM untuk mengedukasi jika program ini gratis,” ucap Firdaus.

Untuk mendapatkan NIB, kata Firdaus, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat OSS dengan mengakses halaman oss.go.id atau melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh melalui ponsel pintar, dengan masukkan data diri, email aktif, dan nomor whatsapp aktif. Setelah itu, pelaku usaha tinggal log in, lalu mengisi kebutuhan NIB. Kalau yang khusus mikro kecil tinggal pilih UMK.

“Kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu 2 hingga 3 hari,” ujar Firdaus.

Setelah NIB-nya terbit, untuk produk makanan dan minuman bisa langsung mengurus sertifikasi lainnya, seperti pengajuan halal, SNI Bina UMK, ataupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

“Nanti tinggal dilampirkan pemenuhan komitmen untuk bisa melegalkan SPP-IRT tersebut, komitmennya berupa keamanan pangan untuk Dinkes wilayah mana pun,” kata Firdaus.

Tidak hanya itu, kata Firdaus, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.(Jef)

KemenKopUKM Apresiasi Garda Transfumi Dampingi UMKM Dapatkan NIB

Yogyakarta:(globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali memberikan apresiasi atas capaian Program Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) dan peran aktif para relawan Garda Transfumi dalam mendampingi pelaku usaha mikro informal, khususnya dalam mendapatkan perizinan dan sertifikasi produk bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.

“Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada relawan Garda Transfumi agar terus semangat dalam mendampingi usaha mikro supaya tetap berdaya saing di tengah maraknya produk impor,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam acara Transfumi Summit 2023 bertajuk ‘Bela Negeri Tunjukkan Bakti’ di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu malam (22/11).

Yulius mengatakan Garda Transfumi berperan mendorong dan mendampingi pelaku usaha mikro untuk masuk dalam program hilirisasi produk nasional melalui pemenuhan aspek-aspek legalitas dan sertifikasi dalam menunjang kegiatan berusaha.

Pada 2023, pemerintah menargetkan penerbitan 2,5 juta Nomor Induk berusaha (NIB) dan 1 juta sertifikasi halal. Saat ini, capaian nasional penerbitan NIB sebanyak 3.423.864 NIB dan sertifikasi halal tercapai 1.003.304 sertifikat.

“Sebanyak 376 Garda Transfumi aktif di tahun ini berhasil mendampingi penerbitan lebih dari 370 ribu NIB dan 55 ribu sertifikat halal atau meningkat tiga kali lipat dari tahun lalu,” kata Yulius.

Selain itu, pemerintah terus menumbuhkan ekosistem yang kondusif bagi UMKM dengan memberikan kemudahan berusaha bagi koperasi dan UMKM, melalui tranformasi usaha dari informal ke formal, transformasi ke dalam rantai pasok, modernisasi koperasi, penumbuhan wirausaha produktif dan sinergi pentahelix, serta peningkatan daya saing produk usaha mikro.

Di kesempatan yang sama, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro KemenKopUKM Muhammad Firdaus menambahkan, tahun ini program Garda Transfumi telah memasuki tahun ke-3 dalam upaya mendukung kemudahan perizinan dan sertifikasi usaha bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, para relawan Garda Transfumi mendedikasikan waktu dan tenaga dalam mendampingi para pelaku usaha informal di berbagai wilayah Tanah Air. “Di mana relawan Garda Transfumi telah terbentuk di 17 wilayah di seluruh Indonesia,” katanya.

KemenKopUKM menjalankan program Garda Transfumi sebagai wujud memberikan kemudahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Ke depan pihaknya berharap agar fungsi dan keberadaan Garda Transfumi menjadi semangat bakti dalam pemberdayaan usaha mikro untuk naik kelas.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono turut mendukung kehadiran Garda Transfumi dan berharap besar terhadap pendampingan para pelaku usaha mikro sehingga mereka lebih mudah mengakses perizinan usaha, sertifikasi produk pembiayaan yang mendukung kelangsungan usahanya.

“Transformasi usaha menjadi formal, sebagai langkah awal produk UMKM melakukan ekspansi yang bukan hanya di pasar online dan offline, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen untuk memperoleh produk dengan jaminan aman, sehat, dan halal,” katanya.

Beny mengatakan, berdasarkan data pusat statistik, jumlah UMKM di Yogyakarta pada 2023 mencapai 1,2 juta unit usaha atau sekitar 97,7 persen merupakan UMKM. “Besarnya penyerapan tenaga kerja oleh UMKM sebagai solusi bagi masyarakat kecil untuk memulai usaha, dan menjadi salah satu sarana untuk keluar dari kemiskinan,” katanya.

Dalam ajang Transfumi Summit 2023, diberikan apresiasi kepada relawan Garda Transfumi yang telah berhasil menerbitkan NIB dan SJPH terbanyak. Capaian wilayah penerbitan perizinan berusaha tertinggi diiraih oleh Jawa Barat (172.557 NIB), diikuti oleh NTB (71.917 NIB), dan Sulawesi Selatan (71.153 NIB).

Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan NTB yang dinilai memberi dukungan maksimal kepada Garda Transfumi.

Melalui acara tersebut juga KemenKopUKM, Kementerian Agama, BPJPH, GoTo Group, BNI dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sepakat meluncurkan program Kita Halalin 2024 sebagai upaya mewujudkan mandatory halal 2024, yang merupakan langkah konkret manfaat setelah kepemilikan NIB bagi pelaku usaha mikro.(Jef)

MenkopUKM Perkuat Sinergi Percepat Sertifikasi Halal, NIB, dan SNI bagi UMKM

Jakarta:(Globalnews.id) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dalam program percepatan perizinan tunggal melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, yang meliputi Perizinan Berusaha (Nomor Induk Berusaha/NIB), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.

“Itu sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, mencakup transformasi dari informal ke formal disinergikan, salah satunya melalui percepatan,” kata MenKopUKM, Teten Masduki, pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan SNI Bina UMK, bagi Usaha Mikro, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (11/4).

Terkait Sertifikasi Halal, Menteri Teten menambahkan, pemerintah menargetkan Indonesia sebagai pusat industri halal pada 2024 sekaligus sebagai kiblat industri fesyen dunia.

“Potensi tersebut harus dioptimalkan, bukan hanya sebagai target pasar utama, tapi juga pusat produsen halal dunia,” ucap Menteri Teten.

Ia menambahkan saat ini pihaknya terus mendukung penuh program sejuta sertifikasi halal untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Untuk itu pihaknya bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) terus bersinergi dalam upaya peningkatan kapasitas produksi makanan dan minuman halal hingga terbitnya sertifikasi halal.

Sedangkan terkait legalitas usaha melalui penerbitan NIB, MenkopUKM menyebutkan, pemerintah menargetkan penerbitan NIB 100 ribu perhari izin harus keluar.

“Data pada sistem OSS per 4 April 2023, telah terbit NIB 3.731.047 atau 5,8 persen dari total pelaku UMKM. Perlu dilakukan percepatan transformasi formal usaha mikro untuk memperbaiki struktur ekonomi saat ini. Kami menargetkan minimal 10 juta NIB dapat terbit di tahun ini,” kata MenkopUKM.

Menteri Teten melihat banyak potensi capaian target bersama yang dapat diwujudkan setelah penerbitan NIB. Diantaranya, potensi target 7,1 juta debitur KUR, yang bisa dorong dengan NIB karena memungkinkan UMKM semakin mudah mengakses KUR.

Ada juga potensi pemberdayaan 12,7 juta nasabah PNM Mekaar Indonesia, yang memiliki Unit Mekaar dan jumlah nasabah serta pendamping nasabah yang cukup banyak, bisa digerakkan melalui penerbitan NIB.

KemenkopUKM juga telah melakukan pendataan melalui SIDT (System Informasi Data Tunggal) KUMKM, dimana kurang lebih hampir 8,7 juta pelaku usaha yang belum memiliki NIB dan ini menjadi target pendamping internal. Yakni, pendamping Garda Transfumi, PK2UMK, dan PLUT KUMKM.

Selain itu, adanya potensi 4,3 juta merchant marketplace, serta peran aktif dari 249 unit Rumah BUMN dalam melakukan pendampingan penerbitan NIB.

“Untuk mencapai potensi 10 juta target tersebut, diperlukan kesiapan sistem oss.go.id dalam mengakomodir jumlah UMK pendaftar. Selain itu, perlu secara masif Gerakan Transformasi Formal Usaha Mikro melalui sinergi dan kolaborasi multipihak untuk fasilitasi pendampingan,” kata Menteri Teten.

Lebih dari itu, MenkopUKM menyebutkan, ke depan secara bertahap juga perlu strategi kampanye benefit setelah UMKM memiliki NIB.

“Yaitu, mudah dalam mengakses pembiayaan bank dan non bank hingga prioritas dalam program pendampingan oleh pemerintah. Capaian target ini tentu perlu dukungan dari semua pihak,” ujar Menteri Teten.

Sedangkan terkait SNI Bina UMK, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi usaha mikro dan kecil. Salah satunya, berupa kemudahan izin berusaha serta hak mengunakan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK bagi produk UMK berisiko rendah.

Berdasarkan data yang dimiliki BSN, sejak dioperasikannya OSS/Sistem Perizinan Tunggal untuk pelaku UMK, sampai per 1 Februari 2023 tercatat sekitar 62,505 (0,09 persen) pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis.

“Selain sosialisasi dan pendampingan masif, sangat diperlukan juga role model UMKM penerapan SNI Bina UMK minimal 30 persen dari yang telah diterbitkan NIB-nya dapat menggunakan tanda daftar SNI Bina UMK,” ucap Menteri Teten.

*Lima Langkah Strategis*

Dalam kesempatan itu, MenkopUKM juga menyatakan NIB memungkinkan akses pencapaian target yang disepakati, baik sertifikasi halal maupun SNI Bina-UMK.

