Arsip Tag: otoritas jasa keuangan (OJK)

Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak OJK Sukseskan PON dan Program Pembangunan Sumut

MEDAN:(Globalnews.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut bersama-sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut turut menyukseskan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 dan program pembangunan Sumut lainnya.

“Ini (PON) tanggung jawab kita bersama untuk menyukseskan PON, karena Sumut dapat kehormatan jadi tuan rumah PON yang sudah lama sekali kita inginkan, Sumut jadi tuan rumah PON tahun 1953,” kata Fatoni, saat memberi sambutan pada pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41 Medan, Kamis (25/7).

Dalam momentum PON tersebut, Ia mengajak OJK dan seluruh pihak bisa menunjukkan Sumut menjadi tuan rumah yang baik. Adapun sukses yang ditargetkan antara lain sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, sukses administrasi, sukses pemberdayaan ekonomi.

“Serta sukses mempromosikan pariwisata, produk wastra, kuliner, ini yang kita inginkan, saatnya kita sebagai warga Sumut atau keluarga besar Sumut menunjukkan pada Indonesia, bahwa Sumut memang tempat yang membanggakan,” kata Fatoni.

Selain PON, Fatoni juga mengajak OJK terus bersinergi atau berkolaborasi menyukseskan program pembangunan Sumut lainnya. Ada beberapa program prioritas yang mesti dilaksanakan, mulai dari mengatasi stunting, menurunkan kemiskinan ekstrem, pemberantasan Narkoba, pengendalian inflasi hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Kita bersukur, Sumut merupakan salah satu provinsi yang besar wilayahnya, besar potensinya, ini jadi modal kita melaksanakan pembangunan di Sumut,” kata Fatoni.

Fatoni juga menyampaikan telah menginisiasi berbagai gerakan serentak yang tujuannya untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi dalam membangun Sumut. Fatoni telah meluncurkan beberapa gerakan mulai dari gerakan serentak pengendalian inflasi, gerakan serentak bedah rumah, gerakan serentak penanganan stunting, gerakan pembangunan serentak.

“Dan gerakan serentak ini akan terus dilakukan, gunanya untuk semakin memperkuat kita dalam membangun Sumut,” ujar Fatoni.

Kepala OJK Provinsi Sumut Khoirul Muttaqien mengatakan siap berkolaborasi dengan pemegang kebijakan di Sumut, khususnya Pemprov Sumut untuk menyukseskan pembangunan. Selain itu, OJK juga siap menyukseskan PON di Sumut.

“Kita tentunya support PON itu, kita ikut gaungkan, ikut sosialisasikan dan jika perlu dukungan industri jasa keuangan, lembaga jasa keuangan kita siap sukseskan,” kata Muttaqien.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Hidayatullah, Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho. (jef)

OJK RESTUI SPIN OFF BTN SYARIAH

Jakarta:(Globalnews.id)- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK siap memberikan ijin terkait rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) melakukan akuisisi suatu bank dalam memuluskan aksi korporasi spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.  

“Kita akan mengizinkan  kalau spin-off itu disertai dengan konsolidasi yang signifikan,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung (MA), di kutip Jumat (11/8/2023) 

Dian menambahkan OJK ingin memastikan hasil dari akuisisi atau merger tersebut bisa memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk struktur kelembagaan, modal hingga total aset yang dimiliki oleh Bank Syariah BTN nantinya. 

“Sebagaimana saya pernah sampaikan kalau OJK memang menginginkan adanya bank-bank syariah besar sekelas BSI. Mudah-mudahan bisa ada dua atau tiga bank hasil akuisisi atau merger kedepannya yang seukuran itu, Ini sesuai juga dengan mandat UUP2SK kalau spin off bisa dimintakan sekaligus konsolidasi, ujarnya. .

Dian juga menyebut, tidak ingin hanya Bank Syariah Indonesia yang menjadi satu-satunya bank syariah di Indonesia, karena menurutnya hal itu tidak sehat.  

OJK diketahui telah menerbitkan kebijakan teranyar, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) itu sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Dalam aturan itu, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off. 

Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

Selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin off, terdapat keputusan untuk melakukan spin off secara sukarela dari manajemen bank. 

OJK juga dapat meminta UUS melakukan spin off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.   

Dia katakan,  pemisahan ini akan diikuti dengan kemungkinan konsolidasi BTN Syariah dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). 

“Skemanya kan pertama spin off, lalu diujungnya akan dikerjasamakan ke BSI,l.  Karena tidak mungkin pengalihan aset kita laksanakan sendiri, ada risiko yang cukup besar,” terang Nixon. 

