Arsip Tag: Satgas koperasi bermasalah

KemenKopUKM Dukung Polri Ungkap Dugaan Kejahatan pada Sejumlah Koperasi Bermasalah

Jakarta:(Globalnews.id) – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menegaskan pihaknya mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap dugaan kejahatan yang terjadi di dua koperasi yang sedang bermasalah yaitu Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

“Penetapan tersangka merupakan langkah pelaporan dugaan kejahatan yang dilaporkan anggota, akibat karena koperasi tidak menjalankan skema perdamaian sehingga tidak dipenuhinya hak-hak anggota pasca putusan PKPU,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (6/10).

Zabadi menambahkan, penetapan tersangka Pengurus/Pengawas, tidak menggugurkan kewajiban koperasi dalam pemenuhan pembayaran simpanan anggota berdasarkan putusan homologasi. Sehingga, pengurus lainnya yang tersisa tetap harus mematuhi putusan PKPU.

“Kepada dua pengurus Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa yang saat ini dalam status penahanan di Bareskrim Polri mengingat kapasitasnya sebagai Ketua dan Bendahara, diminta agar segera memberikan surat mandat kepada pengurus yang lain supaya proses PKPU atau homologasi bisa tetap berjalan dan juga untuk mempersiapkan RAT TB 2021 yang belum dijalankan sampai dengan saat ini,” ucap Zabadi.

Sementara terkait dengan penetapan tersangka terhadap 2 orang Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, Zabadi menekankan pengurus agar segera menyiapkan Rapat Anggota untuk memproses penggantian Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas.

“Pergantian pengurus tidak harus menunggu tutup Tahun Buku/Rapat Anggota Tahunan(RAT), tetapi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat dengan menggunakan mekanisme Rapat Anggota Khusus,” kata Zabadi.

Zabadi menambahkan, untuk kepastian tanggung jawab hukum kepada anggota koperasi, maka para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota.

“Para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota,” ucap Zabadi.

Zabadi pun menghimbau kepada koperasi lainnya yang sedang menjalankan putusan homologasi, agar tunduk dan patuh mentaati putusan PKPU, agar semua anggota merasa hak-haknya terlindungi. “Sehingga, tidak terjadi pelaporan anggota kepada pihak kepolisian akibat tidak terpenuhi hak-haknya sesuai putusan PKPU,” kata Zabadi. (Jef)

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Audiensi dengan Perwakilan Anggota KSP-SB Jawa Timur

Jakarta:(Globalnews.id)– Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), didampingi ketua koordinator tim pemantau KSP Sejahtera Bersama (SB) melakukan audiensi dengan perwakilan anggota KSP SB Jawa Timur secara daring membahas update tahapan pembayaran Homologasi kepada anggotanya
Senin (22/8).

Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan berdasarkan pertemuannya dengan pengurus dan pengawas KSP-SB terkait pelaksanaan kewajiban sesuai dengan keputusan RAT 2022.
“KSP SB setiap harinya melaporkan adanya pembayarannya kepada anggota sebesar Rp. 200 juta atau Rp 500 ribu/hari/orang,” kata Agus.

Selanjutnya Agus mengungkapkan bahwa KSP SB juga melaporkan kepada Satgas bahwa tengah berproses penjualan aset dengan target menyelesaikan kewajiban pembayaran tahap satu dan dua pada bulan Desember 2022.

“Terkait aset dilaporkan sedang berproses untuk penjualan dan atau dikerjasamakan dengan investor yang saat ini masih dalam tahap MOU sehinggs terus kita monitor,” kata Agus.

Dilaporkan pula bahwa tanggal 23 Agustus 2022 dijadwalkan sidang pertama terhadap permohonan pembatalan homologasi yg diajukan oleh Anggota.
Menanggapi informasi ini banyak anggota berharap agar KSP SB tidak dipailitkan oleh Pengadilan.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa sebagai salah satu fungsi Satgas untuk menampung aspirasi anggota, maka akan dilakukan pertemuan rutin dengan anggota KSP SB. “Kita akan usahakan untuk melakukan pertemuan rutin setidaknya sebulan sekali atau ketika ada update informasi,” kata Agus.

