KemenKopUKM Teken Kerja Sama dengan BPS, Perkuat Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka penyediaan, pemanfaatan data dan informasi statistik bidang koperasi dan UMKM, serta pengembangan kerja sama kelembagaan guna mendukung bidang koperasi dan UMKM.

Ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman tersebut, meliputi penyediaan data dan informasi statistik di bidang koperasi dan UMKM, pemanfaatan dan penguatan data dan informasi statistik di bidang koperasi dan UMKM, pengembangan sumber daya di bidang statistik dan bidang koperasi dan UMKM, dukungan penyelenggaraan kegiatan sensus dan atau survei, dan pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang terkait dengan bidang statistik dan bidang koperasi dan UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa data dan informasi sangat diperlukan untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan di bidang koperasi dan UMKM.

“Sesuai dengan pasal 88 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanahkan pembangunan Basis Data Tunggal dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut. Menindaklanjuti amanah Undang-Undang tersebut, kami membangun Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM dengan mengedepankan dimensi dan kaidah pendataan yang telah ditetapkan,” ungkapnya dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara MenKopUKM dengan Kepala BPS tentang Penyediaan, Pemanfaatan Data dan Informasi Statistik Bidang Koperasi dan UKM, secara virtual, Rabu (9/3).

Lebih lanjut, Menteri Teten menambahkan bahwa KemenKopUKM sebagai walidata koperasi dan UMKM, telah mendapatkan dukungan dari BPS sebagai pembina data dalam proses persiapan pelaksanaan pendataan lengkap koperasi dan UMKM tahun 2022, mulai dari penyusunan standarisasi variabel data, penyusunan kuisioner data hingga penyediaan tenaga instruktur Training of Trainer.

Saat ini, KemenKopKM mencatat terdapat 65 juta pelaku UMKM di Indonesia dan diharapkan keseluruhannya dapat diselesaikan pendataannya pada tahun 2024.

“Oleh karena itu pada tahun ini kami menargetkan sebanyak 14,5 juta pelaku koperasi dan UMKM di sektor non pertanian menetap yang dapat diselesaikan pendataanya,” tegas Menteri Teten.

Dia pun berharap sinergi dengan BPS dapat memberikan tambahan dukungan data pelaku koperasi dan UMKM di sektor pertanian pada tahun 2023, sehingga keseluruhan data ini dapat digunakan secara bersama-sama untuk keperluan membangun bangsa.

Menteri Teten menegaskan kolaborasi dengan BPS diharapkan dapat dilakukan terutama dalam hal penyediaan data dan informasi statistik koperasi dan UMKM, memanfaatkan dan memperkuat data dan informasi di bidang koperasi dan UMKM, mengembangkan sumber daya di bidang statistik koperasi dan UMKM, mendapatkan dukungan penyelenggaraan kegiatan sensus dan atau survei, dan mengembangkan kerja sama kelembagaan lainnya yang terkait dengan bidang statistik dan bidang koperasi dan UKM dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat.

“Nota kesepahaman ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam meningkatkan kerja sama di bidang penyediaan, pemanfaatan data dan informasi statistik bidang koperasi dan UMKM serta pengembangan kerja sama kelembagaan bagi kedua belah pihak,” tuturnya.

“Dengan adanya Nota Kesepahaman ini kami berharap data-data UMKM yang tersebar di berbagai instansi, Kementerian/Lembaga juga dapat kita inventarisir bersama-sama, dan saya berharap peran aktif kedua belah pihak dalam mendukung terwujudnya Basis Data Tunggal koperasi dan UMKM,” sambung MenKopUKM.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono melanjutkan bahwa dalam kerja sama ini, pihaknya akan menjalankan peran strategis dalam membina data statistik.

“Kami akan memberikan bimbingan atau bantuan data teknis dalam memberikan rekomendasi metodologi statistik, merancang guidenceĀ  kerangka penjaminan kualitas data, menjaga pemenuhan terhadap prinsip-prinsip SDI yakni standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi,” ujar Margo.

“Pemenuhan hal ini sangat krusial dan dapat diperuntukan masyarakat luas. Saya sangat sendapat dengan Pak Menteri bahwa kolaborasi ini ke depan harus semakin baik, tidak hanya memberikan manfaat bagi BPS dan KemenKopUKM, tapi juga untuk K/L lain dan bangsa Indonesia,” pungkasnya.(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.