Menurutnya, kalau polanya pengalihan aset, BTN untuk spin off dulu. “Nanti equity-nya kerja sama dengan BSI,” ujarnya saat dalam agenda Akad Massal KPR Bank BTN, Selasa (8/8/2023). 

Nixon juga menyebutkan BTN sedang melakukan proses negosiasi kesepakatan jual beli dengan suatu bank yang bakal selesai sebelum akhir tahun terkait dengan pengembangan bisnis syariahnya tersebut. Namun, Nixon enggan memberikan bocoran lebih lanjut mengenai bank yang akan diakuisisi

“Karena, kami tidak mengejar buat PT baru, tetapi kita pilih dengan akuisisi salah satu bank dan itu jadi syariah. Lalu, BSI akan masuk sebagai salah satu pemegang saham,” tegasnya.(Jef)

TINGKATKAN AKSES KEUANGAN MASYARAKAT DESA, OJK RESMIKAN PROGRAM EKOSISTEM KEUANGAN INKLUSIF

Tanah Datar:(Globalnews.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya langkah progresif untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat khususnya di perdesaan melalui program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI). Program ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada Kick Off Generic Model EKI di Nagari Sumpur, Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, Kamis (22/6)

“Program EKI ini berbeda dengan program kami sebelumnya, karena di sini kami tidak hanya melakukan event yang sekali selesai, namun juga melakukan pendampingan mulai dari pra-inkubasi, inkubasi dan pasca-ikubasi,” kata Friderica.

Friderica memaparkan bahwa program EKI di perdesaan ini akan mengoptimalkan potensi yang ada di perdesaan yaitu potensi alam, budaya, sosial, dan finansial dengan ketersediaan akses keuangan dari berbagai sektor jasa keuangan seperti perbankan, asuransi dan pasar modal.

Program EKI akan mensinergikan peran para pemangku kepentingan di daerah seperti Pemda, Kemenparekraf, Kemendes, OJK dan Bank Indonesia dengan berbagai layanan dan produk lembaga jasa keuangan seperti program Rekening Pelajar (Kejar), program Laku Pandai, KUR, UMMI, security crowd funding (SCF), Dana Pensiun, Fintech P2P dan QRIS.

Program EKI ini selanjutnya dapat digunakan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh Indonesia yang saat ini sudah mencapai 494 TPAKD di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota.

Pemilihan Sumbar

Lebih lanjut, Friderica menjelaskan bahwa Sumatera Barat dipilih menjadi wilayah kick off EKI dengan mempertimbangkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022 yang menunjukkan Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi dengan tingkat literasi dan inklusi keuangan (40,7%, 76,88%) yang masih di bawah angka tingkat nasional (49,68%, 85,10%).

Selain itu, TPAKD Provinsi Sumatera Barat saat ini memiliki program “Nagari Naik Kelas” yang berfokus pada peningkatan dimensi ekonomi melalui pembukaan akses perbankan dan kredit/pembiayaan kepada masyarakat di Nagari Tertinggal sehingga diharapkan program EKI dapat mendorong pemerataan akses keuangan bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Barat.

Program EKI juga mencakup penyediaan edukasi keuangan yang komprehensif di masyarakat desa atau yang disebut dengan program Desaku Cakap Keuangan. Program ini merupakan upaya peningkatan pemahaman masyarakat desa terhadap lembaga, produk maupun layanan jasa keuangan konvensional dan syariah melalui pembekalan (Training of Trainers – ToT) terhadap perangkat desa dan edukasi oleh perangkat desa kepada masyarakat (Training of Community – ToC)

Program Desaku Cakap Keuangan dilakukan oleh OJK bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Tanah Datar Eka Putra, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumbar Ria Wijayanti, Kapolda Sumbar Inspektur Jendral Polisi Suharyono dan Kepala Perwakilan BI Sumbar Endang Kurnia Saputra serta perwakilan Lembaga Jasa Keuangan di Sumbar.

Program berkelanjutanImplementasi EKI di desa Nagari Sumpur akan dilaksanakan secara berkelanjutan dari Juni s.d November 2023 dan diikuti oleh sebanyak 225 orang dari berbagai kelompok masyarakat diantaranya Petani, Perempuan, Nelayan, UMKM dan Pelajar.

Rangkaian kegiatan akan dilakukan melalui tiga tahapan optimalisasi potensi desa yaitu:Tahap pra-inkubasi, dalam tahap ini dilakukan proses identifikasi dan pemetaan potensi desa (berupa potensi fisik, alam, manusia, sosial, dan finansial) yang dilakukan pada Juni 2023.Tahap inkubasi, pemberian pendampingan dan edukasi keuangan, serta pemberdayaan masyarakat.