Ketua Koordinator Tim Pemantau KSP SB Daniel Asnur mengatakan bahwa Satgas akan selalu mendukung kepentingan Anggota dan memonitor implementasi hasil RAT KSP SB, utamanya pembayaran homologasi skema satu dan skema dua.

“Sebagai koordinator tim pemantau KSP SB setiap hari memonitor pembayaran KSP SB kepada anggota dan membahas business plan dengan pengurus dan pengawas dalam upaya menyelesaikan Homologasi” kata Daniel.(Jef)

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah: RAT KSP Timur Pratama Indonesia Ditunda

Jakarta:(Globalnews.id)- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan pendampingan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Timur Pratama Indonesia (TPI) dan menyatakan RAT harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

RAT yang digelar secara daring pada Kamis, 19 Agustus 2022 tersebut terpaksa harus ditunda karena jumlah anggota koperasi yang hadir tidak memenuhi ketentuan kuorum, atau tidak memenuhi jumlah minimal anggota koperasi yang hadir, yakni 50 persen+1 anggota.

“Ya, RAT KSP TPI ditunda dan dijadwalkan ulang,” ujar Ketua Satgas Agus Santoso.

Koordinator Tim Pendamping Koperasi Daniel Asnur menyampaikan, KSP TPI memiliki jumlah anggota sebanyak 263 orang, namun rapat tersebut hanya dihadiri 72 anggota saja sehingga tidak memenuhi kuorum.

“Karena RAT tidak kuorum, maka kami rekomendasikan agar ditunda. Karena apabila tetap dilaksanakan, hasil RAT tidak sah,” kata Daniel.

KSP TPI sendiri belum pernah mengadakan RAT sejak tahun 2016, oleh karena itu Satgas berpandangan bahwa RAT kali ini sangat penting untuk memperbaiki tata kelola pengurusan KSP TPI, sekaligus sebagai upaya untuk menggalang partisipasi anggota dalam pengurusan koperasinya sekaligus mengembalikan kepercayaan anggota.

“RAT merupakan amanat UU Koperasi dengan tujuan supaya Pengurus dan Pengawas menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan koperasi, menyampaikan Laporan Keuangan termasuk klarifikasi aset dan kewajiban KSP TPI, serta mendorong transparansi pembayaran homologasi, serta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Belanja atau Business Plan,” kata Ketua Satgas Agus Santoso.

Hingga saat ini, putusan homologasi KSP TPI masih berlangsung, di mana pembayaran telah dilakukan kepada 263 anggota dengan jumlah Rp394.500.000 pada Agustus 2022.
Dana untuk pembayaran tersebut berasal dari pengembalian angsuran pinjaman anggota.

Agar RAT dapat dilaksanakan, Satgas Penanganan Koperasi bermasalah meminta Pengurus KSP TPI untuk memastikan pengiriman undangan RAT kepada seluruh anggotanya. Selain itu mengimbau Anggota KSP TPI untuk menghadiri RAT yg akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini.

“Satgas selalu siap untuk mendampingi agar penjadwalan ulang RAT dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Daniel.
(Jef)

Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Gelar Audiensi dengan Perwakilan (Petisi) Anggota KSP Sejahtera Bersama

Jakarta:(Globslnews.id)– Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), didampingi ketua koordinator tim pemantau KSP SB melakukan audiensi dengan perwakilan (petisi) anggota KSP Sejahtera Bersama (SB) secara daring membahas update PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terkait dengan kewajiban pembayaran tahapan homologasi kepada anggota KSP SB Kamis (18/8).

Ketua Satgas Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan bahwa berdasarkan pemantauan Satgas KSP-SB setiap hari kerja berusaha untuk melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan RAT. “Saat ini KSP SB walaupun tidak sesuai dengan skema PKPU yang disepakati, namun tetap berusaha untuk terus melakukan pembayaran sebesar Rp200juta per hari yang dibagi menjadi Rp500.000/hari/orang,” kata Agus.

