Arsip Tag: Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL))

KemenKopUKM Terus Perkuat Kualitas Pengelola Koperasi TKBM dan SDM PPKL

Surabaya:(Globalnews id)- Pemerintah terus mendukung penguatan terhadap koperasi, khususnya di sektor perairan melalui penyelenggaraan kegiatan kepada tenaga kerja bongkar muat yang menjadi pengurus, pengelola, dan anggota koperasi.

Termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang dilakukan tiga instansi terkait. Yaitu, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

Hal itu dipaparkan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, dalam acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kualitas SDM Perkoperasian PPKL dan Pelatihan Pengelola serta Pengurus Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) di Surabaya, Rabu (23/3).

Zabadi menambahkan, pengelolaan TKBM oleh koperasi merupakan mandat PP No. 7/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Koperasi sebagai Badan Hukum yang mewadahi TKBM Pelabuhan merupakan pilihan yang tepat “TKBM tidak hanya sebagai pekerja, namun sebagai pemilik dari koperasi yang mendapatkan keuntungan dari usaha koperasi,” tandas Zabadi.

Saat ini, terdapat terdapat 110 Koperasi TKBM (Primer) di bawah koordinasi Induk Koperasi TKBM (Sekunder). Dimana setiap satu pelabuhan terdapat satu koperasi TKBM dalam pengoperasionalan tenaga kerja bongkar muat.

“Kegiatan pelatihan yang intensif dan efektif bagi pengurus dan pengawas Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat menjadi terobosan dalam upaya menciptakan Koperasi Modern, khususnya di wilayah Pelabuhan,” ulas Zabadi.

Termasuk di dalamnya adalah pengembangan usaha Koperasi TKBM. Sehingga, Koperasi TKBM tidak hanya bergantung pada pelaksanaan bongkar muat. “Ke depannya, usaha-usaha lainnya dapat juga dilakukan,” ungkap Zabadi.

Sementara itu, terkait tugas Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), Zabadi menekankan hal itu tidak sekadar ngobrol dan berdiskusi dengan pelaku koperasi yang menjadi dampingannya.

“Mereka dituntut harus turut serta menjadi pendobrak dan menjadi katalis bagi kemajuan koperasi. PPKL harus mampu menjadi konsultan, pendamping dan staf ahli bagi koperasi untuk menemukan pasar yang lebih luas,” jelas Zabadi.

Menurut Zabadi, salah satu hal yang harus mampu dilakukan para tenaga PPKL adalah mengenalkan para pengurus koperasi pada digitalisasi koperasi. “Produk-produk koperasi perlu dimasukkan dalam laman LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Zabadi.

Dengan masuknya produk UMKM dan koperasi di laman LKPP, maka potensi pasar mereka semakin luas. Sebab, ada kewajiban bagi Kementerian dan Lembaga membelanjakan anggarannya untuk belanja barang dan jasa UMKM dan koperasi sebesar 40 persen.

“Jadi, pendampingan kepada koperasi harus dilakukan bukan sekadar ngobrol dan lihat produknya. Tapi, cek pasarnya bagus atau tidak, dan masukkan ke laman e-Katalog LKPP. Arahnya nanti begitu,” ucap Zabadi.

Jadi, lanjut Zabadi, PPKL harus menginvetarisasi produk unggulan koperasi lalu kurasi, dan cek persyaratan untuk masuk ke market place dan e-katalog. “Setelah terpenuhi, dampingi dan pastikan produk itu masuk ke LKPP,” tandas Zabadi.

Mengingat tugas yang berat itu, Zabadi menekankan pentingnya para PPKL untuk selalu menjadi katalisator bagi koperasi untuk terus melakukan transformasi. Sebab, dengan transformasi model koperasi yang disesuaikan dengan kondisi terkini, maka peluang bagi koperasi untuk menjadi besar dan berkembang menjadi sangat besar.

“Kalau ini tidak bisa dipenuhi oleh kita untuk apa ada PPKL. Jadi, bantu koperasi ini untuk memperbaiki produk dan kualitasnya. Arahkan koperasi memiliki kualitas produk yang baik, sehingga tidak ada keraguan bagi pemerintah dan BUMN, swasta untuk menggunakan produk koperasi,” jelas Zabadi.

Diakui Zabadi, tantangan utama dalam pengembangan koperasi di Indonesia adalah rendahnya minat masyarakat untuk berkoperasi. Masyarakat masih kerap memandang koperasi sebagai lembaga yang kurang terpercaya. “Oleh sebab itu, menjadi tugas PPKL juga untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat terhadap koperasi,” tegas Zabadi.

