Program Wirausaha Pemula Via Online, Dinas Koperasi diminta Aktif

Kisah-Sukses-Wirausaha-dari-Bisnis-Tahu-Omzet-Jutaan-1

JAKARTA (Globalnews.id) – Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan, mulai tahun ini program Wirausaha Pemula (WP) akan diberlakukan dengan pola e-Proposal, dimana semua pengajuan WP melalui website. ‎

“Sesuai dengan arah kebijakan alokasi WP 2017 terdapat tiga fokus, yaitu daerah tertinggal dan perbatasan, daerah kawasan ekonomi khusus (KEK), serta daerah antar kelompok pendapatan (berpendapatan rendah/masyarakat miskin)”, kata Braman, di Jakarta Jum’at (13/1).

Menyadari belum semua daerah melek teknologi, lanjut Braman, pihaknya sudah meminta dinas-dinas koperasi di provinsi, kabupaten, dan Kota, untuk menyisir daerah-daerah miskin yang berada jauh dari kota yang belum familiar dengan internet.

“Nah, dinas-dinas tersebut yang akan mendata para WP di daerah, yang kemudian akan diajukan sebagai peserta WP 2017. Khusus untuk mereka, dibolehkan pengajuan proposal WP secara hardcopy”, ungkap Braman.

Sementara menyangkut persyaratan WP, kata Braman, diantaranya secara individu memiliki rintisan usaha produktif (minimal usahanya sudah berjalan enam bulan dan maksimal tiga tahun). “Ini dituangkan dalam surat pernyataan”, tandas Braman.

Persyaratan lainnya, belum pernah menerima bantuan sejenis dari Kemenkop dan UKM, maksimal usia 45 tahun, pendidikan minimal SLTP/sederajat, memiliki KTP yang berlaku, ada legalitas usaha (ijin usaha mikro kecil) surat keterangan dari kelurahan, pernah mengikuti pembekalan kewirausahaan dengan ditunjukkan sertifikat maksimal dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

“Bagi yang belum memiliki sertifikat dan memiliki prospek bisnis akan diikutkan pembekalan atau Bimbingan Teknis”, imbuh dia.

Yang tak kalah penting adalah memenuhi persyaratan dengan memiliki rencana usaha (Business Plan) dan memiliki rekeninng tabungan yang masih aktif (ada saldo minimal).

Braman menambahkan, bantuan pemerintah melalui‎ program WP tersebut bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ketenagakerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, khususnya usaha mikro.

“Program ini merupakan amanat RPJMN 2015-2019 yang mentargetkan satu juta wirausaha baru dan Kemenkop UKM mendapatkan alokasi 24.800 wirausaha baru”, kata dia.(jef)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.