Selanjutnya Agus mengungkapkan bahwa KSP SB juga melaporkan kepada Satgas bahwa tengah berproses menjual asset agar bisa menyelesaikan kewajiban pembayaran tahap satu dan dua pada bulan Desember 2022.

“Satgas juga berharap ada calon investor yang segera masuk, sehingga pembayaran tahap tiga bisa diselesaikan sebelum RAT pada bulan Maret 2023,” kata Agus.

Menurutnya, dinamika yang dihadapi oleh KSP SB saat ini adalah terkait dengan adanya laporan polisi yang ditangani Bareskim serta adanya dua permohonan pembatalan homologasi yang diajukan Anggota KSB. Sementara itu pada sisi lain banyak anggota yang tidak menginginkan dikabulkannya kepailitan KSP-SB.

“Satgas berharap anggota KSP SB bisa satu suara, menyamakan frekuensi untuk berupaya mengutamakan penyelesaian masalah ini dengan skema asset based resolution. Satgas Koperasi Bermasalah akan mengawal terus proses homologasi,” kata Agus.

Terkait dengan pertanyaan tentang masa jabatan Pengurus dan Pengawas KSB, Agus menyampaikan bahwa pada RAT tahun 2023 masa jabatan akan berakhir dan Anggota bisa melakukan proses pergantian pengurus dan pengawas.

Untuk itu perlu dipersiapkan kader pengurus yang handal, mengingat kondisi KSP SB sedang bermasalah dengan likuiditasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Koordinator Tim Pemantau KSP SB Daniel Asnur mengatakan agar anggota KSP SB tetap tenang supaya pengurus koperasi dapat bekerja dengan baik dan juga bisa fokus menghadapi sidang permohonan pembatalan homologasi di Pengadilan sehingga KSB tidak pailit.

“Kita sebagai koordinator tim pemantau KSP SB, setiap hari memonitor pembayaran KSP SB kepada anggota,” kata Daniel.(Jef)

Satgas Koperasi Bermasalah Kunjungi KSP SB Pastikan Putusan PKPU Dilaksanakan

Bogor:(Globalnews.id)– Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan kunjungan ke Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama (SB) di Bogor dalam upaya memastikan koperasi tersebut melaksanakan putusan MA terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi.

Tim Satgas Koperasi Bersamalah diterima oleh Pengurus dan Pengawas KSP Sejahtera Bersama, yaitu Ketua Pengawas Iwan Setiawan, Ketua KSP Sejahtera Bersama Vini, beserta jajarannya di Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama, Bogor, Kamis (11/8)

Ketua Satgas Koperasi Bersamalah Agus Santoso mengatakan tujuan kunjungan Tim Satgas adalah untuk memastikan agar Pengurus KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU. “Kami juga meminta penjelasan dari pengurus mengenai business plan yang prospektif agar koperasi dapat memenuhi kewajiban pembayaran ke depan,” kata Agus.

Sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama, Satgas berpandangan bahwa kepailitan bukan pilihan bagi anggota untuk proses penyelesaiannya mengingat anggota koperasi yang kedudukannya sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota, sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi.

“Mahkamah Agung dan hakim diharapkan berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan putusan pembatalan PKPU terhadap Koperasi Simpan Pinjam,” kata Agus

Pada kesempatan kunjungan, Satgas juga berdialog dengan beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama yang kebetulan yang berada di Kantor KSP Sejahtera Bersama. Para anggota mengharapkan agar KSP Sejahtera Bersama bisa memenuhi tahapan pembayaran PKPU. “Saat ini, Tim Pemantau dari Satgas terus memonitor pembayaran kepada anggota setiap hari,” kata Agus.

Sementara salah satu pengurus KSP SB Vini mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi kewajiban yang telah diputuskan MA terkait PKPU.

“Dipastikan tahapan pembayaran kepada anggota tetap dilakukan walaupun disesuaikan dengan cash-in, yaitu sebesar Rp200-Rp250 juta yang dibagikan merata sebesar Rp500 ribu per anggota,” kata Vini.