Tahap ini akan dilaksanakan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan secara berkelanjutan mulai dari akhir Juni 2023 s.d Oktober 2023 oleh stakeholders terkait yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), PT Pegadaian (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa bentuk pelatihan dan pendampingan yang akan dilaksanakan antara lain, pelatihan pengolahan produk ikan Bilih, pengolahan produk sawo, pelatihan dan pendampingan pengemasan produk, pelatihan penggunaan produk/layanan jasa keuangan, pelatihan pengemasan produk, maupun pelatihan dan pendampingan pemasaran menggunakan teknologi digital.Tahap pasca inkubasi, dalam tahap ini diharapkan masyarakat desa sudah dapat menggunakan berbagai produk keuangan secara optimal.

Selanjutnya akan dilaksanakan identifikasi hasil pelatihan dan pendampingan yang telah dilakukan untuk mengukur capaian peningkatan inklusi keuangan pada masyarakat desa pada November 2023.Melalui tiga tahapan tersebut, upaya peningkatan inklusi keuangan akan terbangun secara optimal dan terukur sehingga mendapatkan hasil sesuai tujuan dalam mengembangkan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Jef)

SINERGI MENDUKUNG PENGGUNAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI AGUNAN KREDIT

Jakarta:(Globalnews.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mendukung implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) mengenai penggunaan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan dalam penyaluran kredit. Dukungan OJK tercermin dalam sinergi antara OJK dengan lembaga terkait, pelaku ekonomi kreatif (ekraf), dan industri perbankan.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Kredit Dalam Rangka Mendukung PP Ekraf yang digelar OJK, di Jakarta, Selasa (4/4/2023)

FGD ini juga dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno serta pembicara dan peserta lain dari berbagai kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum dan HAM, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), perwakilan securities crowdfunding, perwakilan pelaku ekraf, dan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS).

FGD digelar OJK, Kemenparekraf, dan lembaga terkait untuk semakin bersinergi mencapai tujuan utama yaitu membantu pelaku ekraf untuk dalam rangka mendapatkan ketersediaan akses pembiayaan sehingga dapat berkembang dan dapat berkontribusi lebih besar dalam mendorong penguatan ekonomi nasional.

Dian menjelaskan bahwa di Indonesia, sektor ekraf diharapkan mampu menjadi kekuatan baru ekonomi nasional berkelanjutan yang menekankan pada penambahan nilai barang lewat daya pikir serta kreativitas manusia. Saat ini ekraf menjadi salah satu katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dicerminkan melalui kontribusi terhadap PDB dan ekspor nasional.

“Dalam mendukung implementasi KI sebagai agunan kredit, OJK juga telah mengirimkan surat No. S-12/D.03/2022 pada 2 September 2022 kepada seluruh bank umum konvensional. Surat dimaksud merupakan penegasan serta dukungan OJK dalam praktik penggunaan KI sebagai agunan kredit oleh perbankan,” kata Dian.

Dijelaskannya, dalam praktik pemberian kredit, perbankan perlu memperhatikan beberapa faktor yang dinilai untuk meyakini itikad dan kemampuan calon debitur, salah satunya agunan. Dalam hal ini, agunan merupakan 1 dari 5 faktor yang perlu dipertimbangkan karena agunan yang diterima merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur.

Di Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur tentang jenis agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA) dan persyaratannya. Namun demikian, perhitungan PPKA ini hanya diperuntukkan bagi pengawasan prudensial saja, yaitu untuk membandingkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan PPKA dalam perhitungan Permodalan Bank (KPMM).

“OJK tidak membatasi jenis agunan yang yang dapat diterima bank, hal ini mengingat agunan merupakan keputusan masing-masing bank berdasarkan penilaian terhadap calon debitur,” lanjut Dian.

Membangun Ekosistem Ekraf

Dalam sambutannya, Sandiaga menyetujui pandangan OJK untuk membangun ekosistem ekraf yang kuat berbasis produktivitas dan bernilai tambah, sehingga industri perbankan akan mengejar untuk untuk memberikan pembiayaan.

“Kalau ekosistemnya jadi, saya yakin bahwa kita akan menjadi industri yang hebat dan masa depan ekonomi kreatif ini akan menjadikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif yang lebih berkelanjutan,” kata Sandiaga.

