Arsip Tag: UU ciptaker

KemenKopUKM Gencarkan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Bali:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus melakukan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan pelaksananya kepada para pelaku usaha dan dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi koperasi dan UKM.

“Materi sosialisasi dilakukan secara tematik, sehingga substansi dari UU tersebut fokus terhadap kebutuhan pelaku koperasi dan UKM serta aparat pemerintah daerah terkait. Dengan demikian, materi UU yang disampaikan benar-benar dapat dipahami oleh para peserta sosialisasi,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama KemenKopUKM Henra Saragih saat menyampaikan paparan pada pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, di Bali, Jumat (15/07/2022).

Henra menambahkan peraturan pelaksana yang juga disosialisasikan adalah PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal alokasi 30 persen lahan komersial di infrastruktur publik, 40 persen pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga, _factory sharing_ dan beberapa kebijakan lain yang dilakukan oleh KemenKopUKM bekerja-sama dengan K/L lainnya,” kata Henra.

Selain itu, Henra menyampaikan Kementerian Koperasi dan UKM juga tengah
menyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru sebagai pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. “Ada beberapa substansi pengaturan yang akan di atur untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan koperasi saat ini,” kata Henra.

Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian ini sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.

Focus Group Discussion dibuka oleh Arif Budimanta Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, dihadiri oleh Andie Megantara sebagai Kepala Pokja Sinkronisasi Program dan Anggaran dan Ketut Hadi Priatna yang merupakan Kepala Pokja Data dan Informasi.

Arif Budimanta mengharapkan masyarakat khususnya pelaku koperasi dan UKM memahami UU Cipta Kerja dan Peraturan turunan. Arif mengatakan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya merupakan upaya untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UKM dan mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas dari pelaku usaha mikro menjadi kecil dan seterusnya.

Pemerintah berupaya maksimal melalui Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk menyampaikan kepada masyarakat kebijakan-kebijakan afirmasi pemerintah kepada koperasi dan pelaku usaha UMKM.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Umar menyampaikan bahwa saat ini untuk pelaku usaha mikro diberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan hanya melakukan pernyataan halal produknya yang menggunakan bahan baku yang sudah bersertifikasi halal.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa NIB berlaku sebagai izin usaha, sertifikasi standar, dan serifikasi halal. Itu sebabnya saya mendorong pengurusan NIB dapat digalakkan sehingga sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat diwujudkan maksimal,” kata Umar.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian Ikana Yossye Ardianingsih menekankan sejak diberlakukan nya PP Nomor 7 Tahun 2021, maka skala usaha berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan digunakan dalam menentukan skala usaha pelaku usaha industri khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

Peserta FGD berasal dari beberapa koperasi di Provinsi Bali, Koperasi di Propinsi NTB, Dinas Koperasi Propinsi dan Kabupaten/Kota, dan Balai Besar BPOM Bali. (Jef)

KemenkopUKM Sosialisasikan Percepatan Implementasi PP No 7/2021 Bagi Pelaku UMKM Bandung

Bandung:(Globalnews.id)— Kementerian Koperasi dan UKM secara konsisten mensosialisasikan mempercepat implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) lewat PP No.7 Tahun 2021 soal kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Diharapkan implementasi PP No.7/2021 ini mendorong terciptanya UMKM yang berkualitas.

Kali ini, KemenkopUKM melakukan sosialisasi secara tatap muka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kepada puluhan pelaku UMKM binaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4).

Sosialisasi ini juga melibatkan beberapa stakeholders terkait yakni, Deputi Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S Sulendrakusuma, Tenaga Ahli KSP Aji Erlangga, Asisten Deputi Pemberdayaan Usaha, Kedeputian Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Anna Nurbani, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Fajar Sulaiman Taman serta Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmadrin Noor, yang juga dihadiri Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi KemenkopUKM Budi Mustopo dan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenkopUKM, Luhur Pradjarto menjelaskan, berbagai kemudahan memang telah diamanatkan dalam PP No 7/2021. Dari sisi legalitas, syarat pendaftaran ditegaskan para pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“NIB menjadi syarat utama agar UMKM mendapatkan berbagai kemudahan dan insentif dari turunan Undang-Undang Ciptaker ini,” tegasnya dalam Sosialisasi Implementasi UU Cipta Kerja: PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, di Bandung, Jabar, Selasa (6/4).

Di dalam PP ini lanjut Luhur, beberapa kemudahan diberikan meliputi soal perizinan tunggal bagi UMK meliputi perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS), SNI, dan sertifikat jaminan produk halal. Kemudian perizinan diprioritaskan melalui daring (elektronik), pendaftaran perizinan dan perpanjangan tidak dikenakan biaya. Serta proses pembinaan dan pendampingan bagi UMK.

“Jadi kalau sudah punya NIB itu semua akan mudah. Asal ada NIB nya semua mudah mengurus keperluan usaha,” katanya.

Sementara dari sisi dukungan, PP Nomor 7/2021 sudah memberikan berbagai upaya. Di antaranya melalui kredit program, di mana usaha UMK dapat menjadi jaminan kredit program pemerintah. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi.

Selanjutnya ada pendampingan dan bantuan hukum di luar pengadilan. UMKM juga mendapat kemudahan pemulihan lewat program-program rehabilitasi. Yang terpenting kata Luhur, adanya kemudahan alokasi 40 persen pengadaan barang jasa pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

“Ada juga bantuan aplikasi laporan keuangan hingga proses inkubasi guna standarisasi lembaga inkubator untuk produk-produk UMKM,” rincinya.

Luhur juga mengajak para stakehokder baik di pusat dan daerah juga bekerja sama terutama dalam pemberian porsi UMKM di infrastruktur publik. Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial, luas tempat penjualan dan/atau tempat promosi yang strategis.

“Biaya sewa paling tinggi itu 30 persen dari harga komersial. Jadi ini amanat UU. Diharapkan ini diimplementasi dengan baik, jangan berbeda di lapangan,” warning Luhur.

Kemudahan lain lanjut Luhur, juga diberikannya proses insentif perpajakan yang meliputi insentif pajak penghasilan, insentif kepabeanan dan insentif atas retribusi.

“Kami berjuang untuk insentif pajak penghasilan semula 1 persen dari omzet diturunkan menjadi 0,5 persen. Bahkan kami juga sudah minta diturunkan lagi, tapi belum bisa karena kondisi keuangan negara saat ini,” ucapnya.

Selain itu ada pula bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, termasuk fasilitasi pelatihan vokasi, maupun subsidi bunga kredit program. “Semoga PP ini benar-benar diimplementasikan dan didukung pula dengan Peraturan Menteri nantinya,” pungkas Luhur.

Di kesempatan yang sama, Deputi Perekonomian KSP, Panutan S Sulendrakusuma mengatakan, PP No.7/2021 merupakan wujud pembenahan infrastruktur dan transformasi ekonomi. Pemerintah berupaya bagaimana meningkatkan ekonomi di atas 5 persen lewat penyediaan lapangan kerja di sektor UMKM.

“UU Ciptaker berpihak pada pengembangan UMKM. Presiden mengamanatkan implementasi dilakukan secepat-cepatnya,” pungkas Panutan.(Jef)