BOGOR:(Globalnews.id)- Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM menggelar bimbingan teknis (bimtek) metodologi fasilitator pelatihan berbasis kompetensi pendamping UMKM untuk para pendamping yang belum memiliki sertifikasi. Kegiatan yang diikuti oleh 20 peserta dengan latarbelakang Pendamping UMKM, Tim Perumus SKKNI dan KKNI Pendamping UMKM, serta Anggota Tim Penyusun Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Pendamping UMKM tersebut sudah berlangsung sejak (28/2/2018) dan akan ditutup dengan uji kompetensi pada (2/3/2018).
Adapun materi yang diberikan dalam Bimtek dan uji sertifikasi kompetensi tersebut meliputi materi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Training Need Analysis, Merancang Program Pelatihan, Mengelola Bahan Pelatihan, Mengelola Peralatan Pelatihan, Merancang Rencana Pembelajaran, Melakukan Pelatihan Tatap Muka, dan Metodologi Pelaksanaan Pelatihan.
Asisten Deputi Pendampingan Usaha Deputi Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Eviyanti Nasution, yang turut memberikan arahan dalam kegiatan tersebut menjelaskan, “Setelah melalui kegiatan ini kita akan ada uji kompetensi untuk para pendamping UMKM yang nantinya semua distandarisasi sesuai SKKNI yang telah dikeluarkan oleh Kemenaker dan KKNI oleh Kemenkop. Ada 27 Kabupaten/Kota dan 24 tingkat provinsi, yang nantinya para pendamping yang ada di PLUT akan diuji untuk meningkatan kemampuan mereka,” jelas Evi, Kamis (1/3/2018) di Bogor.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan Bimtek dan uji kompetensi fasilitator pendamping UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM Pendamping UMKM Kemenkop dan UKM tersebut, dilakukan atas kerjasama dengan Lembaga Diklat Profeai (LDP) YAPEPI dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Instruktur Kompeten Indonesia (IKI).
Prijadi Atmadja, Ketua Tim Penyusun Modul Bimtek juga mengatakan, “Kegiatan ini yang pertama yaitu dalam rangka meningkatkan kapasitas pendamping dengan cara dilatih metodologi untuk memberikan pelatihan, kedua dilatih untuk fasilitatornya yaitu materinya tentang pelatihan atau pendampingannya itu sendiri. Sesuai yang ada di SKK. Itu untuk menciptakan fasilitator yang bersertifikat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Fasilitator harus memiliki dua sertifikat, yaitu sertifikat metodologi untuk memberikan pelatihan, dan sertifikat kompetensi di bidang pendampingan UMKM. Selain itu, Bimtek dan uji kompetensi tersebut juga dirancang untuk mendukung kemampuan dan kinerja PLUT KUMKM.
Konsultan PLUT KUMKM Kabupaten Sukabumi, Imelda Delfina Sibarani yang merupakan salah satu peserta dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, bahwa kebutuhan berupa sertifikasi menjadi hal penting dalam menjalankan peran sebagai pendamping. “Jadi kami datang kesini merupakan suatu support yang besar dari Kementerian untuk kami. Karena memang, walaupun kami sudah terbiasa berbicara, untuk jadi narasumber, untuk jadi fasilitator di lapangan, tetapi kami belum bisa menunjukkan eksistensi, karena memang kami tidak punya sertifikasi. Dengan adanya sertifikasi ini membantu image kami PLUT bahwa konsultannya sudah kompeten di tingkat nasional,” ungkapnya.
Namun Evi menegaskan, meskipun yang dikhususkan dari Kementerian adalah pendamping yang berada di PLUT, akan tetapi standar tersebut tidak hanya untuk para pendamping di PLUT. Seluruh pendamping bisa mengikuti pelatihan dan uji kompetensi pendamping UMKM. Di tahun 2018, Deputi Restrukturisasi Usaha menargetkan 200 peserta yang akan diuji kompetensikan di SKKNI. (jef)