Selain itu, berdasarkan hasil RAT yang telah dilaksanakan pada 6 Juli 2022, salah satu pengurus bernama Iwan mengatakan koperasi akan berupaya untuk menjual aset dan mendapatkan kerja sama dengan investor, sehingga diharapkan dapat memenuhi pembayaran skema tahap 1 dan tahap 2 pada Desember 2022. “Kami juga berkomitmen sebelum pelaksanaan RAT tahun buku 2022 pada Maret 2023, pembayaran tahap 3 dapat diselesaikan,” kata Iwan.

Maka business plan untuk pembayaran tahapan PKPU menggunakan dua alternatif tersebut yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam RAT, yaitu menjual aset koperasi dengan minimal harga jual sama dengan harga beli dan tetap mengupayakan kerja sama dengan investor. (Jef)

KemenKopUKM Tetapkan Status KSP Indosurya Sebagai Koperasi dalam Pengawasan Khusus

Jakarta:(Globalnews.id)– Kementerian Koperasi dan UKM akan menetapkan KSP Indosurya dalam status Koperasi Dalam Pengawasan Khusus menyusul belum tuntasnya proses pembayaran kewajiban terhadap anggota serta proses hukum yang masih berjalan.

Penetapan status tersebut untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP Indosurya dalam pengawasan KemenKopUKM.

“Setelah ditetapkan sebagai Koperasi Dalam Pengawasan Khusus maka KSP Indosurya harus melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan oleh koperasi dan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan demikian, apapun yang dilakukan oleh Pengurus dapat dipantau dan dikawal oleh Kementerian, untuk menjamin tidak ada tindakan-tindakan Pengurus yang dapat merugikan anggota,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan pers, Rabu (29/06/2022).

Proses hukum kasus KSP Indosurya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Proses penegakan hukum dipastikan masih berjalan, walaupun para tersangka (HS dan JI) sudah dilepas dari Rutan Bareskrim karena masa tahanan 120 hari sudah habis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara masih belum lengkap (P-18). JPU meminta Polisi melengkapi berkas perkara (P-19) agar kasus ini dapat segera diproses di pengadilan.

Zabadi mengatakan bebasnya HS dan JI dari tahanan, tidak serta merta menghilangkan sifat/dugaan pidana yang dilakukan HS dan JI, sebab mereka masih berstatus tersangka. Oleh karena itu, dilepaskannya HS dan JI tidak disertai dengan dikembalikannya atau dihentikannya penyitaan aset.

Dikemukakannya, KemenKopUKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah berkepentingan agar proses penyelesaian kewajiban Indosurya membayarkan tahapan skema perdamaian PKPU kepada anggota dapat dilaksanakan.

“Melihat proses hukum yang masih belum rampung dan masih berjalan, kami mengharapkan jika aset yang disita penyidik dapat dibuka sehingga kami mengetahui atau setidaknya dapat memperkirakan nilai aset untuk pemenuhan kewajiban Indosurya kepada para anggotanya. Untuk mendukung hal tersebut, segera mungkin kami juga akan melakukan langkah-langkah konsultatif dengan beberapa pihak yang terkait,” kata Zabadi.

Pihak kepolisian dalam hal ini Kabareskrim dapat memberikan informasi kepada KemenKopUKM terkait aset yang telah disita dari HS, sehingga dapat digunakan sebagai Asset Based Resolution dalam pengembalian dana simpanan anggota sesuai putusan homologasi.

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah juga telah meminta agar KSP Indosurya segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan terlebih dahulu melakukan audit eksternal/Kantor Akuntan Publik.(Jef)

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Minta Pengurus 8 KSP Lapor Segera Gelar RAT

Jakarta:(Globalnews.id)-Pengawasan terhadap 8 koperasi bermasalah terus berlanjut. Terbaru, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melaporkan, saat ini baru hanya satu dari 8 koperasi simpan pinjam (KSP) yang menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), dalam upaya menjalankan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Koperasi tersebut adalah KSP Intidana yang telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Namun, dikabarkan bahwa KSP Intidana diputuskan pailit oleh Mahkamah Agung (MA).
Sementara KSP SB akan melaksanakan RAT pada 30 Juni 2022. Sedangkan KSP Indosurya mengajukan reschedule pada bulan Juli, serta yang lain belum mengajukan agenda yang pasti.