Menurutnya, suatu produk ekraf sebagai objek jaminan kredit perbankan sudah diatur dalam PP 24 yang terdiri dari dua syarat, pertama tercatat di Kumham, dan sudah dikelola baik oleh dirinya sendiri atau dialihkan ke pihak lain, dan komersialisasinya oleh diri sendiri.

Sandiaga memaparkan perkembangan Ekraf di tahun 2021 dengan 17 subsektor yang ada, kontribusi Ekraf tercatat sekitar Rp1.300 triliun atau 7,4% dari keseluruhan PDB Indonesia. Hal ini menempatkan Indonesia pada peringkat 3 besar dunia, setelah Amerika dan Korea, dengan subsektor produk unggulannya adalah fashion, kuliner dan kriya.

“Jadi, dengan adanya PP Ekraf ini menjadi harapan dan mudah-mudahan di hari ini kita dapat membuka peluang pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan, berbasis Kekayaan Intelektual,” kata Sandiaga.

Lebih lanjut, Sandiaga menyampaikan bahwa PP Ekraf ini merupakan jawaban dan keseriusan pemerintah untuk dapat membangkitkan kembali ekonomi kreatif dengan mendorong 3 “si” yaitu Inovasi, Adaptasi, dan Kolaborasi, dengan bentuk 3 G yaitu; Gercep (Gerak cepat), Geber (Gerak bersama), dan Gaspol (Garap semua potensi online).

Untuk mendukung implementasi KI sebagai agunan kredit perbankan, OJK sebelumnya telah melakukan beberapa pertemuan dengan masing-masing pihak terkait secara terpisah guna mendiskusikan isu dan kendala yang terjadi dalam praktiknya. OJK juga telah berkoordinasi secara teknis dan terus mendukung Kemenparekraf sebagai pemrakarsa, untuk mengimplementasikan amanat PP Ekraf.(Jef)

OJK : PENUTUPAN SILICON VALLEY BANK TIDAK BERDAMPAK LANGSUNG

Jakarta:(Globalnews.id)- Otoritas Jasa Keuangan menilai penutupan Silicon Valley Bank (SVB) oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat pada 10 Maret lalu tidak akan berdampak langsung terhadap industri perbankan Indonesia yang memiliki kondisi yang kuat dan stabil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penutupan SVB diperkirakan tidak berdampak langsung terhadap Perbankan Indonesia yang tidak memiliki hubungan bisnis, facility line maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB.

Selain itu, berbeda dengan SVB dan perbankan di AS umumnya, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan technology startups maupun kripto.

“Oleh karena itu, OJK mengharapkan agar masyarakat dan Industri tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat,” kata Dian.

Menurutnya, Indonesia setelah krisis keuangan tahun 1998 telah melakukan langkah-langkah yang mendasar dalam rangka penguatan kelembagaan, infrastruktur hukum dan penguatan tata kelola serta perlindungan nasabah yang telah menciptakan sistem perbankan yang kuat, resilien dan stabil.

Hal ini tercermin dari kinerja Industri Perbankan yang terjaga baik dan solid serta tetap tumbuh positif di tengah tekanan perekonomian domestik dan global yang selama ini berlangsung.
Pada saat ini, kondisi perbankan Indonesia menunjukkan kinerja likuiditas yang baik antara lain AL/NCD dan AL/DPK diatas threshold yakni sebesar 129,64 persen dan 29,13 persen jauh diatas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Aset perbankan juga terjaga pada komposisi yang proporsional dengan komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) yang didominasi oleh current account and saving account (CASA) atau dana murah yang semakin meningkat sehingga tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga.

Demikian juga, untuk kinerja lainnya seperti risiko kredit, risiko pasar, permodalan dan profitabilitas masih terjaga dan tumbuh positif. Selain itu, saat ini tidak ada bank umum di Indonesia yang masuk dalam kategori “Bank Dalam Resolusi” yaitu bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan.

OJK terus melakukan berbagai langkah kebijakan kolaboratif dan sinergi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, baik secara langsung maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka mengantisipasi dampak dan tekanan global yang mungkin terjadi.

OJK memastikan akan terus meningkatkan pemantauan terhadap berbagai perkembangan yang terjadi secara global dan implikasinya terhadap Perbankan Indonesia, memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola Bank yang baik dalam setiap aktivitas pengelolaan portofolio aset produktif dan pendanaan serta memitigasi risiko konsentrasi yang berdampak terhadap kinerja keuangan Bank.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk senantiasa melakukan langkah-langkah strategis antara lain meningkatkan fungsi maupun peran Asset & Liability Committee dalam melakukan pengelolaan aset dan kewajiban, mengevaluasi kecukupan pencadangan risiko, melakukan stress test yang komprehensif serta mengkaji dan mengkinikan recovery dan resolution plan secara berkala.

