Arsip Tag: PP nomor 7 tahun 2021

SeskemenkopUKM Terus Sosialisasikan PP 7/2021 Agar Optimal Dalam Implementasi

Garut:(Globalnews.id)- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Februari 2021. PP Nomor 7/2021 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Secara keseluruhan, PP berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal.

“Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif dan dapat terkoordinasi dengan baik,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara percepatan implementasi UU Cipta Kerja (PP No.7 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM), di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (21/5).

PP diharapkan mendorong koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. “Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja mendapatkan perhatian khusus. Sehingga, diharapkan mereka dapat menjalankan usahanya dengan kepastian dan dapat bertumbuh menjadi usaha yang tangguh,” tandas Arif.

Setelah PP tersebut disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM berkewajiban untuk mensosialisasikan PP tersebut kepada berbagai pihak. “Tujuan sosialisasi, agar berbagai aturan yang dimuat dalam PP dapat dimanfaatkan dengan optimal, baik oleh koperasi dan UMKM, maupun oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM,” papar Arif.

Bagi Arif, sosialisasi tersebut tak dapat berjalan secara optimal jika hanya dilaksanakan KemenkopUKM. “Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dan kerja bersama berbagai pihak agar sosialisasi PP tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal,” tukas Arif.

Arif menjelaskan, poin-poin yang diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

Terkait kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM, pada PP ini telah diatur mengenai perubahan kriteria UMKM sehingga dapat sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan kriteria UMKM saat ini perlu dilakukan, mengingat aturan mengenai kriteria UMKM belum mengalami perubahan selama 12 tahun. “Dengan kriteria yang baru, diharapkan pendekatan pemberdayaan dapat lebih optimal dilaksanakan,” kata Arief.

Salah satu prioritas KemenkopUKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat. Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address.

Kemudahan lain bagi UMK yang diatur dalam RPP ini adalah perizinan berusaha. UMK nantinya diberikan kemudahan dalam proses perijinan dimana untuk UMK yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan akan diproses dalam perijinan tunggal yang terdiri dari perijinan berusaha, sertifikat jaminan halal dan sertifikat nasional Indonesia.

“Pengaturan perizinan usaha bagi UMK akan membawa terobosan yang cukup penting, yaitu UMK tidak akan dikenakan biaya untuk mengurus perizinan berusaha dan pemenuhan sertifikat standar dan izin,” jelas Arif.

Sementara dalam hal pemberdayaan bagi UMKM, diatur mengenai penyelenggaraan basis data tunggal UMKM, penyediaan tempat promosi, dan pengembangan usaha UMKM, pada infrastruktur publik, pengelolaan terpadu UMK, fasilitasi HaKI, jaminan kredit program, pengalokasian 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah untuk UMK.

Dengan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api, akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM. Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana.

“Mengenai poin ini, kami akan bekerjasama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB),” ulas Arif.

Arif juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegas Arif.

Ada pula soal kemitraan dengan usaha besar, pemberian kemudahan dan insentif, penyediaan pembiayaan, penciptaan wirausaha baru melalui penyelenggaraan inkubasi, serta dana alokasi khusus bagi pemerintah daerah.

Dalam hal kerjasama, dengan usaha besar, dilakukan melalui kemitraan strategis agar UMKM bisa masuk dalam rantai pasok, termasuk di dalamnya buat UKM di sektor manufaktur dan industri. Lalu, ada optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUKM sebagai pusat promosi dan inkubasi serta penyediaan pusat kuliner di lima kawasan destinasi super prioritas yang kalau di daerah bisa diimplementasikan di destinasi wisata lokal.

Kemudahan Berkoperasi

Sementara bagi koperasi, dalam PP ini banyak termuat pasal-pasal yang memberikan kemudahan atau keringanan. Salah satunya adalah Pasal 3 terkait dengan pendirian koperasi. “Jelas dituliskan bahwa untuk mendirikan sebuah Koperasi Primer hanya dibutuhkan orang paling sedikit 9 orang. Sementara dulu untuk mendirikan koperasi dibutuhkan orang hingga puluhan dengan proses yang ribet,” kata Arif.

Kemudian, Pasal 19 terkait dengan perlindungan bagi koperasi di mana pemerintah pusat dan Pemda bisa menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, serta menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah.

Dengan begitu, tidak ada tumpang tindih usaha dengan badan usaha lain di suatu wilayah sama. Yang diperbolehkan adalah sinergi dan kolaborasi usaha. “Dalam PP ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku koperasi untuk bisa melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara daring. Jadi, tidak perlu lagi repot-repot harus tatap muka yang membutuhkan banyak biaya,” ungkap Arif.