Berdasarkan pasal 26 UU No. 25 tahun 1992 Koperasi wajib melaksanakan RAT paling sedikit sekali dalam 1 tahun dan dilakukan paling lambat 6 bulan (30 Juni) setelah tahun buku lampau.
“Kepada koperasi yang belum melaporkan secara detil kapan pelaksanaan RAT, maka kami akan memanggil Pengurus KSP bersangkutan,” tegas Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso dalam konferensi pers Update Penanganan Koperasi Bermasalah secara virtual, Jakarta, Kamis (23/6).

Selanjutnya Agus mengungkapkan, Satgas telah mengirim surat tertanggal 27 Mei 2022 kepada 8 KSP bermasalah untuk mendorong mereka segera melaksanakan RAT tahun buku 2021, sekaligus mengingatkan Pengurus agar Anggota dapat berpartisipasi aktif pada Rapat Anggota untuk memberi arah jalannya badan usaha Koperasi ke depan, mengevaluasi kinerja Pengurus dan Pengawas, melakukan inventarisasi aset dan kewajiban.

Selain itu, Satgas juga telah menyampaikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi kepada Pengurus KSP bermasalah, sebagai pedoman penyelenggaraan RAT pada tanggal 2 Juni 2022.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Rapat Anggota dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Sebagaimana diatur pada Pasal 86 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Agus kemudian menegaskan, sebagai badan usaha yang menjunjung prinsip Demokrasi Ekonomi, Agenda pembahasan dalam RAT harus meliputi, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2021, Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2021, Perubahan Susunan Kepengurusan, Serah terima asset, serta kewajiban Homologasi/PKPU, Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (Business plan) 2022/2023.

“Satgas bersama Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, akan terus memantau dan mendorong terlaksananya kewajiban RAT dan juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil RAT. Satgas dan Deputi Pekoperasian juga membentuk Tim Pendamping untuk mengupayakan terlaksananya proses RAT dengan baik,” ungkapnya.

Secara rinci, Agus membeberkan update pelaksanaan RAT oleh 8 KSP bermasalah tersebut. Yakni KSP Sejahtera Bersama, di mana Deputi Bidang Perkoperasian juga telah mengirim surat tanggal 24 Mei 2022 perihal Kewajiban Rapat Anggota kepada KSP Sejahtera Bersama.
“Mereka menyampaikan, RAT paripurna dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022 secara hybrid (online dan offline), didahului dengan Rapat Anggota Kelompok di 11 wilayah,” ujarnya.

Satgas juga menerima masukan-masukan dari Anggota KSP Sejahtera Bersama tentang berbagai hal terkait RAT. Serta selalu meneruskan bahan/masukan Anggota KSP SB kepada Pengurus Pusat KSP SB agar menjadi masukan/pertimbangan.

Selanjutnya, KSP Intidana telah menyelenggarakan RAT pada tanggal 31 Mei 2022 secara hybrid. Sebagai respon terhadap putusan pailit KSP Intidana oleh MA, Satgas mengirim surat tanggal 2 Juni 2022 untuk memohon perlindungan hukum terkait putusan kepailitan Koperasi kepada MA, agar senantiasa mempertimbangkan dengan seksama setiap permohonan Kasasi yang diajukan terkait dengan PKPU dan/atau kepailitan Koperasi, serta menyampaikan kiranya putusan MA yang pertama kali mengabulkan pailit Koperasi ini tidak menjadi preseden.

“Dalam hal ini, KSP Intidana melaporkan akan mengajukan Peninjauan Kembali,” terang Agus.

Kemudian KSP Indosurya Cipta merespon surat Satgas perihal Pelaksanaan RAT Tahun Buku 2021 dengan mengirim surat yang isinya menginformasikan bahwa saat ini sedang melakukan persiapan RAT, namun karena keterbatasan sumber daya manusia, sistem dan biaya operasional, maka KSP Indosurya mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan RAT pada Juli 2022.