Kebijakan OJK kedepan akan terus diarahkan untuk menciptakan situasi kondisi yang semakin kondusif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(Jef)

TINGKATKAN LITERASI, OJK GELAR EDUKASI KEUANGAN BAGI MASYARAKAT KECIL

Jakarta:(Globalnews.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat dengan menggelar kegiatan edukasi keuangan di Aula Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Kemang yang dihadiri ratusan warga
dan pelaku usaha kecil dari wilayah Jakarta Selatan.

Kegiatan edukasi dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Anggota Komisi XI DPR-RI Eriko Sotarduga dan pimpinan Industri Jasa Keuangan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian dan PT BPJS Kesehatan.

Friderica dalam sambutannya menyampaikan bahwa literasi atau pemahaman masyarakat
atas suatu produk dan layanan keuangan sangat diperlukan agar masyarakat terlindung dari jeratan pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal.

“Saya berharap ketika menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat harus paham hak dan kewajibannya. Setelah menggunakannya, apabila ada permasalahan yang dialami terkait produk jasa keuangan, masyarakat dapat melaporkan aduannya ke aplikasi portal perlindungan konsumen OJK, menghubungi Kontak 157 melalui telepon di nomor 157
atau chat Whatsapp di nomor 081-157-157-157,” kata Friderica.

Friderica juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi karena masih marak investasi ilegal yang menyasar kalangan awam. Adapun ciri investasi ilegal antara lain menjanjikan keuntungan yang besar, tidak diawasi oleh lembaga berwenang dan penawarannya kadang agresif atau sering ada pemaksaan.

Dalam kesempatan tersebut, Eriko menyambut baik inisiasi pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan yang diselenggarakan karena dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang pentingnya pemahaman terkait produk jasa keuangan.

“Ini merupakan kesempatan yang langka dan baik bagi kita semua karena berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan yang dilakukan OJK tahun 2022 lalu, terjadi peningkatan indeks literasi keuangan masyarakat namun belum semua memahami produk
jasa keuangan, terbukti dari masih banyaknya masyarakat yang terjebak pinjaman online ataupun investasi ilegal,” tambah Eriko.

Ke depannya Eriko berharap kegiatan edukasi keuangan ini dapat dilakukan di setiap kecamatan agar semakin banyak juga yang mensosialisasikan terkait penggunakan produk jasa keuangan yang aman dan benar.Kegiatan edukasi keuangan tersebut dihadiri sekitar 300 warga dari Ciganjur, Cimpeda, Jagakarsa, Pasar Minggu, Kebayoran Lama, Tanjung Barat, Srengseng Barat, Lenteng Agung, Pejaten, Cipulir, Cilandak, Mampang dan Pancoran yang kebanyakan merupakan pelaku usaha mikro

Di sela-sela acara dilakukan juga penyerahan simbolis produk keuangan kepada penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Tabungan Emas.Salah satu peserta edukasi penerima Tabungan Emas, Sri Purwanti ibu rumah tangga
warga Lenteng Agung menyampaikan harapannya agar ke depannya semakin sering dilakukan kegiatan edukasi keuangan agar masyarakat yang masih belum mengetahui tentang produk keuangan dapat diberi pemahaman lebih baik agar tidak terjebak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Kegiatan ini sangat bagus ya, terutama dilakukan di kalangan masyarakat umum yang jarang diberi edukasi keuangan. Jadi, kami bisa lebih berhati-hati dalam penggunaan produk keuangan,” kata Sri Purwanti.

Yulianti, yang juga menjadi peserta edukasi keuangan dan berprofesi sebagai penjahit rumahan di daerah Lenteng Agung menyampaikan bahwa ia sangat terbantu atas kegiatan edukasi yang dilakukan hari ini karena sebagai tulang punggung keluarga, ia menjadi lebih mendapat gambaran cara mengelola keuangan.
Materi dalam kegiatan edukasi keuangan yang disampaikan meliputi tata cara mengelola dan melakukan perencanaan keuangan, tips menggunakan produk keuangan seperti Kredit Usaha Rakyat, Tabungan Emas, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan materi waspada investasi serta pinjol ilegal.(Jef)

OJK PERLUAS EDUKASI KEUANGAN PELAJAR KE KOTA SINGKAWANG

Singkawang: (Globalnews.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas program peningkatan literasi dan inklusi keuangan ke pelajar di daerah dengan melakukan Kampanye Ayo Menabung dan Edukasi Keuangan di Kota Singkawang, Jumat (10/2/2023)

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi turun langsung menyampaikan edukasi keuangan ke ratusan pelajar SD dan SMP yang hadir di Balai Kota Singkawang. Hadir dalam acara itu Pejabat Walikota Singkawang Sumastro dan perwakilan Industri Jasa Keuangan, serta pimpinan SD dan SMP di Kota Singkawang.