Memang, minat masyarakat yang rendah menjadi faktor lambatnya pertumbuhan jumlah anggota koperasi di Indonesia. Minat masyarakat berkoperasi hanya sebatas 8,4 persen. “Sementara di negara-negara kapitalis saja, minat masyarakat berkoperasi rata-rata 16 persen,” ungkap Zabadi.

*Ujung Tombak*

Dalam kesempatan yang sama, Asdep Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional Kementerian Koperasi dan UKM Nasrun menambahkan, peran PPKL dinilai sangat penting sebagai ujung tombak dalam mendorong peningkatan kualitas koperasi.

Namun, sayangnya, diakui Nasrun, masih banyak celah dan kekurangan yang harus dihadapi para PPKL ini dalam menjalankan tugasnya.

Salah satu kendala yang dihadapi para PPKL dalam menjalankan tugasnya adalah upah minim. Akibatnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, PPKL harus bekerja sampingan apapun jenisnya demi mendapatkan tambahan pemasukan.

Meski begitu, Nasrun menyebutkan bahwa pihaknya sedang mengupayakan agar ada perhatian khusus pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan bagi para PPKL.

“PPKL punya tugas mulia, di samping sebagai ujung tombak, PPKL kita harap profesionalisme walau gajinya kecil tapi perlu diketahui bahwa kita sedang perjuangkan agar setara UMR,” ujar Nasrun.

Nasrun berharap dengan segala keterbatasan itu, PPKL tetap mempertahankan etos kerja dan profesionalismenya dalam mendorong peningkatan kapasitas usaha koperasi dan UKM. Dia meminta para PPKL juga turut memperkaya wawasannya dan menghilangkan mindset kerja PPKL sebagai kerja kantoran.

“Kita minta upgrade diri sendiri dan harapannya PPKL kita profesional agar tidak sebatas pendamping saja, kalau bisa jadi tenaga bayaran bagi koperasi ketika membutuhkan jasanya seperti menyusun laporan keuangan. Tapi ingat itu harus dikerjakan di luar tugas utama,” tukas Nasrun.

Dalam catatan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), saat ini, jumlah PPKL yang dimiliki berjumlah 1.235 orang yang tersebar di 33 provinsi dan 341 Kabupaten/Kota. Sementara itu jumlah koperasi mencapai 127.124 unit dengan jumlah anggota mencapai 25,09 juta anggota.

“Banyaknya koperasi dan jumlah PPKL diakui tidak sebanding sehingga perlu treatment lain agar koperasi-koperasi di Indonesia bisa sama-sama maju dan produktif,” ungkap Nasrun.

Sementara itu, Cepi Sukur Laksana selaku Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi pelaksanaan pelatihan peningkatan SDM bagi PPKL di wilayahnya.

Menurut Cepi, momen tersebut menjadi kesempatan yang baik dalam upaya mendorong peningkatan kapasitas SDM PPKL.

“Terima kasih sekali kami diberi kesempatan untuk ada pelatihan di Jawa Timur karena tidak semua propinsi dapat jatah seperti ini. Kemarin juga dilatih untuk koperasi besar di sektor keuangan,” ungkap Cepi.

Terkait dengan nasib PPKL di wilayahnya, Cepi meminta ada perhatian lebih dari pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan kerja. Sebab, saat menjalankan tugas pendampingan kepada UMKM dan koperasi, PPKL dihadapkan pada risiko kerja yang kerat terjadi di lapangan.

“Kami minta ada perlindungan terkait BPJS ketenagakerjaan, ini perlu kami mintakan kepada bapak untuk mereka. Kalau soal fee memang sudah ada tapi kecil sekali,” pungkas Cepi.(Jef)

Tingkatkan Literasi Hukum Perjanjian Kerjasama Bagi UMKM, KemenKopUKM Gelar Penyuluhan

Palangkaraya:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) konsisten mendampingi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapinya. Terlebih di masa pandemi Covid-19 rentetan persoalan yang dihadapi oleh UMKM semakin berat.

Untuk itu, KemenKopUKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro melakukan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/ kontrak terhadap UMKM di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pasalnya hingga saat ini masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha. Banyak dari UMKM yang belum memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerjasama.

“Sebagai langkah awal memberikan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong UMKM naik kelas, kami memberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMKM. Selain itu untuk melindungi UMKM dari wanprestasi dalam menjalankan kemitraan dengan sesama pelaku usaha, kami juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha bagi UMKM, ujar Eviyanti Nasution selaku Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Jumat (18/2).

