Arsip Tag: Satgas koperasi bermasalah

Satgas Minta Koperasi Bermasalah untuk segera RAT dan Menyusun Business Plan 2022

Jakarta:(Globalnews.id)-Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso didampingi Wakil Ketua II Yudhi Wibhisana dan Sekretaris Henra Saragih, menerima audiensi perwakilan anggota Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa serta LAW FIRM JAT &Co yg mewakili kliennya yang Anggota Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dalam audiensi tersebut Agus Santoso mendorong anggota untuk bersatu dan mendorong anggota Koperasi Jasa Berkah Wahana Santosa, untuk segera menjalankan RAT serta menyusun business plan 2022 agar pembayaran tahapan homologasi terus dapat dilakukan melalui cara asset based resolution.

“Sangat Penting bagi Pengurus dan Anggota Koperasi untuk segera melakukan RAT dan menyusun Business Plan secara bersama dengan memahami aset mana yg bisa dicairkan segera dan aset yg mana saja yang masih perlu waktu. Bila ada kendala terhadap aset yg dalam upaya pencairan, maka Satgas akan berupaya membantu agar aset itu bisa clean and clear”, ujar Agus.

Pada sore harinya Satgas melakukan entry meeting dengan Pengurus Koperasi Jasa Berkah Wahana Santosa yang dihadiri oleh Ketua Koperasi Bapak Adil dan Bendahara Bapak Hidayat. Kepada keduanya Satgas mengingatkan hal yang sama, yaitu segera RAT dan menyusun business plan agar tahapan pembayaran homologasi yang sempat tertunda bisa segera dilakukan kembali.

“Ada 5 hal penting yang bapak bapak Pengurus harus perhatikan yaitu Niat Baik, Kooperatif, Komitmen, Keterbukaan Data/Informasi dan terus jalin komunikasi dengan Anggota”, pungkas Agus. (Jef)

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terus Kawal Pembayaran Homologasi KSP Indosurya

Jakarta:(Globalnews.id)– Kementerian Koperasi dan UKM melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Satgas menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri, yang dalam perkembangan terbaru Bareskrim Polri telah menahan sejumlah mantan pengurus KSP Indosurya Cipta.

“Penyidik Bareskrim Polri menjalankan tugasnya dalam rangka penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap mantan Pengurus itu kewenangan penyidik kepolisian. Jika berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik bahwa pegawai/pengurus/pengawas koperasi tidak memenuhi syarat untuk ditangkap atau ditahan, ya tentunya penangkapan atau penahanan tidak akan dilakukan,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM Agus Santoso, Jumat (04/03/2022).

Agus mengatakan di samping proses hukum tengah berjalan Satgas terus memantau dan mengawal terkait pembayaran homologasi (perjanjian perdamaian) simpanan anggota koperasi yang harus tetap bisa dijalankan oleh Pengurus KSP Indosurya. Satgas akan berupaya terus mengawal hak anggota koperasi atas Simpanannya.

Ditegaskannya, asset koperasi tetap menjadi alat untuk pembayaran homologasi. Karena itu, sepanjang asset koperasi tidak terkait tindak pidana dan tidak disita untuk kepentingan penyidikan maka Pengurus tetap dapat melakukan pembayaran homologasi atas dasar pencairan asset koperasi. Tetapi jika asetnya berada dalam status sita oleh penyidik, maka tentu harus menunggu putusan pidananya hingga berkekuatan hukum tetap.

“Satgas tetap akan memonitor pembayaran homologasi yang didasarkan pada pencairan Aset dan karena itu satgas tetap melaksanakan tugasnya untuk menelusuri dan memverifikasi aset koperasi serta mengawal pembayaran simpanan anggota,” kata Agus.