Dengan adanya pembaharuan dalam hal sistem pelaporan secara elektronik tersebut akan memudahkan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengawasan. “Tentunya akan memudahkan pengawasan terhadap koperasi-koperasi sehingga segala bentuk penyalahgunaan koperasi dari oknum-oknum tertentu dapat segera dideteksi dan ditangani sedini mungkin,” jelas Arif.

Tak hanya poin kemudahan pendirian koperasi, pelaporan, dan koperasi syariah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam aturan tersebut juga melakukan pelindungan dan pemberdayaan bagi koperasi mulai dari aspek kelembagaan, kapasitas SDM, pendampingan, penyediaan skema pembiayaan, produksi (teknologi, pasokan, sarana), usaha, dan pemasaran.

“Berbagai macam pelindungan dan juga pemberdayaan tersebut diharapkan akan menaikan level koperasi agar bisa bersaing dengan usaha lain baik didalam maupun di luar negeri nantinya,” kata Arif.

Yang pasti, dengan adanya UU Cipta kerja bagi koperasi dan UMKM, secara subtansi bertujuan untuk kemudahan dan efisiensi biaya dalam pendirian koperasi, mendorong koperasi melakukan modernisasi dan digitalisasi, pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan koperasi berdasarkan prinsip syariah, menciptakan dan menumbuhkan wirausaha baru, integrasi UMKM dalam Global Value Chain, serta mendorong UMKM naik kelas.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan bahwa program sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat pelaku koperasi dan UMKM bisa memahami PP 7/2021. “Saya berharap regulasi baru ini menjadi bagian yang fundamental dan perubahan besar bagi pelaku usaha, khususnya di Garut,” ucap Rudy.

Oleh karena itu, lanjut Rudy, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM wajib diketahui seluruh lapisan masyarakat. “Salah satunya adalah pentingnya sentuhan teknologi bagi pelaku UMKM untuk menyentuh dan memperluas pasar bagi produknya,” imbuh Rudy.

Rudy juga berharap PP ini bisa diimplementasikan secara kongkrit di lapangan agar ada peningkatan omset dan kapasitas usaha pelaku koperasi dan UMKM. “Tentunya, hal itu akan berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Garut,” pungkas Rudy.(Jef)

Pemerintah Daerah Diminta Fokus Kawal Transformasi Pelaku UMKM Informal ke Formal

Tangsel;(Globalnews.id)-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) perlu membentuk sebuah forum untuk memajukan Koperasi dan UMKM yang potensinya sangat besar, sehingga menjadi koperasi modern dan UMKM yang kuat. Saat ini dukungan pemerintah terhadap Koperasi dan UMKM sangat besar.

Demikian dikatakan oleh Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim, saat Sosialisasi PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta sosialisasi Akselerasi Digitalisasi bagi Pendamping (Sigap UMKM), di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, minggu (2/5/2021).

Dukungan itu menurut Arif, antara lain dengan terbitnya PP No 7 Tahun 2021 yang mengamanatkan agar mengalokasikan anggaran 40% dari anggaran pemerintah untuk memajukan UMKM. Selain dukungan pemerintah pusat dan daerah, dukungan terhadap UMKM juga diberikan oleh perusahaan-perusahaan besar, baik BUMN maupun swasta.

“Peluang ini harus ditangkap secara cermat oleh para pelaku UMKM, tahun 2020 40% dari belanja pemerintah itu
sekitar Rp340 triliun. Semoga tahun 2021 bisa ditingkatkan lagi supaya bisa dimanfaatkan untuk kemajuan UMKM agar produknya dibeli oleh pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Arif Rahman Hakim.

Perhatian Presiden Jokowi terhadap UMKM, tambah Arif, juga sangat besar, sekitar sebulan yang lalu presiden sudah berkoordinasi dengan pemangku kebijakan bidang pembiayaan, supaya proporsi pembiayaan pelaku usaha mikro dan kecil bisa ditingkatkan hingga 30% di akhir 2024. Ini membutuhkan semangat dari semua pihak untuk mengakses pembiayaan tersebut.

Untuk itu diperlukan sinergi untuk transformasi dari pelaku usaha informal ke formal. Ini dilakukan supaya UMKM tersebut bisa mengakses fasilitas dari pemerintah maupun dari lembaga pembiayaan lain.