“Kami ingin ada kepastian dan percepatan guna meningkatkan angka partisipasi multipihak yang dapat memfasilitasi UMK untuk memperoleh perizinan tunggal melalui lima langkah strategis,” kata Menteri Teten.

Pertama, setelah rapat koordinasi ini, masing-masing institusi/lembaga dan stakeholders menyampaikan rencana target untuk mendukung percepatan penerbitan NIB dan sertifikasi halal bagi usaha mikro mitra binaan masing-masing.

Kedua, masing-masing Kementerian/Lembaga dan stakeholders menyediakan program afirmasi atau akselerasi penerbitan NIB, sertifikasi halal, dan SNI Bina UMK bagi usaha mikro mitra binaannya.

Ketiga, bagi Kementerian/Lembaga dan stakeholders yang memiliki tenaga pendamping, terus meningkatkan peran tenaga pendampingnya untuk melakukan pendampingan perizinan tunggal.

Keempat, mempercepat penyelesaian integrasi sistem Perizinan Tunggal lintas Kementerian/Lembaga.

Kementerian Koperasi dan UKM saat ini juga tengah mengembangkan sistem informasi legalitas usaha dan seritifikasi produk, termasuk di dalamnya akses bagi usaha mikro untuk mendapatkan pendampingan perizinan tunggal yang dapat terkoneksi dengan para pengampu kebijakan.

“Kelima, pihak Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank memprioritaskan usaha mikro yang memiliki NIB untuk mengakses pembiayaan,” ucap Menteri Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mendorong perbankan nasional agar konsisten menjalankan program kredit tanpa agunan sebesar Rp25 juta hingga Rp100 juta untuk UMKM.

“Di lapangan banyak yang masih dimintai agunan dan syarat lain seperti SIUP dan TDP. Padahal, dengan NIB sudah mencakup semuanya,” kata Bahlil.

Bahlil menambahkan, segala urusan UMKM harus dipermudah sebagai bentuk keberpihakan kepada ekonomi kerakyatan.

“Soal sertifikat halal juga di lapangan perlu dievaluasi karena ada yang masih dipungut biaya atau tidak gratis. Ada yang membayar hingga Rp6 juta. Padahal, kami selalu menggaungkan program ini gratis untuk pengurusannya. Itulah kondisi yang ada sekarang,” ujar Bahlil.(Jef)

KemenKopUKM Targetkan 10 Juta UMKM Miliki NIB Tahun Ini

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mendorong pelaku UMKM agar bisa naik kelas, salah satunya dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal, untuk itu pada tahun ini KemenKopUKM menargetkan 10 juta UMKM bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.

Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Rahmadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/2) mengatakan, untuk merealisasikan target tersebut KemenKopUKM akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. “Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro,” kata Rahmadi.

Bukan hanya menjalin kerja sama, KemenKopUKM juga akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang melibatkan pendamping seantero nusantara dari Sabang sampai Merauke. Program ini rencananya akan diluncurkan pada akhir Februari 2023.

“Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi baik secara personal atau tim kerja akan mendapatkan reward menarik dari KemenKopUKM,” ucap Rahmadi.

Menurut Rahmadi, setiap UMKM, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya memiliki NIB. Dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.

Bukan hanya itu, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Namun sayangnya, sebagian besar UMKM, kata Rahmadi, masih berpendapat jika perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan waktu lama.
Padahal, saat ini pelaku usaha sudah bisa dengan mudah mendapatkan NIB. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha hanya butuh waktu 5-10 menit lewat Online Single Submission (OSS).

Kondisi ini sudah sangat jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang masih butuh waktu 2 hingga 3 hari.
Rahmadi mengatakan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sampai dengan UU Ciptaker dan terbaru diterbitkan Perppu 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam Pasal 12 bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu.

Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Di mana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas atau frekuensi pengawasan,” kata Rahmadi.

Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. “Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Perizinan Tunggal yang juga meliputi SNI Bina UMK serta Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang berarti pelaku usaha tersebut akan difasilitasi pendampingan oleh para pengampu kebijakan tersebut untuk penerbitan sertifikasinya,” ucapnya.

Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

“Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi,” kata Rahmadi.

Tercatat, sampai per 13 Februari 2023 kemarin terdapat sebanyak 3.362.208 NIB yang masuk di Kementerian Investasi/BKPM dari UMKM. NIB tersebut terbagi dalam usaha mikro sebanyak 3.187.232 NIB (94,80 persen) dan usaha kecil sebesar 128.587 NIB (3,82 persen). UMKM ini melakukan investasi sepanjang 2023 sebesar Rp318,6 triliun, terbagi dalam penanaman modal di sektor usaha mikro senilai Rp132,7 triliun dan usaha kecil sebesar Rp185,9 triliun.(Jef)

MenKopUKM Ingin Kurangi “Obesitas” Usaha Mikro Dengan Menerbitkan NIB

Manado:(Globalnews.id) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah sedang fokus untuk mengurangi “obesitas” atau kondisi saat jumlah usaha mikro semakin dominan dimana saat ini mencapai 99 persen dari seluruh pelaku UMKM Indonesia, melalui salah satu cara yang dilakukan yakni dengan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku usaha mikro agar naik kelas ke usaha formal.