Sebagai tambahan informasi, asset bisa berupa benda bergerak dan tetap, tagihan (A/R) atau kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak paten, merek, cipta) termasuk jaringan waralaba, jika ada.(Jef)

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terus Kawal Pembayaran Homologasi KSP Indosurya

Jakarta:(Globalnews id)– Kementerian Koperasi dan UKM melalui Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. Satgas menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri, yang dalam perkembangan terbaru Bareskrim Polri telah menahan sejumlah mantan pengurus KSP Indosurya Cipta.

“Penyidik Bareskrim Polri menjalankan tugasnya dalam rangka penegakan hukum. Seluruh proses penyidikan, penangkapan dan penahanan terhadap mantan Pengurus itu kewenangan penyidik kepolisian. Jika berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik bahwa pegawai/pengurus/pengawas koperasi tidak memenuhi syarat untuk ditangkap atau ditahan, ya tentunya penangkapan atau penahanan tidak akan dilakukan,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM Agus Santoso, Jumat (04/03/2022).

Agus mengatakan di samping proses hukum tengah berjalan Satgas terus memantau dan mengawal terkait pembayaran homologasi (perjanjian perdamaian) simpanan anggota koperasi yang harus tetap bisa dijalankan oleh Pengurus KSP Indosurya. Satgas akan berupaya terus mengawal hak anggota koperasi atas Simpanannya.

Ditegaskannya, asset koperasi tetap menjadi alat untuk pembayaran homologasi. Karena itu, sepanjang asset koperasi tidak terkait tindak pidana dan tidak disita untuk kepentingan penyidikan maka Pengurus tetap dapat melakukan pembayaran homologasi atas dasar pencairan asset koperasi. Tetapi jika asetnya berada dalam status sita oleh penyidik, maka tentu harus menunggu putusan pidananya hingga berkekuatan hukum tetap.

“Satgas tetap akan memonitor pembayaran homologasi yang didasarkan pada pencairan Aset dan karena itu satgas tetap melaksanakan tugasnya untuk menelusuri dan memverifikasi aset koperasi serta mengawal pembayaran simpanan anggota,” kata Agus.

Sebagai tambahan informasi, asset bisa berupa benda bergerak dan tetap, tagihan (A/R) atau kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (hak paten, merek, cipta) termasuk jaringan waralaba, jika ada.(Jef)

Dorong Pemenuhan Hak Anggota KSP Intidana, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Audiensi Dengan Ditreskrimsus Polda Jateng

Semarang:(Globalnews.id)- Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melanjutkan proses pendampingan terhadap kasus yang tengah membelit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana melalui audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng). Satgas bertekad untuk bekerja maksimal demi selesainya permasalahan yang terjadi pada delapan KSP Primer Nasional dalam PKPU termasuk KSP Intidana.

Ketua Satgas Penangangan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso menjelaskan bahwa sinergi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng dibutuhkan agar Satgas mendapatkan update tentang kasus hukum pada KSP Intidana yang ditangani Ditreskrimsus PoldaJateng.

“Hari ini Satgas audiensi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng di mana kami saling bertukar informasi terkait KSP Intidana. Kami juga menyampaikan harapan pemerintah agar dalam proses hukum dapat mengedepankan proses keperdataan dulu, sehingga anggota Koperasi bisa menerima haknya secara maksimal,” ujar Agus usai beraudiensi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (18/2/2022).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Direktur Ditreskrimsus AKBP Himawan Sutanto, Tim Bareskrim Polri Kombespol Irfan Rifai, Wakil Ketua II Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Yudhi Wibishana dan Sekretaris Satgas Hendra Saragih.

Agus menambahkan apabila dalam proses penyelidikan Polri ditemukan dugaan tindak pidana, Satgas tentu tidak akan melakukan intervensi karena hal itu merupakan kewenangan kepolisian.

“Kita tidak akan melakukan intervensi. Kalau ada dugaan tindak pidana tentu itu merupakan kewenangan Polri,” tegas Agus.