Sementara Koperasi Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama sudah mengagendakan untuk melaksanakan RAT pada akhir Juni, namun hingga saat ini belum ada laporan lebih detail mengenai teknis penyelenggaraan.
“Untuk itu, Satgas sudah mengagendakan memanggil pengurus untuk meminta konfirmasi,” tegas Agus.

Terakhir Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan KSP Timur Pratama Indonesia belum ada respon, untuk itu Satgas mengundang audiensi para Pengurus.

*Kepercayaan Terhadap Koperasi*

Dalam mengawal dan memantau penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini, Satgas telah didukung dengan Rapat Koordinasi antara Menko Polhukam dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Kepala PPATK, Dirjen AHU Kemenkumham, JAMDATUN, Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri dan Kepala Departemen Hukum OJK.
Ditegaskan Agus, solusi jangka pendek untuk proses penyelesaian pembayaran homologasi 8 Koperasi bermasalah adalah dengan mendorong pelaksanaan RAT dan apabila terdapat dugaan penggelapan aset oleh pengurus lama, akan dilakukan penegakan hukum.

“Sedangkan solusi jangka panjang adalah penyempurnaan regulasi pengawasan KSP serta penanganannya, apabila koperasi telah dinilai gagal bayar,” ucapnya.

Agus berpesan kepada seluruh pihak, bahwa penyelesaian 8 koperasi bermasalah ini tidaklah mudah. Sehingga tidak serta merta, tidak bisa hanya dengan terus menuntut segera adanya penyelesaian pembayaran simpanan anggota.

Dalam kasus ini, sambungnya, penanangannya tak lepas dari aturan hukum yang memiliki dampak satu sama lain. Di satu sisi penyelesaian diajukan secara perdata lewat homologasi, satu sisi melalui jalur hukum pidana, selain itu ada juga yang mengajukan proses kepailitan.

Agus menjelaskan bahwa, “Melalui homologasi dilakukan proses asset based resolution, namun jika ada proses pidana, maka aset yang disita tentu tak bisa dijual, sehingga sulit untuk melakukan pembayaran dan homologasi tidak bisa berjalan,” jelas Agus.

Dalam hal pinjaman kepada anggota ternyata tidak lancar alias macet, maka agunannya dilelang, sehingga perlu waktu. Belum lagi misalnya ada aset dalam bentuk saham namun disuspend. Menurut Agus, permasalahan penyelesaian aset koperasi ini sangat kompleks, sehingga proses penyelesaiannya memerlukan waktu.

Sebagai penutup, Agus meminta agar Pengurus Koperasi wajib berupaya menjaga itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan di Koperasinya dan secara kooperatif menyelenggarakan RAT yang kredibel serta mengakomodasi partisipasi anggota seluas-luasnya.(Jef)

Satgas Koperasi Bermasalah Minta KSP Pracico Inti Konsisten Penuhi Hak Anggota Sesuai Putusan Homologasi

Jakarta:(Globalnews.id)– Ketua Satgas Penanganaan Koperasi Bermasalah Agus Santoso kembali meminta rencana bisnis KSPPS Pracico Inti Utama dan KSP Pracico Inti Sejahtera kepada anggotanya dengan proyeksi usaha yang ada.

“Audiensi ini bertujuan untuk menindaklanjuti rencana RAT pada Juni dan janji kedua KSP utk pembayaran homologasi Tahap I sebesar 17% persen awal Juni 2022,” kata Agus, saat menerima audiensi pengurus dan pengawas KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama serta Perwakilan Anggotanya di Jakarta, Rabu (18/5/22).

Didampingi Wakil Ketua II Satgas Yudhi Wibhisana, Agus menyebutkan bahwa Pihak Pengurus juga menyampaikan bahwa data aset berikut nilainya, termasuk data dan nilai bisnis dari seluruh perusahaan yang terafiliasi/grup dengan koperasi, akan segera disampaikan kepada Satgas dalam jangka waktu satu minggu terhitung hari ini.