“Kita ingin semua usaha mikro naik kelas supaya jumlah pelaku usaha mikro berkurang dan kita ingin mengurangi ‘obesitas’ usaha mikro yang sampai 99 persen,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam acara Penyerahan NIB Kepada 600 Nasabah PNM Mekaar di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (24/9).

Menteri Teten menambahkan, pemerintah menargetkan di Indonesia tiap tahunnya setidaknya sebanyak 2,5 juta pelaku usaha mikro memiliki NIB. Tercatat sampai 23 September 2022 sudah sebanyak 2.056.010 NIB yang telah diterbitkan dalam sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA). Dari jumlah tersebut, 1.921.287 atau 93,45 persen di antaranya merupakan pelaku usaha mikro.

Dia menegaskan, NIB sangat penting agar pelaku usaha mikro tidak lagi berstatus sebagai usaha informal tetapi naik kelas menjadi usaha formal.

“Intinya kita ingin semua memiliki badan usaha dan tidak lagi informal. NIB ini memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan izin edar, sertifikat halal, dan SNI. Nanti bisa dapat pembiayaan lebih besar juga. Kalau berkembang usahanya dapat kredit lebih besar ada KUR sampai Rp500 juta per orang,” kata Menteri Teten.

Di tempat yang sama, Direktur Operasional PNM Sunar Basuki mengatakan di Sulawesi Utara telah diterbitkan NIB bagi 600 nasabah PNM Mekaar. Nasabah PNM di Sulawesi Utara juga sudah mencapai 101 ribu dengan 30 kantor layanan dan 400 pendamping lapangan atau AO.

“PNM punya ciri khas selain perusahaan pembiayaan yang memberikan akses modal, kita juga memberikan pemberdayaan berupa pelatihan. Jadi PNM punya pelatihan mulai dari pembentukan mental usaha, motivasi, pembelajaran untuk menjadi pengusaha, peningkatan produktivitas, dan lainnya,” ujar Basuki.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengapresiasi PNM yang telah memberikan NIB kepada 600 nasabah PNM Mekaar. Hal ini dikatakan dapat meningkatkan kegiatan ekonomi rakyat di daerahnya.

“Saya berterima kasih atas peran PNM yang membantu kesiapan anggota dalam melaksanakan kegiatan ekonomi UMKM yang ada di wilayah ini. Semoga ini tetap berlanjut terus sehingga manfaatnya dapat dinikmati masyarakat Sulawesi Utara,” kata Olly.(Jef)

KemenKopUKM: Transformasi Usaha Informal ke Formal Harus Dipercepat untuk Wujudkan Data Tunggal UMKM

Bekasi:(Globalnews.id) – Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUkM) Yulius mengatakan transformasi usaha mikro dari informal ke formal harus terus dipercepat untuk mewujudkan data tunggal UMKM di Indonesia.

“Dengan kepemilikan data yang valid, lebih mudah bagi pemerintah melakukan aksi keberpihakan kepada UMKM, seperti Kredit Usaha Rakyat, Rumah Produksi Bersama (factory sharing), dan program lainnya,” kata Deputi Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius saat memberikan sambutan dalam acara Akselerasi Transformasi UMKM Anggota Koperasi Paguyuban Pedagang Mie Ayam dan Bakso (PAPMISO) dari informal ke formal di Kabupaten Bekasi, Rabu (21/09).

Turut hadir dalam acara tersebut, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM Nasrun, dan Ketua PAPMISO Bambang Haryanto.

Yulius menjelaskan saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64 juta unit, berkontribusi terhadap PDB mencapai 61 persen, dan menyerap tenaga kerja hingga 97 persen.

“Usaha mikro masih mendominasi struktur ekonomi Indonesia dengan porsi 99 persen, 1 persennya adalah usaha besar. Dan masih banyak masalah yang membuat UMKM belum bisa naik kelas,” kata Yulius.

Yulius meyakini selain bertransformasi dari informal ke formal, pemanfaatan ekonomi digital dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

“Bank Indonesia mencatat realisasi transaksi e-commerce di Indonesia hingga kuartal 1 tahun 2022 sebesar Rp108,54 triliun dan diproyeksikan pada akhir tahun akan menyentuh Rp429 triliun. Sebanyak 19,95 juta UMKM saat ini telah onboarding ke dalam ekosistem digital,” kata Yulius.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan apresiasinya kepada Kementerian Koperasi dan UKM atas inisiatif program akselerasi transformasi informal ke formal untuk pedagang mie ayam dan bakso se-kabupaten Bekasi.

“Ketika kita mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan BPJS ketenagakerjaan, maka usaha kita akan tercatat oleh negara dengan baik sehingga memudahkan pembinaan, pengawasan, dan keselamatan,” kata Dani Ramdan.

Menurut Bupati, kegiatan ini merupakan titik balik bangkitnya perekonomian khususnya UMKM yang usahanya terdampak akibat COVID-19.