Di tahun 2022 ini, kata Eviyanti, pihaknya telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum. Fasilitasi akan diberikan kepada UMKM di berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami juga siap membantu UMKM dalam mengatasi keterbatasan akses kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah yang sedang mereka hadapi,” pungkas dia.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Ati Mulyati, mengapresiasi kepedulian KemenKopUKM dengan menggelar kegiatan penyuluhan terkait hukum tersebut. Menurutnya kegiatan tersebut sangat penting karena akan membantu UMKM lebih memahami tahapan-tahapan untuk menjadi unit usaha yang formal.

“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online,” ucap Ati.

Sebagai informasi, kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 40 orang pelaku UMKM yang memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka adalah UMKM yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perjanjian/kontrak, pajak dan perseroan perorangan.(Jef)

KemenkopUKM Dorong PPKL Miliki Sertifikat Kompetensi

Bogor:(Globalnews.id)-Kementerian Koperasi dan UKM mendorong Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini mengingat tantangan yang dihadapi koperasi ke depan lebih kompleks dan dibutuhkan pendamping yang profesional dan bisa mengikuti tuntutan perkembangan jaman khususnya dalam bidang perekonomian.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menegaskan hal itu dalam pelatihan PPKL di Hotel Royal Padjajaran, Bogor, Selasa (27/4) .

“Era saat ini dituntut lebih professional, karena PPKL adalah tenaga pendamping yang dituntut profesionalisme untuk melakukan pendampingan, penyuluhan, pendataan, serta dapat memberikan alternatif solusi terhadap permasalahan yang dihadapi koperasi,” tegasnya.

Deputi Zabadi juga meminta PPKL untuk melakukan indentifikasi dan profiling koperasi-koperasi terutama sektor ril di wilayahnya diusulkan untuk calon koperasi modern dengan memperhatikan parameter dan kriteria koperasi modern.

Kriteria dan parameter itu antara lain meliputi, daftar anggota berbasis elektonik, rekruitmen anggota secara digital, manajemen profesional, RAT Online, orientasi usaha berbasis bisnis (hulu-hilir), pelayanan anggota secara digital, memiliki website, inklusif terhadap perkembangan usaha, standarisasi akuntansi yang transparan dan akuntabel.

‘Perlu di garisbawahi bahwa Deputi Perkoperasian diberikan tugas dan menjadi indikator kinerja utama yakni: terwujudnya 100 koperasi modern untuk tahun 2021,’ ” tegasnya.

Melalui pelatihan ini pula, Deputi Zabadi meminta kepada PPKL untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi, karena dengan sertifikat keahlian yang mereka miliki tersebut PPKL mempunyai nilai plus sebagai pendamping.

Lebih lanjut Deputi Zabadi juga menyinggung tentang pengembangan koperasi dimana koperasi multi pihak saat ini sedang dipersiapkan regulasinya. Setelah itu, tugas yang lebih besar lagi adalah bagaimana perusahaan koperasi untuk dapat melakukan spin-off untuk mengembangkan koperasi dengan multi bisnis dengan tetap berbadan hukum koperasi.

“Dan pada akhirnya juga menampilkan wajah koperasi modern yang memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada seluruh anggotanya, dan juga melakukan merger/amalgamasi bagi koperasi-koperasi yang skalanya kecil agar menjadi lebih kuat” ujar Deputi Zabadi. Selain itu juga pentingnya posisioning PKKL dalam berkontribusi merealisasikan koperasi modern di wilayahnya.

Pada kesempatan tersebut turut mendampingi Asdep Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional-Nasrun, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor-Samson Purba, dan Kabid. Pengembangan Jabatan Fungsional Siti Aedah.(Jef)

KemenkopUKM Perkuat PPKL Untuk Tingkatkan Pertumbuhan Koperasi Moderen

Semarang:(Globalnews.id)- Tahun ini, Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan terwujudkan koperasi modern sebanyak 100 koperasi. Untuk itu, seluruh lintas pelaku terkait diminta bersinergi, tak terkecuali Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di garda paling depan.

“Artinya, PPKL harus menjadi corong KemenkopUKM untuk memetakan (mapping), serta mendampingi koperasi yang dapat dijadikan role model koperasi modern,” kata Asdep Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional KemenkopUKM Nasrun Siagian, pada acara pembekalan PPKL di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/4).

Lebih dari itu, lanjut Nasrun, disamping tugasnya melakukan pendampingan, penyuluhan, dan pendataan koperasi di daerah, PPKL juga diminta membuat profiling koperasi sektor riil yang akan disentuh menjadi koperasi modern.