“Tahun 2021 ini pemerintah daerah supaya fokus mengawal transformasi pelaku UMKM dari informal ke formal,” pinta Arif Rahman.

Sebelumnya Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan pada kesempatan itu mengungkapkan, Pemkot Tangsel sangat berkomitmen terhadap pengembangan UMKM yang sangat potensial. Ia minta KemenkopUKM untuk selalu membimbing UMKM Tangsel supaya kualitasnya baik. Bimbingan itu terkait permodalan, perizinan dan akses pasar.

Sebagai penyangga Ibukota, kota perdagangan dan jasa,
UMKM Tangsel memiliki potensi yang sangat besar, karenanya perlu dijaga dan dikembangkan serta dibina pertumbuhannya, agar produk UMKM meningkat dan memiliki daya saing yang tinggi.

“UMKM Tangsel memiliki custom atau konsumen yang sangat strategis, sehingga kualitas UMKM perlu didorong lebih baik, agar usahaya naik kelas dan dapat mengakses pasar yang lebih luas,” harap Pilar Saga.

Ia-pun mimiliki program 1 koperasi 1.000 UMKM. Namun ia berpesan para UMKM yang sudah maju untuk membesarkan koperasi.

Sementara Ketua Pembina Koperasi PKK Tangsel Tini Indrayanti Benyamin mengungkapkan, PKK Tangsel ingin merintis dapur Tangsel di tujuh Kecamatan sebagai tempat mengolah sesuatu dari bahan mentah atau setengah jadi menjadi matang. Ia berharap program ini akan bermanfaat bagi UMKM Tangsel.

Hadir para pembicara antara lain dari Mercy corps for Indonesia Sania P Rahmadani, Staf Ahli Menteri bidang Hubungan Antar Lembaga Luhur Pradjanto, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangerang Selatan Deden Deni dan lain-lain. Acara juga dihadiri oleh para pelaku UMKM dari berbagai daerah di Indonesia melalui zoom meeting.(Jef)

SesmenkopUKM: PP 7/2021 Untuk Menyatukan Aturan Bagi KUMKM di Banyak Sektor

Jakarta:(Globalnews.id)- Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Selaras dengan hal tersebut, pada 2 Februari 2021 pemerintah juga telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimaksud.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menekankan bahwa tujuan yang akan dicapai dalam muatan PP tersebut salah satunya yakni menyatukan pengaturan koperasi dan UMKM yang tersebar di berbagai sektor.

“Agenda sosialisasi ini, kami harapkan dapat menjadi langkah dalam rangka mendukung pengembangan dan pembinaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Khususnya, dalam hal pemahaman regulasi,” jelas Arif.

Arif menambahkan, program-program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut, antara lain kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM.

“Target lainnya adalah alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, hingga layanan bantuan dan pendampingan hukum,” papar Arif.

Arif juga berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya.

Hal ini tentunya merupakan upaya pemerintah dalam rangka mendukung pengembangan Koperasi Modern, UMKM untuk naik kelas, serta mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan, ada beberapa hal penting yang terkandung PP tersebut, dalam hal pengembangan koperasi. Misalnya, pendirian koperasi cukup sembilan orang. “Tapi, tak berarti kita ingin mendorong sebanyak-banyaknya koperasi,” ucap Zabadi.

Selain itu, KemenkopUKM juga sedang menyiapkan regulasi merger koperasi. “Bergabung supaya kuat, efisien, dan memiliki kapasitas besar. Milenial startup pun bisa mulai usaha dengan konsolidasi usaha,” tukas Zabadi.

Tak hanya itu, pembentukan laporan manajemen koperasi juga bisa dilakukan secara virtual. “PP ini merupakan kebijakan pelindungan bagi koperasi dan UMKM secara jelas. Bahkan, pemberdayaan bidang-bidang tertentu hanya boleh dijalankan oleh koperasi. Misalnya, di pelabuhan, dimana tenaga bongkar muat harus koperasi,” ulas Zabadi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta mengungkapkan bahwa program Bela Pengadaan bagi koperasi dan UMKM sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tinggal menunggu penomoran di Kemenkumham. “Semula paket untuk UMKM Rp2,5 miliar, naik menjadi Rp15 miliar,” kata Setya.

“Tahun ini, ada Rp600 triliun potensi pengadaan barang. Minimal 40 persen bagi koperasi dan UMKM. Yang tak mentaati, keluarnya aturan ini akan dikenakan sanksi,” pungkas Setya.(Jef)

Adanya PP UMKM Buka Peluang Lebih Besar buat Kaum Milenial Kembangkan Koperasi Inovatif

Purwokerto:(Globalnews.id) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) membuka peluang lebih besar bagi kaum milenial untuk mengembangkan koperasi inovatif.