Dalam sambutannya, Friderica berpesan kepada para pelajar bahwa pengelolaan keuangan adalah kemampuan yang penting dimiliki sejak dini oleh semua kalangan, termasuk pelajar.“Apapun cita-cita adik-adik sekalian ini, kemampuan memahami produk jasa keuangan dan pengelolaan keuangan merupakan satu kata kunci kesuksesan kalian di masa yang akan datang,” tutur Friderica.

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa OJK melihat generasi muda merupakan tingkatan masyarakat yang penting untuk terus mendapatkan edukasi keuangan karena pemahaman untuk menabung dan pengelolaan keuangan dapat membantu masa depan serta mencegah dari praktik-praktik kejahatan keuangan, misalnya praktik investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Kegiatan ini juga disambut baik oleh Sumastro dan diharapkan dapat terus diselenggarakan secara reguler. Sumastro juga mengapresiasi dukungan dari OJK dan industri jasa keuangan kepada penduduk Kota Singkawang sehingga Singkawang bisa menjadi kota yang berkembang dan turut mendorong kemajuan perekonomian Indonesia.

“Kami berharap kolaborasi dari pengusaha ataupun UMKM dengan industri jasa keuangan dapat diperkuat lagi sehingga ke depannya para pekerja swasta ini dapat menjadi bagian dari mitra strategis sektor keuangan,” kata Sumastro.

Dalam kegiatan tersebut, selain edukasi keuangan juga diselenggarakan pembukaan rekening sejumlah 250 akun untuk siswa tingkat SD dan SMP.

Program edukasi keuangan ini juga sejalan dengan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022 yang dilakukan OJK yang menunjukkan indeks literasi keuangan wilayah Kalimantan Barat sebesar 51,95 persen, sedangkan indeks inklusi keuangannya berada di angka 84,16 persen. (Jef)

OJK Siap Awasi Koperasi Open Loop

Jakarta:(Globalnews.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengawasi koperasi yang masuk dalam sektor Industri Jasa Keuangan (IJK) atau lebih dikenal dengan sebutan open loop. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tambahan kewenangan kepada OJK untuk membina dan mengawasi model koperasi tersebut.UU P2SK pasal 44b menyebutkan, koperasi yang melakukan kegiatan di sektor IJK mencakup penghimpunan dana serta penyaluran pinjaman kepada selain anggota dan koperasi lain. Selain itu, bisa mendapatkan sumber dana dari lembaga keuangan lainnya. Sementara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hanya dari dan untuk anggota.

“Inilah yang dimaksud sebagai langkah pemurnian serta pengembalian jati diri KSP oleh pemerintah,” terang Suparlan, Direktur Lemabaga Keuangan Mikro OJK, dalam Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023: “Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK”, di Family Resto D’Kampoeng, Gunung Putri, Bogor, pekan lalu.

Dalam UU tersebut, sambung dia, OJK diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas koperasi open loop sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Ini maknanya, koperasi dapat masuk dalam industri jasa keuangan (IJK) sesuai perundang-udangan terkait. Konkretnya, KSP dapat beroperasi seperti seperti bank, asurasi, pasar modal, dan lainnya,” ujar Suparlan.

Nantinya operasional koperasi terkait aturan, perizinan, dan pengawasan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku terhadap IJK.

Seberannya, secara exiting sudah berjalan. “Konsekwensinya, bila ke depan ada penyempurnaan ketentuan maka otomatis harus mengikuti perubahan yang ada,” ungkapnya.

Terkait kelembagaan, koperasi open loop bisa masuk sebagai Lembaga Keuangan Mikro baik konvensional maupun syariah (LKM/LKMS). Kemudian, BPR/BPRS, lembaga pembiayaan seperti multifinance (leasing) dan perusahaan gadai. Selain itu, usaha perasuransian, penjaminan, serta kegiatan usaha di sektor pasar modal.

Sedangkan terkait pengawasan, Suparlan menjelaskan bahwa selama ini OJK telah menerapkan tiga jenis pengawasan. Pertama, pengawasan individu atau solo yang diterapkan bagi pelaku usaha.