“PPKL harus menjadi motor penggerak, dan menjadi agen perubahan (agent of change) dan berperan aktif mengajak masyarakat pelaku UMKM menjadi anggota koperasi,” tandas Nasrun.

Tujuannya, agar usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi kuat dalam menghadapi kesulitan ekonomi, lebih-lebih pada saat pandemi seperti ini.

“Menjadi anggota koperasi sangat banyak manfaatnya. Karena, koperasi dapat hadir menjadi agregator terhadap produk-produk UMK anggota koperasi dan menghubungkannya kepada pembeli atau offtaker,” ujar Nasrun.

Di samping itu, dalam bulan Ramadan dan Lebaran, biasanya masyarakat sudah mulai putar otak untuk modal bisnis dan untuk keperluan Lebaran. “Bagi anggota koperasi, hal itu mungkin tidak terjadi, karena koperasi siap memberikan pinjaman kepada anggotanya dalam menghadapi Hari Raya Lebaran. Itulah salah satu contoh kecil manfaat berkoperasi,” ungkap Nasrun.

Oleh karena itu, Nasrun menekankan bahwa PPKL harus memberikan literasi kepada masyarakat manfaat yang didapatkan menjadi anggota koperasi.

“Saat ini, kami dari Deputi Perkoperasian mengarahkan sebagian besar sumber daya untuk pengembangan koperasi sektor riil, terutama sektor pangan seperti pertanian, perikanan, peternakan dan perhutanan,” kata Nasrun.

Pasalnya, sektor pangan ini sangat strategis dalam upaya menjaga ketahanan pangan. Di samping itu, sektor ini relatif lebih stabil dan eksis dan mampu bertahan (survival) dalam situasi seperti saat ini. “Sehingga, bakal terbentuk sentra-sentra kekuatan ekonomi baru,” tegas Nasrun.

Nasrun mengingatkan kembali bahwa PPKL diangkat dalam upaya pendampingan kepada koperasi, pendataan koperasi, menghubungkan koperasi kepada offtaker dan sebagai mitra Dinas di daerah, dalam pengembangan koperasi ke arah yang lebih maju dan moderen.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Ema Rahmawati menyambut baik acara pelatihan PPKL ini. “Hanya saja, kuotanya sangat terbatas belum bisa mengcover seluruh PPKL di Provinsi Jawa Tengah yang jumlahnya 116 orang,” pungkas Ema.(Jef)

KemenkopUKM Gelar Pelatihan PPKL di 10 Kota

Jakarta:(Globalnews.id)- Selama April 2021 ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan melaksanakan program pelatihan peningkatan kapasitas Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di 10 kota dan pada minggu ini dilaksanakan di  empat wilayah secara paralel. Yakni, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, dari target 10 wilayah.

“Pelatihan lebih dikhususkan kepada PPKL yang belum mendapat pembekalan atau PPKL yang relatif baru penetapannya,” kata Asdep Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional  Nasrun, dalam sambutannya pada acara Pelatihan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di Palembang, Sumatera Selatan, beberapa hari yang lalu.

Menurut Nasrun, PPKL positioningnya sangat strategis mengingat perputaran aparatur di daerah sangat dinamis dan cepat. Sehingga, eksistensi PPKL sangat dibutuhkan dalam upaya  melakukan pendampingan, penyuluhan dan pendataan koperasi di daerah.  

“Pelatihan pembekalan ini diharapkan PPKL dapat berkontribusi nyata dalam pendampingan terhadap koperasi-koperasi di wilayahnya,” ujar Nasrun.

Hasilnya, lanjut Nasrun, akan tampil PPKL yang profesional dan hasil akhir  dapat menyajikan dan menampilkan koperasi-koperasi binaan dengan tatakelola yang profesional, jumlah anggota koperasi bertambah, dan volume usaha meningkat, serta bermuara pada meningkatnya jumlah koperasi modern.

“Para PPKL akan dibekali Akutansi Koperasi; Manajemen Perkoperasian, nilai dan prinsip dasar koperasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, perangkat Organisasi dan Tatakelola Koperasi Modern,” jelas Nasrun.

Nasrun mengingatkan bahwa PPKL harus punya bekal ilmu perkoperasian, menguasai regulasi-regulasi yang terkait dengan perkoperasian baik UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. “Dengan bekal tersebut, keberadaan PPKL akan diperhitungkan,” pungkas Nasrun.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan Herman Qodho, menyambut baik acara pelatihan tersebut, mengingat jumlah ASN yang latar belakang dari Departemen Koperasi tinggal hitungan jari.(Jef)