Satgas berjanji akan proaktif berkoordinasi dengan anggota Satgas lainnya agar dapat menuntaskan permasalahan yang dialami oleh delapan koperasi bermasalah termasuk KSP Intidana. Di mana fokus utama Satgas dalam hal ini adalah menjadi jembatan penghubung anggota KSP yang bermasalah dengan pihak terkait lainnya agar semua hak-hak anggota dapat dibayarkan.

“Kami membuka ruang koordinasi secara terus menerus dan saling bertukar informasi. Apabila ada perkembangan yang bisa ditindaklanjuti bersama kita akan sampaikan dengan tujuan demi kebaikan bersama khususnya bagi anggota koperasi,” pungkas Agus.

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jateng, Himawan Sutanto mengatakan bahwa terdapat kasus yang terkait dengan KSP Intidana saat ini dengan status dalam tahap penyelidikan. Pihaknya menyatakan masih terus melakukan pendalaman.

“Untuk permasalahan di KSP intidana saat ini masih dalam proses penyelidikan, kami masih melakukan pendalaman terhadap masalah itu. Statusnya masih dalam proses penyelidikan tapi kalau nanti ada bukti-bukti untuk ke arah penyidikan tentunya kami naikkan statusnya dengan melalui beberapa tahapan terlebih dahulu,” jelas Himawan.

Selain itu, terdapat juga dugaan pengurus yg lama melakukan penghimpunan dana masyarakat, yaitu kepada yang bukan merupakan anggota koperasi dalam bentuk simpanan berjangka. Di mana pengurus koperasi pada saat itu menjanjikan bunga tinggi, namun pada saat jatuh tempo ternyata tidak dapat mencairkannya sehingga berujung pada pelaporan kepada kepolisian. Persoalan tersebut menyebabkan semakin banyak anggota yang mengadu lantaran dana yang dihimpun ternyata dialihkan oleh pengurus lama untuk pembelian aset bukan atas nama Koperasi Intidana melainkan atas nama pribadi atau kroni-kroninya.

“Jadi terima kasih sekali dengan adanya Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah ini pasti akan membantu penanganan koperasi bermasalah khususnya yang ada di wilayah hukum Polda Jateng,” tukasnya.(Jef)

Atur Strategi Penyehatan Koperasi, Satgas Minta KSP Intidana Segera Gelar RAT

Semarang:(Globalnews.id)- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso meminta Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT diperlukan demi menyusun strategi pengelolaan koperasi bersama anggota agar KSP Intidana dapat melaksanakan tahapan homologasi. Pasalnya Satgas menilai KSP Intidana saat ini menunjukkan progress yang baik.

Agus menjelaskan bahwa Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah saat ini mendapatkan mandat dari Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki untuk mengawal tahapan PKPU dan terus mendorong kerjasama yang positif antara anggota dengan pengurus koperasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Oleh karena itu upaya menyatukan suara dan menyepakati strategi untuk penguatan usaha koperasi menjadi salah satu kunci penting.
Mengingat Pengurus Koperasi memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan RAT, berbagai strategi tersebut perlu dituangkan dalam Risalah RAT untuk menjadi pedomam penyusunan Program Kerja ke depan.

“Karena ini adalah awal tahun kami berharap untuk segera dilakukan RAT agar bisa memutuskan business plan dan kepengurusan yang lebih kuat serta menentukan langkah-langkah penyelesaian PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) lebih terbuka dan transparan pada anggota,” kata Agus saat melakukan kunjungan kerja ke KSP Intidana di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/02/2022).

Sejauh ini Agus melihat keseriusan pengurus koperasi dalam memenuhi hak-hak anggota. Bahkan sebagian besar anggota yang ditemui tim satgas  kompak mendukung pengurus koperasi untuk menyelesaikan rentetan masalah.yang dihadapi.

“Kalau sudah ada RAT, maka akan terlihat road to successnya atau jalan kedepan yang lebih baik. Kita akan terus memonitor tiap hari pembayaran yang menjadi hak anggota. Itu sebisa mungkin tiap hari ada pembayaran,” lanjutnya.