“Bagi kaum milenial, ini menjadi opportunity yang bagus karena memberikan dukungan inovasi sektor digital sehingga bisa mengembangkan usaha secara bersama dalam payung koperasi alih-alih menggunakan PT,” kata
Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium Cooperative Inovation) Firdaus Putra H.C. di Purwokerto, Minggu (14/3/2021).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer Kopkun Grup itu, PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja sudah cukup supportif dalam mendukung anak-anak muda berinovasi di sektor KUMKM.

Ia mengatakan dengan keleluasaan pengaturan di bidang digital sebagai habitat yang akrab bagi generasi muda, anak-anak muda bisa berinovasi dalam berkoperasi.

Firdaus mencontohkan konsep pengembangan koperasi multipihak yang bisa diterapkan ke sektor-sektor baru seperti ekonomi digital, ekonomi kreatif, hingga film.

Selain itu, pendirian koperasi yang cukup sembilan orang dari sebelumnya 20 orang, menurut Firdaus sudah sangat baik dan dapat memberi efek kejut.

“Dengan penurunan drastis syarat jumlah pendiri memberi pesan bahwa ada upaya nyata untuk mempermudah masyarakat mendirikan koperasi,” katanya.

Di sisi lain, Firdaus menambahkan, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang memberikan kuota 40 persen atau sekitar Rp300-500 triliun untuk koperasi dan UMKM menjadi peluang besar yang lain untuk dapat digarap.

“Lalu keran inovasi bagi koperasi ini dibuka sampai struktur organisasi Kementerian Koperasi dan UKM diubah, sekarang ada Deputi Bidang Perkoperasian. Ini menunjukkan pemerintah sudah berusaha untuk inline dengan semangat zaman karena sekarang semua bicara inovasi. Inovasi menjadi kata kunci,” katanya.

Firdaus menegaskan PP tersebut menjadi jawaban bagi tantangan zaman yang terus berubah dan berbeda dibandingkan dua dekade sebelumnya.

“Koperasi bisa terdisrupsi kalo tidak melakukan inovasi. Bisa mati. Jadi dengan aturan ini semangat kita sudah sama tinggal melaksanakannya di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan aturan penyelenggaraan Rapat Anggota yang bisa dilakukan secara online akan didukung dengan makin mudah lagi bila pendirian koperasi juga dapat dilakukan secara online.

“Dengan kemudahan itu, saya memproyeksikan akan banyak tumbuh koperasi-koperasi primer nasional yang diinisiasi dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia. Dulu membuat koperasi primer nasional sangat terkendala dengan syarat minimum anggota tiga provinsi dan jumlah 20 orang. Dengan pelaksanaan secara online, hal itu bisa dengan mudah dilakukan,” katanya.

Selain itu, dengan kemudahan itu ia memperkirakan akan banyak anak-anak muda mendirikan koperasi dalam berbagai varian baru. Koperasi pekerja atau worker coop bakal tumbuh di saat banyak pengangguran karena pandemi. Lalu jenius-jenius kreatif juga akan mulai melirik koperasi startup atau startup coop sebagai alternatif.

“Model koperasi platform atau platform coop juga akan bermunculan. Ditambah koperasi komunitas atau community coop yang berbasis sektor kreatif juga akan tumbuh pesat,” kata Firdaus.

Ia juga memperkirakan ke depan amalgamasi, merger atau akuisisi akan menjadi lumrah di dunia koperasi. Sebab, koperasi primer nasional dengan pendirian lintaswilayah cenderung membuat ikatan kewilayahan menjadi lebih cair. Ikatan kewilayahan yang saya maksud adalah sebagai keintiman (intimacy) orang dengan lokus hidupnya.(Jef)

Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah hingga Rp15 Miliar, Kesempatan Lebih Besar bagi UMK dan Koperasi

Jakarta:(Globalnews.id) – Peran usaha mikro, kecil (UMK) dan koperasi semakin ditingkatkan lagi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sekarang, batasan paket pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi meningkat menjadi Rp15 miliar atau naik enam kali lipat dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres No. 12 Tahun 2021 berlaku mulai sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

“Terbitnya Perpres yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja akan memberikan kesempatan bagi UMK dan koperasi untuk berperan lebih besar dan luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Sabtu (27/2/2021).

Batasan nilai Rp15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan usaha kecil paling banyak Rp15 miliar.