“Dengan memiliki NIB juga sertifikat lainnya sesuai kebutuhan usaha, maka UMKM akan lebih cepat berkembang dan naik kelas,” kata Dani.

Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian dan Pejabat Fungsional KemenKopUKM Nasrun mengatakan kegiatan akselerasi transformasi usaha informal ke formal bagi pedagang mie ayam dan bakso se kabupaten Bekasi ini menargetkan 1.000 NIB, 1.000 sertifikat halal, dan 1.000 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(Jef)

Pelaku UMKM Sukabumi Difasilitasi untuk Dapatkan NIB

Sukabumi:(Globalnews.id) – Para pelaku UMKM di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi anggota Forum Silaturahmi UMKM difasilitasi untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa mengakses pembiayaan dan pasar yang lebih luas atas dukungan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).

Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Nasrun Siagian menyampaikan apresiasi terhadap Koperasi Produsen Jawa Barat, bersedia kolaborasi memfasilitasi pendaftaran NIB untuk anggotanya. Ini bagian dari langkah mempercepat target pemerintah dalam mentransformasikan UMKM dari informal menuju usaha yang formal.

“Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu daerah yang memiliki usaha mikro dan kecil informal yang layak untuk difasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha,” ucap Nasrun dalam Silaturahmi UMKM Kota dan Kabupaten Sukabumi, Sabtu (17/9).

Pada kesempatan itu, Koperasi Produsen Komunitas UMKM Provinsi Jawa Barat memberikan fasilitasi kepada sebanyak 400 pelaku usaha di Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Sukabumi Ade Wahyudin.

Nasrun menambahkan saat ini jumlah UMKM berada di kisaran 64,2 juta pelaku usaha. Dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61 persen, Nasrun menegaskan pemerintah punya target 2,5 juta pelaku UMKM mengantungi NIB setiap tahunnya.

Karena itu, ia mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM perlu bekerja sama dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan dinas yang membidangi KUMKM di tingkat provinsi, kabupaten, ataupun kota dalam rangka memenuhi target tersebut.

Nasrun menyebut banyak manfaat setelah memiliki NIB, selain sebagai legalitas, dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk mengakses pembiayaan lembaga perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), sertifikasi halal, P-IRT, HAKI, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, kegiatan ini sangat bagus untuk mendekatkan diri dengan pelaku usaha yang belum mengurus legalitas usaha mereka,” kata Nasrun Siagian.

Sementara itu, Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menerangkan kegiatan Silaturahmi UMKM Kota dan Kabupaten Sukabumi juga meliputi penyuluhan terkait membuat perizinan usaha dalam bentuk NIB berbasis risiko secara mandiri ataupun melalui dinas perizinan setempat.

Fasilitasi NIB bagi pelaku UMKM di Kota dan Kabupaten Sukabumi pun sejalan dengan program strategis pemerintah untuk melakukan pendataan lengkap bagi koperasi dan UMKM, mengingat Sukabumi tahun ini menjadi salah satu fokusnya.

“Wilayah Sukabumi pada tahun 2022 ini menjadi fokus pendataan lengkap tersebut. Karena itu, saya mohon setiap koperasi dan UMKM untuk menyukseskan kegiatan pendataan, dimana data yang sudah divalidasi akan menjadi satu data nasional untuk KUMKM,” kata Andri.

Lebih Lanjut, Nasrun Siagian menjelaskan selain NIB, langkah untuk menaikkan kelas UMKM juga dapat dilakukan dengan mengkonsolidasikan mereka ke dalam entitas perkoperasian. Menurut dia, persoalan UMKM, mulai dari produksi, pemasaran, hingga permodalan dapat diatasi dengan berkoperasi.

Pengembangan UMKM melalui koperasi akan berorientasi pada basis model bisnis sirkuit ekonomi. Dalam hal ini, koperasi akan membuka kemitraan dari hulu ke hilir dengan pihak _inclusive closed loop_.

“Selain itu, koperasi pun bisa berperan menjadi offtaker bagi anggota dan masih banyak keuntungan lain dengan berkoperasi,” ucapnya.

Senada, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji menganggap para pelaku UMKM akan tetap dalam skala kecil apabila masih berdiri sendiri-sendiri. Dengan bergabung dalam suatu wadah, termasuk koperasi, bisnis UMKM dinilai bisa lebih _feasible_ dan semakin berkembang.

Kusmana pun melaporkan sepanjang tahun lalu, pihaknya mencatat telah lahir sebanyak 119 koperasi baru di Provinsi Jawa Barat. Kusmana mengingatkan bahwa pada dasarnya, koperasi tak perlu banyak-banyak, melainkan sedikit namun punya perkembangan yang pesat.

“Kami di Jawa Barat juga sedang mengembangkan saling beli antarkelompok. Misalnya di Karawang ada produk dan Sukabumi ada pasar atau sebaliknya, itu lebih baik saling bertukar saja,” kata Kusmana.(Jef)

KemenKopUKM dan Komisi VI DPR Gelar Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis di Tegal

Tegal:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Komisi VI DPR selaku mitra kerja menggelar Sosialisasi terkait Formalisasi Usaha Mikro Strategis dan Pemasyarakatan inkubasi bagi Calon Wirausaha Digital di Slawi, Kabupaten Tegal, Sabtu (10/9/2022).