Terkait dengan mekanisme pelaksanaan RAT, Agus menyarankan dilakukan secara hybrid. Hal ini diperlukan sebagai solusi bagi anggota yang tidak bisa hadir secara offline lantaran terkendala jarak dan waktu.

“Kami titipkan kepada pegurus dan pengawas agar segera dilakukan RAT dalam triwulan ini. Apalagi saat ini UU Cipta Kerja dan aturan turunannya mengizinkan RAT bisa digelar secara online atau hybrid. “Itu bisa dilaksanakan, yang penting jumlah quorum,” pungkas Agus.

Sementara itu Ketua KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman menegaskan bahwa sedianya RAT akan dilakukan pada pertengahan Februari 2022 ini. Namun karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu maka rencana RAT baru akan dilaksanakan pada  bulan Maret 2022 mendatang.

“Merespon permintaan Satgas untuk melakukan RAT, Intidana selalu dusiplin melakukan RAT setiap tahunnya. Tapi untuk RAT 2022 sebagai tutup buku tahun 2021 akan dilaksanakan di bulan Maret 2022 mendatang,” tutur Budiman.

Di dalam RAT, lanjut Budiman, pengurus akan membeberkan laporan kinerja tahun 2021 serta menyampaikan strategi penyelamatan KSP Intidana. Termasuk di antaranya melaporkan upaya-upaya yang sudah dilakukan pengurus dalam membayar kewajibannya pada anggota.
Dia berharap ada dukungan dan kesabaran dari seluruh anggota agar proses PKPU dapat dilalui dengan lancar dan tuntas.

Terkait dengan proses pembayaran hak anggota, Budiman mengaku bahwa hingga saat ini secara bertahap pengurus sudah melakukan pembayaran. Untuk skema 1 hingga 3 diklaim sudah selesai kecuali ada data susulan. Sementara untuk skema keempat dan kelima masih dalam proses.

“Pengembalian dana tersebut sudah mencapai 20,05 persen dan masih akan terus bertambah karena selalu berjalan. Di mana dari skema 1-3 sudah selesai hampir sekitar Rp132 miliar, dan saat ini masih tersisa sekitar Rp722 miliar,” lanjutnya.(Jef)

Membangun Norma Perkoperasian Yang Berkeadilan, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Audiensi ke MA

Jakarta:(Globalnews.id)-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dan Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha untuk membahas norma norma hukum di bidang perkoperasian, Selasa (08/02).

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menegaskan Satgas berpandangan tentang pentingnya mendorong penyempurnaan sistem hukum perkoperasian dengan pembaharuan UU Perkoperasian No. 25/1992.

“Kami sudah meminta pandangan dari Pimpinan Komisi VI dan instansi terkait tentang pentingnya RUU Perkoperasian bisa menjadi hak inisiatif Pemerintah dan masuk ke Prioritas Prolegnas Tahun 2022 ini. Selain itu juga diperlukan adanya  aturan di dalam UU PKPU dan Kepailitan yang baru agar bisa menjadi bridging untuk pengaturan penanganan koperasi bermasalah yang akan diatur di dalam UU perkoperasian yang baru nantinya”, ungkap Agus.

Agus juga menyebutkan bahwa UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah terlalu lama, terlebih Kementerian Koperasi dan UKM sendiri tidak diberi wewenang yang cukup untuk mengatur perijinan, lingkup usaha dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam. Termasuk juga terhadap Koperasi Simpan Pinjam yang ijinnya diterbitkan oleh  pemerintah daerah”.

“Satgas tugasnya mengawal agar hak-hak anggota dapat terpenuhi sesuai dengan homologasi dan perlu menjaga agar tidak terdapat koperasi yang  masuk proses kepailitan, walaupun ditengarai ada beberapa pihak yang menginginkan itu,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan bahwa dengan dibentuknya Satgas, maka secara tidak langsung telah menguatkan literasi  perkoperasian bagi anggota Koperasi agar tidak terlalu mudah melakukan upaya hukum untuk mempailitkan Koperasinya sendiri. Karena sejatinya anggota koperasi adalah juga pemilik koperasi itu.