Menteri Teten mengatakan melalui PP No. 7 Tahun 2021 pemerintah mewajibkan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan pengadaan minimum 40 persen untuk UMK dan koperasi. Hal yang sama juga dituangkan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.

“Sesuai amanat PP, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggunakan produk dan jasa UMK dan koperasi hasil produksi dalam negeri. Amanat PP juga mendorong BUMN dan BUMD mengutamakan produksi UMK dan koperasi,” kata Teten.

Untuk memberikan kemudahan bagi, rencana pengadaan harus masuk dalam katalog elektronik Pemerintah menjamin aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi UMK dan koperasi dikelola dengan transparansi. PP No. 7 Tahun 2021 menyatakan adanya pengawasan dan realisasi pelaksanaan alokasi pengadaan 40 persen tersebut harus dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat. Pengawasan mulai dari pemenuhan kewajiban pengalokasian hingga realisasi yang dilakukan oleh menteri/menteri teknis dan pemda. Pemerintah juga membuka ruang pengaduan (whistleblowing system) dalam rangka pengawasan.(Jef)

PP Nomor 7/2021 Terbit, Koperasi dan UMKM Mendapat Banyak Kemudahan

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM telah resmi diundangkan. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Pada UU Cipta Kerja, Koperasi dan UMKM mendapatkan porsi yang signifikan dan diharapkan pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian usaha dan pengembangan usaha bagi Koperasi dan UMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Salah satu prioritas KemenkopUKM yang akan dilakukan melalui PP adalah penyusunan basis data tunggal usaha mikro, kecil, dan menengah yang akurat.

“Penyusunan data tunggal ini akan bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus, tidak untuk menghitung jumlah tapi untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address,” kata Teten.

Selain itu, PP juga mengatur tentang pengalokasian 30 persen area infrastruktur publik bagi koperasi dan UMKM.  Mengenai poin ini, Ia mengatakan KemenkopUKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga karena pengelolaannya di luar KemenkopUKM dan akan dituangkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

MenkopUKM mengharapkan masuknya koperasi dan UMKM ke infrastruktur publik seperti bandara, rest area, dan stasiun kereta api akan meningkatkan daya saing dan omzet pelaku UMKM.

“Misalnya, UMKM yang masuk ke bandara akan melalui kurasi sehingga bersaing dengan produk-produk lain yang dipamerkan di sana,” kata Teten. 

MenkopUKM juga menekankan pelaksanaan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Model pelatihan on off akan ditinggalkan dan pelatihan akan membentuk pelaku usaha yang mampu mengawal pembentukan wirausaha pemula.

“Melalui PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula,” tegasnya.

Teten menegaskan akan mengawal pelaksanaan PP ini sehingga terealisasi dengan tepat. Menurut Teten, PP masih memerlukan aturan pelaksana lainnya seperti keputusan menteri atau surat keputusan bersama (SKB) dengan berbagai K/L. Kerja sama dengan semua pihak, termasuk K/L dan pemerintah daerah akan ditindaklanjuti untuk memastikan PP berjalan dengan baik. 

“PP ini tidak punya kaki, kita yang akan mengawal dan aktif melaksanakan serta  memantau pelaksanaannya sehingga PP berdampak terhadap perkembangan koperasi dan UMKM,” kata MenkopUKM.

Teten juga menegaskan prioritas lain KemenkopUKM adalah kemitraan usaha antara Koperasi dan UMK dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok. Selama ini, kemitraan dengan UMKM yang terjadi di hilir sana akan didorong kemitraan mulai dari hulu.

”Contohnya ekspor pisang ke AS dan Eropa sulit karena harus ada 21 sertifikasi yang harus dipenuhi di negara tujuan. Hal ini seharusnya bisa diatasi jika ada agregator sebagai pelaku ekspor. Dengan demikian pelaku UKM tidak harus terkendala dengan kesulitan mengadakan 21 sertifikasi,” kata Teten.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan poin-poin yang diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 sudah mengatur semua yang menjadi cakupan klaster koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja.

PP No. 7 Tahun 2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada  3 Februari 2021. Secara keseluruhan, PP berisi 10 Bab yang terdiri dari 143 Pasal. Dengan ditetapkannya PP ini, pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UKM dapat lebih optimal, komprehensif dan dapat terkoordinasi dengan baik. PP diharapkan mendorong Koperasi dan UMKM dapat tangguh dan kuat serta dapat menjadi tulang punggung perkonomian Indonesia.(Jef)