Arsip Tag: Spinn-off

OJK RESTUI SPIN OFF BTN SYARIAH

Jakarta:(Globalnews.id)- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK siap memberikan ijin terkait rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) melakukan akuisisi suatu bank dalam memuluskan aksi korporasi spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.  

“Kita akan mengizinkan  kalau spin-off itu disertai dengan konsolidasi yang signifikan,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung (MA), di kutip Jumat (11/8/2023) 

Dian menambahkan OJK ingin memastikan hasil dari akuisisi atau merger tersebut bisa memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk struktur kelembagaan, modal hingga total aset yang dimiliki oleh Bank Syariah BTN nantinya. 

“Sebagaimana saya pernah sampaikan kalau OJK memang menginginkan adanya bank-bank syariah besar sekelas BSI. Mudah-mudahan bisa ada dua atau tiga bank hasil akuisisi atau merger kedepannya yang seukuran itu, Ini sesuai juga dengan mandat UUP2SK kalau spin off bisa dimintakan sekaligus konsolidasi, ujarnya. .

Dian juga menyebut, tidak ingin hanya Bank Syariah Indonesia yang menjadi satu-satunya bank syariah di Indonesia, karena menurutnya hal itu tidak sehat.  

OJK diketahui telah menerbitkan kebijakan teranyar, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) itu sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Dalam aturan itu, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off. 

Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

Selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin off, terdapat keputusan untuk melakukan spin off secara sukarela dari manajemen bank. 

OJK juga dapat meminta UUS melakukan spin off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.   

Dia katakan,  pemisahan ini akan diikuti dengan kemungkinan konsolidasi BTN Syariah dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). 

“Skemanya kan pertama spin off, lalu diujungnya akan dikerjasamakan ke BSI,l.  Karena tidak mungkin pengalihan aset kita laksanakan sendiri, ada risiko yang cukup besar,” terang Nixon. 

Menurutnya, kalau polanya pengalihan aset, BTN untuk spin off dulu. “Nanti equity-nya kerja sama dengan BSI,” ujarnya saat dalam agenda Akad Massal KPR Bank BTN, Selasa (8/8/2023). 

Nixon juga menyebutkan BTN sedang melakukan proses negosiasi kesepakatan jual beli dengan suatu bank yang bakal selesai sebelum akhir tahun terkait dengan pengembangan bisnis syariahnya tersebut. Namun, Nixon enggan memberikan bocoran lebih lanjut mengenai bank yang akan diakuisisi

“Karena, kami tidak mengejar buat PT baru, tetapi kita pilih dengan akuisisi salah satu bank dan itu jadi syariah. Lalu, BSI akan masuk sebagai salah satu pemegang saham,” tegasnya.(Jef)

KemenKopUKM Dorong Kopkar PT KBN Pertajam Entitas Bisnis dan Spin-Off

Jakarta:(Globalnews id)– Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi merupakan wujud dari akuntabilitas dan transparansi, serta bagian dari pertanggungjawaban pengurus. Dimana anggota melalui forum ini bisa mengevaluasi dan sekaligus menyampaikan aspirasi. Setelah disepakati, itu menjadi amanah bagi kepengurusan berikutnya. Sehingga, penyelenggaran RAT tepat waktu merupakan bukti keseriusan dan niat baik kepengurusan sebuah koperasi.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, pada RAT Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero Tahun Buku 2021, di Jakarta, Kamis (31/3).

Turut hadir dalam RAT tersebut, Dirut PT KBN (Persero) Alif Abadi yang juga selaku Pembina Kopkar, Direktur Operasional PT KBN (Persero) Satrio Witjaksono, dan Kabiro Komunikasi, Teknologi, dan Informasi KemenKopUKM Budi Mustopo.

Zabadi mengatakan, koperasi sejatinya adalah entitas bisnis yang memiliki watak sosial. Yang membedakannya dengan perseroan adalah soal kepemilikan dimana seluruh anggota adalah pemilik koperasi sekaligus pengguna jasa layanan bisnis yang dijalankan koperasi.

“Jadi, antara PT KBN sebagai induk, dengan Kopkar PT KBN sebagai bagian dari PT KBN, anak usaha perusahaan dapat menjalankan usahanya secara personal dan mandiri,” tukas Zabadi.

Karena itu, lanjut Zabadi, harus diarahkan kepada usaha usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis anggotanya. “Dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan anggota,” tandas Zabadi.

Keanggotaan Kopkar juga harus mengarah ke inklusi, bukan hanya eksklusif di perusahaan saja pondasi tidak kuat, karena anggota relatif stagnan bahkan cenderung berkurang, karena pensiun atau pindah tugas. Karyawan baru belum tentu menjadi anggota.

“Pada prinsipnya, keanggotaan koperasi terbuka dan sukarela, dan jumlah anggota sangat menentukan perkembangan koperasi,” kata Deputi Perkoperasian.

Zabadi mengaku, dirinya banyak menerima usulan pembubaran Kopkar, baik BUMN maupun swasta. Hal ini antara lain karena koperasi masih ada ketergantungan dengan induk perusahaan. Akibatnya, jika satu perusahan swasta tutup, maka koperasinya ikut terseret.

Contoh, tutupnya Hypermarket Giant dan Hero. Kalau di BUMN karena banyak yang dimerger dengan BUMN lain, atau adanya holdingisasi. “Harusnya, Kopkar bisa jadi bagian komplementer yang melengkapi keberadaan perusahaan. Sehingga, bisa mandiri dan tidak terpengaruh perusahaan induk,” kata Zabadi.

Transformasi Digital

Kopkar PT KBN memiliki kegiatan usahanya
yang cukup banyak. Antara lain, simpan
pinjam, toko, penyewaan kendaraan dinas,
supplier alat tulis kantor, penyedia jasa tenaga
kerja alih daya, garasi truk trailer, pekerjaan
swakelola konstruksi dan lingkungan dalam kawasan, dan lain-lain

Mencermati itu, Zabadi meminta dicermati kembali apakah kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan tersebut sudah dituangkan di dalam
ketentuan Bidang Usaha yang ada dalam
Anggaran Dasar Koperasi.

“Karena, dengan berbagai aktifitas yang dilakukan koperasi tersebut, faktor
penting lainnya yang harus dimiliki oleh koperasi
adalah perizinan berusaha,” ulas Zabadi.

Agar bisa mempertajam fokus entitas bisnisnya, Zabadi menyarankan agar Kopkar PT KBN melakukan spin-off (pemisahan dari perusahaan induk. Sehingga, bisnisnya bisa lebih fokus menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sebagai anak usaha dari Kopkar PT KBN. “Terlebih saat ini, pemerintah telah berusaha untuk mempermudah
proses perizinan, khususnya bagi koperasi,” tukas Zabadi.

Lebih dari itu,
Zabadi koperasi untuk tetap dapat
menjalankan kegiatan usahanya sambil
senantiasa berinovasi dan dituntut untuk terus beradaptasi, serta bertransformasi, termasuk diantaranya melalui transformasi digital.

“Koperasi harus mengubah citranya menjadi
Koperasi Modern, baik dalam pengelolaan usaha, pelayanan anggota, serta akses pembiayaan dengan memanfaatkan media teknologi komunikasi dan informasi digital tanpa meninggalkan jatidirinya sebagai koperasi,” pungkas Zabadi.(Jef)