JAKARTA;(Globalnews.id)- Bertempat di Ruang Majapahit Lantai II Gedung Karsa, Jumat, 5 Januari 2018, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2018 dengan PT.KAI(Persero).
Adapun penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Peningkatan, Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian, David Sudjito bersama dengan Direktur Pengelolaan Prasarana PT.KAI(Persero), Bambang Eko Martono yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri.
Penandatanganan IMO tahun 2018 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1140 Tahun 2017 tentang Penugasan kepada PT.KAI (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2018 yang telah terbit tanggal 29 Desember 2017 lalu. Kontrak IMO ini berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2018.
Untuk ruang lingkup pelaksanaan kegiatan IMO ini meliputi :
Kegiatan perawatan prasarana perkeretaapian (perawatan berkala dan perbaikan untuk mengembalikan fungsinya agar laik operasi) yang terdiri :
perawatan jalur kereta api
perawatan jembatan
perawatan stasiun kereta api
perawatan fasilitas operasi kereta api (sinyal, telekomunikasi, dan LAA)
Kegiatan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang terdiri :
pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api
pengoperasian persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik aliran atas
pengaturan langsiran
pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan dan perlintasan resmi dijaga
pelumasan wesel dan pintu perlintasan
pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan)
Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2018 Nomor : SP DIPA-022.08.1.467484/2018 tanggal 5 Desember 2017, alokasi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan kegiatan IMO sepanjang tahun 2018 ini sebesar Rp1.325.000.000.000, alokasi ini sudah termasuk PPn 10%. Pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan IMO tahun 2018 bersumber dari APBN.
Dari besaran anggaran IMO tersebut, yang termasuk dalam alokasi biaya perawatan prasarana (IM) terdiri atas : Rp127.666.129.650 untuk biaya perawatan jalan rel, Rp 11.209.213.752 untuk biaya perawatan jembatan, Rp39.670.643.400 untuk biaya perawatan sinyal, telekomunikasi dan LAA kemudian Rp219.230.031.423 untuk biaya personil perawatan serta Rp 900.000.000 untuk biaya umum perawatan prasarana. Sedangkan yang termasuk dalam biaya pengoperasian (IO) terdiri atas : Rp588.660.000.000 untuk biaya langsung tetap pengoperasian prasarana dan Rp 107.705.304.090 untuk biaya tidak langsung tetap pengoperasian prasarana.
Pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Perkeretaapian, Zulfikri mengatakan bahwa “pengalokasian anggaran IMO ini sebagai amanat dari UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan adanya ketersediaan Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan Dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara”.katanya.
“Dengan telah ditandatanganinya kontrak IMO Tahun 2018 ini, diharapkan prasarana perkeretaapian yang handal dan laik operasi dapat terwujud untuk mendukung keselamatan dalam pengoperasian moda transportasi kereta api”, ujar Zulfikri. (jef)