“Kami menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini yang merupakan sinergi antara KemenKopUKM dengan Komisi VI DPR yang diwakili Bapak Harris Turino. Hal ini merupakan perwujudan aspirasi masyarakat khususnya pelaku usaha mikro di tengah perkembangan situasi yang
sangat dinamis,” kata SesmenKopUKM Arif R Hakim, pada pembukaan acara tersebut.

Arif menjelaskan, UMKM di Indonesia memiliki peran sangat penting sebagai sendi
utama perekonomian nasional. Berdasarkan data KemenKopUKM tahun 2019, terdapat
kurang lebih 64 juta unit UMKM (99,9 persen dari total populasi usaha) telah berkontribusi terhadap perekonomian nasional diantaranya, PDB (61,07 persen), tenaga kerja 96,9 persen, ekspor non migas 11,4 persen, UMKM yang masuk dalam rantai nilai global 4,1 persen, investasi UMKM nasional 60 persen, kemitraan UMK dan
UMB 7 persen, rasio kewirausahaan nasional 3,47 persen, dan 19,5 juta UMKM telah onboarding digital (30 persen).

Ia menambahkan, kuantitas usaha mikro harus diimbangi dengan kualitas daya saing, baik dari sisi produk maupun SDM terutama dalam menghadapi era disrupsi yakni globalisasi, digital, dan pandemi COVID-19. “Pandemi yang sudah berlangsung lebih dari 2 tahun memberikan tantangan yang berat bagi para pelaku usaha dan perekonomian kita,” katanya.

Adaptasi dan transformasi dinilai menjadi salah satu strategi bagi UMKM untuk menghadapi tantangan di era disrupsi ini termasuk dengan memanfaatkan peluang ekonomi digital yang ada.

Menurut Arif R Hakim dengan hadirnya dunia digital berbasis konektivitas internet maka harus mampu meningkatkan produktivitas masyarakat, terutama membuat UMKM naik kelas. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kebijakan turunannya PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Implementasi kedua regulasi tersebut
diwujudkan melalui berbagai macam kebijakan teknis dan program pemberdayaan KUMKM. Salah satunya fokus pada program pengembangan kapasitas usaha mikro melalui Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis dan Pemasyarakatan Inkubasi bagi Calon Wirausaha Digital.

Lebih lanjut SesmenKopUKM, mengatakan, Pemerintah terus mendorong pertumbuhan
ekonomi digital untuk meningkatkan produktivitas pelaku UMKM baik diri sisi infrastruktur maupun peningkatan SDM dalam hal literasi digital.

Dukungan tersebut juga diperlukan dari semua pihak termasuk komunitas masyarakat di berbagai daerah agar semakin banyak usaha mikro yang naik kelas melalui digitalisasi. “Transformasi digital usaha mikro juga harus disertai dengan transformasi usaha mikro ke formal,” kata Arif.

Pemerintah telah menyediakan fasilitasi berupa pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB). Begitu
juga Sertifikasi Usaha/Produk (PIRT, Merek, Halal, Izin Edar MD).  “Kami berharap Bapak/Ibu pelaku usaha disini bisa memiliki legalitas dan sertifikasi,” katanya.

Sejak terbitnya PP 7/2021, pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) salah satunya Kemudahan Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko berupa Nomor Induk Berusaha.

Menurut Arif R Hakim, dengan memiliki NIB, usaha UMKM terjamin legalitasnya, selain itu, NIB juga menambah peluang usaha, diantaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan.

Saat ini capaian Penerbitan NIB secara nasional per 10 September 2022 mencapai sebanyak 1.908.402 NIB yang sebesar 93,14 persen (1.777.421) di antaranya adalah usaha mikro.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, sebagai implementasi kemudahan pendampingan
penerbitan perizinan berusaha tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM juga menginisiasi Program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi). “Berkolaborasi dengan berbagai pihak, kami membentuk relawan Garda Transfumi yang memiliki tugas utama yaitu melakukan pendampingan UMKM untuk mendapatkan NIB melalui aplikasi OSS-RBA,” katanya.

Sejak tahun 2021-2022, Garda Transfumi telah terbentuk di 11 wilayah dengan jumlah 610 pendamping yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Sumatra, Kalimantan, NTB, dan Sulawesi Selatan. Mereka telah berhasil mendampingi lebih dari 40 ribu UMK untuk mendapatkan NIB dan jumlah itu diperkirakan masih akan terus bertambah.

Arif R Hakim berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta, tetapi juga bagi kemajuan perekonomian Kabupaten Tegal secara keseluruhan.

Sementara itu Harris Turino Anggota DPR RI Fraksi Perjuangan yang berasal dari Dapil 9 Tegal Brebes mengatakan, pemerintah bersama DPR akan terus bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya menaikkelaskan UMKM dari ultra menjadi mikro, dari mikro menjadi usaha kecil, dan seterusnya.

