JAKARTA: (Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM memastikan dengan sistem baru, Online Single Submission (OSS), pelayanan tentang perkoperasian seperti badan hukum koperasi dapat dilayani dengan waktu yang singkat, cepat dan efisien.
OSS ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018 tentang perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
“Secara normatif, ketika ijin atau badan hukum koperasi keluar masyarakat sudah bisa langsung berkoperasi, ijinnya bisa keluar secara singkat dan cepat,” kata Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan, kepada wartawan di Jakarta, jumat (18/1/2019).
Pengesahan koperasi oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliput pengesahab akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, serta pembubaran koperasi oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan lemerintah di bidang hukum.
“Mengingat adanya karakteristik khusus dalam bidang perkoperasian yang berbeda dengan kriteria tugas, pokok dan fungsi Kemenkumham selama ini, maka proses pengalihan kewenangan dari Kemenkop dan UKM ke Kemenkumham membutuhkan masa transisi agar proses pelayanan koperasi pada Kemenkumham dapat terlaksana dengan efektif,” jelas Rully.
Selama proses transisi ini berlangsung, imbuhnya pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar serta pembubaran koperasi tetap diselenggarakan di Kemenkop dan UKM selambat-lambatnya sampai 1 maret 2019.
Pelayanan pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, serta pembubaran koperasi tersebut, sepenuhnya akan diselenggarakan oleh Kemenkumham terkait pelaksanaannya akan ditentukan kemudian. (jef)