Kedua, pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan yang menawarkan produk serta jasa keuangan bersifat hybrid, seperti bank dan asuransi (bankasurace). Ketiga, forum panel yang dibelakukan khusus untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, auransi, dan dana pensiun. “Jadi disamping individu dan terintergrasi, setiap tahun ada team yang akan mem-panelkan pengawasan. Dengan ketiga system ini sense pengawasan bisa lebih dalam dan tajam,” tegasnya.

Adapun bentuk pengawasan sendiri terdiri dari dua, yaitu off side – pengawasan yang dilakukan di kantor terhadap berbagai laporan yang masuk seperti laporan keuangan atau lainnya.

Berdasarkan laporan tersebut, OJK bisa mengetahui kondisi dan menentukan prioritas LJK yang pelu dilakukan pengawasan on side – pengawasan dan pemeriksaan lapangan.

“Kita juga punya program pemeriksanaan lapangan untuk melihat kebenaran data, on the track atau tidak, termasuk indikasi adanya penyimpangan. Selanjutnya, kami akan memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pelaku guna meningkatkan kinerja industri jasa keuangan yang diawasi OJK,” katanya.

Sebagai persiapan awal, OJK memerlukan dukungan ketersediaan teknologi untuk memperkuat pengawasan baik secara off side maupun on side terhadap koperasi open loop. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan jumlah LJK yang semakin banyak. Untuk itu, pihaknya kini tengah mengembangkan digitalisasi sistem pengawasan baik yang berhubungan dengan pelaporan maupun perizinan.

Suparlan mencontohkan, pembuatan aplikasi core system telah terbukti menjadi solusi dalam mempermudah penyusunan laporan keuangan oleh LKM.

Sebelumnya, mereka kerap terkendala Sumber Daya Manusia (SDM) expert di bidang keuangan. Akibatnya, validitas data dan akurasi laporan yang disampaikan kepada OJK sering kali terjadi kesalahan, sehingga tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Mengacu pada time line teknis pelaksanaan setelah UU P2SK yang tandatangani pemerintah, tanggal 12 Januari 2023, Kementerian Koperasi & UKM berkewajiban untuk memilih dan memilah koperasi mana yang masuk ranah IJK. Kemudian, data hasil seleksi itu diserahkan kepada OJK dalam kurun waktu dua tahun.Jika selama dua tahun dianggap maksimal dan data tersebut diserahkan, maka setelah tanggal 12 Januari 2025 argo pengawasan OJK mulai berjalan.

“Saat itu pula kami berkewajiban memberikan izin usaha kepada para koperasi open loop. Tentu, ini akan disesuaikan dengan ketentuan pada masing-masing sektoral, apakah masuk perbankan bank umum maupun BPR), pembiayaan, penggadaian, fintek dan lain sebagainya,” imbuh Suparlan.(Jef)

OJK DORONG PERAN PEREMPUAN DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA

Jakarta:(Globalnews.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peran perempuan dalam pemberdayaan ekonomi keluarga melalui edukasi keuangan syariah dalam rangka Hari Ibu bersama dengan Anggota Fatayat Nahdlatul Ulama di Jakarta, Jumat (23/12)

“Peran Ibu dalam sebuah keluarga sangatlah penting karena biasanya seorang Ibu juga berperan sebagai “Menteri Keuangan” dalam sebuah keluarga yang bertugas mengatur keuangan keluarga. Dan, ada pepatah yang mengatakan apabila kita mendidik seorang Ibu maka kita mendidik satu generasi,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nurmayah, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Abdullah Azwar Anas, Pembina PP Fatayat Nahdlatul Ulama Rustini Murtadho dan Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama Margaret Aliyatul Maimunah.

Lebih lanjut Friderica menyampaikan bahwa OJK akan terus menjadikan perempuan sebagai prioritas utama tujuan edukasi keuangan. Pada tahun 2022 ini, OJK telah melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang menunjukkan angka yang menggembirakan di mana untuk pertama kalinya indeks literasi keuangan perempuan lebih tinggi yakni sebesar 50,33 persen dibanding laki-laki 49,05 persen.

Dengan perannya yang besar, perempuan perlu didukung berbagai program untuk meningkatkan potensi dan perannya.
“Beberapa inisiatif strategis OJK dalam mendukung pemberdayaan perempuan antara lain edukasi dan literasi keuangan, pengembangan produk keuangan, dan penguatan kerangka perlindungan konsumen,” jelas Friderica.