“Tentunya juga harus disertai transformasi dari non formal menjadi formal, akan bisa lebih mudah bagi pemerintah dan DPR untuk memantau dan memperkuat UMKM. Mendirikan koperasi sebagai wadah bagi UMKM akan sangat membantu bagi kami untuk menyampaikan program maupun melakukan pendampingan,” kata Harris.

Menurut Harris, UMKM di Tegal dan Brebes tergolong banyak jumlahnya. Namun hal yang menjadi salah satu tantangan adalah kemasan produk UMKM khususnya produk kuliner yang kurang menarik, padahal dari segi rasa sangat enak.

“Karena itu kami dan KemenKopUKM sepakat untuk mendirikan rumah kemasan untuk membantu UMKM di Tegal dan Brebes agar bisa memperbaiki kualitas kemasan produk mereka,” kata Harris.

Harris menambahkan pentingnya formalisasi usaha mikro agar pelaku bisa mengakses BPUM  (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dimana UMKM yang berhak mendapatkan BPUM minimal harus memiliki NIB. Tahun ini kata Harris, selain dinas koperasi, DPR pun dibolehkan mengusulkan usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM.

Sementara itu Kadinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Tegal Supriyanti menyampaikan terima kasih kepada KemenKopUKM dan Harris Turino dari Komisi VI DPR karena telah menfasilitasi UMKM di Kabupaten Tegal untuk mendapatkan NIB dan dukungan lainnya.

“Dari 65 ribu UMKM di Kabupaten Tegal baru 3.000 yang sudah memiliki izin usaha dan 500 surat keterangan usaha atau SKU dari kelurahan,” kata Supriyanti.

Turut hadir dalam kegiatan yang diikuti 60 pelaku usaha mikro di Kabupaten Tegal yakni Asisten Deputi Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, KemenkopUKM Rahmadi, Kabiro Komunikasi dan Teknologi Informasi Budi Mustopo KemenKopUKM, dan Korwil Garda Transfumi Wilayah Jawa Tengah, Hadi Sucahyono.(Jef)

KemenKopUKM Apresiasi KSP Komida Bantu Anggota Miliki NIB

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi upaya Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KSP Komida) di Jakarta yang aktif melakukan pendampingan kepada anggotanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kami mengapresiasi KSP Komida yang telah memfasilitasi anggotanya untuk mendapat NIB. Sampai akhir tahun ini, Komida menargetkan 10 ribu anggotanya bisa difasilitasi untuk mendapatkan NIB,” ucap Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam acara Pemberian NIB kepada pelaku usaha anggota KSP Mitra Dhuafa (Komida) dan Penyerahan Izin Kantor Cabang di Gedung Pandan Sari Kompleks Taman Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (1/9).

Tercatat sebanyak 700 anggota KSP Komida secara resmi menerima NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) di bawah koordinasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dijelaskan Zabadi, NIB menjadi salah satu syarat utama pelaku usaha informal menjadi formal. Dengan perubahan status dari informal ke formal maka akan memudahkan mereka dalam mengembangkan usaha.

Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah untuk mendapat dukungan pembiayaan dari lembaga keuangan formal serta dukungan lain baik dari pemerintah atau stakeholder lainnya.

“Kalau setiap pelaku usaha sudah memiliki NIB artinya mereka sudah masuk ke sektor usaha formal, yang artinya akan memudahkan akses mereka untuk mendapatkan dukungan sumber daya dari berbagai pihak untuk pengembangan usaha mereka,” ucapnya.

Dengan jumlah anggota yang mencapai lebih dari 800 ribu, Ahmad Zabadi berpesan agar para pengurus KSP Komida lebih fokus dalam upaya mendorong peningkatan kesejahteraan anggotanya. Zabadi juga berharap agar pengurus KSP Komida juga mempertimbangkan potensi bisnis yang tidak hanya di sektor pembiayaan.

Dia optimistis KSP Komida mampu bertransformasi dan mengembangkan lini bisnisnya untuk sektor-sektor yang produktif. Meski begitu, Ahmad Zabadi tetap menekankan peran utama KSP sebagai akselerator bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya.

“Ini (KSP Komida) menjadi salah satu koperasi besar di Indonesia, jadi penting bagi pengurus untuk memprioritaskan anggotanya untuk naik kelas, tidak kemudian buru-buru melakukan ekspansi wilayah kerja (buka cabang),” kata Zabadi.

Dengan jumlah anggota koperasi yang begitu besar dan kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah, Ahmad Zabadi mengingatkan agar KSP Komida tetap berkomitmen menjaga aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Sebab sebelum dilakukan penyerahan izin layanan untuk kantor cabang, KemenKopUKM menilai KSP ini sempat melalaikan kewajibannya untuk mengurus perizinan pembukaan kantor cabang.

“Saya minta untuk Komida komitmen menjaga tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Namun alhamdulillah hari ini Komida telah tunjukkan komitmennya secara bertahap dalam pemenuhan aspek legalitas dari cabang-cabang,” ucap Zabadi.