“Oleh karena itu tentu akan membingungkan apabila ada anggota yang justru menginginkan koperasi miliknya jatuh pailit.” Ujar Agus

Di Anggaran Dasar koperasi mengatur mengenai Rapat Anggota Tahunan atau Luar Biasa (RAT/RALB), sehingga permohonan PKPU atau pailit yang pada akhirnya dapat berujung pada likuidasi, idealnya harus disepakati di RAT atau RALB, bukan merupakan keputusan individu anggota tertentu  Namun disadari bahwa hal tersebut tidak diatur dengan cermat di dalam UU Koperasi maupun di dalam UU Kepailitan dan PKPU.

“Terkait hal itu, kami mohon arahan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Perdata untuk bisa mengisi kekosongan hukum terkait permohonan PKPU atau pailit terhadap koperasi”, sambung Agus.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengamini bahwa pengaturan tentang Koperasi tidak tegas dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Pembenahan koperasi harus diawali dengan pembenahan dan perubahan UU Perkoperasian”, tutur Andi.

Selain itu, Andi juga menegaskan bahwa seharusnya PKPU bertujuan untuk melakukan proses restrukturisasi sebagaimana yang telah disepakati dalam Akta Perdamaian (homologasi) sehingga wajib ditaati oleh Koperasi dan Anggotanya demi untuk kepentingan bersama.

“Namun demikian, mempertimbangkan strategisnya persoalan ini dan melibatkan perekonomian masyarakat banyak,  maka dalam rangka pembinaan, kami akan mengingatkan para Hakim di pengadilan agar berhati-hati dalam memeriksa permohonan kepailitan koperasi”, pungkas Andi. (Jef)

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Lakukan Mediasi Anggota Dengan Koperasi Lima Garuda


Jakarta:(Globalnews.id)-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Jumat yang lalu melakukan mediasi antara Pengurus Lama Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda dengan Pengurus Baru dan Perwakilan Anggota.
Dalam mediasi ini, Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso didampingi Wakil Ketua II Yudhi Wibisana dan Sekretaris Satgas Henra Saragih.

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya ialah kesanggupan Surahmat Soenjoto selaku Pengurus Lama untuk membayarkan homologasi Tahap 1 yang sempat mengalami masalah.

“Alhamdulillah, Satgas mampu menjembatani komunikasi di Koperasi Lima Garuda yang selama ini tersendat hubungan antara pengurus yang lama dengan pengurus baru,” ungkap Agus di Jakarta, Senin (7/2).

Lebih lanjut, Agus merasa bersyukur dalam pertemuan ini, terdapat kesepakatan antara pengurus lama dan yang baru untuk membuat Commitment Letter yang sesuai dengan harapan Anggota.

Kesepakatan yang jg tercantum di dalam Committment Letter tersebut adalah bahwa Koperasi Lima Garuda akan tetap beroperasi dan segera akan melakukan rapat anggota luar biasa pada bulan Maret 2022, serta komitmen dari pengurus lama untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran dana anggota dalam tahapan PKPU.

Di tempat yang sama, Surahmat Soenjoto selaku Pengurus Lama Koperasi Lima Garuda mengucapkan terima kasih kepada Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang telah memfasilitasi pertemuan antara para anggota koperasi dengan pengurus lama dan baru.

“Saya berterima kasih pada Tim Satgas yang telah memfasilitasi kami para anggota koperasi, untuk bertemu membicarakan semua hal yang baik dan akan kita jalankan dengan komitmen dan keterbukaan, sehingga komitmen yang kita setujui kita bisa jalankan. Kita sudah membicarakan perbaikan untuk upaya pembayaran dan juga perbaikan Koperasi Lima Garuda ke depannya,” ujar Surahmat.