“Satgas meminta komitmen pengurus kedua KSP agar konsekuen dan konsisten utk memenuhi hak hak anggota atas pengembalian simpanan mereka sesuai putusan homologasi,” pungkas Agus. (Jef)

Satgas Tekankan Pentingnya RAT dan Susun RKAB Untuk Kawal Tahapan Pembayaran Homologasi

Jakarta:(Globalnews.id) – Kepala Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menekankan tentang pentingnya penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran dan Belanja (RKAB). “Itu sebagai instrumen koperasi untuk menyamakan pandangan dan strategi antara pengurus KSP dengan anggotanya dalam upaya mengawal tahapan pembayaran homologasi (PKPU),” ungkap Agus, dalam dialog dengan anggota KSPPS Pracico Inti Utama dan KSP Pracico Inti Sejahtera, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (18/3).

Didampingi Wakil Ketua Yudhi Wibisana dan Sekretaris Henra Saragih, Agus menjelaskan tidak boleh terjadi sumbatan komunikasi antara Ketua Pengurus (dan Pengurus KSP lainnya) dengan para anggotanya.

Bagi Agus, ini merupakan momentum untuk bersama-sama merencanakan kewajiban penyelenggaraan RAT serta menyepakati RKAB agar KSP yang selama proses PKPU ini masih operasional dapat memberi gambaran tentang upaya pengelolaan usahanya (bisnis plan) untuk recovery dalam proses restrukturisasi ini.

“Dan sekaligus tentu sangat terkait dengan kemampuan KSP untuk memenuhi tahapan-tahapan pembayaran sebagaimana tertuang dalam perjanjian perdamaian homologasi,” jelas Agus.

Sementara itu, Johan Kwang selaku Pimpinan perwakilan Anggota kedua KSP yang bernaung di bawah bendera Pracico mengatakan bahwa pihaknya menemui Satgas untuk berdialog dan sekaligus mohon difasilitasi untuk bertemu dengan pak Taddy dan pengurus lainnya.

“Tujuannya, agar dapat mendiskusikan tentang upaya pembayaran tahapan homologasi serta kewajiban penyelenggaraan RAT dan menyusun Business Plan,” kata Johan.

Agus Santoso menyampaikan bahwa Satgas memang terjadwal untuk segera bertemu dengan ketua dan pengurus kedua KSP tersebut dan berjanji untuk memfasilitasi dialog sebagaimana harapan para anggota.

Agus menjelaskan, Satgas ada jadwal untuk bertemu dengan Ketua dan Pengurus KSP Pracico, sehingga tentu Satgas akan mengupayakan fasilitasi dialog antara ketua dan pengurus dengan perwakilan anggota.

“Nanti tempat dialognya di Kantor Kemenkop dan UKM seperti dengan yang lainnya juga kami fasilitasi seperti itu”, pungkas Agus. (Jef)

MenKopUKM Bertemu Menkopolhukam Tindak Lanjuti Penanganan Koperasi Bermasalah

Jakarta:(Globalnews.id)-Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menindaklanjuti penanganan koperasi bermasalah di Indonesia.

MenKopUKM Teten Masduki usai pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (16/3/2022), menekankan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan koperasi bermasalah di tanah air.

“Dari kami, Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan pengawalan pada proses homologasi 8 Koperasi bermasalah sesuai dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah,” kata Teten.

Pertemuan dengan Menkopolhukam juga disebutnya sebagai langkah konkret dan koordinasi untuk menindaklanjuti penanganan dari perspektif yang lebih luas.

“Satgas berupaya agar KSP bermasalah dapat melakukan pembayaran homologasi (PKPU) sesuai dengan putusan Pengadilan agar simpanan anggota koperasi dapat dikembalikan melalui proses asset based resolution,” ujar MenKopUKM Teten Masduki.

Lebih lanjut Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan MenKopUKM Teten Masduki.

“Kemenko Polhukam akan segera mengundang para pejabat terkait untuk menemukan formulasi penyelesaian masalah ini, termasuk dari sisi hukum dan regulasi,” kata Mahfud MD.(Jef)