Sementara itu di tempat yang sama Ketua KSP Komida Slamet Riyadi menambahkan, pihaknya saat ini telah melakukan pendampingan terhadap 700 anggota koperasi yang merupakan pelaku usaha mikro untuk mendapatkan NIB. Dia membenarkan bahwa tahun ini ditargetkan sebanyak 10.000 anggota bisa mendapatkan dokumen legalitas usaha tersebut.

“Hari ini kita serahkan 300 NIB ke anggota kami, sebenarnya Komida sudah mulai secara pribadi melalui staf di lapangan sebanyak 700 dalam proses. Mudah-mudahan kita targetkan tahun ini bisa 10 ribu anggota mendapatkan NIB,” ucap Slamet Riyadi.

Dijelaskannya terkait kendala yang dihadapi oleh KSP Komida dalam mendampingi anggotanya dalam mengurus perizinan usaha adalah tingkat kompetensi SDM anggota yang tidak merata. Diakuinya pula bahwa masih banyak anggota KSP Komida yang belum melek teknologi. Padahal dalam mengurus NIB dilakukan secara online. Oleh sebab itu tim di lapangan aktif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha yang skala usahanya sudah layak untuk didaftarkan ke dalam sistem OSS.

“Kendala kita beberapa anggota tidak familiar untuk menggunakan teknologi, jadi kami mendampingi mereka dalam proses mendapatkan NIB. Staf kami di lapangan aktif membantu mereka,” kata Slamet.(Jef)

MenKopUKM: NIB Modal Penting UMKM untuk Bertransformasi Jadi Usaha Formal

Yogyakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) merupakan modal penting UMKM untuk dapat melakukan transformasi usaha yang semula informal menjadi formal sehingga semakin mudah untuk mengakses pembiayaan perbankan.

MenKopUKM Teten Masduki dalam acara Pemberian NIB untuk Pelaku UMK Perseorangan di Universitas Gajah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (23/8), menargetkan sampai dengan tahun 2024, sebanyak 16 persen dari seluruh UMKM atau 2,5 juta UMKM bisa memiliki NIB.

“Untuk merealisasi target tersebut, KemenKopUKM memiliki program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) guna mempercepat penerbitan NIB melalui pendampingan yang dilakukan oleh relawan Garda Transfumi,” kata MenKopUKM Teten Masduki.

Program Transfumi sendiri melibatkan para relawan pendamping Garda Transfumi yang berasal dari para asosiasi yang berkompeten mendampingi pelaku UMKM di Indonesia untuk mengakses NIB melalui aplikasi OSS-RBA.

Terdata dari 600 relawan pendamping Garda Transfumi yang aktif melakukan pendampingan, sebanyak 50 di antaranya dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Lebih lanjut, Menteri Teten menambahkan saat ini pemerintah sedang mengembangkan kerja sama dengan aplikasi digital untuk menerapkan scoring bagi UMKM.

Tujuannya, agar pelaku UMKM yang unbankable dapat memiliki kepastian dalam mendapatkan pembiayaan melalui scoring credit.

Selain itu, Menteri Teten juga menegaskan bahwa UMKM harus menjadi bagian dari industrialisasi nasional.

“Jadi industri otomotif komponennya harus dari UMKM, industri furnitur harus dari UMKM, industri makanan juga bahannya harus dari UMKM. Dengan begitu, UMKM dengan industri terintegrasi. Jadi gap antara usaha besar dan kecil akan hilang. Kemudahan perizinan termasuk pengurusan NIB mempermudah jalan UMKM masuk ke industrialisasi,” ujar Menteri Teten.

Di tempat yang sama, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa 50 persen UMKM Indonesia merupakan usaha informal sehingga banyak di antaranya masih belum bisa mengakses pembiayaan formal atau perbankan.

Hal inilah yang membuat pemerintah harus bekerja keras untuk meningkatkan literasi keuangan dan membuat pelaku UMKM naik kelas menjadi usaha formal melalui penerbitan NIB lewat OSS-RBA.

“UMKM ini anak kandung republik ini. Setiap krisis, UMKM menjaga benteng pertahanan ekonomi kita. Mereka harus diberikan tempat terbaik untuk diberikan permodalan,” ucap Bahlil.

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X menambahkan di DIY karakter perekonomian didominasi industri mikro dan kecil atau mencapai sebesar 98,4 persen serta penyerapan tenaga kerja mencapai 79 persen.

Menurutnya, adanya NIB bagi usaha mikro dan kecil menjadi keharusan. Pasalnya, NIB telah menjadi fungsi utama pengenal bagi pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan.

“Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin operasional. NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang mendapat NIB terdaftar juga menjadi peserta jaminan kesehatan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Paku Alam.

Ia mengucapkan terima kasih dan menyambut baik pemberian NIB ini yang disebutnya membuka berbagai kemudahan untuk perizinan usaha dan mendorong usaha mikro dan kecil di DIY untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi. “Kami juga akan meminta pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya,” katanya.(Jef)