Sementara itu, Kamari selaku Pengurus Koperasi Lima Garuda yang baru juga bersyukur dengan adanya pertemuan ini, pihaknya mendapatkan komitmen dari pengurus lama untuk memperbaiki Koperasi Lima Garuda dan menyelesaikan tahapan pembayaran homologasi PKPU.

“Saya berterima kasih banyak kepada Satgas yang telah memfasilitasi pertemuan kami dan akhirnya kita dapat komitmen positif untuk pengembalian dana anggota. Dalam komitmen ini ada 8 poin kesepakatan, di antaranya kesanggupan membayar paling lambat tiga bulan dari tanggal 7 Februari 2022,” pungkas Kamari.((Jef)

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Desak Pengurus KSP Indosurya Transparan dan Buka Komunikasi


Jakarta:(Globalnews.id)–Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM menerima pengaduan anggota KSP Indosurya.  Sebanyak 15 orang perwakilan anggota KSP Indosurya yang mengadukan pengurus yang dinilai tidak menjalankan proses homologasi sebagaimana mestinya.

Anggota KSP Indosurya diterima oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso didampingi oleh Wakil Ketua 2 Yudhi Wibhisana, dan Sekretaris Henra Saragih di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (04/02/2022). 

Salah seorang dari perwakilan anggota, Santoso menyampaikan bahwa KSP Indosurya dengan pengurusnya yang tidak menjalankan proses homologasi sesuai kesepakatan. Untuk itu, diharapkan mereka perlu koordinasi antara pengurus baru dan pengurus lama.  

Ketua Satgas Agus Santoso menegaskan Satgas mendampingi hak-hak anggota untuk mendapatkan kembali simpanannya sesuai dengan tahapan pembayaran akta perdamaian (homologasi) sebagaimana diputuskan pengadilan.

“Satgas juga sudah melakukan entry meeting ke Pengurus dan Pengawas KSP Indosurya dan meminta itikad baik mereka untuk menyerahkan semua data yang meliputi data anggota, data simpanan, data pinjaman dan data asset,” kata Agus.

Agus juga mengemukakan bahwa pengurus koperasi bermasalah harus bisa bekerja sama dengan Satgas dalam hal keterbukaan data, mengingat di dalam Satgas terdapat unsur Penegak Hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, selain itu terdapat unsur Intelejen Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Satgas secara tegas sudah meminta kepada Pengurus dan Pengawas agar memberikan akses data dan jangan keliru di Tim Satgas ada PPATK dan OJK, sehingga Satgas dapat menelusuri aliran dana, penelusuran aset dan juga penelusuran keterkaitan antara KSP dengan entitas-entitas jasa keuangan lainnnya. Jadi kita akan rekonstruksikan ke mana dana simpanan anggota itu mengalir,” kata Agus.(Jef)

Satgas Serahkan Data Pendukung Pada OJK Untuk Analisis Koperasi Bermasalah

Jakarta:(Globalnews id)- Tujuan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menyambangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah untuk menyerahkan data pendukung untuk keperluan proses analisis anggota Satgas yang berasal dari OJK.

“Agar Satgas bisa melakukan proses analisis secara simultan,” ungkap Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, usai bertemu dengan Kepala Departemen Hukum OJK Yuliana, di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (3/2).

Didampingi Wakil II Satgas Yudhi Wibhisana, Agus menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan data pendukung kepada PPATK. Sehingga, analisis data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, PPATK, dan OJK, diharapkan bisa merekonstruksi pola operasional kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang saat ini bermasalah.

“Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah perlu memastikan apakah operasional KSP dan perilaku bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip berkoperasi. Ataukah ada model bisnis yang menyimpangi prinsip-prinsip itu,” ulas Agus.

Pada saatnya nanti, lanjut Agus, apabila proses analisis ini telah selesai, maka hasil analisis bisa digunakan untuk menggambarkan model operasional KSP yang saat ini bermasalah. “Dan menjadi lesson learned untuk membangun kebijakan dan aturan baru di bidang perkoperasian dan penanganan koperasi bermasalah,” terang kata Agus.