Dalam rangka perlindungan konsumen, Friderica juga mengimbau agar masyarakat memastikan legalitas perusahaan dan kelogisan atas penawaran berbagai produk keuangan terutama produk investasi. Untuk memastikan hal tersebut, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, atau Whatsapp di 081-157-157-157.
OJK akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholders untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dimulai dari lingkungan terkecil melalui peran Ibu dalam pemberdayaan ekonomi keluarga. (Jef)

Dukung Pertumbuhan Industri Asuransi, OJK Akan Perpanjang Relaksasi

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang beberapa relaksasi industri asuransi yang diberikan saat pandemi covid-19 untuk menghadapi ancaman resesi global pada 2023.

“Kami akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi dengan tetap menyeimbangkan dengan kepentingan konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (22/11).

Selama masa pandemi covid-19, OJK memberikan relaksasi kepada industri asuransi antara lain dengan memperpanjang masa piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya 2 bulan menjadi 4 bulan.

Dengan demikian kebijakan relaksasi tersebut kemungkinan akan diperpanjang untuk menghadapi resesi. Namun untuk relaksasi yang bersifat administratif, relaksasi tersebut tidak akan diperpanjang.

“Relaksasi administratif salah satunya yakni berupa pelonggaran waktu pemberian laporan bagi industri asuransi. Tidak diperpanjangnya relaksasi tersebut lantaran dahulu relaksasi itu diberikan karena sulitnya mobilitas akibat ketatnya pembatasan yang disebabkan masih tingginya kasus covid -19, sehingga berbeda dengan saat ini,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan tersebut diputuskan setelah berdiskusi dengan berbagai pihak di industri asuransi yang memang masih memerlukan beberapa relaksasi kebijakan dari OJK.

“Relaksasi yang akan kami perpanjang lebih kepada yang bersifat substansif, kalau yang administratif tidak akan kami berikan lagi,” tegasnya.

Selain di industri asuransi, l kebijakan relaksasi di industri pembiayaan berupa restrukturisasi juga akan diperpanjang pada tahun depan, khususnya untuk mendukung sektor UMKM agar tetap tumbuh.

“ Perpanjangan hanya diberikan dengan segmentasi yang terbatas karena saat ini pandemi covid-19 mulai mereda.

ekonomi global diprediksi akan terjadi tahun depan. Ekonomi global dihadapkan pada ancaman inflasi dan stagflasi yang dapat menurunkan daya beli hingga meningkatkan angka pengangguran.

Resesi Ekonomi

Resesi ekonomi global diprediksi akan terjadi tahun depan. Ekonomi global dihadapkan pada ancaman inflasi dan stagflasi yang dapat menurunkan daya beli hingga meningkatkan angka pengangguran.

Situasi ini disebut bisa membuat ekonomi tahun depan akan lebih gelap. Industri asuransi sendiri tengah bersiap-siap untuk menghadapi proyeksi resesi tersebut.

Wakil Ketua Bidang Statistik, Riset & Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Trinita Situmeang, mengatakan setiap perusahaan asuransi pasti memiliki strategi. Apalagi, saat ini mereka tengah sedang menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
“Hari ini memang sudah pada menyusun RKAP, bagaimana meningkatkan top line-nya, kemudian bottom line, strategi investasi,” ujar Trinita.

Dalam menyusun RKAP, Trinita mengatakan perusahaan asuransi telah memasukkan faktor-faktor yang akan dihadapi terkait resesi, krisis energi, inflasi, hingga geopolitik.

“Ini merupakan suatu proses yang harus dilaksanakan dan merupakan bagian atau strategi yang harus dilaksanakan di masing-masing perusahaan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Keuangan Permodalan, Investasi, dan Pajak Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Simon Imanto, mengharuskan perusahaan asuransi untuk memilah portofolio yang eksisting.

Pasalnya, produk eksisting berkaitan dengan pricing dan consumption yang ada dan cadangan yang sudah dihitung apakah aset liability management-nya dengan portofolio investasinya sudah matching.

“Ada hal yang perlu diperhatikan kalau kita kaitkan dengan produk cadangan. Artinya yang akan kita interest rate mungkin misal waktu dijual guarantee interest rate-nya cukup tinggi, sebetulnya dengan inflasi tinggi malah lebih balance karena tingkat bunga tinggi. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan portofolio untuk backup cadangan bentuknya atau portofolionya,” ungkap Simon.

Menurutnya, portofolio jangka panjang seperti obligasi, juga perlu diperhatikan risk maturity-nya bisa meningkat karena harga yang menurun. Untuk itu, dari proses yang terbatas itu perlu diperhatikan aset liability-nya agar matching. (Jef)