Agus pun menjabarkan bahwa Satgas sudah beraudiensi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga dalam upaya melakukan pembaruan UU Perkoperasian dan juga penyempurnaan UU Kepailitan dan PKPU untuk menangani koperasi bermasalah.

Sebagaimana diketahui, OJK adalah otoritas yang mengawasi seluruh jasa keuangan, baik itu perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal. Sedangkan PPATK adalah lembaga intelejen keuangan yang mempunyai kewenangan untuk menganalisis dugaan tindak pidana pencucian uang dan melakukan asset tracing.

Sementara itu, Yuliana menerima data-data pendukung tersebut untuk digunakan sebagai bahan guna melengkapi analisis Tim Satgas di OJK. “Untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterkaitan antara KSP dimaksud dengan lembaga keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK,” pungkas Yuliana.(Jef)

Temui KSP Timur Pratama Indonesia, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Segera Lakukan Verifikasi Data

Tangerang:(Globalnews.id)- Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah terus bergerak dengan melakukan entry meeting bersama KSP Timur Pratama Indonesia di Tangerang, Rabu (02/02).

Satgas bergerak cepat dengan meminta KSP Timur Pratama Indonesia menyerahkan laporan dan data-data yang diperlukan untuk proses verifikasi, yakni data terkait anggota, simpanan, pinjaman, hingga data aset.

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyampaikan bahwa pengurus KSP Timur Pratama Indonesia sudah memiliki itikad baik dengan menyerahkan surender letter kepada Satgas untuk memperbolehkan melihat data informasi dan keterangan yang akurat.

“Mulai besok tim sudah secara efektif akan masuk untuk melakukan proses verifikasi data-data yang diberikan oleh Koperasi”, ujar Agus.

Selanjutnya Agus juga meminta kesediaan dari pengurus KSP Timur Pratama Indonesia yang merupakan pengurus baru hasil bentukan Rapat Anggota Luar Biasa, untuk menyelesaikan proses PKPU / homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Bagi kepengurusan yang baru tentu hal ini tidak mudah, namun Satgas akan berkoordinasi dengan para anggota Satgas lain seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan juga BPN karena tahapan pembayaran PKPU didasarkan pada Asset Based Resolution, yakni baik dari penagihan piutang maupun penjualan aset milik koperasi lainnya”, tegas Agus.

Selain itu, Agus juga menghimbau kepada para Anggota yg meminjam di KSP Timur Pratama Indonesia untuk segera mengembalikan atau mencicil angsuran yang jatuh tempo, sehingga Koperasi dapat terus berjalan dan dapat menyelesaikan pembayaran kepada anggota yang berstatus sebagai penyimpan.

“Kerjasama antara anggota dan pengurus menjadi penting, di mana anggota harus memiliki kepercayaan kepada pengurus serta pengurus juga harus terbuka kepada anggota, sehingga tidak ada hambatan dalam berkomunikasi”, jelas Agus.

Ketua KSP Timur Pratama Indonesia Johanes mengungkapkan rasa syukurnya atas keberadaan Satgas yang bisa menjadi rekan untuk bekerjasama dan berdiskusi dalam upaya menyelesaikan masalah.

“Sebagai pengurus di KSP Timur Pratama Indonesia kami bersyukur dengan kedatangan Satgas untuk menjalin komunikasi, sehingga kami tidak merasa sendirian”, kata Johanes.

Lebih lanjut Johanes mengungkapkan, meskipun sebagai pengurus baru yang baru dibentuk pada Bulan Mei tahun 2021 lalu, ia tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Segala situasi akan terus kami diskusikan dengan Satgas, begitupun dokumen juga akan kami siapkan untuk mendukung proses verifikasi. Sebagai pengurus baru kami juga akan terus bekerja keras menyelesaikan proses homologasi yang telah ditetapkan”, pungkas Johanes.(Jef)